Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian 2006

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
STANDAR 7.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
MANAJEMEN KELOMPOK •Disampaikan Oleh : •JAKES SITO.SP •Sebagai Media Penyuluhan • •
Click to edit Master title style Koordinasi Lintas Kementerian Jakarta, 16 Mei 2010 PEMBENTUKAN Kesekretariatan Bersama Program Penyelarasan Pendidikan.
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
4/6/2017 STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH   Oleh : Drs. H. LA ODE ALI HANAFI, M.Si. Kepala BAPEDALDA Provinsi Sulawesi Tenggara.
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN Tentang PEDOMAN KERJASAMA
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Metode Komersialisasi
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS
TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
4.1 © 2007 by Prentice Hall Etika dan Mengamankan Sistem Informasi.
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
PENGERTIAN PROYEK Proyek  kegiatan investasi terhadap sumberdaya yang ada, guna memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi individu atau masyarakat seluruhnya.
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
Prof. Dr. Imam Ghozali, M.Com Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Diponegoro.
STATUTA PERGURUAN TINGGI
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PERMASALAHAN YANG DIJUMPAI DALAM AUDIT PNBP PADA INSTANSI PEMERINTAH
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
19/Permentan/OT.020/5/2017 HIGHLIGHT PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
Kiat Membangun dan Mengembangkan LKM AGRIBISNIS PERDESAAN
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Transcript presentasi:

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian 2006 IDENTIFIKASI PERMASALAHAN, SARAN DAN HARAPAN KERJASAMA SERTA ALIH TEKNOLOGI Sekretariat Badan Litbang Pertanian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian 2006

KERJASAMA DALAM NEGERI Kerjasama penelitian dalam negeri meliputi kerjasama dengan : perguruan tinggi, instansi pemerintah dan non pemerintah, swasta maupun perorangan Kelompok tani Program kerjasama diarahkan untuk memacu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempercepat alih teknologi kepada pengguna hasil-hasil penelitian, khususnya pengusaha yang bergerak di bidang pertanian/agribisnis.

PERMASALAHAN Adanya aturan yang tidak tertulis yang menyulitkan pelaksanaan kerjasama dengan BPTP Pencairan dana APBN sering terlambat Belum adanya aturan yang terinci mengenai bentuk kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan asset

PERMASALAHAN Lanjutan Dana dikendalikan oleh pihak lain Kerjasama dengan swasta sering terbentur pada masalah adanya kewajiban PNBP Dinas/instansi sebagai mitra mempunyai aturan sendiri dalam pelaksanaan kerjasama dengan BPTP. Adanya perbedaan eselon antara mitra dengan BPTP

Lanjutan PERMASALAHAN Keppres No. 80 tahun 2003 pasal 11 tentang penyediaan barang dan jasa masih menjadi kendala Mitra terkadang kurang konsekuen dalam penyediaan dana sharing. Belum jelas sistem dan mekanisme kerjasama internal terutama berkaitan dengan : Prosedur dan mekanisme kerjasama Perencanaan dan penyiapan proposal Pelaksanaan dan pelaporan Monev dan pengendalian Pendanaan dan manajemen keuangan Hak kepemilikan/kekayaan intelektual

PERMASALAHAN Lanjutan Peraturan yang ada dianggap memberatkan mitra Adanya keharusan kesetaraan Eselon menyebabkan kesulitan administrasi Hasil-hasil penelitian Badan Litbang dianggap tidak aplikatif sehingga mitra kurang tertarik Lamanya pemrosesan perjanjian kerjasama

SARAN Agar produk-produk penelitian Badan Litbang Pertanian lebih berorientasi pada pengguna Perlu adanya aturan main yang jelas, sederhana dan tidak birokratis Peraturan Menteri memberikan kemandirian dan kewenangan lebih banyak kepada Unit Kerja - UK/UPT perlu meningkatkan kompetensinya

Lanjutan SARAN Perlu kejelasan terkait pemberian insentif, remunerasi, dan pembagian royalty kepada para pelaksana kerjasama, Perlu konsistensi terkait dengan persyaratan, hak dan kewajiban bagi UK/UPT dan peneliti. Perlu ditekankan adanya aspek monitoring Prosedur kerjasama dapat lebih disederhanakan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.

Lanjutan SARAN Agar mekanisme kerjasama tidak semata-mata “Litbang Side” Terdapat 4 aspek yang diperlukan dalam kerjasama yaitu : Teknis : mudah dilaksanakan Ekonomis : dapat memberikan nilai tambah Yuridis : dilaksanakan sesuai dengan peraturan Politis : secara politis menguntungkan

Lanjutan SARAN Kegiatan kerjasama tidak boleh mengganggu kegiatan utama penelitian Perlu mekanisme atau acuan khusus kerjasama dengan Pemda sejalan dengan otonomi daerah Kerjasama hendaknya bisa dilakukan langsung dengan UPT di daerah, UK hanya mengetahui dan sebagai payung hukum lebih kuat

HARAPAN Perlu sosialisasi dan petunjuk teknis Permentan adanya kemudahanan dan fleksibilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kerjasama Kemudahan dalam administrasi Hasil kerjasama dapat langsung digunakan oleh mitra

KERJASAMA LUAR NEGERI Meliputi : Kerjasama Bilateral (G to G) Kerjasama Regional (ASEAN, APEC) Kerjasama multilateral (FAO)

PERMASALAHAN Kemungkinan terjadinya pencurian plasma nutfah oleh mitra dengan cara yang terselubung. Kerjasama dilakukan lebih mengutamakan kepentingan mitra. Karena adanya pemikiran bahwa biaya kegiatan ditanggung oleh mitra disamping pengguasaan teknologi yang lebih tinggi. (prinsip yang harus dianut adalah kesetaraan kedudukan) Kerjasama dimulai dengan hubungan baik antar individu peneliti, ------ sehingga tidak berjalan secara institutional.

