MANAGEMENT SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BIDANG PENYIARAN TV DIGITAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Komitmen : 1.ANDA merekrut dan mensponsoring 3 orang setiap bulannya. 2.Semua Distributor tutup point sesuai dengan syarat peringkat dan mengkonsumsi.
Advertisements

Dosen: Nahot Frastian, S.Kom, M.Kom
KEBIJAKAN UNTUK APLIKASI WIRELESS LAN-AKSES INTERNET (WLI) MENGGUNAKAN FREKUENSI 2.4 GHZ DITBINFREKRAD & ORSAT DITJEN POSTEL 2001.
PHYSICAL LAYER.
Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar :
MENYONGSONG ERA TV DIGITAL INDONESIA
Media Transmisi Dan Metode Akses (WI-FI)
Ssasdas.
DETERMINAN MATRIKS Esti Prastikaningsih.
Komitmen : 1.ANDA merekrut & mensponsoring 3 orang setiap bulannya. 2.Semua Distributor tutup point sesuai dengan syarat peringkat dan mengkonsumsi 3.Downline.
PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b.
KOMUNIKASI DATA KULIAH VI MEDIUM TRANSMISI_2.
Modern Licensing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
GELOMBANG ELEKTROMAGNETIK
Peluang dan Tantangan digitalisasi bagi Televisi Lokal
MULTIPLEXING BAB 8 BUKU KOMUNIKASI DATA DAN KOMPUTER, WILLIAM STALLINGS, EDISI 8, PENERBIT SALEMBA INFOTEK Ahmad Fali Oklilas, Jurusan Sistem Komputer.
PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)
PERATURAN RADIO.
Media Transmisi Media transmisi adalah media yang digunakan untuk mengirimkan data, media transmisi dibagi menjadi 2 jenis: Guided Unguided Guided Media.
Budi Apriyanto, S.Kom Object-Oriented Programming Komunikasi Data Budi Apriyanto, S.Kom
Diklat Senkom Pusat SENKOM MITRA POLRI.
MELWIN SYAFRIZAL DAULAY
ALTERNATIF JARINGAN TELEKOMUNIKASI
Slide 2 ~ Sinyal dan Frekuensi
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
4 th SATELLITE GROUP PREPARATORY MEETING IN 2014 FOR WRC-15 Bogor, 26 Mei 2014 PREPARATIONS FOR APG15-3 Direktorat Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal.
Mbps Wireless Onno W. Purbo
TUPO OXY DAN AVINO PV 125 BV , BV Nasional 10M
DAHLAN ABDULLAH MEDIA TRANSMISI DAHLAN ABDULLAH
Telekomunikasi Rahmat D.R. Dako, ST., M.Eng.
Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.
Guided and Un-guided Media Transmission
PEMANCAR&PENERIMA RADIO
Pemancar&Penerima Televisi
TRANSMISI ANALOG DAN TRANSMISI DIGITAL
Radio Oleh: Allia Okti Sativa Asri Widianty Cut Hena Ulfa Nurjannah
Universitas Indraprasta
LOGO TINJAUAN LISENSI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TERHADAP PENOMENA NGN WORKING GROUP ON LICENSING DIREKTORAT JENDERAL POS.
OLEH: Roy Sari Milda, ST. KEUNTUNGAN KERUGIAN  Bisa menjangkau daerah yang cukup luas  Tidak diperlukan pemasangan kabel yang rumit  Rentan terhadap.
MEDIA TRANSMISI WIRELESS
Gelombang Elektromagnetik
Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio di wilayah Jawa Tengah
KEY ISSUES.
Alokasi Frekuensi, Kebijakan, dan Perencanaan Spektrum Indonesia
William Stallings Data and Computer Communications 7th Edition
MULTIPLEXING Ahmad Fali Oklilas, Jurusan Sistem Komputer fakultas ilmu komputer universitas sriwijaya.
SERTIFIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pertemuan IV Media Transmisi.
PERTEMUAN KE - 9 JARINGAN MULTIMEDIA.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FREKUENSI RADIO
Media Transmisi Media transmisi adalah media yang digunakan untuk mengirimkan data, media transmisi dibagi menjadi 2 jenis: Guided Unguided Guided Media.
Modulasi Frekuensi Fitri Amillia, S.T, M.T.
MEDIA TRANSMISI.
JARINGAN RADIO DAN SATELIT
Ditjen Postel-Depkominfo
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
Bab 4. Media Transmisi Bab 4. Media Transmisi.
Media Transmisi Media transmisi adalah media yang digunakan untuk mengirimkan data, media transmisi dibagi menjadi 2 jenis: Guided Unguided Guided Media.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Transmisi Digital Kuliah 4.
00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : (3)
Oleh : Rahmat Robi Waliyansyah, M.Kom.
PUBLIC PROTECTION & DISASTER RELIEF JULI 2018
MEDIA TRANSMISI WIRELESS
Channel width.
Konsep sistem seluler.
KOMUNIKASI DATA BANDWIDTH.
Transcript presentasi:

