Rencana Induk Perkeretaapian Nasional Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Rencana Induk Perkeretaapian Nasional Pengembangan Pelayanan Kereta Api Barang di Pulau Jawa: Konsep Pengembangan dalam Rencana Induk Perkeretaapian 6 Mei 2010
Sasaran Rencana Induk Perkeretaapian Nasional Pengembangan kapasitas kereta api secara cepat untuk memenuhi pertumbuhan permintaan transportasi penumpang dan barang di Indonesia Pelaksanaan reformasi kelembagaan, termasuk Peningkatan peran kereta api regional Pemisahan penyelenggaraan prasarana dan operasi kereta api Untuk: Mendorong investasi pemerintah dan swasta Meningkatkan kompetisi di sektor perkeretaapian dan Meningkatkan efisiensi sistem transportasi
Peraturan Perundangan merupakan Elemen Penting dari Rencana Induk Undang-Undang No. 23/2007 mensyaratkan bahwa kegiatan operasi angkutan barang oleh badan usaha/swasta mempunyai akses yang sama dan adil dalam penggunaan prasarana perkeretaapian nasional Hal ini akan membutuhkan pemisahan infrastruktur dari kendali PT KA dan pengembangan aturan akses yang menyediakan akses dan access pricing secara adil bagi semua operator Diperlukan juga peraturan yang mengatur pemberian izin kepada operator kereta api swasta dan penyewaan jalur kereta api baru
Pengembangan Kemampuan Pelayanan Kereta Api Barang : Elemen Penting dalam Rencana Induk Perkeretaapian Freight Ton-kilometers 1,000 2,000 3,000 4,000 5,000 6,000 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 billions Java Sumatra Pangsa pasar kereta api angkutan barang mengalami penurunan selama beberapa dekade Pelayanan angkutan penumpang mendominasi lalu lintas keretaapi Terbatasnya kapasitas yang tersedia Hubungan yang kurang baik dengan PT KA Kondisi prasarana eksisting belum memenuhi kebutuhan angkutan barang Axle load yang masih rendah Armada kereta yang sudah tua Pelayanan yang kurang memadai Rencana Induk mengatasi permasalahan tersebut di atas Freight Traffic 2,500 5,000 7,500 10,000 12,500 15,000 17,500 20,000 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 Million Tons Java Sumatra
Pemisahan Infrastruktur adalah Perubahan yang sangat Mendasar Untuk implementasi, diperlukan suatu instansi/badan usaha yang bertanggung jawab untuk membangun, memelihara dan mengoperasikan infrastruktur jalan rel nasional Memberikan kesempatan bagi badan usaha/swasta sebagai operator dan menerapkan tarif penggunaan prasarana Memberikan kesempatan kepemilikan infrastruktur oleh badan usaha/ swasta
Perubahan Regulasi Belum Cukup Diperlukan Investasi Baru Item Harga Baru Units Biaya Penggantian Locomotif $2,500,000 340 $850,000,000 Kereta Api $1,800,000 1,547 $2,784,600,000 EMUs $2,200,000 408 $897,600,000 DMUs 106 $265,000,000 Gerbong $80,000 4,200 $336,000,000 Total $5,133,200,000 Sumber: DJKA; Analisis HWTSK Biaya penggantian gerbong kereta barang > US$330 juta Biaya penggantian lokomotif US$850 juta Total biaya penggantian sarana > US$5 milyar Sebagian besar armada eksisting telah usang dan perlu diganti dalam dekade ke depan
Infrastruktur Eksisting Tidak Memadai bagi Angkutan Barang Terbatasnya kapasitas gandar maksimum 18 ton kapasitas angkut maksimum 50 ton/gerbong Banyak jalur KA memiliki kapasitas gandar rendah ≤ 13 ton kapasitas angkut maksimum 30 ton/gerbong Keterbatasan kemampuan daya tarik lokomotif dan ukuran kereta
Peningkatan Infrastruktur Rekomendasi Utama Rencana Induk Perkeretaapian Peningkatan kapasitas gandar menjadi 25 ton pada jalur utama kapasitas angkut gerbong menjadi 77 ton Peningkatan daerah aman/clearance KA hingga mencapai 6,1 meter Rekomendasi standar prasarana mencakup: Rel tipe R60 yang disambung secara menerus Bantalan beton sepanjang 1.660/kilometer Tebal batuan keras ballast 300 mm Peningkatan persinyalan sinyal elektronik Peningkatan kapasitas jembatan 25 ton/gandar
Usulan Peningkatan Prasarana perubahan Kegiatan Operasi Kereta Api Kereta api penumpang cepat (High-Speed passenger trains) yang diusulkan untuk jalur pantai utara Kecepatan maksimum 150 km/jam Frekuensi keberangkatan per jam dan per 30 menit pada periode sibuk Kereta api penumpang berkecepatan tinggi (Higher-speed passenger trains) pada jalur Bandung – Yogyakarta dapat menggunakan tilt-trains Peningkatan frekuensi Gerbong bertingkat (Bi-level) untuk kapasitas yang lebih besar Peningkatan kapasitas untuk pelayanan angkutan barang yang lebih banyak, lebih besar, dan lebih cepat
Keberhasilan Angkutan Barang tergantung Pengembangan Terminal Khusus Peningkatan terminal khusus bagi pelayanan pergudangan dan logistik: Peti Kemas Minyak dan angkutan cair Baja dan bahan industri lainnya Terminal batu bara Industri dan produksi kendaraan bermotor
Peningkatan Peran Swasta pada pengembangan Terminal dan Sarana Angkutan Barang Kebutuhan modal yang besar bagi penyediaan infrastruktur dan pelayanan angkutan penumpang Diperlukan investasi swasta yang lebih besar dalam penyediaan prasarana Undang-undang 23/2007 memungkinkan dan mendorong investasi swasta dalam sektor perkeretaapian: Kereta angkutan barang Terminal khusus dan pengoperasian terminal Operator KA Layanan pergudangan dan logistik Kegiatan operasi KA lainnya di masa depan
Transformasi PT Kereta Api Penerapan pemisahan akuntansi antara prasarana dan pelayanan KA oleh PT KA Standar akuntansi yang lebih akurat untuk identifikasi dan perhitungan kebutuhan prasarana, penumpang, dan biaya operasi angkutan barang PT KA dipisah minimal menjadi dua bagian: 1. Unit Perawatan Prasarana: Merawat dan mengoperasikan prasarana kereta api, termasuk perawatan harian, bongkar-muat, penempatan staf di stasiun 2. Unit Operasi Kereta Api: Merangkai dan mengoperasikan kereta api, mengoperasikan stasiun dan terminal, penyediaan lokomotif, masinis, dan manajemen operasi. Unit Operasi Kereta Api selanjutnya dapat dibagi menjadi divisi angkutan barang dan divisi angkutan penumpang PT KA tidak akan lagi memiliki hak monopoli atas operasi kereta api tetapi dapat memberikan pelayanan operasi bagi kereta api swasta
Struktur Sektor Perkeretaapian di Indonesia (Opsi) Kebijakan Transportasi Regulasi Ekonomi Investigasi Kecelakaan Regulasi & Standar Teknis, PSO, Biaya Akses (Access Charges) Ketentuan akses (network statement, alokasi kapasitas)