ATURAN MENGENAI PENGAWAS DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN PROFESI Kemdikbud RI 2014
BIDANG KEPENGAWASAN (Permendiknas No 12 Tahun 2007) PENGAWAS TK/RA Ijazah minimum S1/D4 Bersertifikat pendidik Guru TK/RA Pengalaman 8 tahun sebagai Guru TK/RA atau 4 tahun sebagai Kepala Sekolah TK/RA PENGAWAS SD/MI Bersertifikat pendidik Guru SD/MI Pengalaman 8 tahun sebagai Guru TK/RA atau 4 tahun sebagai Kepala Sekolah SD/MI PENGAWAS SMP Rumpun (MIPA/TIK, IPS, Bahasa, PJOK, Seni Budaya Ijazah minimum S2 (MPd) Bersertifikat pendidik Guru SMP/MTs Pengalaman 8 tahun sebagai Guru SMP/MTs pada mapel yang relevan atau 4 tahun sebagai Kepala Sekolah SMP/MTs
BIDANG KEPENGAWASAN (Permendiknas No 12 Tahun 2007) PENGAWAS SMA PENGAWAS SMK
BIDANG KEPENGAWASAN (Permendiknas No 21 Tahun 2010) Pengawas TK/RA Pengawas SD/MI Pengawas Rumpun Mapel/Mapel Pengawas PLB Pengawas Bimbingan dan Konseling
Beban Kerja Pengawas (Permen No 21) Pengawas TK/RA minimal 10 Sekolah dan/atau 60 Guru Pengawas SD/MI minimal 10 Sekolah dan/atau 60 Guru Pengawas SMP/MTs minimal 7 Sekolah dan/atau 40 Guru pada mapel yang sesuai Pengawas SLB minimal 5 Sekolah dan/atau 40 Guru SLB Pengawas BK minimal 40 guru BK Pengawas Sekolah pada daerah khusus minimal 5 sekolah lintas satuan dan jenjang pendidikan
Linierisasi Sertifikasi dengan Bidang Kepengawasan (Buku Panduan Sertifikasi 2007 sd 2013) Kode bidang studi yang linier Pengawas TK 020 Pengawas SD 027, 047, 050, 054, 057, 060, 061, 910 Pengawas mapel SMP Rumpun Bahasa (087,090, 156, 157, 913) IPS (114, 117, 120, 912) MIPA/TIK (110, 097, 124, 224) Seni dan Budaya (104, 217, 915) PJOK (107, 220, 914) Pengawas SLB 800, 027 (2009-2010), 950 Pengawas Bimbingan dan Konseling 810, 953