PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
1suhardjono waktu 1Keterkatian PKB dengan Karya Inovatif, Macam dan Angka Kredit Karya Inovatif (buku 4 halaman ) 3 Jp 3Menilai Karya Inovatif.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
Dr. Ina Hernawati, MPH Direktur Bina Gizi Masyarakat
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Luas Daerah ( Integral ).
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
SUNSET POLICY.
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERMASALAHAN ASI EKSKLUSIF DI INDONESIA Oleh : Emilda AS, SST, MPH.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TANGGAL 17-19 NOVEMBER 2014 TANGERANG

UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DASAR HUKUM PASAL 129 AYAT (2) UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PASAL 129 Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah Note : Pasal 129 (1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebelum adanya PP ini telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian ASI yaitu : Kepmenkes No. 237 Tahun 1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu Kepmenkes No. 450 Tahun 2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Secara Ekslusif Pada Bayi di Indonesia Peraturan Bersama Meneg Pemberdasyaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

SISTEMATIKA Ketentuan Umum Tanggung Jawab Pemerintah (Pusat, Prov, Kab/kota) III ASI Eksklusif Penggunaan Susu Formula Bayi & Produk Bayi Lainnya Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum VI Dukungan Masyarakat VII Pendanaan VIII Pembinaan dan Pengawasan IX Ketentuan Peralihan X Ketentuan Penutup NOTE : Sistimatika : PP ini terdiri dari : 10 BAB 43 Pasal

MATERI POKOK PENGATURAN DALAM PP NOMOR 33 TAHUN 2012

TUJUAN PENGATURAN PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF a. menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya; b. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan c. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif. (Pasal 2)

PENGERTIAN ASI EKSKLUSIF: ASI eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. (Pasal 2) NOTE Didalam PP ini dimuat beberapa Ketentuan Umum/Definisi yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam batang tubuh.

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT Menetapkan kebijakan nasional Melakukan advokasi dan sosialisasi Memberikan pelatihan dan penyediaan tenaga konselor menyusui pada fasyankes dan sarana umum Mengintegrasikan materi ASI Eksklusif pada kurikulum pendidikan formal dan nonformal Pembinaan dan pengawasan Pengembangan IPTEK ASI Eksklusif Pengembangan kerjasama dengan pihak lain Menyediakan ketersediaan akses Informal dan edukasi (Pasal 3) NOTE Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dimana urusan Kesehatan sudah diserahkan menjadi urusan Daerah, maka dalam PP Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif juga harus dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pem. Kabupaten/Kota masing-masing.

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH PROVINSI melaksanakan kebijakan nasional; advokasi dan sosialisasi skala provinsi; memberikan pelatihan teknis konseling menyusui skala provinsi; menyediakan tenaga konselor menyusui di fasyankes dan tempat sarana umum lainnya skala provinsi; Binwas & evaluasi skala provinsi; menyelenggarakan, memanfaatkan, dan memantau Litbang program pemberian ASI Eksklusif yg mendukung perumusan kebijakan provinsi; mengembangkan kerja sama dg pihak lain sesuai peraturan; menyediakan ketersediaan akses informasi & edukasi skala provinsi. (Pasal 4)

PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA melaksanakan kebijakan nasional; advokasi dan sosialisasi skala kab/kota; memberikan pelatihan teknis konseling menyusui skala kab/kota; menyediakan tenaga konselor menyusui di fasyankes dan tempat sarana umum lainnya skala kab/kota; Binwas & evaluasi skala kab/kota; menyelenggarakan Litbang program pemberian ASI Eksklusif yg mendukung perumusan kebijakan kab/kota; mengembangkan kerja sama dg pihak lain sesuai peraturan; menyediakan ketersediaan akses informasi & edukasi skala kab/kota. (Pasal 5) Note: Tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 33 Tahun 2012

KEHARUSAN IBU MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF Materi Muatan (1) KEHARUSAN IBU MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF KEHARUSAN BAGI SETIAP IBU YANG MELAHIRKAN UNTUK MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF KEPADA BAYI YANG DILAHIRKANNYA KECUALI DALAM HAL TERDAPAT : (i) indikasi medis; (ii) ibu tidak ada; (iii) ibu terpisah dari bayi. PENENTUAN INDIKASI MEDIS OLEH DOKTER ATAU DALAM HAL DI DAERAH TERTENTU YG TIDAK ADA DOKTER MAKA OLEH BIDAN / PERAWAT SESUAI KETENTUAN PERATURAN. (Pasal 6, 7, dan 8) Note: Penjelasan ‘pengecualian’: - Yang dimaksud dengan “indikasi medis” adalah kondisi medis Bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif. Indikasi medis ditentukan oleh tenaga medis. - Kondisi yang tidak memungkinkan Bayi mendapatkan ASI Eksklusif karena ibunya tidak ada (meninggal) atau terpisah dari Bayi dapat dikarenakan ibu meninggal dunia, ibu tidak diketahui keberadaaanya, ibu terpisah dari Bayi karena adanya bencana.

