SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3
Tindakan untuk meningkatkan usaha pencegahan kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan bersama-sama. Sedikitnya ada 3 sebab mengapa kecelakaan kerja perlu dihindari. Tiga hal tersebut adalah: Aspek ekonomi. Kecelakaan di tempat kerja bisa mengakibatkan kerugian secara ekonomi. Kerugian itu bisa berupa biaya pengobatan bila terjadi sakit atau cidera, biaya ganti rugi kerusakan, dan terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan. Dampak ekonomi ini menjadi aspek yang paling penting baik langsung maupun tidak langsung. Aspek kemanusiaan. Aspek ini patut menjadi perhatian serius dalam melaksanakan pekerjaan. Dengan adanya aspek kemanusiaan, maka setiap komponen dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi harus bisa memastikan bahwa semua pekerja yang terlibat berada dalam kondisi sehat, selamat, dan tidak mengalami kecelakaan selama bekerja. Aspek perundang-undangan. Semua yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi harus mematuhi, memahami dan menjalankan semua peraturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku. Peraturan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa kecelakaan kerja di suatu proyek konstruksi tidak terjadi. Kegagalan dalam melaksanakan peraturan akan berdampak pada proses hukum yang pada akhirnya bisa menunda pelaksanaan proyek yang bersangkutan.
Sekedar untuk gambaran. Berdasarkan sumber dari PT. Jamsostek, 2007 Sekedar untuk gambaran. Berdasarkan sumber dari PT. Jamsostek, 2007. Ternyata sektor Konstruksi merupakan sektor yang paling banyak terjadi insiden di Indonesia. Kecelakaan Sektor Konstruksi menempati tempat pertama, sebesar 32% dari total berbagai kecelakaan, kemudian disusul sektor Industri dan Transportasi, yang masing-masing sebesar 31,6% dan 9,3%. Jadi, tingkat kecelakaan dibidang konstruksi hampir empat kali tingkat kecelakaan bidang transportasi. Mengingat, sektor konstruksi adalah bidang yang paling berbahaya dan rawan terhadap kecelakaan, maka untuk masa-masa mendatang K3 seharusnya mendapat perhatian yang khusus
DESAIN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI Tahun 1991 The European Foundation for the improvement of living and working condition menyimpulkan bahwa sekitar 60% kejadian fatal pada fase konstruksi disebabkan oleh keputusan-keputusan yang dibuat sebelum pekerjaan dimulai dilapangan. Tahun 1994 studi yang dilakukan oleh industri konstruksi di Inggris menemukan hubungan antara keputusan desain dan keselamatan kerja konstruksi. Hubungan tersebut dapat dilihat pada Gambar berikut ini:
KEGIATAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PROYEK KONSTRUKSI Kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi proyek konstruksi merupakan suatu gerakan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Hal ini disebabkan karena: Lingkungan kerja relatif berbahaya Jumlah kecelakaan lebih banyak dan beragam. Pada umumnya tenaga kerja konstruksi mempunyai keahlian yang beraneka ragam. Jumlah tenaga kerja relatif besar, terutama pada saat puncak kegiatan
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan konstruksi menjadi lebih menonjol antara lain karena: Para pekerja ingin mengejar target yang ditentukan perusahaan dengan tergesa-gesa dan mengambil jalan pintas. Tenaga kerja merupakan pekerja musiman dan berpindah-pindah. Umumnya pekerja berasal dari desa, yang berdampak pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan sosial. Lokasi proyek berpindah-pindah, yang berpengaruh terhadap pola hidup pekerjanya. Rendahnya tingkat pendidikan para tenaga kerja.
KEWAJIBAN PELAKSANA PROYEK Pelaksana proyek dalam hal ini manajer proyek bertanggung jawab penuh untuk memastikan keselamatan dan kesehatan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Meningkatkan mutu keselamatan dan kesehatan kerja. Mengetahui permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja yang terjadi dan mampu mengambil langkah–langkah yang diperlukan untuk pencegahannya. Mencatat dan menganalisa segala bentuk kecelakaan yang terjadi dan menentukan langkah-langkah pencegahan. Menyediakan program latihan bagi semua pekerja. Membuat tinjauan mengenai pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja selama proyek berlangsung. Membuat laporan mengenai keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja. Memastikan semua pekerja mematuhi peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Mewakili perusahaan dalam pertemuan atau seminar mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Bila ada yang tidak mentaati sistem tersebut ada sangsi, yang bertahap tergantung dari tingkat kesalahan dan jabatan (tanggung jawab) yang ditimbulkannya. Semakin berat kesalahan atau semakin tinggi jabatan seseorang di proyek, maka semakin berat pula sangsi yang diterapkan. Bahkan kalau perlu sampai dipecat. Contoh formulir pelanggaran adalah sebagai berikut
PEDOMAN PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PROYEK KONSTRUKSI Pedoman pelaksanaan K-3 Konstruksi pada hakekatnya dapat dibagi 3 yaitu Rencana sebelum konstruksi. Kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja pada fase konstruksi. Fase penyerahan proyek.
