SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga 10-11 Juli 2013 UKSW.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013.
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
PROFIL DIRI PT.
Manajemen Mutu PTS (Kopertis V DIY)
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DAN LANDASAN HUKUM
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Evaluasi Mutu Internal Perguruan Tinggi (EMI-PT)
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
KEBIJAKAN NASIONAL SISTIM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI (SPM-PT) Sub Tema: Sinkronisasi Sistim Penjaminan Mutu Internal (SPM-PT), EPSBED dan Penjaminan.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Peningkatan Penjaminan Mutu Internal untuk Pengembangan Universitas
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PANDUAN EMI Kementerian Pendidikan Nasional
PEDOMAN EMI LPTK MATERI MENIT. DASAR HUKUM F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional F Undang-Undang Nomor 14 Tahun.
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Kebijakan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
PENGELOLAAN KURIKULUM
Prof. Suyanto, Ph.D. Direktur Jenderal
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Peningkatan Berkelanjutan Mutu Pedidikan Tinggi
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
PEDOMAN PENGISIAN INSTRUMEN TOPIK 6 Waktu: 180 menit Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan.
MENYONGSONG KELAHIRAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI INDONESIA
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Kantor Jaminan Mutu UGM 2010
SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL FAKULTAS
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
Kebijakan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
BIMBINGAN TEKNIS FASILITATOR DAERAH SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Peran Dan Kebijakan Pendidikan Nasional RI Dalam Meningkatkan Kinerja Perguruan Tinggi Melalui Quality Assurance oleh Prof. Dr. Harsono Taroepratjeka.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
EVALUASI DIRI SEKOLAH UNTUK PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Dr. Kusnohadi, M.Pd Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
Transcript presentasi:

SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga 10-11 Juli 2013 UKSW

Falsafah EMI Dari, Oleh, dan Untuk PT yang bersangkutan Objektif, Jujur => diperoleh data, info diri apa adanya Tidak dipublikasikan - Untuk kepentingan PT ybs – kebijakan internal Untuk kepentingan BPSDMP-PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.) – kebijakan, pemetaan dan profil pendidikan perguruan tinggi Persiapan menyongsong Evaluasi Eksternal (BAN PT) dan AUN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Undang - Undang No 20/2003 tentang SISDIKNAS 22 bab dan 77 pasal Otonomi perguruan tinggi mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus mengelola secara mandiri pengawasan atas pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Pemerintah tetap memiliki wewenang mengawasi pendidikan tinggi, namun harus dilakukan secara transparan untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (akuntabilitas publik), artinya pengawasan bukan untuk kepentingan Pemerintah melainkan Pemerintah melakukan pengawasan adalah demi melindungi kepentingan masyarakat (stakeholders) yang menggunakan hasil pendidikan tinggi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Undang-Undang No 20/2003 tentang SISDIKNAS Peraturan Pemerintah No 32/2013 tentang PERUBAHAN ATAS PP No 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal I (1) Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 (2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.

(Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi) UU No 20/2003 : SISDIKNAS PP 19/2005 : SNP SPM – PT (Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi) SPMI – PT (Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi) SPME-PT (Sistem Penjaminan Mutu External Perguruan Tinggi) PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) Kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven), untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi sendiri secara berkelanjutan (continuous improvement ), Kegiatan sistemik penilaian kelayakan program dan/atau perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui Pemerintah, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk dan atas nama masyarakat, sebagai bentuk akuntabilitas publik Kegiatan sistemik pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di semua perguruan tinggi oleh Ditjen Dikti, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Pemerintah

Undang-Undang NO.12 TAHUN 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 51 (2) Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Pasal 52 (1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Undang-Undang NO.12 TAHUN 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 52 (3) Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Undang-Undang NO.12 TAHUN 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 53 Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (25). Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan. (28). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN BAB XV PENJAMINAN MUTU Pasal 92 (1) Menteri mensupervisi dan membantu satuan perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu. (2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama mensupervisi dan membantu satuan pendidikan keagamaan melakukan penjaminan mutu. (3) Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk menyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu. (4) Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (5) BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (6) LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan. (7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi. (8) Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) bertugas melaksanakan PPMP PADA KEMENDIKNAS Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kebudayaan (Mendiknas) Nomor 36 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan . Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengembangan model penjaminan mutu, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PARADIGMA JAMINAN MUTU Penetapan Standar Pengembangan dan Perbaikan Standar Pemenuhan Standar Pengukuran Pencapaian Standar

DEFINISI MUTU PENDIDIKAN PENDIDIKAN BERMUTU ADALAH PENDIDIKAN YANG MAMPU MELAMPAUI STANDAR NASIONAL Pendidikan dan Kebudayaan dan MEMENUHI KEPUASAN PELANGGAN MELAMPAUI SNP/ SP-BI SP-BERKEUNGGULAN LOKAL MEMENUHI SNP/ MANDIRI BELUM MENCAPAI SNP/ PRA STANDAR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PENETAPAN STANDAR SNP disusun oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kebudayaan. SNP mencakup: Menjadi acuan penetapan standar pada seluruh satuan pendidikan yang dijabarkan ke dalam komponen dan indikator.

