Telaah ITP terhadap RUU Penanganan Konflik Sosial Institut Titian Perdamaian (ITP) 26 Januari 2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
PENGEMBANGAN SILABUS.
INDIKATOR KESEHATAN PRODUKSI
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Bab 1 Pemasaran Mengatur Hubungan Pelanggan yang Menguntungkan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
Mekanisme Pelaksanaan untuk Pemeliharaan Jalan
PENJELASAN CAPAIAN PAMSIMAS SAMPAI TAHUN 2013
Menempatkan Pointer Q 6.3 & 7.3 NESTED LOOP.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
Pengolahan Data Dan Prototyping
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
STANDARD PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR (SPM)
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
REVIEW CAPAIAN AMPL DAN KINERJA KELEMBAGAAN BP-SPAMS
Perancangan Basis Data
Green Recovery And Reconstruction: Training Toolkit For Humanitarian Aid Sebuah Pengantar: Berbagai Peluang untuk Pemulihan dan Rekonstruksi Hijau Panduan.
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Pendidikan Kewarganegaraan
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Luas Daerah ( Integral ).
NASKAH AKADEMIK DAN DRAF RUU TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL (URGENSI DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN) Oleh: Tim Asistensi RUU PKS Badan Legislasi DPR.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Jangan Katakan, “Selamat Tinggal Kesepakatan Damai RI-GAM di Helsinki”. Refleksi Menyambut 1 Tahun MoU Helsinki dan 16 Hari Pasca Pengesahan RUU Pemerintahan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
PENGEMBANGAN SILABUS.
Nama Kegiatan Pendampingan Sosial Sub Sektor Agama Di Wilayah Pasca Bencana Tahun 2014 Pemberi Pekerjaan = BNPB Pelaksana Pekerjaan = PT. Nadhira Multi.
WISNU HENDRO MARTONO,M.Sc
Resolusi Konflik dan Proses Perdamaian
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Manajemen Umum PERTEMUAN 7 Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BERDASARKAN : Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pergub Kaltim.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Transcript presentasi:

Telaah ITP terhadap RUU Penanganan Konflik Sosial Institut Titian Perdamaian (ITP) 26 Januari 2011

PENTINGNYA/ RELEVANSI Perlunya jaminan penanganan konflik Banyak persoalan struktural penyebab konflik yang mendasar, seperti homogenitas, segregasi dan ketimpangan akses Kekerasan cenderung meningkat (data ITP) Konflik yang berskala kecil tidak tercakup dalam RUU Konflik selalu ada, tapi harus dikelola

SUBSTANSI (1) Definisi: Tidak membuat kategori dimensi dan skala dari jenis konflik yang ada sehingga: -Proses penyelesaian dan penanganan disamarakatan -Pihak yang terlibat -Tidak dapat menentukan status keadaan konflik Perlu adanya kategorisasi terhadap konflik, sehingga penanganan harus disesuaikan dengan jenis dan skala konflik

SUBSTANSI (2) Definisi Pasca Konflik: -Menyiratkan konflik selalu buruk, bukan sebagai peluang untuk transformasi -Tidak menyentuh faktor- faktor struktural (penyebab konflik relapse) (3) Peran Serta Masyarakat: Tidak memaksimalkan fungsi masyarakat (peran adat/ pranata adat) dalam kondisi pasca konflik dan pencegahan (4) Pentingnya Komisi: -Semakin merepresentasikan Indonesia dalam keadaan krisis -Mengindahkan peran dan fungsi negara -Mengabaikan kewenangan dan aparatur negara

PASALKELEMAHAN Pasal 1 (2)Jika konfliknya besar, maka definisi penanganan konflik seharusnya lebih ketat Pasal 1 (3)Tidak hanya 'Sistem Peringatan Dini', namun juga 'Respon Dini' dalam melokalisir konflik atau hasil dari peringatan dini Pasal 1 (5)Pasca konflik tidak dilihat sebagai sebuah peluang untuk penataan kembali, sebagai relasi yang adil dan menyentuh faktor struktural untuk menata kembali relasi yang timpang Pasal 3Penanganan konflik tidak ditujukan untuk penataan faktor- faktor struktural yang menyebabkan konflik terjadi

