DIVISI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN HUKUM CORPORATE SECRETARY
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
RUPS Pengesahan Laporan Keuangan PT. Jamsostek (Persero) Tahun 2005
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
MENURUT HUKUM INDONESIA
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
DIVISI PERENCANAAN STRATEGIS
PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Subbag umum / kepegawaian
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
D I V I S I P E M B A N G U N A N & P 2 L
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
PEMBEKALAN KEPERUMNASAN CALON PEGAWAI PERUM PERUMNAS BATCH X TAHUN 2013 SATUAN PENGAWASAN INTERN 176.
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Oleh : Pembantu Rektor II UNS Prof. dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Transcript presentasi:

DIVISI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA IT Business Plan DIVISI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Sukasih NPP: 9670024 Ahmad Fauzie Muchtar

DIREKTORAT KEUANGAN & SDM IT Business Plan Struktur Organisasi DIREKTORAT KEUANGAN & SDM KEUANGAN PENGEMBANGAN SDM UMUM PERENCANAAN & PEMBINAAN KEPEGAWAIAN TATA USAHA & KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Sukasih NPP: 9670024 Ahmad Fauzie Muchtar

Tugas Pokok dan Fungsi Divisi PSDM IT Business Plan Tugas Pokok dan Fungsi Divisi PSDM Memimpin menyiapkan usulan kebijakan Divisi PSDM untuk diajukan kepada Dir.Keuangan & SDM. Memimpin kegiatan perencanaan, pengadaan, administrasi, peningkatan kemampuan, serta pengembangan karir karyawan perusahaan. Melakukan penugasan, pengendalian, pembinaan dan penilain kerja kepada Manager dilingkungan PSDM. Mengelola Sumber Daya dan Anggaran dilingkungan Divisi PSDM. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tindak lanjut atas temuan pemeriksa baik internal (SPI) maupun eksternal (BPKP) di Divisi PSDM. Tupoksi GM. PSDM Sukasih NPP: 9670024 Ahmad Fauzie Muchtar

Tugas Pokok dan Fungsi Divisi PSDM Melakukan konsolidasi rencana kebutuhan karyawan perusahaan. Melaksanaan penerimaan pegawai (Rekruitmen). Melaksanaan pembinaan pegawai untuk terselenggaranya tujuan perusahaan. Melakukan evaluasi terhadap standar-standar peraturan yang diperlukan. Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan standar-standar peraturan serta pengendalian pelaksanaannya Tupoksi MD. Canbin Sukasih NPP: 9670024

Tugas Pokok dan Fungsi Divisi PSDM Menyusun usulan sasaran, rencana kerja dan anggaran Departemen TU Kepegawaian Melaksanakan penyelenggaraan administrasi kegiatan kepegawaian. Melakukan evaluasi terhadap standar-standar peraturan yang diperlukan. Melakukan sosialisasi terhadap standar-standar peraturan yang diperlukan. Memimpin penyelenggaraan kegiatan pengelolaan data dan informasi kepegawaian Tupoksi MD. TU & Kepegawaian Sukasih NPP: 9670024

Tugas Pokok dan Fungsi Divisi PSDM Tupoksi MD. Diklat Melakukan konsolidasi rencana kebutuhan pendidikan dan latihan karyawan perusahaan Melaksanakan pendidikan dan latihan serta peningkatan motivasi kerja. Melakukan sosialisasi terhadap standar-standar peraturan yang diperlukan Sukasih NPP: 9670024