MANAGEMENT SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BIDANG PENYIARAN TV DIGITAL DIREKTORAT PENATAAN SUMBER DAYA DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Amanat Undang-undang …spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam terbatas…(oleh karena itu) telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, dan etika (UU No. 36/1999)

Spektrum Frekuensi Radio Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerjasama teknik dan penataan alokasi Spektrum Frekuensi Radio Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit; penentuan prioritas penggunaan spektrum frekuensi radio; pendayagunaan spektrum frekuensi, radio dan lokasi satelit pada orbit; perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit; penelitian dan pengembangan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi sateIit pada orbit seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi; koordinasi penggunaan frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit dalam rangka mendukung kepentingan nasional; monitoring, observasi dan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio.

Spektrum Frekuensi Radio Apa dan Bagaimana? Spektrum Frekuensi Radio sumber daya terbatas, sangat vital dan merupakan aset nasional kehati-hatian dalam manajemen dari perencanaan s.d pendistribusian mencegah interferensi fleksibel, dinamis, adaptif penggunaan maksimal

SPEKTRUM FREKUENSI RADIO 0 Hz 400 GHz 3000 GHz DIATUR DALAM RADIO REGULATION - I T U BELUM DIATUR SUDAH DIALOKASIKAN UNTUK 37 JENIS JASA (TERESTRIAL DAN SATELIT) VLF LF MF HF VHF UHF SHF EHF 275 GHz 9 KHz TIDAK DIALOKASI-KAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO SPEKTRUM FREKUENSI SINAR 30 kHz 300 kHz 3MHz 30 MHz 300MHz 3 GHz 30 GHz 300 GHz Sonar Infra Merah Ultra Violet X ray Alpha Betha Gamma Cahaya

PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO SPEKTRUM FREKUENSI CAHAYA SONAR Infra Red Ultra Violet X ray Alpha Betha Gamma Cahaya tam pak cos mic SUDAH DIALOKASIKAN UNTUK 37 JENIS JASA (TERESTRIAL DAN SATELIT) VLF LF MF HF VHF UHF SHF EHF 275 GHz 9 KHz TIDAK DIALOKASI-KAN 400 GHz 30 kHz 300 kHz 3MHz 30 MHz 300MHz 3 GHz 30 GHz 300 GHz BROADCASTING (PENYIARAN) MARITIM (PELAYARAN) AERONAUTICAL (PENERBANGAN) SATELIT

REGULASI UU No. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881); PP No. 52 / 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran egara Republik Indonesia Nomor: 3980); PP No. 53 / 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3981);

PP Nomor 53 Tahun 2000 PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT Pasal 1 …adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini Menteri ….. Penetapan (assignment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio… yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

PP Nomor 53 Tahun 2000 PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT Pasal 3 MENTERI (yang membidangi urusan frekuensi) menjalankan fungsi….. penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian (spektrum frekuensi radio) yang meliputi… KOORDINASI PENGGUNAAN 1 PERENCANAAN PENGGUNAAN MONITORING, OBSERVASI & PENERTIBAN PENENTUAN PRIORITAS PENGGUNAAN PENDAYA-GUNAAN

PERENCANAAN PENGGUNAAN PP Nomor 53 Tahun 2000 PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT PERENCANAAN PENGGUNAAN 1 Pasal 6 Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi : perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan); dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan)

PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENNSI Mencegah Terjadinya Saling Mengganggu; Efisien Dan Ekonomis; Perkembangan Teknologi; Kebutuhan Spektrum Frekuensi Radio Di Masa Depan; Dan/Atau Mendahulukan Kepentingan Pertahanan Keamanan Negara, Keselamatan Dan Penanggulangan Keadaan Marabahaya (Safety And Distress), Pencarian Dan Pertolongan (Search And Rescue/SAR), Kesejahteraan Masyarakat Dan Kepentingan Umum.

