Emisi Referensi dan Monitoring dalam REDD 2, November, 2007 IFCA Team Ministry of Forestry
Apa itu REDD? REDD (Reduction Emission from Deforestation and Forest Degradation) merupakan penurunan emisi gas rumah kaca (saat ini hanya terbatas CO 2 ) yang terjadi dari berhasilnya pencegahan tindakan konversi dan kerusakan hutan Emisi GRK akibat konversi dan kerusakan hutan terjadi karena hilangnya cadangan karbon dari hutan dan lepas ke atmosfer dalam bentuk gas rumah kaca baik melalui pembakaran biomass atau proses dekomposisi (pelapukan) secara alami
Apa itu Emisi Referensi dalam REDD Emisi referensi ialah tingkat emisi yang terjadi dari kegiatan deforestasi dan kerusakan hutan apabila tidak ada mekanisme kompensasi diberikan dari tidak dilakukan tindakan konversi dan pencegahan kerusakan hutan tersebut (bisa disebut sebagai Baseline) Jadi Emisi Referensi merupakan tingkat emisi yang akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan berapa besar tingkat penurunan emisi yang berhasil dilakukan dari pencegahan kegiatan konversi dan kerusakan hutan yang kemudian akan digunakan untuk menentukan besarnya kompensasi yang akan diberikan
Bagaimana Menentukan Emisi Referensi (Baseline)? Saat ini pendekatan dalam menentukan emisi referensi masih akan dinegosiasikan di COP13 di Bali, diantaranya –Dengan cara memproyeksinya ke depan mengikuti pola emisi historis Isunya ialah berapa lama periode waktu yang akan digunakan dan mulai dari tahun berapa? –Dengan cara membuat rata-rata emisi historis dan mengasumsikan bahwa besar emisi ke depan sama dengan kondisi rata-rata historis Isunya ialah berapa lama periode ke belakang yang akan digunakan dan mulai dari tahun berapa –Dengan membuat model pendugaan emisi ke depan (mempertimbangkan kepadatan populasi, perkembangan kondisi sosial ekonomi dll) –Pendekatan lain ialah dengan menggunakan besar emisi atau stok karbon sebelum atau menjelang kegiatan REDD dilaksanakan
Contoh Hipotetik Penentuan Emisi/Perubahan Stok Karbon Referensi dari rata-rata historis (Asumsi: 150 tC/ha) Misalkan dari data ini diperoleh bahwa dari tahun , rata-rata laju deforestasi 1.8 juta ha/tahun. Diasumsikan laju ini berlanjut terus, maka arrtinya setiap tahun akan terjadi kehilangan stok karbon sebesar 270 juta ton atau setara dengan 990 juta ton CO 2. Kalau laju deforestasi sepuluh tahun ke depan setelah dimonitor turun jadi 1 juta ha, maka yang terselamatkan 120 juta ton Carbon atau setara dengan penurunan emisi sebesar 440 juta ton CO 2 per tahun.
Perhitungan bisa berdasarkan perubahan cadangan karbon atau emisi CO 2 Perubahan luas hutan akibat konversi Penurunan stok karbon dan nilai setara emisi CO 2
Contoh Ilustrasi Potensi Kredit Karbon
Kenapa Perlu Pemantauan? Pemantauan diperlukan untuk memastikan dan membuktikan bahwa benar telah terjadi penurunan emisi dengan dilaksanakan skema REDD Monitored
Apa yang diukur dan dimonitor? Besar emisi dari deforestasi dan degradasi hutan Emisi diduga dari: –Laju perubahan tutupan hutan akibat dari: Deforestasi Degradasi hutan –Perubahan cadangan karbon hutan yang berlangsung
Bagaimana Pemantauan Dilakukan? Komponen sistem pemantauan harus –Kredibel –Transparant –Nyata –Berdasarkan pendekatan ilmiah yang baik –Sesuai dengan kerangka kebijakan Ada tiga pendekatan dan tingkat kerincian (Tier) dalam melakukan pemantauan sejalan dengan yang diusulkan oleh IPCC yang disebut dengan IPCC Good Practice Guidance (IPCC-GPG) yang sudah direview oleh ratusan pakar dan pemerintah berbagaiu negara Sistem pemantauan yang dikembangkan dapat mengikuti ketiga pendekatan dan tingkat kerincian tersebut. Tidak ada keharusan untuk mengikuti Metodologi IPCC. Akan tetapi kalau tidak pakai metodologi IPCC diperlukan justifikasi dan penjelasan ilmiah kenapa metode IPCC GPG tidak digunakan dan metode tersebut didukung oleh hasil penelitian yang telah direview secara independen.
