PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK & PRAMUKA PANDEGA Dewan Kerja Cabang Kabupaten Majalengka (Ndra Elfatih) Disampaikan pada : Dianpinsat Wilayah Utara Majalengka 18 Mei 2012
Wakil Ketua DKC Kab. Majalengka Indra Subana, S. Pd. Wakil Ketua DKC Kab. Majalengka Akhi_ndra@yahoo.co.id 2
Kilas Balik Ide pembentukan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Sekitar tahun 1966 Diprakarsai oleh beberapa tokoh Dengan maksud Menyediakan tempat pengembangan minat & karsa T&D Tempat untuk melatih kepemimpinan T&D
Kilas Balik Beberapa hal penting : Pembentukan DKN pertama di Musppanitera Nasional 1, th 1969, Cimanggis, Jawa Barat Musppanitera Nasional 1974, Pang-kep, Sulsel. Keikutsertaan T&D dalam kepengurusan Kwartir. Penyatuan kegiatan Perppanitera, Pesta Karya serta Perkemahan Wirakarya. Akhir tahun 70-an, kekurangan pembina T&D Tahun 80-an, AD & ART Wahana kaderisasi Pengelola Pramuka Penegak & Pramuka Pandega Scout APR Conference, New Delhi 2001, Scout World Conference, Thessaloniki 2002 Youth Involvement in Decision-Making
Peran Dewan Kerja T & D Tempat pembinaan dan pengembangan minat, citra & karsa Pramuka Penegak & Pramuka Pandega Tempat untuk melatih kepemimpinan Pramuka Penegak & Pramuka Pandega Kesertaan Pramuka Penegak & Pramuka Pandega dalam kepengurusan Kwartir Wahana kaderisasi Pengelola Pramuka Penegak & Pramuka Pandega “Youth Involvement in Decision-Making”
Tugas Pokok Dewan Kerja Kep. Kwarnas No. 214 Th. 2007 Melaksanakan Keputusan Musppanitera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya. Mendukung Dewan Kerja dan Wadah pembinaan T&D yang berada di wilayah kerjanya secara koordinatif dan konsultatif Menyelenggarakan Musppanitera ditingkat Kwartirnya
Manajemen Dewan Kerja Manajeman : Proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengawasan atas kegiatan anggotanya & menggunakan semua sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi Tujuan GP Transformasi Kaum Muda Manajemen (Kepemimpinan) Sumber Daya
Proses Manajeman Perencanaan Pengorganisasian Pengawasan Pemimpin Menggunakan logika & metode mengacu ke tujuan, membuat rencana aksi Pengorganisasian Mengatur & mengalokasikan pekerjaan, wewenang & sumber daya untuk mencapai tujuan org. secara efisien Pengawasan Memastikan agar organisasi bergerak kearah tujuannya. Pemimpin Memberikan arah, pengaruh & memotivasi anggotanya untuk mengerjakan tugas-tugas utamanya Alur Ideal Kenyataan
Masa Bakti Dewan Kerja PPDK No.214 th.2007 Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya Selama belum terbentuk dan disahkannya DK yang baru oleh SK Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus DK lama tetap melaksanakan tugasnya
Kepengurusan Pembidangan Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan DK Pembidangan dalam DK diatur sebagai berikut : Bidang Kajian Kepramukaan Bidang Kegiatan Kepramukaan Bidang Pengabdian Masyarakat Bidang Evaluasi dan Pengembangan 10
Fungsi Bidang Bidang Kajian Kepramukaan Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka T&D secara konsepsional Memberikan pertimbangan dan masukan kepada kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka T&D lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka T&D
Bidang Kegiatan Kepramukaan Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan kepramukaan Pramuka T&D Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan 12
Bidang Pengabdian Masyarakat Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan T&D diluar Gerakan Pramuka
Bidang Evaluasi dan Pengembangan Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka T&D Bertanggung jawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan
Pengertian Dewan Kerja adalah : Wadah Pembinaan dan Pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri dan Putera bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir
Kolektif : Mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan dan kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan
Kolegial : Mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggung jawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan
Kedudukan Dewan Kerja berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
keanggotaan Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri dan Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok dewan kerja
PPDK dari Masa ke masa PPDK Nomor : 022 Tahun 1991
Persyaratan Umum : a. Anggota aktif di gugus depannya b. Belum menikah c. Minimal telah menjadi pramuka penegak bantara atau pramuka pandega Khusus : Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera selama tidak bertentangan dengan AD & ART Gerakan Pramuka
Ingatlah ! Bahwa layang- layang terbang bukan karena dibawa angin, melainkan melawan angin ! Orang yang sukses, adalah mereka yang mau menerima kepercayaan dan menjaganya, Ketika kita sedang meretas jalan kesuksesan, diatas sana, orang lain telah duduk dalam kursi kesuksesan !