Gambaran umum perbankan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Subdit Statistik Lembaga Keuangan Direktorat Statistik Keuangan
Peranan Lembaga Keuangan
SISTEM MONETER.
Trisnadi Wijaya, SE, S.Kom Manajemen Umum1 Otoritas dan Pendelegasian Wewenang Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE, S.Kom.
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
Hukum Pasar Modal.
Sistim Ekonomi Indonesia
Teori tentang Rahasia Bank
Bank & Lembaga Keuangan
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
DEFINISI UMUM Perbankan : Sgl sesuatu yg menyangkut ttg bnk (kelembagaan, usaha, cara dan proses) Bank : Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENDAHULUAN.
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
MANAJEMEN BANK & LEMBAGA KEUANGAN
Surat Berharga dan Surat yang Berharga diluar KUHD.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
BANK DAN KEUANGAN LAINNYA
SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
PENGERTIAN PERBANKAN OLEH WISNU HENDRI YANTO S.H.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK SYARIAH.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Hukum Perbankan.
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
Bank Perkreditan Rakyat
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK PERKREDITAN RAKYAT
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
MANAJEMEN BANK PENGERTIAN MANAJEMEN BANK :
Kondisi Perbankan Indonesia
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
MANAJEMEN BANK PENGERTIAN MANAJEMEN BANK :
Bank dan Lembaga Keuangan
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Uang dan Lembaga Keuangan
HUKUM PERBANKAN 9/16/2018.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK SITI SOPIAH.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
Transcript presentasi:

Gambaran umum perbankan UU NO.10 tahun 1998 tentang Perbankan jenis bank usaha bank bentuk hukum & Pemilikan perizinan pembinaan dan pengawasan rahasia bank bank umum

JENIS BANK Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank umum dpt mengkhususkan diri pada kegiatan tertentu bank umum

USAHA BANK UMUM Menghimpun dana dari masy : giro deposito berjangka sertifikat deposito tabungan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu bank umum

Usaha bank umum Memberikan kredit membeli, menjual dan menjamin atas resiko sendiri atau atas perintah nasabah surat-surat wesel surat pengakuan hutang atau kertas dagang kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah sertifikat bank indonesia obligasi surat dagang (jk waktu1 th) instrumen surat berharga lain (jk wkt 1 th) bank umum

Usaha bank umum. Melakukan transfer uang menempatkan, meminjam, atau meminjamkan dana pada bank lain menerima pembayaran atau tagihan atas surat berharga menyediakan tempat menyimpan barang atau surat berharga melakukan kegiatan penitipan bank umum

Usaha bank umum. Melakukan kegiatan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya melakukan anjak piutang, usaha karu kredit, wali amanat kegiatan dalam valas kegiatan penyertaan pada bank atau LKL sesuai aturan BI Menjalankan memberi kredit berdasarkan prinsip syariah bank umum

Bank umum dilarang Melakukan penyertaan modal diluar LKL Melakukan usaha perasuransian bank umum

Usaha BPR Memberi kredit Menghimpun dana dari masy Memberi kredit tabungan deposito berjangka bentuk lain yang dipersamakan Pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah Menempatkan dana dalam SBI, Deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan pada bank lain bank umum

BPR dilarang Menerima simpanan giro dan ikut dalam lalulintas pembayaran kegiatan dalam valas penyertaan modal usaha asuransian bank umum

Perizinan Perizinan oleh pimpinan BI pendirian bank pembukaan cabang bank pembukaan kantor perwakilan di LN bank umum

Bentuk hukum Bank umum BPR PT, Koperasi, Peru. Daerah PT, Koperasi, Perus. Daerah, Bentuk lain/PP bank umum

kepemilikan Bank umum hanya dapat didirikan oleh : WNI dan atau BHI WNI dan atau BHI dengan WNA dan BHA secara kemitraan BPR WNI, BHI Dan Pemda atau ketiganya bank umum

Pembinaan dan pengawasan Dilakukan oleh BI bank wajib memelihara tk kesehatan bank dan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit tidak merugikan bank dan nasabah wajib memberikan informasi mengenai resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah melalui bank bank umum

. Bank wajib menyampaikan segala keterangan usaha kepada BI bank wajib menerima pemeriksaan hasil pemeriksaan bersifat rahasia wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi bank umum

Bagi bank yang mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan usahanya BI mengusahakan agar bank tersebut dapat membaik lagi dengan berbagai macam cara jika kesulitan belum teratasi, dan bank membahayakan sistem perbankan nasional BI dapat mencabut izin usaha bank jika BI menilai terjadi kesulitan dalam perbaikan yang membahayakan perekonomian nasional, dapat dibentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan bank umum

Badan Khusus tsb melakukan penyehatan terhadap bank-bank yang ditetapkan oleh dan diserahkan oleh BI Badan khusus tersebut memiliki kekuasaan yang luas : mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham mengambil alih hak dan wewenag direksi dan komisaris mengalihkan pengelolaan mgt kepada pihak lain mengelola kekayaan bank melakukan penagihan pitang bank menetapkan jml tambahan modal yang wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam rangka penyehatan bank dll . bank umum

Lembaga penjamin simpanan Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan untuk itu dibentuk lembaga penjamin simpanan lembaga tsb berbadan hukum Indonesia bank umum

Rahasia bank Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali untuk kepentingan : perpajakan peradilan informasi antar bank permintaan nasabah penyimpan bank umum