LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FACTS ON THE SYSTEM OF MILITARY / POLICE DRAFTING IN INDONESIA
Advertisements

Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Berkelas.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hak atas Kebebasan Pribadi
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI
NAMA : ISKANDAR M. SAHIL, S.E.
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
KI kd/indikator materi pustaka
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
POLITIK HUKUM.
Hakikat Bangsa dan Negara
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
BAB III NEGARA.
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Dirpotrana Ditjen Pothan Kemhan
ANATOMI KEAMANAN NASIONAL
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Politik Luar Negeri Indonesia
TATARAN DASAR BELA NEGARA
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Kelompok 1 Aprilian widia putra Irman firmanto ABDUL GOPUR Adhi anggara Adhtiya karisma putra.
Yoga Gandara : Pengabdian Sesuai Profesi
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
KESADARAN BERKONSTITUSI
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NKRI Mengembangkan Sikap Positif terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Bela Negara Mahendra P. Utama.
Pendidikan Kewarganegaraan
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
Bela Negara: KONSEP dan praktek
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Presented By: Lailatul Hikmah
NEGARA INDONESIA.
Kerja Kelompok PKN Kelas IX-I Tentang HANKAMRATA
Militer dan Budaya Politik Indonesia
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
POKOK BAHASAN (4) BELA NEGARA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OTONOMI DAERAH.
OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
“RENCANA PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN OLEH PEMERINTAH” KEBUTUHAN ATAU PEMBOROSAN PEMBICARA : Suryo Wibisono.
Transcript presentasi:

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KONSEP KOMPONEN CADANGAN DALAM BINGKAI BELA NEGARA DAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA GUBERNUR LEMHANNAS RI Budi Susilo Soepandji Jakarta, 9 September 2013 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PERTANYAAN YANG SERING TIMBUL Mencampur adukkan istilah Wajib Militer dengan Komcad. Mengapa tidak mengutamakan Kesejahteraan dan Alutsista TNI serta peran Knowledge based defence?. Musuh Kita Siapa?, mengapa ada RUU Komcad. Seleksi Komcad, sehingga tidak mendidik calon teroris. Sanksi ancaman hukuman bagi yang tidak ikut dalam Komcad LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PERTANYAAN YANG SERING TIMBUL Biaya yang terlalu besar untuk melatih warga negara menjadi Komcad Pelanggaran hak Azasi Manusia Menimbulkan militerisme karena mental belum siap untuk dilatih dasar kemiliteran RUU ini sudah masuk Prolegnas? Kapan diundangkan ? Buku putih, Jakum Hanneg, Postur Pertahanan TNI dan Hanneg?. Komcad? Sentralisme anggaran. Penggunaan SDN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

MENGHADAPI ANCAMAN MILITER & NIRMILITER KOMPONEN YG MENGHADAPI LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA MATRIK FUNGSI DALAM MENGHADAPI ANCAMAN MILITER & NIRMILITER ANCAMAN KOMPONEN YG MENGHADAPI FUNGSI DEPARTEMEN PENJURU MILITER TNI MILITER (PENJURU) DEPHAN KOMP CADANGAN KOMP PENDUKUNG NIR MILITER (PENDUKUNG) NIR MILITER CIVIL DEFENCE (IPOLEKSOSBUD) NIR MILTER (PENJURU) MULTI DEPT DIDUKUNG TNI, KOMCAD +KOMDUK (Apabila diminta sesuai politik negara) MILITER & HANNEG NIR MILITER (PENDUKUNG) Sumber: Paparan Dirjen Pothan, 2008 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA SPEKTRUM BELA NEGARA SOFT (LUNAK) HARD (KERAS) PHSYCOLOGICAL - Pemahaman konsensus dasar Nilai-nilai Kebangsaan - Nilai-nilai luhur bangsa - Persatuan & kesatuan bangsa - Kesadaran bela negara PHYSICAL - Perjuangan mengisi kemerdekaan - Pengabdian sesuai profesi - Menjunjung tinggi nama indonesia di dunia internasional (mll kesenian, or,dll) - Penanganan bencana & menghadapi ancaman non militer lainnya ( ekonomi, politik, sosial , budaya, dsb ) Menghadapi ancaman militer. Komponen Utama Komponen Cadangan (kombatan) Komponen Pendukung (non kombatan) LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA Latsarmil (kombatan) TNI KOMP. CADANGAN KOMP. PENDUKUNG Latsar (non kombatan) SDA/B & Sarprasnas Industri strategis TA / profesi Paramiliter: M e n w a B. Brimob Polisi PP Linmas S a t p a m Org Kepemudaan Org bela diri Satgas Partai, dll Semua warga negara : . individu . organisasi masy. (LSM dsb.) 2 3 4 5 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

