MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Otonomi Daerah Pengantar
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Pentingnya Daerah dalam Bingkai NKRI
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Otonomi Daerah.
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
APBN DAN APBD Oleh : ALAN NUR’ALIM XI IPS 4 Editor:
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
OTONOMI DAERAH.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Otonomi Daerah Pengantar
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
Otonomi Daerah Pengantar
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
Selvia Nurindah Sari JP081280
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB II OTONOMI DAERAH By. RenviLia, S.Pd

SK 2. Memahami pelaksanaan Otonomi Daerah INDIKATOR Menjelaskan hakekat otonomi daerah Menjelaskan pengertian daerah otonom Menyebutkan perundang undangan tentang otonomi daerah Menyebutkan unsur unsur pemerintah daerah KOMPETENSI DASAR Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah

SK 2. Memahami pelaksanaan Otonomi Daerah INDIKATOR Mengidentifikasi pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah Mengidentifikasi hak dan kewajiban daerah otonom Menyebutkan tujuan pembentukan otonomi daerah KOMPETENSI DASAR Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah

OTONOMI DAERAH Menurut UU No.32 tahun 2004 Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

DaerahOtonom Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan wewenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan

Ciri-ciri otonomi daerah menurut UU No.22 Demokrasi dan demokratisasi lebih ditekankan pada peran serta masyarakat Lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat Pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata danbertanggung jawab Tidak menggunakan sistem otonomi daerah bertingkat Menguatkan rakyat melalui DPRD

Tujuan Otonomi Daerah Meningkatkan pelayanan dan kesehatan masyarakat di daerah agar semakin baik Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan megurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat istiadat Meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama didaerah lebih efektif dan efisien Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah

Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan profesional Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupung antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan

Keuntungan Otonomi Daerah Masyarakat di daerah merasa diberi tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri Sumber daya alam dan manusia yang terdapat di daerah menjadi lebih diberdayakan Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan cita-cita dan keinginan masyarakat Pengawasan masyarakat terhadappembangunan menjadi lebih efektif Kebijakan yang diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dengan ciri, karakter dan tradisi daerah setempat Masyarakat didaerah makin terpacu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan

Dasar HukumOtonomi Daerah UUD 1945 Ketetapan MPR RI no. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah Ketetapan MPR RI No.IV/MPR/2000 tentang rekomendasi Kebijakan dalam penyelenggaan otonomi Daerah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah (Pengganti UU No. 22 tahun 1999) UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Pengganti UU No. 25 tahun 1999)

Perangkat Otonomi Daerah Gubernur Bupati atau walikota Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah (DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II)

Hak daerah dalam Otonomi daerah pasal 21 Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya Memilih pemimpin daerah Mengelola aparatur daerah Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya alam lainnya yang berada di daerah Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Kewajiban daerah pasal 22 Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Mengembagkan kehidupan demokratis Mewujudkan keadilan dan pemerataan Meningkatkan fasilitas dasar pendidikan Meningkatkan pelayanan kesehatan Menyediakan fasilitas sosial dan umum yang layak Mengembangkan sistem jaminan sosial Mengelola administrasi kependudukan

Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah Mengembangkan sumber daya produktif di daerah Melestarikan lingkungan hidup Melestarikan nilai sosila budaya Membentuk dan menerapkan peraturan Perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.

Sumber Pendapatan daerah menurut UU No. 23 tahun 2004 bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Hasil pajak daerah Hasil retribusi daerah Hasil pengelolaan kekayaan daerah PAD yang lain: jasa giro,komisi, potongan harga,pendapatan bunga dsb Dana Perimbangan Dana bagi hasil Dana alokasi umum (DAU) Dana alokasi khusus (DAK)

Lain-lain pendapatan Daerah yang sah Hibah,dapat berupa uang, barang atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, masyarakat maupun badan usaha baik dari dalam mapun luar negeri Pendapatan dana darurat dari pemerintah pusat yang berasal dari APBN

Prinsip-prinsip Otonomi daerah Otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam UU Otonomi yang Nyata artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah Otonomi yang betangguung jawab artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom.

Asas – Asas Otonomi daerah Sentralisasi : pemusatan kekuasaan pemerintahan negara pada pemerintah pusat Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untukmengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada vertikal diwilayah tertentu Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah daerah dan atau desa dengan kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

DAMPAK POSITIF OTDA Pembangunan ekonomi lebih baik Kesejahteraan warga masyarakat akan meningkat Pembangunan fasilitas umum meningkat Iklim usaha masyarakat akan lebihi baik Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu Adanya desentralisasi kekuasaan DAMPAK NEGATIF OTDA Daerah yang miskin akan sedikitlambat berkembang Tidak adannya koordinasi dengan darah tk. 1 karena merasa yang punyaotonomi adalah daerah kab/kota Terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang diberikan pemerintah pusat bukan pdatempatnya Pemimpin sering lupa tanggung jawabnya terhadap negara