MATA KULIAH PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Wat is recht ? Apakah Hukum itu ?
Definisi Hukum Menurut E. Utrecht dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia, “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang besangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”. Menurut A. Ridwan Halim dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab, “Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”.
Menurut E. Meyers dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, di-tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. Menurut Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”. Menurut L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van Het Nederlandse Recht, “Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”.
Pengantar Hukum Indonesia Pengertian : pengantar atau introduction atau inleiding, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam
Beberapa pendapat tentang istilah Pengantar Hukum Indonesia, yaitu : R. Abdul Djamali Dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, “Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda Recht Orde, adalah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya. Ini bermakna menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata atau susunan itu pelaksanannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang terus berkembang. Oleh karena itu dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu di tempat tertentu, yang disebut hukum positif atau ius constitutum”.
Menurut Soediman Kartohadiprodjo Dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, “yang dimaksud dengan Tata Hukum Indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup yang ada pada saat ini, dan tidak kepada pergaulan hidup yang telah lampau, tidak pula pada pergaulan hidup masa yang akan dicita-citakan di kemudian hari (ius constituendum). Di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di wilayah Republik Indonesia dan tidak di negara lain”.
Jadi Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantar/memperkenalkan atau mempelajari azas-azas/dasar-dasar dari bidang-bidang hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia (IUS CONSTITUTUM) Bagaimana dengan aturan hukum yang masih belum/akan berlaku ? IUS CONSTITUENDUM Contoh : RUU
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM Tata Hukum “recht orde”, yakni : “susunan hukum, artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum” “Memberikan tempat yang sebenarnya”, artinya : menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi
KAPAN LAHIRNYA TATA HUKUM INDONESIA ? Tata Hukum Indonesia 2 (dua) periode : Periode I : sebelum 17 Agustus 1945, berlaku : Tata Hukum Kolonial Tata Hukum Adat Periode II : setelah 17 Agustus 1945, berlaku : Tata Hukum Nasional Tata Hukum Kolonial B.W., KUHP
Mengapa sampai saat ini Tata Hukum Kolonial masih berlaku di Indonesia ? Apa dasar hukumnya ?
Bidang-bidang hukum positif, antara lain : Hukum Perdata; Hukum Pidana; Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Adat; Hukum Acara Perdata; Hukum Acara Pidana; Hukum Acara Peradilan Agama; Hukum Acara Peradilan Militer; Hukum Acara PTUN; Hukum Dagang; Hukum Agraria; Hukum Internasional; Hukum Islam; Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual; Hukum Perlindungan Konsumen; Hukum Pajak; Cyber Law; dan lain-lain;
Menurut Ulpianus, secara garis besar hukum dibedakan dalam 2 (dua) kategori, yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik
Hukum Perdata Sumber utama Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W = Burgerlijk Wetboek) Sistematika B.W Buku I Orang (van Personen) Buku II Benda (van Zaken) Buku III Perikatan (van Verbintenissen) Buku IV Pembuktian dan Daluarsa (van Bewijs en Verjaring)
Menurut ilmu pengetahuan hukum, pembagian hukum perdata : Hukum orang (personen recht) Hukum keluarga (familie recht) Hukum harta kekayaan (vermogens recht) Hukum waris (erf recht)
Subyek Hukum Pengertian : Segala sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban Subyek Hukum : - Orang/manusia (natuurlijk persoon) - Badan Hukum (rechts persoon) Orang/manusia : - cakap hukum (bekwaamheid) - tdk cakap hukum (onbekwaamheid)
Hukum Perkawinan Beberapa peraturan hukum perkawinan yang pernah dan masih/sedang berlaku di Indonesia KUH Perdata (BW) GHR (ordonansi perkawinan campuran), staatsblaad tahun 1898 no. 158 HOCI (ordonansi perkawinan bagi gol. Kristen di Indonesia), staatsblaad tahun 1933 no. 74 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Definisi Perkawinan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Syarat sahnya Perkawinan Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) “Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan/atau kepercayaan masing-masing” Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) “Perkawinan adalah sah apabila dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Hukum Perikatan Buku III BW Pengertian Hubungan hukum antara 2 (dua) orang/lebih yang terletak dalam ruang lingkup harta kekayaan, di mana pihak yang satu wajib memberikan prestatie sedangkan pihak yang lain berhak atas prestatie.
Sebab-sebab timbulnya Perikatan : 1. Perjanjian 2. Undang-undang
Syarat-syarat Perjanjian Pasal 1320 BW : 1. Konsensus 2. Cakap 3. Hal tertentu 4. Sebab yang diperbolehkan UU
WANPRESTASI Pengertian Debitur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya disebabkan oleh kelalaiannya
Akibat hukum Wanprestasi Upaya Kreditur Somasi Gugatan Kerugian : - Kosten (biaya) - Schaden (kerusakan) - Interessen (bunga)
Force Majeure Pengertian Debitur tidak memenuhi prestatie sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya disebabkan oleh suatu keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya
SUMBER SUMBER HUKUM DI INDONESIA Apa pengertian sumber hukum ? Sumber Hukum dibedakan 2 (dua) : 1. Formal dibuat oleh mereka yang mempunyai kewenangan formal, antara lain : Undang-undang (statute); Traktat (treaty); Yurisprudensi; Doktrin ahli hukum; 2. Materiil isi atau kaidah hukum, yaitu : kebiasaan
AZAS-AZAS PERUNDANG-UNDANGAN 1. Undang-undang tidak boleh berlaku surut 2. Lex Speciali derogat legi Generali 3. Lex Superiori derogat legi Inferiori 4. Lex Posteriori derogat legi Priori 5. Lex Dura sed Tamen Scripta
Pengadilan & Peradilan Beberapa Peraturan Perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia : Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Peradilan Umum dan Mahkamah Agung Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
Peraturan Perundang-undangan yang saat ini berlaku : Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Fungsi & Wewenang Mengadili Menegakkan hukum Menciptakan hukum
Badan-badan Peradilan Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 : Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer P T U N
Susunan (struktur) Kelembagaan Peradilan & Kewenangannya MK MA PT PTTUN PTA PMT PMU Pid PN Pdt Industrial Anak PTUN PA PP BKK Terkait : Arbitrase KON, dst PM Tipikor Niaga HAM KPPU BPSK 32
Hukum Pidana Sumber Utama KUH Pidana WvS (Wetboek van Strafrecht) Dasar Hukum berlakunya KUHP UU No. 1 Tahun 1946 UU No. 73 Tahun 1958
Sistematika KUHP Buku I : Aturan Umum Buku II : Kejahatan (misdrijven) Buku III : Pelanggaran (overtredingen)
Bentuk-bentuk Pemidanaan Menurut ketentuan Pasal 10 KUHP Pidana Pokok, antara lain : 1. Mati 2. Seumur hidup 3. Selama waktu tertentu 4. Kurungan
II. Pidana Tambahan, antara lain : 1. Pencabutan hak-hak tertentu 2. Perampasan barang-barang tertentu 3. Pengumuman keputusan hakim