Sasaran Rencana Induk Perkeretaapian Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
Konferensi Penjadwalan Kereta Api Indonesia (GAPEKA)
Akuntansi keuangan lanjutan 1
NORMA STANDAR PEDOMAN MANUAL
Tinjauan Kinerja Pelayanan Angkutan Massal
PENJELASAN CAPAIAN PAMSIMAS SAMPAI TAHUN 2013
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Riset Operasional (RO)
MODA OF TRANSPORTASI YENI WIPARTINI SE MT.
Paparan Laporan Pendahuluan
PENETAPAN TERMINAL TIPE B DI JAWA BARAT
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BERBAGAI JENIS TRANSPORTASI
PENERAPAN e-PROCUREMENT
1 DAMPAK PNPM, PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PADA PELUANG KERJA DAN PEMBERANTASAN KEMISKINAN Jakarta – April 12, 2007 Gustav F. Papanek Boston Institute.
Pengendalian Muatan Berlebih di Indonesia: Sebuah Perspektif Baru Kajian Awal [Pre-Scoping Study] Jakarta, 10 Mei 2011 Clell Harral Rustam Rauf Shirley.
PERSAMAAN AKUNTANSI.
KAWASAN INDUSTRI TERPADU
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Dasar-dasar Ilmu Ekonomi
Diskripsi Mata Kuliah Memberikan gambaran dan dasar-dasar pengertian serta pola pikir yang logis sehubungan dengan barisan dan deret bilangan yang tersusun.
Rumusan Komisi bidang Transportasi

Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sesi : 3.
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
ANALISIS BIAYA-VOLUME-LABA (COST-VOLUME-PROFIT ANALYSIS)
KAPASITAS PRODUKSI.
DERMAGA Peranan Demaga sangat penting, karena harus dapat memenuhi semua aktifitas-aktifitas distribusi fisik di Pelabuhan, antara lain : menaik turunkan.
JENIS TARIF ANGKUTAN.
DEFENISI DAN FUNGSI TERMINAL SECARA UMUM
PEMBEBANAN PADA STRUKTUR JALAN REL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
BIAYA, TARIF ANGKUTAN DAN PEMBENTUKAN HARGA
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Manajemen Persediaan Pertemuan ke-10.
Dasar-dasar Ilmu Ekonomi
FASILITAS PELABUHAN.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
PENGENALAN ANALISIS OPERASI & EVALUASI SISTEM TRANSPORTASI
Pertemuan ke I Pendahuluan
08 DEFENISI DAN FUNGSI TERMINAL SECARA UMUM
05 CIRI PRASARANA TRANSPORTASI
Jalan Rel By : Leo Sentosa.
TRANSPORTASI By : Tia Nurjanah.
REKAYASA TRANSPORTASI S0324
Rencana Induk Perkeretaapian Indonesia
UKURAN DERMAGA Panjang Dermaga
10. Biaya, Tarif Angkutan dan
Sistem Transportasi Pertemuan 5 Transportasi Darat 04 –
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
13 SISTEM ANGKUTAN UMUM PERKOTAAN ANGKUTAN PENUMPANG ANGKUTAN BARANG
Mempercepat Transformasi Industri Manufaktur Untuk Mewujudkan Industrialisasi Indonesia Yang Berdaya Saing Global Presented by :
Rencana Induk Perkeretaapian Indonesia
Research Review Sleeper Train.
PRINSIP DASAR OPERASI KERETA API PENGOPERASIAN KERETA API
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
FOCUS GROUP DISCUSSION SISTEM RANTAI PASOK DAN LOGISTIK PANGAN Eddy Renaldi Agrilogics UNPAD.
Kuliah 3 Transportasi Darat.
Fredy Jhon Philip.S,ST,MT
SISTEM TRANSPORTASI & MODA KERETA API Kurnia Ramadhan Rangkuti Roni Juanda Sianturi Zion Sophos Patuan Sianipar.
Manajemen Pejalan Kaki
Fredy Jhon Philip.S,ST,MT
MODUL 10 : Stasiun dan Emplasemen
Menganalisa Penyebab Kecelakaan
PROSES PRODUK LOGISTIK Biaya Angkutan Dalam Tranportasi
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

Rencana Induk Perkeretaapian Nasional Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Rencana Induk Perkeretaapian Nasional Pengembangan Pelayanan Kereta Api Barang di Pulau Jawa: Konsep Pengembangan dalam Rencana Induk Perkeretaapian 6 Mei 2010

Sasaran Rencana Induk Perkeretaapian Nasional Pengembangan kapasitas kereta api secara cepat untuk memenuhi pertumbuhan permintaan transportasi penumpang dan barang di Indonesia Pelaksanaan reformasi kelembagaan, termasuk Peningkatan peran kereta api regional Pemisahan penyelenggaraan prasarana dan operasi kereta api Untuk: Mendorong investasi pemerintah dan swasta Meningkatkan kompetisi di sektor perkeretaapian dan Meningkatkan efisiensi sistem transportasi

Peraturan Perundangan merupakan Elemen Penting dari Rencana Induk Undang-Undang No. 23/2007 mensyaratkan bahwa kegiatan operasi angkutan barang oleh badan usaha/swasta mempunyai akses yang sama dan adil dalam penggunaan prasarana perkeretaapian nasional Hal ini akan membutuhkan pemisahan infrastruktur dari kendali PT KA dan pengembangan aturan akses yang menyediakan akses dan access pricing secara adil bagi semua operator Diperlukan juga peraturan yang mengatur pemberian izin kepada operator kereta api swasta dan penyewaan jalur kereta api baru