ROAD MAP PENGEMBANGAN KARIR PERUM PERUMNAS Sukasih NPP: 9670024

Sukasih NPP: 9670024

Sukasih NPP: 9670024

Kesejahteraan Karyawan Kesejahteraan Karyawan diwujudkan dengan pemberian gaji/honorarium sebagai imbalan yang diberikan perusahaan yang dibayarkan kepada karyawan setiap bulannya berdasarkan sistem penghasilan yang ditetapkan perusahaan Keputusan penggajian tertuang dalam : Keputusan Direksi Nomor : Dirut/181/KPTS/10/2008 tanggal 17 Juli 2008 tentang Ketentuan Penggajian Pegawai Perumnas. Keputusan Direksi Nomor : Dirut/182/KPTS/10/2008 tanggal 17 Juli 2008 tentang Ketentuan Tunjangan Emulemen dan tunjangan Perumahan pada Penggajian Pegawai Perum Perumnas Keputusan Direksi Nomor : Dirut/070/KPTS/10/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Pemberian Insentif Kinerja Kepada Karyawan Di Lingkungan Perum Perumnas Sukasih NPP: 9670024

Kesejahteraan Karyawan Gaji pokok Tunjangan keluarga, istri 10% gaji pokok, anak 2% maks 3 org Emulemen Tunjangan perumahan 60% Tunjangan lain lain (jabatan, khusus, PPh 21, pensiun, jamsostek) Insentif Kinerja Bonus jasa produksi ( tergantung pencapaian target perusahaan) THR 2 x THP Tunjangan biaya tahun ajaran baru ( anak sekolah, 1.5 x THP) Purnabakti Pensiun ( 2 x masa kerja ( tahun) x THP) Sukasih NPP: 9670024

Jaminan Kesehatan Sukasih NPP: 9670024 Setiap karyawan sejak diangkat sebagai karyawan tetap beserta keluarganya, berhak memperoleh bantuan pemeliharaan kesehatan Rehabilitasi Medik Pemeriksaan Kesehatan Bagi karyawan dan suami atau istri bekerja mendapat fasilitas pelayanan kesehatan dapat memilih fasilitas pemeliharaan kesehatan yang dikehendaki termasuk anak sesuai dengan Pasal 2 ayat 11 huruf b. Poliklinik Perusahaan Ketentuan tersebut berlaku sampai dengan adanya Asuransi Kesehatan. Jenis pemeliharaan kesehatan terdiri dari Perawatan di Rumah Sakit Rawat Jalan Pengobatan Jalan Perawatan Bersalin Sukasih NPP: 9670024

Ketentuan Peraturan Disiplin Karyawan Keputusan Direksi No : Dirut/361/KPTS/10/2009 tanggal 17 Desember 2009 Surat Edaran GM Divisi Pengembangan SDM No : Div. SDM/1794/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 Sukasih NPP: 9670024

TINGKAT HUKUMAN KEDISPLINAN Hukuman Disiplin Ringan Hukuman Disiplin Sedang Hukuman Disiplin Berat 1. Tegoran Lisan 1. PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA UNTUK PALING LAMA 1 TAHUN 1. PENURUNAN GOLONGAN PADA GOLONGAN YANG SETINGKAT LEBIH RENDAH UNTUK PALING LAMA 1 TAHUN 2. Tegoran Tertulis 2. PENURUNAN GAJI SEBESAR SATU KALI KENAIKAN GAJI BERKALA UNTUK PALING LAMA 1 TAHUN 2. PEMBEBASAN DARI JABATAN 3. PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI SEBAGAI KARYAWAN 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis 3. PENUNDAAN KENAIKAN GOLONGAN UNTUK PALING LAMA 1 TAHUN 4. PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI KARYAWAN Sukasih NPP: 9670024

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perjanjian Kerja Bersama Nomor : DIRUT/127/10/III/2009 Nomor : DPN - Sekar/53/III/2009 Tanggal : 16 Maret 2009 “Berlaku 17 Maret 2009 s/d 16 Maret 2011” Tujuan PKB : 1. PKB disusun sebagai pedoman dalam pengaturan-pengaturan pokok tentang hubungan kerja dan hubungan industrial 2. Mengatur hak dan kewajiban antara Manajemen, Pengurus, Anggota Sekar dan Karyawan agar tercipta hubungan kerja yang harmonis. Sukasih NPP: 9670024