KEWAJIBAN INISIASI MENYUSU DINI Materi Muatan (2) KEWAJIBAN INISIASI MENYUSU DINI KEWAJIBAN BAGI NAKES DAN PENYELENGGARA FASYANKES UNTUK MELAKUKAN INISIASI MENYUSU DINI (IMD) TERHADAP BAYI BARU LAHIR KEPADA IBUNYA PALING SINGKAT SELAMA 1 (SATU) JAM. (Pasal 9) NOTE Inisiasi menyusu dini dilakukan dalam keadaan ibu dan bayi stabil dan tidak membutuhkan tindakan medis selama paling singkat 1 (satu) jam Dalam hal selama paling singkat 1 (satu) jam setelah melahirkan, bayi masih belum mau menyusu maka kegiatan inisiasi menyuusu dini harus tetap diupayakan oleh ibu, tenaga kesehatan, dan penyelenggara fasyankkes.

KEWAJIBAN RAWAT GABUNG Materi Muatan (3) KEWAJIBAN RAWAT GABUNG KEWAJIBAN BAGI NAKES DAN PENYELENG GARA FASYANKES UNTUK MENEMPATKAN IBU DAN BAYI DALAM SATU RUANGAN ATAU RAWAT GABUNG. (Pasal 10) Note : Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya

KEBOLEHAN PENDONOR ASI Materi Muatan (4) KEBOLEHAN PENDONOR ASI KEBOLEHAN BAGI PENDONOR ASI BILA IBU KANDUNG TIDAK DAPAT MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF, dengan persyaratan: - DIMINTA IBU KANDUNG ATAU KELUARGA BAYI YANG BERSANGKUTAN; - JELAS IDENTITAS, AGAMA, DAN ALAMAT PENDONOR; - PERSETUJUAN PENDONOR SETELAH MENGETAHUI IDENTITAS BAYI; - PENDONOR SEHAT DAN TIDAK MEMPUNYAI INDIKASI MEDIS; - ASI TIDAK DIPERJUALBELIKAN; - BERDASARKAN NORMA AGAMA; - MEMPERTIMBANGKAN ASPEK SOSIAL BUDAYA, MUTU, DAN KEAMANAN ASI Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Permenkes (Pasal 11) Note :

KEHARUSAN MENOLAK PEMBERIAN SUSU FORMULA BAYI & PRODUK BAYI LAINNYA Materi Muatan (5) KEHARUSAN MENOLAK PEMBERIAN SUSU FORMULA BAYI & PRODUK BAYI LAINNYA KEHARUSAN BAGI IBU YANG MELAHIRKAN UNTUK MENOLAK PEMBERIAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA. DALAM HAL IBU YANG MELAHIRKAN MENINGGAL KELUARGA BAYI YANG DILAHIRKAN DAPAT MELAKUKAN PENOLAKAN PEMBERIAN SUSU FORMULA BAYI . (Pasal 12)

KEWAJIBAN MEMBERIKAN INFORMASI & EDUKASI ASI EKSKLUSIF Materi Muatan (6) KEWAJIBAN MEMBERIKAN INFORMASI & EDUKASI ASI EKSKLUSIF KEWAJIBAN BAGI NAKES DAN PENYELENGGARA FASYANKES UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN EDUKASI ASI EKSKLUSIF KEPADA IBU DAN/ATAU ANGGOTA KELUARGA BAYI YANG BERSANGKUTAN SEJAK PEMERIKSAAN KEHAMILAN S/D PERIODE PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF SELESAI. KEBOLEHAN BAGI TENAGA TERLATIH (a.l. KONSELOR MENYUSUI) UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN EDUKASI ASI EKSKLUSIF. (Pasal 13)

KEBOLEHAN MEMBERIKAN SUSU FORMULA BAYI Materi Muatan (7) KEBOLEHAN MEMBERIKAN SUSU FORMULA BAYI KEBOLEHAN MEMBERIKAN SUSU FORMULA BAYI JIKA PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF TIDAK DIMUNGKINKAN ATAS DASAR : (i) indikasi medis; (ii) ibu tidak ada; (iii) ibu terpisah dari bayi. BILA KETENTUAN DIATAS TERPENUHI MAKA NAKES HARUS MEMBERIKAN PERAGAAN DAN PENJELASAN KEPADA IBU & KELUARGA YANG MEMERLUKAN TERHADAP PENGGUNAAN DAN PENYAJIAN SUSU FORMULA BAYI Ketentuan lebih lanjut diatur dg Permenkes (Pasal 15 & 16)

LARANGAN MEMBERIKAN SUSU FORMULA BAYI Materi Muatan (8) LARANGAN MEMBERIKAN SUSU FORMULA BAYI LARANGAN BAGI SETIAP NAKES & PENYELENGGARA FASYANKES MEMBERIKAN SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA YANG DAPAT MENGHAMBAT PROGRAM PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF KECUALI JIKA PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF TIDAK DIMUNGKINKAN ATAS DASAR : (i) indikasi medis; (ii) ibu tidak ada; (iii) ibu terpisah dari bayi. (Pasal 17 & 18)

