Pengelompokkan Limbah Berdasarkan: Pengertian Baku Mutu Lingkungan Contoh Baku Mutu Pengelompokkan Limbah Berdasarkan: 1. Jenis Senyawa 2. Wujud 3. Sumber 4.B3
PENGERTIAN Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/1999 Jo.PP 85/1999 Limbah: Sisa/buangan dari suatu usaha atau kegiatan manusia Limbah dapat menimbulkan dampak negatif apabila jumlah / konsentrasinya dilingkungan telah melebihi baku mutu. Baku Mutu ????
UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan hidup mendifinisikan Baku Mutu Lingkungan: Sebagai ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup Dengan kata lain, Baku Mutu Lingkungan: ambang batas / batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang diperbolehkan berada dilingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif Kembali
Kadar Maksimum yang diperbolehkan Baku Mutu beberapa jenis limbah anorganik dalam air yang diperuntukkan sebagai air minum Jenis Limbah Satuan Kadar Maksimum yang diperbolehkan Air Raksa Arsenik Boron Kadmium Tembaga Sianida Fluorida Timah Nikel Nitrat (NO3) mg/liter 0,001 0,01 0,3 0,003 2 0,07 1,5 0,02 50
PENGELOMPOKAN LIMBAH BERDASARKAN JENIS SENYAWA Limbah Organik Pengertian secara kimiawi: merupakan segala limbah yang mengandung unsur carbon ( C ),sehingga meliputi limbah dari makhluk hidup Secara teknis: sebagai limbah yang hanya berasal dari makhluk hidup (alami) dan sifatnya mudah busuk B. Limbah Anorganik Pengertian secara kimiawi: meliputi limbah-limbah yang tidak mengandung unsur karbon seperti logam, alumunium, kaca dan pupuk anorganik Secara teknis: segala limbah yang tidak dapat atau sulit terurai/busuk secara alami oleh mikroorganisme pengurai
2. Pengelompokan Berdasarkan Wujud Limbah Cair Limbah Padat Limbah Gas LIMBAH CAIR Segala jenis limbah yang berwujud cairan, berupa air beserta bahan-bahan buangan lain yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut dalam air KLASIFIKASI LIMBAH CAIR: 1). Limbah Cair Domestik 2). Limbah Cair Industri 3). Rembesan dan Luapan 4). Air Hujan
LIMBAH CAIR DOMESTIK Yaitu: limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis LIMBAH CAIR INDUSTRI Yaitu: limbah cair hasil buangan industri REMBESAN DAN LUAPAN Yaitu: limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan ke dalam tanah atau melalui luapan dari permukaan AIR HUJAN Yaitu: limbah cair yang berasal dari aliran air hujan di atas permukaan tanah
LIMBAH PADAT Biasannya limbah padat disebut sebagai: SAMPAH Bentuk, jenis dan komposisi limbah padat sangat dipengaruhi oleh: Taraf hidup masyarakat dan kondisi alam Sedangkan Jumlahnya sangat dipengaruhi oleh : Kepadatan penduduk
Klasifikasi Limbah Padat (Sampah), menurut istilah teknis : Sampah organik mudah busuk (garbage) yaitu: limbah padat semi basah, berupa bahan-bahan organik yang mudah membusuk atau terurai oleh mikroorganisme. b. Sampah anorganik dan organik tak membusuk (rubbish) yaitu: limbah padat anorganik atau organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme, sehingga sulit membusuk.
c. Sampah Abu (ashes) yaitu: limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran. d. Sampah bangkai binatang (dead animal) yaitu: semua limbah yang berupa bangkai binatang.
e. Sampah sapuan (street sweeping) yaitu: limbah padat hasil sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan f. Sampah industri (industrial waste) yaitu: semua limbah padat yang berasal dari buangan industri
LIMBAH GAS Di udara, terkandung unsur-unsur kimia: O2, N2, NO2, CO2, H2. Tingkat kualitas udara tergantung: Jenis limbah gas volume yang lepas lamanya limbah berada di udara Partikel bahan padatan atau cairan yang tersuspensi dengan gas-gas di udara disebut sebagai Materi Partikulat
Beberapa Macam Limbah Gas yang umumnya ada di udara: No Jenis Keterangan 1. CO Gas tidak berwarna, tidak berbau 2. CO2 3. NOx Gas berwarna, berbau 4. SOx Tidak berwarna, berbau tajam 5. HCl Berupa uap 6. NH3 Gas tidak berwarna, berbau 7. CH4 Gas berbau 8. HF Gas tidak berwarna 9. NS 10 Cl2
3. Berdasarkan Sumber : Limbah Domestik Limbah Industri Limbah Pertanian Limbah Pertambangan
4. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Menurut PP RI No. 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah : Sisa suatu kegiatan yang mengan-dung bahan berbahaya dan be-racun, yang karena sifat dan atau konsentrasinya, baik secara lang-sung maupun tak langsung me-rusak lingkungan hidup, kesehatan maupun manusia
Klasifikasi Limbah B3 Limbah B3 dapat diklasifikasikan sebagai zat atau bahan yang mengandung satu atau lebih senyawa: Mudah meledak (explosive) Pengoksidasi (oxidizing) Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable) Sangat mudah terbakar (highly flammable) Mudah terbakar (flammable) Amat sangat beracun (extremely toxic) Sangat beracun (highly toxic) Beracun (moderately toxic)
Berbahaya (harmful) Korosif (corrosive) Bersifat Mengiritasi (irritant) Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) Karsinogenik / dapat menyebab-kan kanker (carcinogenic) Mutagenic / dapat menyebabkan mutasi (mutagenic)
Zat atau bahan dapat diklasifikasikan sebagai limbah B3 karena memenuhi satu atau lebih karakteristik limbah B3 berikut : Limbah Mudah Meledak yaitu limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25o C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya
yaitu : limbah yang mempunyai salah satu sifat berikut: Limbah Mudah Terbakar yaitu : limbah yang mempunyai salah satu sifat berikut: Limbah berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24%, volume dan atau pada titik nyala lebih dari 60o C akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala yang lain pada tekanan udara 760 mmHg
Limbah bukan berupa cairan yang pada temperatur dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus-menerus Merupakan limbah bertekanan yang mudah terbakar Merupakan limbah pengoksidasi
Limbah yang bersifat reaktif, yaitu limbah yang mempunyai sifat : Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan Dapat bereaksi hebat dengan air Apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan
Merupakan limbah sianida, sulfida atau amonia yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan Limbah yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar Limbah yang menyebabkan kebakar-an karena melepas atau menerima oksigen atau limbah organik per-oksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi
Limbah Beracun, yaitu limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan Limbah yang menyebabkan infeksi, yaitu limbah kedokteran, limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang menular Limbah yang bersifat korosif, sifatnya: Menyebabkan iritasi pada kulit Menyebabkan pengkaratan pada lempengan baja Mempunyai pH ≤ 2 (bersifat asam) atau ≥ 12,5 (bersifat basa)