Keanggotaan dan Kepengurusan Serikat Pekerja Keanggotaan Serikat Pekerja bersifat suka rela dan terbuka bagi setiap pekerja dilingkungan Perusahaan Karyawan dapat menjadi Pengurus Serikat Pekerja sepanjang ybs tidak menduduki jabatan SPI, Keuangan, PSDM di K.Pusat maupun Regional, GM Regional, Deputi GM Regional, Manager Cabang dan Sekretaris Direksi Perubahan Anggota dan Kepengurusan Serikat Pekerja merupakan wewenang penuh Serikat Pekerja. Sukasih NPP: 9670024

Lembaga Lembaga di Perum Perumnas SEKAR PERUMNAS DASANAYA IKPP DPLK BRI YKPP BKDI Perumnas DAPENAS Baznas Koperasi Bina Sejahtera Baporkes Dharma Wanita KOPKARNAS Sukasih NPP: 9670024

Lembaga Lembaga di Perum Perumnas Didirikan pada tanggal 10 Juni 1999, SEKAR PERUMNAS didaftarkan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : 355/M/BW/1999 tanggal 26 Juli 1999 Jo. Nomor : 26/IV/P/IV/2001 tanggal 17 April 2001 Jo. Nomor : 140/1.835.2 tanggal 17 Februari 2009. dengan visi sebagai berikut : 1. Berperan aktif mendukung Perum Perumnas dalam mengembangkan misinya. 2. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota / karyawan. Ketua umum : Ruhiat (Regional II) Sekjen : R. Fendy Puragusetiawanto (Rusunawa) *jumlah anggota hingga saat ini adalah 1129 orang karyawan tetap Perum Perumnas SEKAR PERUM PERUMNAS Sukasih NPP: 9670024

Lembaga Lembaga di Perum Perumnas Didirikan pada tanggal 5 Oktober 2000 Surat Depnaker RI. No : KEP . 668 /M/BW/ 2000 SP IKPP, memiliki visi sebagai berikut : “meningkatkan prodiltivitas untuk terwujudnya kesejahteraan bagi anggota / karyawan dan keluarga.” Ketua umum : Sutarman Sekjen : Meiske Kaligis *jumlah anggota hingga saat ini adalah 1129 orang karyawan tetap Perum Perumnas SP IKPP ( Serikat Pekerja Ikatan Karyawan Perum Perumnas Sukasih NPP: 9670024

Lembaga Lembaga di Perum Perumnas “Koperasi SEKAR Perum Perumnas” Didirikan pada tanggal 5 oktober 2004, di notarialkan pada tanggal 11 januari 2005 Memiliki tujuan untuk mencari laba/profit untuk meningkatkan kesejahteraan anggota SEKAR PERUMNAS Ketua : Rachlan Wakil ketua : Boedi harsono Sekretaris : - Bendahara : Kartini Ibrahim KOPKARNAS Didirikan pada tanggal 22 Juli 1976, berdasarkan SK Kepala Kanwil Dirjend Koperasi No.28 / Binor / 76 tanggal 22 Juli 1976 “Menjadi Organisasi yang mandiri, Tangguh, dan amanah berlandaskan nilai – nilai dan prinsip – prinsip koperasi” Ketua : Mhd. Basuki Wakil : Ari Indrianto Koperasi Karyawan Perumnas “Bina Sejahtera” Sukasih NPP: 9670024