Methodologi: Pendekatan dan Tingkat Kerincian (Tier) Pendekatan untuk menentukan perubahan luas (disebut Data Aktivitas) Tingkat kerincian faktor emisi (Tier): perubahan cadangan karbon 1. Pendekatan Non-spasial yaitu dari data statistik negara (mis FAO )— memberikan gambaran umum perubahan luas hutan 1. Memakai data yang diberikan oleh IPCC (data default values) pada skala benua 2. Berdasarkan peta, hasil survey dan data statistik nasional 2. Data spesifik dari negara bersangkutan untuk beberapa jenis hutan yang dominan atau yang utama 3. Data spatial dari interpretasi penginderaan jauh dengan resolusi yang tinggi 3. Data cadangan karbon dari Inventarisasi Nasional, yang diukur secara berkala atau dengan modelling
Kenapa Perlu Tier yang Lebih Tinggi Tingkat ketelitian akan menentukan besar kompensasi yang akan diterima METODE DENGAN TIER YANG RENDAH AKAN MENGHASILKAN UNCERTAINTY YANG LEBIH BESAR
Contoh suatu sistem Pemantauan Forest inventories In-situ/plot data-projects Targeted remote surveys— e.g. Lidar and aerial imagery FAO statistics IPCC-GPG / AFOLU
Apa definisi Hutan, deforestasi dan degradasi? Definisi Hutan dan Deforestasi –Dalam Protokol Kyoto definisi hutan dan deforestasi sudah dijelaskan dalam Marrakesh Accords (MA) –Definisi bisa digunakan untuk REDD tapu mungkin perlu melalui keputusan tersendiri Definisi Degradasi masih belum jelas –Tidak ada definisi yang sudah diadopsi oleh Protocol Kyoto –IPCC sudah memberikan beberapa definisi yang mungkin dapat digunakan –Kemungkinan perbaikan sistem pengelolaan hutan dapat dimasukkan ke dalam kategori pencegahan kerusakan hutan –Bagaimana memperlakukan hutan alam yang dikonversi menjadi hutan tanaman, apakah ini konversi atau degradasi?
Definisi mana yang mungkin bisa dipakai dalam REDD Tidak ada satupun dari yang ditawarkan KP diadopsi di dalam REDD Dinegosiasikan –Ini sangat krusial karena akan menentukan baseline, metode pemantauan dan potensi kredit yang akan diperoleh –Contoh: apakah dasar perhitungan bersifat gross atau net 150 t C/ha 90 t C/ha Gross =150 t C Net =60 t C Natural ForestPlantation
Definisi yang ditawarkan Indonesia Di dalam submisi ke SBSTA25 yang lalu, Indonesia mengajukan definisi: –Deforestasi sebagai hilangnya hutan akibat aktivitas manusia yang meliputi konversi hutan menjadi penggunaan lain yang memiliki stok karbon yang lebih rendah, dan hilangnya hutan akibat dari proses degradasi yang berkelanjutan sebagai akibat dari kebakaran yang beruntun dan pemanenan kayu yang tidak berkelanjutan. Dengan definisi ini artinya, kegiatan pengayaan hutan skunder, pencegahan konversi hutan menjadi penggunaan lain yang memiliki stok karbon yang lebih rendah, kegiatan pencegahan penebangan liar dan kebakaran, penerapan sistem silvikultur dengan dampak tebang rendah (reduced impact logging), menkonservasi karbon di hutan konservasi dan lindung, dapat masuk ke dalam kategori kegiatan REDD
Dimana Posisi Indonesia Sekarang? Perubahan luas hutan –Sudah banyak peta tataguna lahan dan hutan dibuat dari tahun 1985 – 2003, dan pemantauannya untuk 2000/2005 –Tapi ini belum cukup untuk tujuan penentuan Baseline REDD dan pemantauan Data Cadangan Karbon –Sudah ada jejaring plot contoh tetapi data mengenai stok karbon masih sangat terbatas –Kondisi data yang ada sekarang belum cukup untuk pelaksanaan REDD dan pemantauan Kapasitas teknis perlu ditingkatkan dalam waktu dekat untuk pelaksanaan REDD
Apa yang perlu dilakukan? Poin-poin penting untuk negosiasi politik –Putuskan definisi yang akan diusulkan –Putuskan pendekatan yang digunakan dalam penentuan baseline Hal yang berkaitan dengan kapasitas teknis –Putuskan sistem nasional dalam menentukan baseline (National/sub-Nasional) –Putuskan metode untuk pemantauan-perlu belajar dari negara lain yang sudah menerapkan Indonesia memiliki kemampuan untuk melakukan apapun yang perlu diperlukan