Rencana Sebelum Konstruksi 1. Pemilihan sistem dan peralatan yang menyangkut: Metode kerja Urutan kerja Sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pelayanan kesehatan 2. Pola evaluasi yang mencakup: Persyaratan yang dituangkan dalam dokumen lelang yang jelas. Calon kontraktor adalah perusahaan yang mempunyai reputasi baik dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Kontraktor memperoleh safety manual dan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja. Kontraktor menyerahkan rencana pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk dievaluasi pengguna jasa. Pengguna jasa bersama kontraktor membicarakan diadakannya program insentif keselamatan.
Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Fase Konstruksi Pengamanan lokasi kerja seperti lahan yang akan digunakan tidak bermasalah dan tidak mencemari lingkungan Mengadakan selamatan Kampanye keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan ini bisa berupa penyebarluasan informasi keselamatan dan kesehatan kerja. Informasi ini menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Informasi ini bisa berupa peraturan – peraturan tentang keselamatan, daerah mana saja yang berbahaya, perlatan apa saja yang perlu disiapkan dan lain-lain. Gambar-gambar berikut ini memperlihatkan informasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja
Contoh Perilaku yang Tidak Aman
Penggunaan alat / sarana keselamatan dan kesehatan kerja yang terdiri dari, pertama perlengkapan pelindung seperti pagar proyek, pagar pengaman, jaring pengaman, dan lain-lain. Kemudian perlengkapan keselamatan diri: helm, sabuk pengaman, sarung tangan, masker, kaca mata dan lain – lain. Contoh perlengkapan pelindung berupa pagar pembatas dan perlengkapan keselamatan diri adalah seperti terlihat pada Gambar berikut ini
Membuat lampu penerangan pada pintu masuk/ keluar, alat pemadam api, dan lain-lain. Selain itu dibuat juga rambu-rambu petunjuk daerah berbahaya, daerah wajib helm, dilarang merokok, jagalah kebersihan dan lain-lain. Gambar berikut ini menunjukkan daerah yang harus diberi tanda peringatan Dinding Runtuh, Bangunan Mudah Runtuh Harus Dilengkapi Tanda-Tanda Pengaman
Menjaga lingkungan kerja tetap sehat Menjaga lingkungan kerja tetap sehat. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Untuk itu perlu dilakukan berbagai kegiatan sebagai pencegahan yaitu: kerjasama dengan Puskesmas/ RSU untuk pertolongan pertama, menyediakan tempat MCK secukupnya, menyediakan bak sampah utama, penampungan sebelum diangkut keluar lokasi proyek, menyediakan kotak P3K, dan penyemprotan obat anti nyamuk secara berkala. Menjaga kebersihan area / lingkungan kerja dilakukan rutin setiap hari Memperhatikan kerapian pekerjaan. Hal ini berkaitan dengan kecermatan, ketertiban, serasi dan bersih. Melakukan pemeriksaan secara teratur. Memberikan sanksi bagi mereka yang tidak disiplin dan mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja. Memberikan penghargaan bagi mereka yang disiplin dan patuh melakukan keselamatan dan kesehatan kerja Mengadakan pertemuan, diskusi dan dialog tentang keselamatan dan kesehatan kerja secara berkala dengan pekerja dan staf selama proyek berlangsung.
Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Fase Penyerahan Prosedur penyerahan dibuat yang baik dan dimengerti semua pihak. Tata cara pengoperasian bagian proyek yang sudah diserahkan dibuat dengan jelas. Ditentukan batas yang jelas tentang lalu lintas antara daerah yang sudah dan yang belum diserahkan. Dilakukan pertemuan berkala antara pengguna jasa dengan kontraktor. Pengguna jasa memberitahukan kepada kontraktor kemungkinan adanya bahaya pada saat start-up instalasi.
Prosedur Penanganan Kecelakaan Kerja Seandainya terjadi suatu kecelakaan pada lokasi kerja, maka perlu diambil berbagai tindakan untuk melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) serta tindak lanjutnya. Untuk itu, maka di lokasi proyek diperlukan:
Petugas yang dapat melakukan PPPK Petugas yang dapat melakukan PPPK. Ditunjuk petugas khusus yang pernah mengikuti latihan PPPK. Alat dan bahan PPPK. Harus disediakan oleh Kontraktor, sekurang-kurangnya tersedia kotak PPPK beserta isi yang lengkap. Daftar nama, alamat dan nomor telepon. Di kantor proyek tersedia daftar nama, alamat, nomor telepon instansi yang dapat dihubungi bila terjadi keadaan darurat. Petunjuk. Adanya petunjuk yang jelas, berupa poster atau papan-papan petunjuk yang dipasang di kantor proyek atau di tempat-tempat yang strategis dalam jumlah yang cukup.
Setelah tindakan tersebut di atas sudah dilakukan, maka langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah melakukan penyelidikan tentang kecelakaan itu sendiri. Hal ini penting dilakukan karena: Untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. Mengevaluasi prosedur kerja yang sudah dilakukan apakah perlu untuk dirubah atau tidak. Mengambil langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Menjadikan kecelakaan tersebut sebagai pengalaman bagi yang lain.