PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1
LANDASAN HUKUM Landasan hukum penetapan Beban Kerja Dosen Dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang‐Undang Nomor Republik Indonesia 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 48/D3/Kep/1983 Tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi
EWMP Acuan : SK Dirjen DIKTI 48/DJ/Kep/1983 EWMP : Ekuivalensi Wajib Mengajar Penuh EWMP diperhitungkan untuk semua institusional pendidikan yang dilaksanakan oleh tenaga pengajar EWMP seorang dosen : 12 sks – 16 sks per semester 1 sks setara dengan 3 jam kerja per minggu Jam Kerja dosen 36 – 48 jam perminggu
BEBAN KERJA dosen Bidang Tri-dharma (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen) Pendidikan/Pembelajaran dan penelitian minimum 9 sks (Dosen dengan tugas tambahan sebagai pimpinan PT minimal 3 sks) Dosen Harus mengajar di S-1,tidak bisa hanya di S-2 Tugas Penunjang dan Pengabdian Masyarakat minimum 3 sks Tugas Penunjang meliputi : Pembinaan Civitas Akademik Administrasi dan Manajemen
PENDIDIKAN/ PEMBELAJARAN KEGIATAN MENGAJAR DAN MEMBIMBING
Pendidikan/Mengajar(dibuktikan dg surat tugas dan presensi): 1 sks = 1 jam tatap muka(50 menit),1 jam kegiatan mandiri,1 jam kegiatan terstruktur(terhadap 40 orang mahasiswa selama 1 semester) untuk S1 1 sks = 1 jam tatap muka(50 menit),1 jam kegiatan mandiri,1 jam kegiatan terstruktur(terhadap 25 orang mahasiswa selama 1 semester) untuk S2 1 sks = 2 jam tatap muka (terhadap 25 orang mahasiswa selama 1 semester) untuk Praktikum Untuk kelas pararel (Kelas ke 2 dst) di hitung 2/3 sks
Pendidikan/Membimbing(dibuktikan dg surat tugas dan kegiatan bimbingan yg sudah disahkan atasan): 1 sks = bimbingan tugas akhir terhadap 6 orang mahasiswa selama 1 semester 1 sks = bimbingan thesis terhadap 3 orang mahasiswa selama 1 semester 1 sks = 50 jam kerja per semester untuk bimbingan kuliah kerja praktek
PENELITIAN/ PENGEMBANGAN ILMU
Penelitian/Pengembangan ilmu (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) Penelitian (dibuktikan dg laporan penelitian dan sertifikat dari Lembaga Penelitian) Meneliti dalam 1 penelitian (Tim) = 2 sks Meneliti Mandiri = 4 sks Menulis Buku/Jurnal(Buku/jurnal dan Surat Tugas dari Pimpinan) Menulis 1 judul naskah buku dalam waktu 4 semester = 3 sks Menulis 1 judul jurnal ilmiah dalam waktu 2 semester = 3 sks Menterjemahkan 1 judul buku 4 semester = 2 sks
TUGAS BELAJAR TUGAS BELAJAR = 12 SKS TERBEBAS DARI KEWAJIBAN MINIMAL JIKA MENGAJAR MAKSIMAL HANYA 3 SKS.
PENGABDIAN PADA MASYARAKAT DAN TUGAS PENUNJANG
Pengabdian Pada Masyarakat 1 sks =1kegiatan setara 50 jam kerja per semester Pembinaan sivitas akademika Bimbingan akademika (dosen Wali) terhadap 12 orang mahasiswa = 1 sks. Bimbingan dan konseling terhadap setiap 12 orang mahasiswa = 1 sks Pimpinan pembinaan unit kegiatan mahasiswa = 1 sks Pimpinan organisasi sosial intern = 1 sks
Administrasi dan Manajemen Rektor = 12 sks Wakil Rektor = 10 sks Dekan = 10 sks Ketua LPPM = 8 sks Sekretaris LPPM = 6 sks Kepala UPT/Departemen = 8 sks Ketua Jurusan (karena prodi di kita setiap jurusan hanya 1,berarti kaprodi ) = 6 sks Kepala Lab = 4 sks Sekretaris Senat Universitas/Fakultas = 4 sks Ketua Panitia Adhoc = 1 sks Ketus Panitia tetap(min 2 semester Tk Univ/Fak) = 2 sks Ketus Panitia tetap( min 2 semester Tk jurusan) = 1 sks
Evaluasi Pelaksanaan Tri – Dharma beban kerja Dosen Evaluasi eksternal dilakukan 1 semester sekali dilaporkan ke Dikti dalam bentuk form isian disertai data pendukung (Khusus yg sudah mendapat sertifikasi dan tunjangan profesi) Evaluasi internal dilakukan oleh PT melalui Dekan untuk sewaktu-waktu ada kegiatan visitasi dari Dikti meliputi : Pendidikan dan pembelajaran Penelitian Pengabdian Masyarakat Pengembangan kelembagaan
BASELINE PEMBELAJARAN PENGAJARAN DI KELAS/LAB MINIMAL 6 SKS DOSEN TETAP MINIMAL 3 SKS DOSEN TETAP MENJABAT BIMBINGAN SKRIPSI / TESIS HARUS ADA PER SEMESTER UNTUK SKRIPSI DAHULUKAN DOSEN YANG HANYA BISA MEMBIMBING DI S1 KEHADIRAN DI KELAS (TM & UJIAN) 100 % KEHADIRAN
BASELINE PENELITIAN PENELITIAN WAJIB (MANDIRI) MINIMAL 1 PER 2 TH (S3) DAN MINIMAL 1 PER 3 TH (S2) PENELITIAN WAJIB (TIM) MINIMAL 1 PERSEMESTER PUBLIKASI JURNAL (MANDIRI) MINIMAL 1 PER TAHUN (S3) DAN MINIMAL 1 PER 2 TAHUN (S2) PUBLIKASI JURNAL (TIM) PENULISAN BUKU AJAR SESUAI STANDART DIKTI MINIMAL 1 BUKU AJAR PER DOSEN
BASELINE PENGABDIAN PADA MASYARAKAT DAN PENUNJANG PELAYANAN /KERJASAMA EKSTERNAL UNTUK DEKAN DAN KAPRODI MINIMAL 1 PERSEMESTER PENGABDIAN PADA MASYARAKAT OLEH DOSEN BAIK TINGKAT UNIV/FAK (TIM) MINIMAL 1 PERSEMESTER KEHADIRAN DALAM RAPAT MINIMAL 75% TERLIBAT DALAM PROJECT PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN BAIK TINGKAT UNIV/FAK MINIMAL 1 KEGIATAN PERTAHUN TERLIBAT DALAM KEGIATAN SEMINAR BIDANG ILMU
ZERO ABSENT 1 PENELITIAN 1 PENGABDIAN MASYARAKAT TERIMAKASIH DOSEN NAROTAMA HARUS JADI PROFESOR