KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG TENTANG K3
Advertisements

KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
PENERAPAN PERSYARATAN KESEHATAN KERJA PADA PEKERJAAN DI PERUSAHAAN
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
BIODATA Nama : M. NUCH, SH, ST TTL. : JOMBANG, 21 AGUSTUS 1969
• Pencapaian sasaran kinerja
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
Pengawasan Kesehatan Kerja
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
PENGAWASAN KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
Keamanan & Kesehatan Karyawan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
KESEHATAN KERJA RUANG LINGKUP :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
UNDANG UNDANG KESEHATAN
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Uu k3.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Oleh: Drs. Darmawang, M. Kes. Fakultas Teknik UNM

PENDAHULUAN Adanya sumber bahaya di tempat kerja (UU 1/ 1970) : Keadaan Mesin/Pesawat/Alat Kerja/Bahan Lingkungan Kerja Sifat Pekerjaan Cara Kerja Proses Produksi Perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja Kewajiban melaksanakan syarat-syarat keselamatan kerja

Tujuan K3 Mencegah Kecelakaan Kerja : Mencegah Penyakit Akibat Kerja Peledakan Kebakaran Pencemaran lingkungan Mencegah Penyakit Akibat Kerja Kurang gizi Kelelahan Stress Meningkatkan produktivitas kerja

Pengertian Kesehatan Kerja menurut Joint ILO/WHO Committee tahun 1995 : Promosi dan pemeliharaan derajat yang setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja pada semua pekerjaan; pencegahan gangguan kesehatan pada pekerja yang disebabkan oleh kondisi kerja mereka; perlindungan pekerja dalam pekerjaan dari resiko akibat faktor-faktor yang mengganggu kesehatan; penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikologisnya; dan sebagai kesimpulan, penyesuaian pekerjaan, terhadap manusia dan setiap manusia terhadap pekerjaannya.

Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja Pada Pekerjaan Konstruksi UU D Tahun 1945 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan PP No. No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kepres R.I No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja 8. PMP No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja

Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Dan Lingkungan Kerja 9. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan 10. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Paramedis Perusahaan. 11. Permenakertrans No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja 12. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja 13. Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Dan Lingkungan Kerja 14. Permenaker No. Per. 03/Men/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida 15. Permennaker No. Per. 03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes 16. Kepmenakertrans No. Kep. 79/Men/2003 tentang Pedoman Diagnosis Dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja 17. Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. 18. SE. Menakertrans No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan 19. SE. Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja 20. Kepdirjen Binwasnaker No. Kep. 22/DJPPK/V/2008 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan kerja

DASAR HUKUM UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

PENGERTIAN UU NO. 1 TAHUN 1970 Secara Etimologis : Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien Secara Filosofi : Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera Secara Keilmuan : Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja UU No. 13 Tahun 2003 Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan

Penjelasan Pasal 86 Cukup jelas (2) Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. (3) Cukup jelas

Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Penjelasan Pasal 87 Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaiatan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Cukup Jelas

Pasal 190 BAB XVI Bagian Kedua Sanksi Administratif Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 190 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara ssebagian atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin. (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri

TUJUAN Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui : Kampanye Pemasyarakatan Pembudayaan Kesadaran dan kedisiplinan

KEWAJIBAN PENGURUS PERUSAHAAN DALAM BIDANG KESEHATAN KERJA MEMERIKSAKAN KESEHATAN BADAN, KONDISI MENTAL DAN KEMAMPUAN FISIK TENAGA KERJA (ps.8) MENUNJUKKAN DAN MENJELASKAN KEPADA SETIAP TENAGA KERJA BARU TENTANG (ps.9) : Kondisi dan bahaya di tempat kerja Alat pengaman/pelindung yang diharuskan di tempat kerja Alat Pelindung Diri Cara dan sikap kerja yang aman

KEWAJIBAN PENGURUS PERUSAHAAN DALAM BIDANG KESEHATAN KERJA MENYELENGGARAKAN PEMBINAAN K3 MENTAATI SEMUA SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN K3 YANG BERLAKU BIDANG KESEHATAN KERJA MELAPORKAN SETIAP KEJADIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA

KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA BIDANG KESEHATAN KERJA MEMBERIKAN KETERANGAN YANG BENAR BILA DIMINTA OLEH PEGAWAI PENGAWAS DAN AHLI K3 MEMENUHI DAN MENTAATI SEMUA SYARAT K3 YANG DIWAJIBKAN (BIDANG KESEHATAN KERJA) MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA MENDAPATKAN PEMBINAAN KESEHATAN KERJA MENDAPATKAN KOMPENSASI KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA.