PASALKELEMAHAN Pasal 5 Diperlukan adanya Analisis Konflik yang bertujuan untuk meredam potensi konflik dengan menyelesaikan persoalan struktural yang menyebabkan konflik Pasal 6 ● Seharusnya: Konflik sosial adalah konflik yang berbasis identitas tertentu ● Penjelasan Pasal ini memperlihatkan seakan- akan fokus masalah dan penyelesaian hanya ada pada masyarakat. Karena pemerintah yang seharusnya mengembangkan sistem yang tidak diskriminatif terhadap kelompok atau identitas tertentu. (Hal ini tidak singkron dengan Pasal 5 ayat 2, yaitu 'Pencegahan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat')

PASALKELEMAHAN Pasal 8Untuk meredam potensi konflik dan untuk memelihara kondisi masyarakat, seharusnya tidak hanya tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, namun perlu dijelaskan juga tanggungjawab masyarakat di pasal tertentu Pasal 9 (2)Pengertian dasar logika ayat (2) tidak tepat. Informasi mengenai potensi konflik disampaikan kepada masyarakat Pasal 9 (3)Sistem yang dikembangkan tidak hanya 'Sistem Peringatan Dini', namun juga 'Respon Dini'

PASALKELEMAHAN Pasal 10 (d)'Modal Sosial Masyarakat' tidak semuanya bagus, sehingga harus dijelaskan secara spesifik. Seharusnya: Memafaatkan mekanisme lokal yang sudah ada sebagai alternatif yang dapat digunakan untuk mencegah konflik Pasal 10Peringatan dan respon dini seharusnya dengan inisiatif pemerintah dan dengan mengorganisir aktor (seluruh stakeholder) dan dengan memasukkan konsep CEWERS, yaitu dengan (1) Melakukan koordinasi dengan masyarakat dalam rangka pencegahan dini (2) menyelesaikan persoalan struktural dalam merespon dini spy tidak terjadi konflik

PASALKELEMAHAN Pasal 13Tidak hanya Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang perlu disertakan dalam penghentian kekerasan, namun juga berbagai elemen masyarakat (stakeholder) lain yang terkait dengan pencegahan konflik dan yang berpotensi dapat meredam konflik serta meredam massa secara meluas. Berdasarkan pengalaman kasus konflik, justru tokoh agama dan tokoh masyarakat juga ikut terlibat Pasal 14 (c)Bukan 'Perampasan senjata tajam' namun seharusnya: 'Pelucutan senjata‘

PASALKELEMAHAN Pasal 17Definisi 'Status keadaan konflik' masih dalam logika bencana alam, untuk itu definisi/ penamaan konflik 'nasional, provinsi, kabupaten, kota' harus diubah. Konflik bukanlah luasan wilayah, melainkan skala. Misalnya: konflik daerah kabupaten yang disorot international, apakah akan tetap masih menjadi masalah provinsi dibawah kendali presiden? Hal ini berarti tidak dapat menggunakan pendekatan teritori. Indikator yang digunakan adalah keterlibatan aktor, eskalasi konflik. Instrumen, skala varian aktor Pasal 18, 19, 20 Tidak ada penjelasan 'Status Keadaan Konflik' mengenai kategori, tindakan, dll

PASALKELEMAHAN Pasal 23, 24, 25 'Status Keadaan Konflik' perlu diperbaharui Pasal 27Mengapa perlu batasan waktu? Pasal 4135 huruf a tidak jelas. (mungkin 32 huruf a) Pasal 49 (f)Persoalan yang perlu menjadi perhatian: Ada hal- hal yang dapat menyebabkan konflik baru, seperti (f) 'menetapkan jumlah, restitusi dan/atau rehabilitasi‘

■ Ends