UU KOMPONEN CADANGAN JAJAK PENDAPAT “ KOMPAS”,14-15 NOV 2007 77,4 19,9 SETUJU TIDAK SETUJU UU KOMPONEN CADANGAN TIDAK TAHU PNS/BUMN KARYAWAN SWASTA WIRASWASTA/ PENGUSAHA TNI/POLRI 77,4 19,9 3,7 69,8 24,9 5,3 69,8 24,8 5,4 85,7 14,3 PELAJAR MAHASISWA IBU RMH TANGGA PENSIUNAN TIDAK BEKERJA 66,4 26,2 7,4 63,8 29,8 6,4 70,4 23,6 6 64,4 31,1 4,5

JAJAK PENDAPAT PELATIHAN DAN PENDIDIKAN BELA NEGARA LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JAJAK PENDAPAT PELATIHAN DAN PENDIDIKAN BELA NEGARA PUSAT KAJIAN STRATEGIK DAN PERTAHANAN CENTER FOR STRATEGIC DAN DEFENSE STUDIES (CSDS), PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS INDONESIA 22 JULI 2009 S.D 21 AGUSTUS 2009 N = 1000 14 KOTA LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA RUU KOMPONEN CADANGAN Penyusunan RUU Komponen Cadangan merupakan bagian dari pembangunan sistem “pertahanan semesta” (system building). Pada tahap pembentukannya (power building) akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan dan menyesuaikan kemampuan dukungan anggaran yang ada (capability based defense). Komponen cadangan bukan “wajib militer”. - sishanneg tidak mengenal “wajib militer”. - memerlukan biaya yang sangat besar. - tidak efektif dihadapkan dengan populasi penduduk. LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Komcad pada intinya adalah wajib bagi warga negara yang telah mempunyai pekerjaan tetap (pegawai negeri/swasta) yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu untuk mengikuti “latihan dasar kemiliteran” selama 30 hari, kemudian kembali ke profesinya semula sebagai masyarakat sipil. Undang-undang Komponen Cadangan juga membuka kesempatan bagi warga negara diluar kriteria wajib namun secara sukarela mereka ingin mengabdikan diri masuk menjadi anggota komponen cadangan. Penggunaan komponen cadangan hanya untuk menghadapi ancaman militer melalui keputusan “mobilisasi” yang ditetapkan Presiden dengan persetujuan DPR dengan memperhitungkan eskalasi tingkat ancaman yang dihadapi. Pada saat mobilisasi komponen cadangan bersifat “kombatan” bergerak bersama-sama TNI dalam operasi militer perang. LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. KEAMANAN NASIONAL KESEJAHTERAAN KEPENT. NAS TUJUAN CITA2 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Landasan Juridis UUD’1945 Pasal 27 (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta upaya pembelaan negara. Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

UU NO. 3/2002 (HANNEG) Pasal 1 titik 2 Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan : . seluruh warga negara . wilayah . sumber daya nasional lainnya. disiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut, untuk menegakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pasal 7 (2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 (1) Komponen Cadangan terdiri atas : Warga negara SDA / SDB Sarana / Prasarana Nasional Yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TOTAL DEFENCE (national defence) MILITARY DEF. (TNI) NON MILITARY DEF. ( national resources ) WAR CIVIL DEF. NM. DEF. FORCE O T W 1. atasi separatis 2. atasi pemberontak 3. atasi terorisme 4. pam perbatasan 5. pam obvitstrat 6. pam penerb/pelayaran 7. pam pres/wapres 8. bantu pem. binpotnas 9. bantu pemda 10. bantu polri 11. bantu pam tamu neg. 12. disaster relief 13. SAR ops. 14. peace keeping . komp. cad . komp. duk . public security . disaster mng. . human ops . Social & culture . economic . psychological def . Technology. LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG PERTAHANAN NEGARA LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG PERTAHANAN NEGARA UU NO.20 / 1982 (lama) UU NO.3 / 2002 (baru) Kom.Utama (TNI) Kom Dasar (RATIH) Kom Khusus (LINMAS) Kom Pendukung Keberadaannya selama ini tidak jelas bagaimana : Perekrutannya Pembinaannya Penggunaannya Komponen Utama (TNI) Komponen Cadangan Komponen Pendukung Masing’s komponen akan diatur dalam undang-undang tersendiri UU TNI UU Komponen Cadangan UU Komponen Pendukung LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PRODUK STRATEGIS HANNEG LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

SEKIAN DAN TERIMA KASIH