B. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi Bank
Bank Sentral Bank ini mendapat hak oktroi atau hak monopoli untuk menciptakan alat pembayaran/uang. Bank sentral biasa disebut juga bank sirkulasi karena fungsinya memberikan kredit kepada bank-bank atau merupakan bankir dari bank lain.
Bank umum Bank umum dalam pengertian Undang- Undang No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakainsip syan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Bagi Hasil Sesuai dengan PP Nomor 72 tahun 1992, izin usaha diberikan kapada bank umum dan BPR dengan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, yaitu berdasarkan prinsip muamalat, dengan tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha diluar prinsip itu.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensioanal atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam menjalankan operasinya, BPR dilarang : Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Melakukan kegiatan usaha valuta asing Melakukan penyertaan modal, dan Melakukan usaha perasuransian.
Izin usaha BPR diberikan oleh Bank Indonesia Izin usaha BPR diberikan oleh Bank Indonesia. Bentuk badan hukum BPR dapat berupa : Perusahaan daerah Koperasi Perseroan terbatas, dan Bentuk lain yang sesuai dengan peraturan pemerintah.