PARADIGMA PENDIDIKAN UU NO.20 TAHUN 2003 J AMU I N T E RNA L Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu melampaui standar nasional pendidikan (tinggi) UU NO.20 TAHUN 2003 Pasal 1 (17)  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 35 (1)  Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. 

J AMU I N T E RNA L Undang - Undang NO.12 TAHUN 2012 Pasal 1 (18) Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Pasal 53 Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sbagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.

UU RI NO 12 TH 2012 TTG PENDIDIKAN TINGGI, PASAL 53 ALASAN PENTINGNYA EMI UU RI NO 12 TH 2012 TTG PENDIDIKAN TINGGI, PASAL 53 SPMPT SPME SPMI SNPT (10 STANDAR) BAN-PT PT EMI PERINGKAT AKREDITASI BUDAYA MUTU PERCEPATAN

BENTUK JAMU INTERNAL J AMU I N T E RNA L Untuk menjalankan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Tinggi maka dikembangkanlah Evaluasi Mutu Internal (EMI) yang terdiri dari: 1. EMI Perguruan Tinggi (EMI-PT); yaitu EMI yang dikembangkan bagi perguruan tinggi pada umumnya, baik perguruan tinggi kependidikan maupun nonkependidikan 2. EMI Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (EMI-LPTK): yaitu EMI yang dikembangkan bagi program studi di lingkungan perguruan tinggi kependidikan atau yang lazim disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)

Instrumen EMI-PT Struktur EMI-PT Penilaian Pencapaian Target Identitas PT Kolom Sebutan Standar (11) Kolom Isian Keadaan objektif Kolom Isian Target Komponen (19) Rujukan Kolom Akar Penyebab/ Penunjang Kolom Rencana Perbaikan Indikator (97) Kolom Keadaan PT Kolom Rencana Skenario dan Pebiayaan Rubrik Isian Skala 7 s.d. 1

11 Standar EMI-PT SNP PT 1 Isi 2 Proses 3 Kompetensi Lulusan 4 Pendidik dan Tendik 5 Sarana dan Prasarana 6 Pengelolaan 7 Pembiayaan 8 Penilaian 9 Penelitian 10 Pengabdian kepada Masyarakat 11 Kerja Sama PP 19 th 2005 SNP UU 12 th 2012 PT UU 12 th 2012 PT (75, 85, 90); PP 17 th 2010 Pengl & Peny. Pnddkn (90, 160-168)

INSTRUMEN EMI-LPTK: J AMU I N T E RNA L EMI LPTK terdiri dari 10 standar dan 109 butir yang masing-masing memiliki bobot tersendiri. Adapun jenis standar dan bobotnya sbb: 1. Standar Isi 2. Standar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Standar Sarpras 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian 9. Standar Penelitian 10. Standar Pengabdian Masyarakat

INSTRUMEN EMI-Non LPTK: J AMU I N T E RNA L INSTRUMEN EMI-Non LPTK: EMI Non-LPTK terdiri dari 11 standar dan 19 komponen dan 99 indikator yang masing-masing memiliki bobot tersendiri. Adapun jenis standar dan bobotnya sbb: 1. Standar Isi 2. Standar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Standar Sarpras 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian 9. Standar Penelitian 10. Standar Pengabdian Masyarakat 11. Standar Kerjasama

Bagaimanakah hubungan antara EMI dengan Akreditasi? Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

EMI DENGAN AKREDITASI EMI 1. EMI dilakukan oleh PT bersangkutan 2. EMI dilakukan setiap 1 tahun 3. EMI dilakukan dengan instrumen EMI 4. EMI harus meyakinkan diri sendiri AKREDITASI 1. Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT (LAM-PT) 2. Akreditasi dilakukan setiap 5 tahun 3. Akreditasi dilakukan dengan perangkat 4. Akreditasi harus meyakinkan asesor

TIM EMI EMI PENINGKATAN 1 Tahunan kkk AKREDITASI 5 Tahunan EMI DAN AKREDITASI INTERNAL EKSTERNAL TIM EMI TIM BAN EMI 1 Tahunan AKREDITASI 5 Tahunan PERINGKAT TT, C, B, A PENINGKATAN

RUBRIKASI EMI 7 Sangat baik (excellent) 6 Merupakan contoh pelaksanaan yang baik (example of good practice) 5 Lebih dari mencukupi (better than adequate) 4 Mencukupi sesuai yang diharapkan (adequate as expected) 3 Kurang mencukupi, perbaikan minor akan menjadikan butir kualitas ini mencukupi (inadequate, but minor improvements will make it adequate) 2 Tidak mencukupi, perlu perbaikan besar (inadequate, improvements necessary) 1 Sama sekali tidak mencukupi, perbaikan harus segera dilakukan (absolutely inadequate; immediate improvements must be made)

REALISASIKAN BUDAYA MUTU TERIMAKASIH