MATA KULIAH PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
Hukum Acara Perdata.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
HUKUM PERDATA.
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Acara Perdata.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM PERDATA DAGANG.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
TAAT HUKUM.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

MATA KULIAH PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Wat is recht ? Apakah Hukum itu ?

Definisi Hukum Menurut E. Utrecht  dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia, “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang besangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”. Menurut A. Ridwan Halim  dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab, “Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”.

Menurut E. Meyers  dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, di-tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. Menurut Leon Duguit  dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”. Menurut L.J. Van Apeldoorn  dalam bukunya Inleiding tot de studie van Het Nederlandse Recht, “Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”.

Pengantar Hukum Indonesia Pengertian : pengantar atau introduction atau inleiding, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam

Beberapa pendapat tentang istilah Pengantar Hukum Indonesia, yaitu : R. Abdul Djamali Dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, “Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda Recht Orde, adalah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya. Ini bermakna menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata atau susunan itu pelaksanannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang terus berkembang. Oleh karena itu dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu di tempat tertentu, yang disebut hukum positif atau ius constitutum”.

Menurut Soediman Kartohadiprodjo Dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, “yang dimaksud dengan Tata Hukum Indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup yang ada pada saat ini, dan tidak kepada pergaulan hidup yang telah lampau, tidak pula pada pergaulan hidup masa yang akan dicita-citakan di kemudian hari (ius constituendum). Di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di wilayah Republik Indonesia dan tidak di negara lain”.

Jadi Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantar/memperkenalkan atau mempelajari azas-azas/dasar-dasar dari bidang-bidang hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia (IUS CONSTITUTUM) Bagaimana dengan aturan hukum yang masih belum/akan berlaku ?  IUS CONSTITUENDUM Contoh : RUU

HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM Tata Hukum  “recht orde”, yakni : “susunan hukum, artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum” “Memberikan tempat yang sebenarnya”, artinya : menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi

KAPAN LAHIRNYA TATA HUKUM INDONESIA ? Tata Hukum Indonesia  2 (dua) periode : Periode I : sebelum 17 Agustus 1945, berlaku : Tata Hukum Kolonial Tata Hukum Adat Periode II : setelah 17 Agustus 1945, berlaku : Tata Hukum Nasional Tata Hukum Kolonial  B.W., KUHP

Mengapa sampai saat ini Tata Hukum Kolonial masih berlaku di Indonesia ? Apa dasar hukumnya ?

Bidang-bidang hukum positif, antara lain : Hukum Perdata; Hukum Pidana; Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Adat; Hukum Acara Perdata; Hukum Acara Pidana; Hukum Acara Peradilan Agama; Hukum Acara Peradilan Militer; Hukum Acara PTUN; Hukum Dagang; Hukum Agraria; Hukum Internasional; Hukum Islam; Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual; Hukum Perlindungan Konsumen; Hukum Pajak; Cyber Law; dan lain-lain;

Menurut Ulpianus, secara garis besar hukum dibedakan dalam 2 (dua) kategori, yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik

Hukum Perdata Sumber utama  Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W = Burgerlijk Wetboek) Sistematika B.W Buku I  Orang (van Personen) Buku II  Benda (van Zaken) Buku III  Perikatan (van Verbintenissen) Buku IV  Pembuktian dan Daluarsa (van Bewijs en Verjaring)

Menurut ilmu pengetahuan hukum, pembagian hukum perdata : Hukum orang (personen recht) Hukum keluarga (familie recht) Hukum harta kekayaan (vermogens recht) Hukum waris (erf recht)

Subyek Hukum Pengertian : Segala sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban Subyek Hukum : - Orang/manusia (natuurlijk persoon) - Badan Hukum (rechts persoon) Orang/manusia : - cakap hukum (bekwaamheid) - tdk cakap hukum (onbekwaamheid)

Hukum Perkawinan Beberapa peraturan hukum perkawinan yang pernah dan masih/sedang berlaku di Indonesia KUH Perdata (BW) GHR (ordonansi perkawinan campuran), staatsblaad tahun 1898 no. 158 HOCI (ordonansi perkawinan bagi gol. Kristen di Indonesia), staatsblaad tahun 1933 no. 74 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Definisi Perkawinan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Syarat sahnya Perkawinan Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1)  “Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan/atau kepercayaan masing-masing” Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2)  “Perkawinan adalah sah apabila dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Hukum Perikatan  Buku III BW Pengertian  Hubungan hukum antara 2 (dua) orang/lebih yang terletak dalam ruang lingkup harta kekayaan, di mana pihak yang satu wajib memberikan prestatie sedangkan pihak yang lain berhak atas prestatie.

Sebab-sebab timbulnya Perikatan : 1. Perjanjian 2. Undang-undang

Syarat-syarat Perjanjian Pasal 1320 BW : 1. Konsensus 2. Cakap 3. Hal tertentu 4. Sebab yang diperbolehkan UU

WANPRESTASI Pengertian  Debitur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya disebabkan oleh kelalaiannya

Akibat hukum Wanprestasi Upaya Kreditur  Somasi  Gugatan Kerugian : - Kosten (biaya) - Schaden (kerusakan) - Interessen (bunga)

Force Majeure Pengertian  Debitur tidak memenuhi prestatie sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya disebabkan oleh suatu keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya

SUMBER SUMBER HUKUM DI INDONESIA Apa pengertian sumber hukum ? Sumber Hukum dibedakan 2 (dua) : 1. Formal  dibuat oleh mereka yang mempunyai kewenangan formal, antara lain : Undang-undang (statute); Traktat (treaty); Yurisprudensi; Doktrin ahli hukum; 2. Materiil  isi atau kaidah hukum, yaitu : kebiasaan

AZAS-AZAS PERUNDANG-UNDANGAN 1. Undang-undang tidak boleh berlaku surut 2. Lex Speciali derogat legi Generali 3. Lex Superiori derogat legi Inferiori 4. Lex Posteriori derogat legi Priori 5. Lex Dura sed Tamen Scripta

Pengadilan & Peradilan Beberapa Peraturan Perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia : Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Peradilan Umum dan Mahkamah Agung Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970

Peraturan Perundang-undangan yang saat ini berlaku : Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Fungsi & Wewenang Mengadili Menegakkan hukum Menciptakan hukum

Badan-badan Peradilan Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 : Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer P T U N

Susunan (struktur) Kelembagaan Peradilan & Kewenangannya MK MA PT PTTUN PTA PMT PMU Pid PN Pdt Industrial Anak PTUN PA PP BKK Terkait : Arbitrase KON, dst PM Tipikor Niaga HAM KPPU BPSK 32

Hukum Pidana Sumber Utama  KUH Pidana  WvS (Wetboek van Strafrecht) Dasar Hukum berlakunya KUHP  UU No. 1 Tahun 1946 UU No. 73 Tahun 1958

Sistematika KUHP Buku I : Aturan Umum Buku II : Kejahatan (misdrijven) Buku III : Pelanggaran (overtredingen)

Bentuk-bentuk Pemidanaan Menurut ketentuan Pasal 10 KUHP Pidana Pokok, antara lain : 1. Mati 2. Seumur hidup 3. Selama waktu tertentu 4. Kurungan

II. Pidana Tambahan, antara lain : 1. Pencabutan hak-hak tertentu 2. Perampasan barang-barang tertentu 3. Pengumuman keputusan hakim