Gambaran umum perbankan UU NO.10 tahun 1998 tentang Perbankan jenis bank usaha bank bentuk hukum & Pemilikan perizinan pembinaan dan pengawasan rahasia bank bank umum
JENIS BANK Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank umum dpt mengkhususkan diri pada kegiatan tertentu bank umum
USAHA BANK UMUM Menghimpun dana dari masy : giro deposito berjangka sertifikat deposito tabungan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu bank umum
Usaha bank umum Memberikan kredit membeli, menjual dan menjamin atas resiko sendiri atau atas perintah nasabah surat-surat wesel surat pengakuan hutang atau kertas dagang kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah sertifikat bank indonesia obligasi surat dagang (jk waktu1 th) instrumen surat berharga lain (jk wkt 1 th) bank umum
Usaha bank umum. Melakukan transfer uang menempatkan, meminjam, atau meminjamkan dana pada bank lain menerima pembayaran atau tagihan atas surat berharga menyediakan tempat menyimpan barang atau surat berharga melakukan kegiatan penitipan bank umum
Usaha bank umum. Melakukan kegiatan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya melakukan anjak piutang, usaha karu kredit, wali amanat kegiatan dalam valas kegiatan penyertaan pada bank atau LKL sesuai aturan BI Menjalankan memberi kredit berdasarkan prinsip syariah bank umum
Bank umum dilarang Melakukan penyertaan modal diluar LKL Melakukan usaha perasuransian bank umum
Usaha BPR Memberi kredit Menghimpun dana dari masy Memberi kredit tabungan deposito berjangka bentuk lain yang dipersamakan Pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah Menempatkan dana dalam SBI, Deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan pada bank lain bank umum
BPR dilarang Menerima simpanan giro dan ikut dalam lalulintas pembayaran kegiatan dalam valas penyertaan modal usaha asuransian bank umum
Perizinan Perizinan oleh pimpinan BI pendirian bank pembukaan cabang bank pembukaan kantor perwakilan di LN bank umum
Bentuk hukum Bank umum BPR PT, Koperasi, Peru. Daerah PT, Koperasi, Perus. Daerah, Bentuk lain/PP bank umum
kepemilikan Bank umum hanya dapat didirikan oleh : WNI dan atau BHI WNI dan atau BHI dengan WNA dan BHA secara kemitraan BPR WNI, BHI Dan Pemda atau ketiganya bank umum
Pembinaan dan pengawasan Dilakukan oleh BI bank wajib memelihara tk kesehatan bank dan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit tidak merugikan bank dan nasabah wajib memberikan informasi mengenai resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah melalui bank bank umum
. Bank wajib menyampaikan segala keterangan usaha kepada BI bank wajib menerima pemeriksaan hasil pemeriksaan bersifat rahasia wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi bank umum
Bagi bank yang mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan usahanya BI mengusahakan agar bank tersebut dapat membaik lagi dengan berbagai macam cara jika kesulitan belum teratasi, dan bank membahayakan sistem perbankan nasional BI dapat mencabut izin usaha bank jika BI menilai terjadi kesulitan dalam perbaikan yang membahayakan perekonomian nasional, dapat dibentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan bank umum
Badan Khusus tsb melakukan penyehatan terhadap bank-bank yang ditetapkan oleh dan diserahkan oleh BI Badan khusus tersebut memiliki kekuasaan yang luas : mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham mengambil alih hak dan wewenag direksi dan komisaris mengalihkan pengelolaan mgt kepada pihak lain mengelola kekayaan bank melakukan penagihan pitang bank menetapkan jml tambahan modal yang wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam rangka penyehatan bank dll . bank umum
Lembaga penjamin simpanan Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan untuk itu dibentuk lembaga penjamin simpanan lembaga tsb berbadan hukum Indonesia bank umum
Rahasia bank Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali untuk kepentingan : perpajakan peradilan informasi antar bank permintaan nasabah penyimpan bank umum