PROFIL USAHA KECIL DAN MODEL PENGEMBANGANNYA Sampai saat ini batasan usaha kecil masih berbeda-beda tergantung pada fokus permasalahan masing-masing. Menurut UU no.9/1995 Pasal 5 tentang usaha kecil, menyebutkan : a). Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan tempat usaha, atau
b). Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,- 2. Menurut BPS (1988) usaha kecil memiliki tenaga kerja 5 s/d 19 orang yang termasuk pekerja kasar, pekerja pemilik dan pekerja keluarga. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 5 orang diklasifikasikan sebagai industri rumah tangga.
3. Menurut Stanley dan Morse industri yang menyerap tenaga kerja 1-9 orang termasuk industri kerajinan rumah tangga, Industri kecil menyerap tenaga kerja 10-49 orang, industri sedang menyerap 50–99 orang dan industri besar menyerap tenaga kerja 100 orang atau lebih
Sedangkan menurut Komisi Perkemba-ngan Ekonomi mengemukakan kriteria usaha kecil sbb: Manajemen berdiri sendiri, manajer adalah pemilik Modal disediakan oleh pemilik Daerah operasi bersifat lokal Ukuran dalam keseluruhan relatif kecil.
Selain meiliki ciri-ciri diatas usaha kecil memiliki kekuatan dan kelemahan. Kekuatan usaha kecil adalah : 1. memiliki kebebasan untuk bertindak 2. Fleksibel 3. Tidak mudah goncang
b. Kelemahan Usaha Kecil 1. aspek kelemahan struktural adalah kelemahan usaha kecil dalam manajemen, organisasi, teknologi, sumber daya dan pasar. 2. Kelemahan kultural adalah kelemahan dalam budaya perusahaan yang kurang menceminkan perusahaan sebagai Corporate culture.
Kelemahan kultural mengakibatkan kelemahan struktural Kelemahan kultural mengakibatkan kelemahan struktural.Kelemahan kultural mengakibatkan kurangnya akses informasi dan lemahnya berbagai persyaratan lain guna memperoleh akses permodalan, pemasaran dan bahan baku.