Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR HUKUM INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ISNAINI

2 Pengertian PHI Pengantar atau introduction atau inleiding, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam. Jadi Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantar/memperkenalkan atau mempelajari azas-azas/dasar-dasar dari bidang-bidang hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia (IUS CONSTITUTUM) Bagaimana dengan aturan hukum yang masih belum/akan berlaku ?  IUS CONSTITUENDUM Contoh : RUU. Dalam hal ini berarti PHI hanya membahas mengenaia zas-azas/dasar-dasar dari bidang-bidang hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia (IUS CONSTITUTUM)

3 Pohon Ilmu Hukum Disiplin Ranting terdiri dari: Disiplin Cabang:
Disiplin Dasar mencakup : Disiplin Pokok mencakup : Disiplin pengarah mencakup: Disiplin Cabang: Disiplin Ranting terdiri dari: Pohon Ilmu Hukum Ilmu Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Administrasi Negara Ilmu Hukum Pribadi Ilmu Hukum Harta Kekayaan Ilmu Hukum Keluarga Ilmu Hukum Waris Ilmu Hukum Pidanaa Ilmu Hukun Substantif (Hukum Material) Ilmu Hukum Ajektif (Hukum Formal). .Politik Hukum Ilmu tentang Kaidah Ilmu Pengertian (Catatan : A dan B disebut Ilmu Dogmatik Hukum) Filsafat Hukum Sosiologi dan Anthropologi Hukum Psikologi Hukum Perbandingan Hukum Sejarah Hukum (Catatan : B sanpai E disebut Ilmu tentang Kenyataan) Manusia Mahluk Berbudaya = Mahluk Sosial Zoon Politicon (Aristoteles SM)

4 Wat is recht ? Apakah Hukum itu ?
Huk Menurut Para Ahli/Pakar E. Utrecht  dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia, “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang besangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”. E. Meyers  dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, di-tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. Leon Duguit  dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”. L.J. Van Apeldoorn  dalam bukunya Inleiding tot de studie van Het Nederlandse Recht, “Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”. S.M. Amin dalam bukunya Bertamasya ke Alam Hukum definisi Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto dalam bukunya Pelajaran Hukum Indonesia, “Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingka laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan akan diambil tindakan yaitu dengan hukuman tertentu” Kesimpulan : Hukum ialah kumpulan peraturan, norma-noma, kaedah-keadah yang hidup ditengah-tengah masyarakat baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang sifatnya memaksa, apabila yang melanggarnya akan mendapat sanksi.

5 Ruang Lingkung Kajian Hukum
Kajian Normatif “Memandang hukum dalam bentuk sebagai kaidah, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan Kajian Filosofis “Memandang hukum sebagai perangkat nilai ideal, yang semestinya menjadi rujukan dalam setiap pembentukan pengaturan dan pelaksanaan kaidah hukum Kajian Empiris “Memandang hukum sebagai kenyataan, hal ini mencakup kenyataan sosial, budaya dll

6 SEKIAN DAN TERIMA KASIH
“Semoga mudah dipahami”


Download ppt "PENGANTAR HUKUM INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google