TARGET RPJM 2014

PRINSIP DASAR TRANSISI ANALOG-DIGITAL Jaminan penyaluran informasi melalui media penyiaran TV ke pemirsa tidak terputus Jaminan kepada LPP dan LPS tentang tidak terganggunya kegiatan penyiaran, walau dalam masa transisi (simulcast) Pada masa transisi, LPP dan LPS yang sudah beroperasi memiliki prioritas awal untuk bersiaran di digital

ISU UTAMA DALAM IMPLEMENTASI TV DIGITAL SKEMA PENYELENGGARAAN MUX SALAH SATU LPS EKSISTING Vs KONSORSIUM LPS EKSISTING PENJATAHAN KANAL JUMLAH KANAL Vs KEBUTUHAN TEKNOLOGI KOMPRESI MPEG-2 Vs MPEG-4

RPM MASTER PLAN Penggunaan pita frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi 478 - 694 MHz yang dibagi untuk dua keperluan : Untuk penyiaran televisi digital terestrial masa depan (future plan) pada rentang frekuensi 478-526 MHz Untuk penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) pada rentang frekuensi 526-694 MHz.

PM Masterplan (2) Pemetaan kanal frekuensi Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) mengikuti pembagian kanal di setiap wilayah layanan yang dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya. Khusus untuk penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) di suatu daerah yang tidak tercakup oleh wilayah layanan manapun dapat menggunakan kanal 46 (670 – 678 MHz), kanal 47 (678 - 686 MHz) dan kanal 48 (686 - 694 MHz) (Gap Filler). Penerapan teknik Single Frequency Network (SFN) Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) dapat menerapkan teknik Single Frequency Network (SFN) pada kondisi dimana suatu daerah di satu wilayah layanan tidak mendapatkan sinyal dengan kualitas baik (blank spot).

Kanal yang akan digunakan untuk allotment (penjatahan) penyiaran digital terkait dengan konsep distribusi frekuensi pada band IV dan V UHF pada saat masa full digital, yaitu masa ketika semua layanan analog di band – band tersebut sudah “off-air” adalah sbb : BAND IV, V UHF Ch. 21 : Land Mobile Services; Ch. 22 – 27 : dicadangkan untuk Future Use of Digital TV (HDTV, Mobile TV, dll) Ch. 28 – 45 : DVB-T2 ; Fixed Reception Free To Air Ch. 46 – 48 : dicadangkan untuk Gap Filler ; Ch. 49 – 62 : Digital Dividend (IMT / International Mobile Telecommuncation)

POLA REUSE (1) KM76/2003 RKM Digital Pola Reuse grup kanal a. Kanal yang digunakan : 22 – 62 ( 41 kanal ) b. Pola reuse : 1. Grup 14 kanal (genap/ganjil) 2. Grup 13 kanal (genap/ganjil) 3. Grup 7 kanal (genap/ganjil) 4. Grup <7 kanal (genap/ganjil) RKM Digital a. Kanal yang digunakan : 28 – 45 ( 18 kanal ) b. Pola reuse : 1. Grup A : 6 kanal 2. Grup B : 6 kanal 3. Grup C : 6 kanal

POLA REUSE (2) Menyesuaikan dengan Recommendation ITU-R BT 1368 pola perencanaan menggunakan model segitiga dengan 3 Grup No. Kanal GRUP A X1 X4 X7 X10 X13 X16 GRUP B X2 X5 X8 X11 X14 X17 GRUP C X3 X6 X9 X12 X15 X18 Pengelompokan Grup Frekuensi : Konfigurasi Peletakan Grup :

Pola Reuse (3) PR = 20 dB MFS = 42.6 dBµV/m MIFS =22.6 dBµV/m Grup C Grup A Grup B MFS = Minimum Field Strength PR = Protection Ratio Grup B MIFS = Maximum Interfering Field Strength

Pengelolaan Frekuensi Penyiaran Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah juga Peraturan (Teknis) Menteri mengamanatkan: “Terciptanya pemanfaatan spektrum frekuensi yang efektif, efisien, dan sesuai dengan kemajuan teknologi serta kebutuhan untuk pembangunan nasional…” Undang-undang Penyiaran mengatur: “Penyelenggaraan kebutuhan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran terestrial baik untuk penyelenggaraan Radio maupun Televisi…” Telah dilakukan upaya penyempurnaan Peraturan Menteri yang bermuatan revisi pengkanalan dan pemetaan serta persyaratan-persyaratan teknis yang diperlukan dalam penyelenggaraan penyiaran.

KESIMPULAN… spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam yang terbatas…(oleh karena itu) telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, dan etika (UU No. 36/1999)

Terima kasih… Direktorat Jenderal Sugeng Budi Prasetyo Kasi Alokasi Dinas Penyiaran Email: sugeng@postel.go.id atau budip2011@gmail.com Subdit NDTBD, Direktorat Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika