Modern Licensing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Advertisements

PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
Aspek bisnis di bidang TI
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Pajak Penghasilan Final
YAYASAN Stichting.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
PRIBADI DENGAN MENGGUNAKAN UU NO
Perijinan ISP.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
Perkembangan Model Bisnis Jasa ISP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi.
PERSEROAN TERBATAS.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAMAT DATANG PADA PENJELASAN PEKERJAAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Modern Licensing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pajak Penghasilan Final
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perijinan ISP.
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Presented by: Cempaka Paramita,
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
YAYASAN Stichting.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
ASPEK BISNIS BIDANG TI.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Transcript presentasi:

Modern Licensing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Oleh : Dr. Djamhari Sirat Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

Agenda Dasar Hukum Jenis Penyelenggaraan Jenis Perizinan Prasyaratan Perizinan Diagram Alur Perizinan Jasa Telekomunikasi Item-Item Modern Licensing Rekapitulasi Modern Licensing Penyelenggara Multimedia Analisis Modern Licensing Kesimpulan

Dasar Hukum Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Keputusan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2001 dan Amandemennya dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2004 Keputusan Menteri Perhubungan No. 21 Tahun 2001 dan Amandemennya dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 30 Tahun 2004

Jenis Penyelenggaraan

Jenis Perizinan Izin Prinsip Izin Penyelenggaraan (Modern Licensing) Izin yang diterbitkan untuk memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk menyiapkan sarana dan prasarana selama waktu tertentu sesuai dengan jenis penyelenggaraan telekomunikasi. Masa: 1-3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jenis penyelenggaraan. Bila menggunakan frekuensi, penyelenggara tidak bisa menggunakan izin ini untuk memaksakan penetapan frekuensi yang mereka inginkan. Izin Penyelenggaraan (Modern Licensing) Izin yang diterbitkan setelah pemegang izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi. Izin penyelenggaraan berbentuk kontrak yang memuat hak dan kewajiban penyelenggara. Bagi penyelenggara yang masih memiliki izin format lama, akan segera akan dilakukan penyesuaian izin Izin akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali.

Persyaratan Perizinan Secara umum persyaratan perizinan, sebagai berikut: Akta pendirian perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengesahan pendirian perusahaan Profile perusahaan Rencana usaha (business plan) Rencana konfigurasi dan data teknis perangkat Struktur permodalan, susunan direksi dan dewan komisaris.

Diagram Alur Perizinan Jasa Telekomunikasi

Item-Item Modern Licensing Hak Pemilik Izin Berhak untuk menyelenggarakan jasanya Berhak menerima pembayaran dari pengguna jasa Memilih dan menggunakan teknologi sepanjang memenuhi standar teknis Kewajiban Pengembangan wilayah layanan dan kinerja operasi Kewajiban Pelayanan Universal (USO) Persyaratan teknis Pemenuhan kewajiban terhadap pengguna jasa BHP telekomunikasi ULO Ganti rugi kepada pengguna jasa Pelaporan Sanksi Sanksi yang dikenakan apabila tidak memenuhi kewajiban diatas

Rekapitulasi Modern Licensing Penyelenggara Multimedia Penyelenggaraan Izin Prinsip Izin Penyelenggaraan (Non Modern Licensing) Izin Penyelenggaraan (Modern Licensing) ISP 105 94 9 NAP 29 12 2 ITKP 7 5 1 Pay TV 11 6

Analisis Modern Licensing Manfaat bagi Penyelenggara Memiliki kepastian usaha Memiliki rencana minimal pengembangan Lebih fokus pada pemenuhan pengembangan wilayah dan kinerja operasi Manfaat bagi Pemerintah Law enforcement Mengetahui rencana penyelenggara untuk pengembangan wilayah dan kinerja operasi Pelaporan yang lebih terstruktur Manfaat bagi Masyarakat Diberikan jaminan kelangsungan pelayanan oleh penyelenggara Diberikan jaminan informasi mengenai jenis layanan dan tarif layanan

Kesimpulan Modern Licensing merupakan kontrak antara Pemerintah dan Penyelenggara Modern Licensing merupakan alat pemicu penyelenggara untuk melakukan yang terbaik bagi pelanggannya Masyarakat mendapat jaminan kelangsungan pelayanan dari para penyelenggara

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website : Terima Kasih Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website : http://www.postel.go.id