Penerapan Program Kerja Di Tempat Kerja Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja Personil bidang kesehatan kerja dengan kualifikasi dan kompetensi Program / Kegiatan kesehatan kerja harus komprehensif

PELAYANAN KESEHATAN KERJA (Occupational Health Services) Salah satu lembaga K3 di perusahaan Sarana penyelenggaraan upaya kesehatan kerja yang bersifat komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) Diatur dalam Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982

PROGRAM KESEHATAN KERJA Program / Kegiatan harus bersifat komprehensif, meliputi : Pencegahan (Preventif) Pembinaan (Promotif) Pengobatan (Kuratif) Pemulihan (Rehabilitatif)

TUGAS SEBAGAI PEGAWAI PENGAWAS 1. Mencegah atau menghindari terjadinya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan ketenagakerjaan (Preventif). 2. Mendorong peningkatan peran serta masyarakat hubungan industrial dan lembaga lainnya dalam menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (Promotif).

Lanjutan…. 3.Melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, agar terwujud kepastian hukum ( Represive )

PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Dilaksanakan melalui Lembaga Kesehatan Kerja : Pelayanan Kesehatan Kerja Permennaker No. 03/1982 PJK3 bidang Kesehatan Kerja Permenaker No.04/Men/1995 Jasa pemeriksaan kesehatan TK, pengujian lingkugan Kerja dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja

Diselenggarakan sendiri oleh pengurus TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 Diselenggarakan sendiri oleh pengurus Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan/kerja sama dengan dokter atau pelayanan kesehatan. Diselenggarakan secara bersama antar beberapa perusahaan

Tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja yang dilaksanakan sendiri oleh perusahaan No Jenis Pelayanan Bentuk Kegiatan 1. Pelayanan kesehatan preventif dan promotif Pembinaan kesehatan kerja kepada tenaga kerja minimal 1 bulan sekali Pengawasan dan pembinaan lingkungan kerja minimal 2 bulan sekali 2. Pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif Memberikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif selama hari kerja dan selama ada shift kerja dengan 500 orang tenaga kerja atau lebih Pelayanan oleh dokter perusahaan setiap hari kerja Pelayanan oleh paramedis/perawat dapat dilakukan untuk shift kerja ke 2 dan seterusnya. 3. Pelayanan kesehatan rujukan Dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap apabila ada kasus kesehatan yang tidak dapat ditangani di dalam perusahaan

Tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja melalui kerja sama dengan pihak di luar perusahaan (1) No. Kriteria perusahaan Cara Pelayanan A Perusahaan dengan tingkat risiko tinggi Preventif dan Promotif Kuratif, Rehabilitatif & Rujukan 1. Jumlah tenaga kerja 200 s.d 500 orang pembinaan dan pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja minimal setiap 2 bulan sekali diberikan selama jam kerja 2. Jumlah tenaga kerja < 200 orang pembinaan dan pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja minimal setiap 3 bulan sekali

Tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja melalui kerja sama dengan pihak di luar perusahaan (2) B Perusahaan dengan tingkat risiko rendah Preventif dan Promotif Kuratif, Rehabilitatif & Rujukan 1. Jumlah tenaga kerja > 500 s.d 1.000 orang pembinaan dan pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja minimal setiap 2 bulan sekali diberikan selama jam kerja dan selama ada shift kerja dengan 500 orang tenaga kerja atau lebih 2. Jumlah tenaga kerja 200 s/d 500 orang pembinaan dan pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja minimal setiap 3 bulan sekali diberikan minimal setiap 2 hari sekali 3 Jumlah tenaga kerja s.d 200 orang pembinaan dan pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja minimal setiap 6 bulan sekali diberikan minimal setiap 3 hari sekali

SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Disyahkan oleh instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya Dipimpin dan dijalankan (dibawah tanggung jawab) dokter yang disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) dan Dinas Tenga Kerja setempat….. (memiliki SKP) Dokter yang ditunjuk dan menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja harus memenuhi persyaratan : Memahami peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya dibidang kesehatan kerja, Memenuhi persyaratan profesional yang disyahkan oleh instansi yang berwenang. (Ijazah dokter, Surat Ijin Dokter/SID atau STR dan Surat Ijin Praktek/SIP). Dokter dan paramedis di pelayanan kesehatan kerja wajib memiliki sertifikat pelatihan hiperkes (Permennaker No. 01/1976, Permennaker No. 01/1979)

Program / Kegiatan : Syarat-syarat K3 (U.U. No. 1 tahun 1970 pasal 3) Tugas Pokok PKK (Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982) UU No. 13 tahun 2003

Pelayanan Kesehatan Kerja Secara Komprehensif Promotif: - Rikes TK - Pembinaan - Gerakan O.R - Tdk merokok - Gizi seimbang - Ergonomi - Pengendalian lingk.kerja - Higiene sanitasi Preventif: - Imunisasi - APD - Rotasi - Pengurangan waktu kerja Kuratif : Pengobatan - P3K - Rawat jalan - Rawat inap Rehabilitatif: Alat bantu Protese Mutasi Kompensasi Pelayanan Kesehatan Kerja Secara Komprehensif m c NAB s

TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERMENAKERTRANS NO. Per TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERMENAKERTRANS NO. Per. 03 /Men/1982 Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Pembinaan & pengawasan Penyesuaian pekerjaan thd tenaga kerja Pembinaan & pengawasan Lingkungan Kerja Pembinaan & pengawasan sanitair Pembinaan & pengawasan perlengkapan utk kes. tenaga kerja Pencegahan dan pengobatan thd penyakit umum & PAK P3K Latihan Petugas P3K Perencanaan tmp kerja, APD, gizi, & penyelenggaraan makanan di tmp kerja Rehabilitasi akibat Kec atau PAK Pembinaan thd tenaga kerja yg punya kelainan. Laporan berkala.

