TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
PERENCANAAN DAN KERJASAMA UNIVERSITAS HASANUDDIN
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Membangun negara dari desa
STANDAR 2.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PENERAPAN SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PROGRAM KEGIATAN EX RUTIN SKPD DALAM RENSTRA SKPD DAN RPJMD
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
‘’VISI DAN MISI,, DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH Dr. RATNAWATI SUSANTO.,M.M.,M.Pd
STANDAR NASIONAL INDONESIA
VISI DAN MISI BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Pengenalan Konsep CoE Pengadaan Pemerintah
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
AKBP PUNGKY BHUANA SANTOSA,S.IK, SH, M.SI
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
MANAJEMEN SEKOLAH DI SUSUN OLEH : KOKOM KOMARIAH.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
REPRESENTASI FORMAL MENUJU DESA DEMOKRATIS
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN

APA ITU TUPOKSI TUPOKSI adalah singkatan dari Tugas Pokok dan Fungsi Dalam setiap organisasi terdapat berbagai macam tugas dan fungsi yang di distribusikan kepada sumberdaya manusia yang ada guna mencapai tujuan yang di inginkan. Tujuan itu sendiri termaktub dalam visi dan misi suatu organiasai. Kaitannya dalam distribusi tugas dan fungsi maka di perlukan menejeman yang baik sedangkan perwujudan dari visi dan misi diperlukan perencanaan yang baik

BAGAIMANA PERAN AGEN PERUBAHAN LEMBAGA LOKAL DESA Salah satu organiasi yang ada di wilayah perdesaan adalah lembaga lokal desa PERENCANAANYA ? BAGAIMANA PERAN AGEN PERUBAHAN MENAJEMANNYA ?

MACAM-MACAM LEMBAGA ELIT LOKAL PERANGKAT DESA BADAN PERMUSYAWARAHAN DESA LKD/LKMD PKK POSYANDU POLINDES

PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAHAN DESA TERDIRI DARI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SEDANGKAN PERANGKAT DESA MELIPUTI SEKETARIS DESA, PELAKSANA TEKNIS LAPANGAN, DAN UNSUR KEWILAYAHAN (KASUN, RT/RW)

3 TUGAS BESAR KEPALA DESA URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMBANGUNAN URUSAN KEMASYARAKATAN

MASALAH YANG TERJADI

WEWENANG KEPALA DESA Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mengajukan rancangan Peraturan Desa; Menetapkan Peraturan Desa Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB-Desa Membina kehidupan masyarakat Desa; Membina perekonomian Desa; Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;

Permasalahan pemerintahan desa Dalam hal perencanaan pembangunan desa Dalam hal pengelolaan keuangan desa Dalam hal kepemimpinan kepala desa Dalam hal manajemen pelayanan kepada masyarakat

Hasil riset menyataan bahwa kapasitas pemerintahan desa di Indonesia dapat dikatakan masih sangat minim, terutama jika dihadapkan pada tuntutan perundang-undangan. Oleh karenanya, implementasi PP No 72 Tahun 2005 beserta peraturan pelaksananya memerlukan ’capacity building’ pemerintahan desa dari semua aspeknya, baik menyangkut perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, penyusunan kebijakan desa, kepemimpinan desa dan manajemen pelayanan desa

SOLUSI DARI PERMASALAHANA YANG ADA

Dalam hal kelembagaan desa, Perlunya melakukan revitalisasi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam penyusunan kebijakan desa. Perlu penyederhanaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di desa. Sebagaimana diketahui, saat ini banyak terdapat LPM di desa sebagai akibat pelaksanaan program-program dari Pemerintah, tetapi hal tersebut sesungguhnya tidak efisien karena ternyata LPM-LPM tersebut digerakkan oleh orang-orang yang sama, kenapa tidak diintegrasikan saja.

Dalam hal SDM Aparatur Desa perlu meningkatkan kompetensi kepala desa dan perangkat desa. Kompetensi kepala desa dimulai sejak penjaringan calon kepala desa (kades) dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Sedangkan untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa dapat dilakukan melalui pelatihan maupun non pelatihan.

Dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran desa (a) perlu bimtek perencanaan pembangunan dan penganggaran desa partisipatif, yang melibatkan seluruh komponen penyelenggara pemerintahan desa. Hal ini dapat dilakukan melalui forum rembug desa yang merupakan forum rutin di tingkat pemerintahan desa dan sebagai forum praMusrenbangdes. Dalam hal ini. Selanjutnya, (b) perlunya optimalisasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes), dan (c) perlu inisiasi penyempurnaan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional agar dokumen perencanaan pembangunan desa terintegrasi dengan dokumen perencanaan pada level pemerintahan di atasnya.

Dalam pengelolaan keuangan desa (a) perlu mengintensifkan sosialisasi peraturan (b) perlunya konsistensi falam kebijakan pengelolaan keunggan (c) perlu segera melaksanakan kebijakan ADD Proporsional (ADDP), bukan ADD Minimal (ADDM) yang menafikan perbedaan karakteristik setiap desa. Dengan demikian pelaksanaan ADD tidak hanya menggunakan asas pemerataan tetapi menggunakan asas atau prinsip keadilan d) perlu bimtek-bimtek tentang pengelolaan keuangan desa.

Dalam kepemimpinan kepala desa, perlu meningkatkan kompetensi kepala desa melalui pelatihan atau bimtek yang relevan dan sesuai kebutuhan. Peningkatan kompetensi kepala desa diyakini mampu melahirkan inovasi dan kreativitas kepala desa sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan kualitas kepemimpinan yang bersangkutan.

Dalam penyusunan kebijakan desa, perlu menciptakan hubungan harmonis antara kepala desa dengan BPD. Selain itu, revitalisasi BPD sebagaimana diungkapkan di atas diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi penyusunan kebijakan desa. Untuk itu, keberadaan legal drafter atau perangkat desa yang ”cukup” memahami penyusunan kebijakan menjadi penting diperhatikan ke depan. Hal ini mengingat kenyataan bahwa banyak pemerintah desa yang memiliki inovasi dan kreativitas dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa (PADes), sehingga perlu disusun dalam kerangka hukum yang benar.

Dalam pelayanan desa, perlu secara terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa, baik pelayanan yang bersifat internal maupun eksternal, baik fisik maupun administratif. Untuk menciptakan dan menjamin kualitas pelayanan maka perlu disusun standard operating procedures (SOP) sehingga akan terdapat kejelasan waktu dan biaya yang diperlukan. dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa perlu pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana pemerintah desa.

MENURUT SAUDARA APA PERAN MAHASISWA PLS SEBAGAI AGEN PERUBAHAN DALAM MENGATASI PERSOALAN TERSEBUT......