MK PENGELOLAAN LANSKAP EIA: Environmental Impact Analysis Environmental Impact Assessment Dikembangkan di negara maju sejak 1970-an Di Indonesia sudah dilaksanakan sejak 1980 1977 mulai memiliki Menteri Negara Lingkungan AMDAL : Studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dirumuskan sebagai suatu analisis mengenai dampak lingkungan dari suatu proyek yang meliputi Prof. Dr. Ir. Hadi Susilo Arifin, MS M.K. PENGELOLAAN LANSKAP (ARL 412) DEPARTEMEN ARSITEKTUR LANSKAP FAPERTA – IPB 2009 IMPACT : striking, collision, crashing, effect, influence. DAMPAK: melanggar, menubruk, membentur, pengaruh. PROYEKLINGKUNGAN DAMPAK pekerjaan evaluasi dan pendugaan dampak proyek dari bangunannya, prosesnya maupun sistem dari proyek terhadap lingkungan yang berlanjutan ke lingkungan hidup manusia. TERMINOLOGI Environment ~ Lingkungan Lingkungan hidup : segala sesuatu di sekitar suatu objek yang saling mempengaruhi. Bersifat spesifik, mis :Hutan tropis,Padang pasir, Kota Jakarta,dll Lingkungan alam : suatu kesatuan areal tertentu dengan segala sesuatu yang berada di dalam sistem hubungan satu Setiap perubahan yang terjadi di dalam lingkungan adalah akibat adanya aktivitas manusia Lingkungan Hidup (PP No.29) Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilaku yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya. Sumber Daya Alam ~ Natural Resource Segala sesuatu di alam yang berguna bagi manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang telah digunakan masa kini atau yang akan digunakan di masa yang akan datang. 1 sama lainnya. Lingkungan fisik & Kimia Lingkungan Biologi Lingkungan Manusia (sos-ek, sos-bud, etc.) Pendugaan Dampak ~ Assessment/perkiraan/ peramalan Aktivitas untuk menduga dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang akibat suatu aktivitas manusia (proyek). Dampak yg diduga Perbedaan nilai lingkungan atau nilai suatu sumberdaya di masa yang akan datang antara lingkungan Dampak (+) / Dampak (-) :Tanpa proyek dan lingkungan dengan proyek
MK PENGELOLAAN LANSKAP 2 AMDAL : PP No.29 TH tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pasal 16 : Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting thd lingkungan wajib dilengkapi dg analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dg peraturan pemerintah PIL TOR ANDAL RKL RPL PEL SEL Tahap Perencanaan Proyek sudah berjalan tetapi belum dibuatkan AMDALnya IMPLIKASI Tahap Perencanaan 1. PIL dampak penting (+) TOR + - disetujui - + ditolak Sejak awal diketahui akan adanya dampak penting Langsung ANDAL AMDAL = sebagian dari Studi Kelayakan unsur : T, E, L Penilaian AMDAL oleh instansi yg bertanggung jawab Proyek Pusat : Dept/LPND Lintas Sektoral / Proyek Daerah : Gubernur Interdisipliner Dampak : Lingkungan fisik & non fisik / sos-bud 6. ANDAL disetujui Laporan ANDAL, RKL, RPL kepada yang berwenang Dalam 5 tahun rencana kegiatan tidak dilaksanakan Kadaluarsa - Perubahan lingkungan mendasar sebelum kegiatan Gugur Komisi : Pusat dibentuk menteri ybs. Daerah dibentuk gubernur Penyusun AMDAL :Kursus AMDAL A & B Training luar negeri (kualifikasi) Tugas 2 Proyek yang belum dibuatkan AMDALnya : 1. PEL Adanya dampak penting SEL 2. Sudah diketahui telah terjadi dampak penting SEL 3. SEL disertai alternatif Pemecahan Masalah Peran AMDAL : 1. Alat pengambil keputusan 2. Dokumen penting 3. Pengelolaan proyek 4. Pengelolaan lingkungan Kegunaan AMDAL bagi berbagai pihak : 1. Bagi pemerintah 2. Bagi pemilik proyek 3. Bagi pemilik modal 4. Bagi masyarakat 5. Pihak lainnya 5. Pemantauan lingkungan ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN AMDAL: instrumen pengaman dalam pengelolaan lingkungan hidup. Amerika Serikat menyusun Environmental Impact Assessment (EIA) dalam National Environmental Policy Act pada tahun Penyusunan EIA di Australia, diputuskan oleh Kabinet pada bulan Mei 1972 dan kemudian dikukuhkan dengan pencantumannya dalam Environment Protection (Impact of Proposals) Act pada tahun 1974.