Pengembangan Kemampuan Pelayanan Kereta Api Barang : Elemen Penting dalam Rencana Induk Perkeretaapian Freight Ton-kilometers 1,000 2,000 3,000 4,000 5,000 6,000 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 billions Java Sumatra Pangsa pasar kereta api angkutan barang mengalami penurunan selama beberapa dekade Pelayanan angkutan penumpang mendominasi lalu lintas keretaapi Terbatasnya kapasitas yang tersedia Hubungan yang kurang baik dengan PT KA Kondisi prasarana eksisting belum memenuhi kebutuhan angkutan barang Axle load yang masih rendah Armada kereta yang sudah tua Pelayanan yang kurang memadai Rencana Induk mengatasi permasalahan tersebut di atas Freight Traffic 2,500 5,000 7,500 10,000 12,500 15,000 17,500 20,000 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 Million Tons Java Sumatra

Pemisahan Infrastruktur adalah Perubahan yang sangat Mendasar Untuk implementasi, diperlukan suatu instansi/badan usaha yang bertanggung jawab untuk membangun, memelihara dan mengoperasikan infrastruktur jalan rel nasional Memberikan kesempatan bagi badan usaha/swasta sebagai operator dan menerapkan tarif penggunaan prasarana Memberikan kesempatan kepemilikan infrastruktur oleh badan usaha/ swasta

Perubahan Regulasi Belum Cukup  Diperlukan Investasi Baru Item Harga Baru Units Biaya Penggantian Locomotif $2,500,000 340 $850,000,000 Kereta Api $1,800,000 1,547 $2,784,600,000 EMUs $2,200,000 408 $897,600,000 DMUs 106 $265,000,000 Gerbong $80,000 4,200 $336,000,000 Total $5,133,200,000 Sumber: DJKA; Analisis HWTSK Biaya penggantian gerbong kereta barang > US$330 juta Biaya penggantian lokomotif US$850 juta Total biaya penggantian sarana > US$5 milyar Sebagian besar armada eksisting telah usang dan perlu diganti dalam dekade ke depan

Infrastruktur Eksisting Tidak Memadai bagi Angkutan Barang Terbatasnya kapasitas gandar maksimum 18 ton  kapasitas angkut maksimum 50 ton/gerbong Banyak jalur KA memiliki kapasitas gandar rendah ≤ 13 ton  kapasitas angkut maksimum 30 ton/gerbong Keterbatasan kemampuan daya tarik lokomotif dan ukuran kereta

Peningkatan Infrastruktur Rekomendasi Utama Rencana Induk Perkeretaapian Peningkatan kapasitas gandar menjadi 25 ton pada jalur utama  kapasitas angkut gerbong menjadi 77 ton Peningkatan daerah aman/clearance KA hingga mencapai 6,1 meter Rekomendasi standar prasarana mencakup: Rel tipe R60 yang disambung secara menerus Bantalan beton sepanjang 1.660/kilometer Tebal batuan keras ballast 300 mm Peningkatan persinyalan  sinyal elektronik Peningkatan kapasitas jembatan 25 ton/gandar

Usulan Peningkatan Prasarana  perubahan Kegiatan Operasi Kereta Api Kereta api penumpang cepat (High-Speed passenger trains) yang diusulkan untuk jalur pantai utara Kecepatan maksimum 150 km/jam Frekuensi keberangkatan per jam dan per 30 menit pada periode sibuk Kereta api penumpang berkecepatan tinggi (Higher-speed passenger trains) pada jalur Bandung – Yogyakarta  dapat menggunakan tilt-trains Peningkatan frekuensi Gerbong bertingkat (Bi-level) untuk kapasitas yang lebih besar Peningkatan kapasitas untuk pelayanan angkutan barang yang lebih banyak, lebih besar, dan lebih cepat

Keberhasilan Angkutan Barang tergantung Pengembangan Terminal Khusus Peningkatan terminal khusus bagi pelayanan pergudangan dan logistik: Peti Kemas Minyak dan angkutan cair Baja dan bahan industri lainnya Terminal batu bara Industri dan produksi kendaraan bermotor

Peningkatan Peran Swasta pada pengembangan Terminal dan Sarana Angkutan Barang Kebutuhan modal yang besar bagi penyediaan infrastruktur dan pelayanan angkutan penumpang Diperlukan investasi swasta yang lebih besar dalam penyediaan prasarana Undang-undang 23/2007 memungkinkan dan mendorong investasi swasta dalam sektor perkeretaapian: Kereta angkutan barang Terminal khusus dan pengoperasian terminal Operator KA Layanan pergudangan dan logistik Kegiatan operasi KA lainnya di masa depan

Transformasi PT Kereta Api Penerapan pemisahan akuntansi antara prasarana dan pelayanan KA oleh PT KA Standar akuntansi yang lebih akurat untuk identifikasi dan perhitungan kebutuhan prasarana, penumpang, dan biaya operasi angkutan barang PT KA dipisah minimal menjadi dua bagian: 1. Unit Perawatan Prasarana: Merawat dan mengoperasikan prasarana kereta api, termasuk perawatan harian, bongkar-muat, penempatan staf di stasiun 2. Unit Operasi Kereta Api: Merangkai dan mengoperasikan kereta api, mengoperasikan stasiun dan terminal, penyediaan lokomotif, masinis, dan manajemen operasi. Unit Operasi Kereta Api selanjutnya dapat dibagi menjadi divisi angkutan barang dan divisi angkutan penumpang PT KA tidak akan lagi memiliki hak monopoli atas operasi kereta api tetapi dapat memberikan pelayanan operasi bagi kereta api swasta

Struktur Sektor Perkeretaapian di Indonesia (Opsi) Kebijakan Transportasi Regulasi Ekonomi Investigasi Kecelakaan Regulasi & Standar Teknis, PSO, Biaya Akses (Access Charges) Ketentuan akses (network statement, alokasi kapasitas)