Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III
UU NO 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI UU NO 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN UU NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL UNDANG – UNDANG UU NO 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN UU NO 28 TAHUN 2004 TENTANG REVISI UU NO 16 THN 2001 YAYASAN
PERATURAN PEMERINTAH PP NO 4 TAHUN 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi PP NO 37 TAHUN 2009 tentang Dosen PERATURAN PRESIDEN N0 8 TH 2012 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PERMEN NO. 17 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN KKNI DI BIDANG PENDIDIKAN TINGGI PERMEN NO. 84 TAHUN 2013 TENTANG PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PNS PADA PTN DAN DOSEN TETAP PADA PTS PERATURAN MENTERI (1)
PERMEN PAN& RB NO. 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA PERMEN PAN & RB NO. 46 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN PERMEN PAN& RB NO. 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN MENTERI (2)
PERMEN NO. 08 TAHUN 2014 TENTANG ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN PERMEN NO. 11 TAHUN 2014 TENTANG PEJABAT YG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH PERATURAN MENTERI (3)
PERMEN NO. 50 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL DIKTI PERMEN NO. 87 TAHUN 2014 TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI PERATURAN MENTERI (4)
PERMEN NO. 92 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN PERATURAN MENTERI (5)
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi beberapa Istilah PENTING
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
PP Pasal 2 Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
PERMEN NO. 49 TAHUN /6/14 Pasal 2 (1) Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan; b. Standar Nasional Penelitian; dan c. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. PENELITIAN DALAM TRIDARMA
PERMENDIKBUD NO. 87 TAHUN 2014 Pasal 3 (1)Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Luaran proses akreditasi dinyatakan dengan status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. PENELITIAN DENGAN AKREDITASI
PERMENDIKBUD NO. 87 TAHUN /9/14 Pasal 3 (3) Status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terakreditasi; dan b. tidak terakreditasi. (4) Peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. terakreditasi baik; b. terakreditasi baik sekali; c. terakreditasi unggul. PENELITIAN DENGAN AKREDITASI
PROSENTASE KOMPONEN PENILAIAN JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN NO.KOMPONEN % BERDASARKAN JABATAN AALEKTORL. K GURU BESAR 1 Pengajaran≥ 55≥ 45≥ 40≥ 35 Penelitian≥ 25≥ 35≥ 40≥ 45 Pengabdian pada masyarakat. ≤ 10 2 Penunjang Tridarma≤ 10 Jumlah 100 PENELITIAN DENGAN PENGEMBANGAN KARIER DOSEN
LAMPIRAN II PERMENPAN&RB NO. 46 TAHUN 2013 NO.UNSUR% JJA/GOL. RUANG DAN AK. JAD AALEKTORLEKTOR KEPALA III/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/c 1 UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN SEKOLAH 150 B. PELAKSANAAN PENDIDIKANLEBIH _ C. PELAKSANAAN PENELITIANDARI D. PELAKSANAAN P2M90% E. PENGEMBANGAN DIRI 2 UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN AKADEMIK DOSEN KURANG _ DARI 10% JUMLAH
LAMPIRAN V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN DALAM MENGAJAR PROGRAM STUDI NO JABATAN AKADEMIK DOSEN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PROGRAM STUDI D/S1MAGISTERDOKTOR 1 ASISTEN AHLI MAGISTERM __ DOKTORMBB 2 LEKTOR MAGISTERM __ DOKTORMMB 3 LEKTOR KEPALA MAGISTERMMB DOKTORMMM 4 PROFESORDOKTORMMM