MK PENGELOLAAN LANSKAP 3 Di New Zealand (Agustus 1972) telah didirikan Commission for the Environment berdasarkan keputusan kabinet untuk menyusun pedoman tentang EIA; disetujui oleh Kabinet pada bulan November 1973; mulai berlaku pada tanggal 1 Maret Di Kanada pada Desember 1973 telah ditetapkan adanya Federal Environmental Assessment and Review Proccess; berlaku 1 April 1974; Pelaksanaannya dibantu oleh Federal Environmental Assessment and Review Office (FEARO) yang berada di bawah Environmental Ministry. Di Indonesia, EIA diterapkan dengan nama Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Ketentuan-ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun UULH tersebut memberikan landasan hukum yang kuat tentang keharusan dibuatnya analisis tersebut bagi setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting. Selanjutnya UULH tersebut diganti oleh UU No. 23/ tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) sejak September Dampak yang penting ditentukan antara lain oleh: besar dan jumlah manusia yang akan terkena dampak; luas wilayah penyebaran dampak; lamanya dampak berlangsung; intensitas dampak; banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena; sifat kumulatif dampak tersebut berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak. Ketentuan-ketentuan tentang EIA ini juga ditetapkan di negara-negara Eropa seperti di Irlandia, Perancis, Inggris, dan juga Belanda yang disebut dengan Milieu Effect Rapportage (MER). Di negara ASEAN, Philipina merupakan negara yang cukup maju dalam bidang perundang- undangan mengenai EIA. Di Malaysia, sejak tahun 1977 EIA diajukan oleh sebuah ‘ad hoc panel’ yang diangkat oleh Direktur Jendral untuk Kualitas Lingkungan. Penggunaan sistem ‘ad hoc panel’ ini mengikuti contoh di Kanada. Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, baik fisik maupun non-fisik, termasuk sosial budaya, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan. Dampak meliputi dampak positif dan dampak negatif yang timbul akibat adanya usaha atau kegiatan yang dilakukan. Adanya AMDAL akan dapat diantisipasi, serta dapat mengeliminir dampak negatif dan mengembangkan dampak yang positif. AMDAL pada Tahap Perencanaan Proyek Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) Diketahui ada dampak penting TOR ANDAL Dampak (+) > (-) rencana kegiatan disetujui, termasuk saran penanggulan dampak negatifnya. Dampak (-) yang tidak dapat ditanggulangi > (+) rencana kegiatan ditolak Diketahui tidak ada dampak penting kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
MK PENGELOLAAN LANSKAP Dari semula sudah diketahui akan adanya dampak penting langsung ANDAL Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan sebagian dari studi kelayakan (feasibility study) biaya analisis mengenai dampak lingkungan yang meliputi pembuatan PIL, TOR, ANDAL, RKL, RPL termasuk ke dalam biaya studi kelayakan. Studi kelayakan meliputi unsur teknis, unsur ekonomis dan unsur lingkungan. Apabila ANDAL disetujui, Pemrakarsa proyek mengajukan kepada instansi yang bertanggung jawab, yaitu dokumen ringkasan ANDAL, dokumen RKL dan RPL. Keputusan ANDAL dianggap kadaluarsa apabila dalam 5 tahun rencana kegiatan tidak dilaksanakan; atau keputusan ANDAL dianggap gugur apabila sebelum rencana kegiatan dilaksanakan telah terjadi perubahan lingkungan secara mendasar misalnya akibat peristiwa alam maupun akibat kegiatan lainnya. Penyusunan ANDAL dilakukan oleh lulusan Kursus B ANDAL, seseorang yang berpengalaman dalam ANDAL (dengan kualifikasi), lulusan training luar negeri (dengan kualifikasi) di mana mereka telah diberi lisensi dan didaftar setelah menempuh ujian negara. Penilaian ANDAL dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan dilaksanakan secara lintas sektoral serta interdisipliner. Untuk proyek pusat penilaian dilakukan oleh Departemen terkait serta Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang bersangkutan. Sedangkan proyek daerah oleh Gubernur. Perhatian dampak, merupakan dampak lingkungan fisik (fisik, biologi dan kimiawi) dan dampak lingkungan non-fisik (sosial dan budaya). Komisi yang berwenang dalam AMDAL yaitu Komisi Pusat (Bapedal?) yang dibentuk oleh Menteri yang bersangkutan, di mana tugas utamanya adalah menetapkan pedoman teknis ANDAL, menilai PIL, menetapkan TOR, menilai ANDAL, RKL dan RPL. Komisi ini mempunyai susunan anggota tetap yaitu unsur instansi yang bersangkutan, wakil Depdagri dan wakil KLH. Untuk proyek skala daerah, berwenang Komisi Daerah (Bapedalda) yang dibentuk oleh Gubernur. Tugas utamanya adalah menilai PIL, menetapkan TOR, menilai ANDAL, RKL dan RPL. Anggota tetapnya terdiri dari perwakilan BAPPEDA, BKLH dan PSL Proyek yang Berjalan tetapi Belum Dibuatkan ANDAL Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL) adanya dampak penting SEL Sudah diketahui telah terjadi dampak penting langsung SEL SEL disertaialternatifpemecahan masalah. 4
MK PENGELOLAAN LANSKAP 5