Lembaga Lembaga di Perum Perumnas “Yayasan kesejahteraan pegawai dan pensiunan Perum Perumnas” Didirikan pada tanggal 23 Februari 2000, berdasarkan Akta notaris No.26 tanggal 23 februari, Notaris Harun Kamil Ketua : Wahyu Hidayat Sekretaris : Supraptadi Bendahara : Eddy Pramono YKPP PERUM PERUMNAS “Dana Pensiun Perum Perumnas” Didirikan pada tanggal 23 maret 1987, dengan nama YDP Perumnas, pada tahun 1992 berubah menjadi Dapenas, berdasarkan: -SK Direksi No: Dirut/120/KPTS/10/97 tanggal 28 oktober 1997 Tujuan pendirian adalah untuk memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purna bhakti dan kesejahteraan bagi pihak yang berhak. -Total Peserta aktif hingga realisasi semester I 2013, sejumlah 798 orang Direktur Utama : Suparto Direktur Investasi : Imam Santoso Direktur Kepesertaan : Sumarni Direktur Adm & Keu : Sumarni DAPENAS PERUM PERUMNAS Sukasih NPP: 9670024

Lembaga Lembaga di Perum Perumnas “Badan Pembina Olah Raga dan Kesenian” Ketua : GMD. Umum Wakli ketua : GMD Perencanaan Teknis Koor Aerobic : Tini wartini Koor Fitness : Andik P Koor Tenis Lapangan : R. Fendy P Koor Tenis Meja : R. Aswaransyah P Koor Bulu tangkis : Maret Mulyono Koor Volley : Hera Satriadina Koor Basket : Ivan Resaprianto Koor Futsal : M.Basuki Koor Golf : Maryana BAPORKES Ketua : Ny. Diah Himawan S. Wakli ketua : Ny. Rini Kamal Ketua Bidang Pendidikan : Ny. Dini Hakiki S. Ketua Bidang Sosial Budaya : Ny. Niniek M. Nawir Ketua Bidang Ekonomi : Ny. Niniek Herry Koor Tenis Meja : R. Aswaransyah P Koor Bulu tangkis : Maret Mulyono Koor Volley : Hera Satriadina Koor Basket : Ivan Resaprianto Koor Futsal : M.Basuki Koor Golf : Maryana Dharma Wanita Persatuan Perum Perumnas Sukasih NPP: 9670024

Lembaga Lembaga di Perum Perumnas “Badan Koordinasi Dakwah Islam Perum Perumnas” Ketua : Agus Jumena Wakli ketua : Edi Kusmayadi Sekretaris : Dwi Yanti Puspitasai Bendahara : Dayu Nova Swastika Ibadah & Dakwah : Achmad Solihin Humas : Asrial aras Umum & Perlengkapan : Dadang S BKDI Perum Perumnas “Unit Pengelola Dana Zakat” Ketua : Chavidz Ma’ruf Wakli ketua : Achmad Solihin Sekretaris : Dede Entang Maslahat Administrasi : Arlen Ilyas Keuangan : Suparman UPDZ Perum Perumnas Sukasih NPP: 9670024

Anak Perusahaan Perum Perumnas Akta Pendirian : No.30 Notaris Mastuti Betta, SH Berdiri tanggal 5 Februari 2009 Dirut : Chavidz Ma’ruf, Direksi Keuangan & SDM: Jhonny Siregar Bergerak di bidang usaha: Properti (menengah ke atas) Kontraktor Estate Management Suplier Holding PT. PROPERNAS GRIYA UTAMA * Bekerja sama dengan PTPN II, dengan 99% saham Perum Perumnas dan 1% saham PTPN II Didirikan berdasarkan SK Mentri BUMN No : S – 729 / MBU / 2012, pada tanggal 18 Des 2009 Berdiri tanggal 5 Februari 2009 Dirut : Parlindung Siallagan (PP) DirKeu : Berani Surbakti (PTPN) Dir.Operasional /Marketing : Zulfan Effendi (PP) Bergerak di bidang usaha: Properti (menengah ke atas) Kontraktor Estate Management Suplier Holding PT. PROPERNAS NUSA DUA Bekerja sama dengan PTPN II dengan 99% saham PTPN II, dan 1% saham Perumnas PT. NUSA DUA BEKALA Sukasih NPP: 9670024

TERIMA KASIH. . Sukasih NPP: 9670024