Politik Luar Negeri Indonesia Afrizal KH
Pengertian Polugri RI Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara- negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
Lanjutan tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal
Lanjutan Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif (2) Anti kolonialisme (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional (4) Demokratis.
lanjutan Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Pengertian Politik Luar Negeri RI dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa Polugri Republik Indonesia adalah : “Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.”
Arti Politik Luar Negeri politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas ( kemampuan). Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara- negara lain. Dia berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu
Lanjutan Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai "suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa". Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada faktor- faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Landasan Polugri Indonesia landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri indonesia adalah undang- undang dasar (uud) 1945. hal ini berarti, pasal-pasal uud 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri indonesia. dengan demikan, semakin jelas bahwa politik luar negeri indonesia merupakan salah satu upaya untuk mencapai kepentingan nasional indonesia, yang termuat dalam uud 1945.
Lanjutan sementara itu, pancasila sebagai dasar negara republik indonesia diposisikan sebagai landasan idiil dalam politik luar negeri indonesia. mohammad hatta menyebutnya sebagai salah satu faktor yang membentuk politik luar negeri indonesia. kelima sila yang termuat dalam pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. hatta lebih lanjut mengatakan, bahwa pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang berpengaruh atas politik liar negeri indonesia. hal ini karena pancasila sebagai filsafah negara mengikat seluruh bangsa indonesia, sehingga golongan atau partai politik manapun yang berkuasa di indonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari pancasila.
lanjutan kemudian agar prinsip bebas aktif dapat dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri indonesia, maka setiap periode pemerintahan menetapkan landasan operasional politik luar negeri indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional. semasa orde lama, landasan operasional dari politik luar negeri indonesia yang bebas aktif sebagian besar dinyatakan melaui maklumat dan pidato-pidato presidn soekarno. beberapa saat setelah kemerdekaan, dikeluarkanlah maklumat politik pemerintah tanggal 1 november 1945,
Lanjutan yang diantaranya memuat hal-hal sebagai berikut: politik damai dan hidup berdampingan secara damai. politik tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain. politik bertetangga baik dan kerjasama dengan semua negara di bidang ekonomi, politik dan lain-lain. politik berdasarkan piagam PBB.