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN KERJA Pengurus Perusahaan : Memberikan PKK sesuai kemajuan ilmu & teknologi Memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja. Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan. Menyampaikan laporan pelaksanaan PKK 1 (satu ) bulan sekali disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembusan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi up. Direktur Pengawasan Norma K3. Dokter dan Tenaga Kesehatan : Memberikan keterangan2 tentang PKK kepada Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan

Pelaporan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja Jenis Pelaporan meliputi : Jumlah kunjungan pasien yang berobat, terdiri dari : Kunjungan baru Kunjungan ulangan Diagnosa penyakit Penyakit akibat kerja atau penyakit yang diduga disebabkan oleh pekerjaan Kecelakaan kerja Laporan hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Pemeriksaan kesehatan awal Pemeriksaan kesehatan berkala Pemeriksaan kesehatan khusus Laporan hasil pemantauan lingkungan kerja Statistik kesehatan Kegiatan kesehatan kerja lainnya

Analisa dan evaluasi data kesehatan kerja No Jenis penyakit/gangguan kesehatan yang diderita Jml Jenis pekerjaan/ Tempat kerja Kemungkinan penyebab Saran tindak lanjut Faktor bahaya/risiko di tempat kerja Faktor penyebab lain 1 2 3

Kaitan PKK Dengan JPK-D Jamsostek Perusahaan diperbolehkan untuk tidak mengikuti program JPK Jamsostek, apabila perusahaan sudah memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja yang lebih baik dari program JPK Dasar Jamsostek Pelayanan Kesehatan Kerja juga dapat menjadi tempat penyelenggaraan JPK Dasar Jamsostek (Kepmenaker No 147 Th 1989). Apabila mengikuti JPK Dasar Jamsostek tidak boleh meninggalkan kewajiban untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kerja, karena JPK Dasar Jamsostek hanya memberikan pengobatan (kuratif)

NOTA PEMERIKSAAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Jl. Jend. A. yani Km. 6 No. 23 Telp. (0511) 253680, 260231, 260232 Fac. 263092 Tlx. 39148 Kode Pos 70249 BANJARMASIN   Banjarmasin, April 2010 Nomor : 560. 566/Print. /Disnakertrans Lampiran : - Perihal : Nota Pemeriksaan Kepada Yth. Sdr. Pimpinan PT. Tiga Laut Sakti di – Bentok   Berdasarkan Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Selatan, dengan surat perintah tugas No.566.4/ 09 ./Disnakertrans di Perusahaan PT. Tiga laut Sakti dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2009 dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan hal –hal sebagai berikut : 1. APD Berdasarkan UU. No. 01 tahun 1970 pasal 14 ( c ) jo SKB Kep.174/MEN/1986 dan No.104/KPTS/1986 Ps.1 Bab. X (10.1.2) Penggalian dan belum ada kesadaran pekerja untuk memakai APD selama waktu bekerja 2. Kebersihan Berdasarkan UU. No. 1 tahun 1970 Ps. 1 (hrf. c, n) Ps. 3 (hrf. a, i) jo SKB. Per.174/MEN/1986, 104/KPTS/1986 Bab. II (ayat 2.4.1, 2.4.4) bahan-bahan yang tidak dipakai dan tidak diperlukan harus dipindahkan ketempat yang aman dan tidak boleh dibiarkan berrtumpuk ditempat kerja

NOTA PEMERIKSAAN 3. Memeriksa Kesehatan Berdasarkan UU. No. 1 tahun 1970 Ps. 8 (ayat. 1 dan 2) jo Permenakertrans No. Per. 02/Men/1980 Ps.2 (ayat 3), Ps. 6 Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur. 4. Kesehatan Lingkungan Berdasarkan UU No. 1 tahun 1970 Ps. 2 (hrf. n), Ps. 3 (hrf. h, l), jo. UU.RI No. 23 tahun 1992 Ps. 22 (ayat 1, 2, 3 dan 4), Ps. 23 (ayat 1 dan 2) setiap tempat atau pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standard dan persyaratan Demikian Nota Pemeriksaan ini dibuat, terhadap pelaksanaan kewajiban yang harus Saudara penuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas diberikan tenggang waktu 29 hari, dan disampaikan untuk dilaksanakan dan kepada Saudara diminta untuk melaporkan pelaksanaannya secara tertulis ke Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kota. Banjarmasin dan tembusannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat 1 (satu) minggu setelah terima surat ini.

THANKS