Lanjutan PERMASALAHAN Adanya kekurang efektifan bahan (vaksin dan obat obat) berasal dari Mitra luar negeri untuk digunakan di Indonesia -- dibutuhkan kehati hatian dalam menerima bahan. butuh waktu lama untuk penandatanganan MOU. Dukungan dana dari mitra luar negeri sering diikuti dengan hal-hal yg bersifat politis dan penggunaan sarana yang harus dari negara asal donor. Asset peninggalan hasil kerjasama, tidak diserahkan ke Unit Kerja/UPT

PERMASALAHAN Lanjutan Pada tahap pembuatan awal MOU, Principal Investigator/pelaksana kegiatan tidak dilibatkan (keg. ACIAR) tidak dilibatkan, juga bila ada perubahan MOU, Lemahnya kontrol dari Institusi terhadap keberadaan tenaga akhli yang diberbantukan.

Lanjutan PERMASALAHAN Kerjasama bilateral antara sesama negara sedang berkembang umumnya tidak dapat terealisir-- tidak adanya dana yang mendukung Adanya ketidak sinkronan dengan pihak Karantina, misalnya dimana telah terjadi beberapa kali materi penelitian (galur jagung) dari Mexico tertahan di Bandara.

SARAN Dibutuhkan UU perlindungan plasmanutfah yang jelas pinaltinya; MOU perlu mencakup sampai pada perlindungan plasmanutfah dan adanya MTA dalam setiap kegiatan kerjasama; Setiap proposal harus dikaji secara mendalam dalam hal manfaatnya bagi kepentingan dalam negeri jangka panjang, sehingga perlu adanya tim evaluasi yang handal.

HARAPAN Permentan tahun 2006, diharapkan pelaksanaan kerjasama luar negeri menjadi lebih terarah dan terkordinasi.

ALIH TEKNOLOGI Alih Teknologi adalah mekanisme pengalihan teknologi/penemuan dari UK/UPT kepada mitra kerja sama baik melalui kerjasama, pelayanan jasa/iptek, lisensi maupun tanpa lisensi, dan publikasi. Alih teknologi hasil penelitian telah menjadi jelas dengan diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2002 dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 20 Tahun 2005.

PERMASALAHAN Hasil kerjasama kadang langsung diklaim oleh mitra sebagai hasil temuannya; Pemanfaatan teknologi yang dimiliki UPT oleh swasta digunakan untuk produksi komersial tanpa sepengetahuan Unit Kerja; Kesulitan dalam transfer teknologi kepada petani, karena petani tidak mudah menerima teknologi baru;

Lanjutan PERMASALAHAN Seringkali kerjasama yang dilakukan dalam skala usaha yg kecil sehingga dampak teknologi belum berdampak langsung kepada peningkatan ekonomi; Pemahaman tentang sistem paten ditingkat UK/UPT belum merata dan dimengerti sepenuhnya Khusus dalam perjanjian alih teknologi/lisensi dimana penandatanganan pihak pertama oleh KP KIAT kurang operasional

SARAN Perlu adanya ketentuan yang jelas dalam perjanjian alih teknologi sesuai dengan peraturan yang baru Promosi teknologi agar dapat dilakukan melalui visual, demo-plot, primatani; Pelaksanaan alih teknologi perlu pendampingan dan dihubungkan dengan Bank sehingga skala usaha komersial yang minimal dapat dicapai.

Lanjutan SARAN BBP2TP -- menghimpun teknologi yang siap dikomersialisasikan dari semua UK Badan Litbang Pertanian sehingga informasi tersebut dapat diakses oleh semua BPTP dalam rangka mengembangkan Unit Komersialisasi Teknologi (UKT) Contoh/sample produk-produk yang sudah siap dikomersialkan (vaksin, obat-obatan, decomposer, dan lain-lain) agar dapat diberikan kepada BPTP sebagai produk sample dalam rangka unit komersialisasi di BPTP,

HARAPAN Dalam kegiatan alih teknologi selalu dicantumkan sumber teknologi tersebut baik peneliti penemu maupun Unit Kerja; meningkatkan kesejahteraan peneliti Khusus untuk kerjasama alih teknologi/lisensi, penandatanganan pihak pertama (dalam hal ini pemberi lisensi), supaya dilakukan oleh institusi penghasil teknologi (yang punya teknologi), bukan dilimpahkan kepada KP KIAT

Terima Kasih ,,…….