LARANGAN MENERIMA DAN/ATAU MEMPROMOSIKAN SUSU FORMULA BAYI Materi Muatan (9) LARANGAN MENERIMA DAN/ATAU MEMPROMOSIKAN SUSU FORMULA BAYI LARANGAN BAGI SETIAP NAKES & PENYELENGGARA FASYANKES MENERIMA DAN/ATAU MEMPROMOSIKAN SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA YANG DAPAT MENGHAMBAT PROGRAM PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF. (Pasal 17 & 18)

KEBOLEHAN MENERIMA BANTUAN SUSU FORMULA BAYI Materi Muatan (10) KEBOLEHAN MENERIMA BANTUAN SUSU FORMULA BAYI KEBOLEHAN BAGI FASYANKES MENERIMA BANTUAN SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA UNTUK TUJUAN KEMANUSIAAN SEPANJANG TELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KEPALA DINAS KESEHATAN KAB/KOTA SETEMPAT. (Pasal 18)

Materi Muatan (11) LARANGAN MENYEDIAKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBIAYAI OLEH PRODUSEN/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI LARANGAN BAGI FASYANKES MENYEDIAKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBIAYAI OLEH PRODUSEN/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA. (Pasal 18)

Materi Muatan (12) LARANGAN BAGI PRODUSEN/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA PEMBERIAN CONTOH PRODUK SECARA CUMA-CUMA; PENAWARAN / PENJUALAN LANGSUNG KE RUMAH-RUMAH; PEMBERIAN DISKON ATAU BONUS ATAS PEMBELIAN; PENGGUNAAN NAKES UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI TENTANG SUSU FORMULA BAYI; PENGIKLANAN SUSU FORMULA BAYI KECUALI PADA MEDIA CETAK KHUSUS TTG KESEHATAN DENGAN IZIN MENTERI SERTA MEMUAT KETERANGAN BAHWA SUSU FORMULA BAYI BUKAN PENGGANTI ASI; PEMBERIAN HADIAH DAN/ATAU BANTUAN SELAIN untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, litbang, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lain yg sejenis. (Pasal 19, 20, & 25)

Materi Muatan (13) LARANGAN MENERIMA HADIAH DAN/ATAU BANTUAN DARI PRODUSEN/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA LARANGAN BAGI SETIAP NAKES, PENYELENGGARA FASYANKES, PENYELENGGARA SATUAN PENDIDIKAN KESEHATAN, OP KESEHATAN & TERMASUK KELUARGANYA MENERIMA HADIAH DAN/ATAU BANTUAN DARI PRODUSEN/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA YANG DAPAT MENGHAMBAT KEBERHASILAN PROGRAM PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF KECUALI HANYA UNTUK TUJUAN MEMBIAYAI KEGIATAN PELATIHAN, LITBANG, PERTEMUAN ILMIAH, DAN/ATAU KEGIATAN LAIN YG SEJENIS SERTA HARUS MEMENUHI PERSYARATAN. (Pasal 21)

(Pasal 22) Materi Muatan (14) PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN DARI PRODUSER/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI UNTUK BIAYA PELATIHAN, LITBANG, PERTEMUAN ILMIAH, DAN/ATAU KEGIATAN LAIN YANG SEJENIS: DILAKUKAN SECARA TERBUKA; TIDAK MENGIKAT; HANYA MELALUI FASYANKES, SATUAN PENDIDIKAN KESEHATAN, ORGANISASI PROFESI (OP) KESEHATAN; TIDAK MENAMPILKAN LOGO DAN NAMA PRODUK SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA PADA SAAT DAN SELAMA KEGIATAN BERLANGSUNG (Pasal 22)

KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN Materi Muatan (15) KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN NAKES, PENYELENGGARA FASYANKES, PENYELENGGARA SATUAN PENDIDIKAN KESEHATAN, PENGURUS OP KESEHATAN YANG MENERIMA BANTUAN DARI PRODUSEN/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA WAJIB MEMBERIKAN PERNYATAAN TERTULIS KEPADA MENTERI TERKAIT BAHWA BANTUAN TERSEBUT TIDAK MENGIKAT DAN TIDAK MENGHAMBAT KEBERHASILAN PROGRAM PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF. Selain Nakes, penerima bantuan wajib memberikan laporan penerimaan bantuan paling lambat 3 bulan sejak bantuan diterima. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang menerima bantuan untuk biaya pelatihan, litbang, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis maka penggunaannya harus sesuai peraturan. (Pasal 23, 24, 26, & 27)

Ketentuan lebih lanjut diatur dg Permenkes. Materi Muatan (16) KEHARUSAN MENYEDIAKAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI ATAU MEMERAH ASI DI TEMPAT KERJA ATAU SARANA UMUM Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan. Ketentuan lebih lanjut diatur dg Permenkes. (Pasal 30) NOTE Yang dimaksudkan dengan Fasilitas khusus adalah ruang menyusui atau memerah ASI (Ruang ASI) Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut adalah menyangkut persyaratan tempat dan kelengkapan yang perlu tersedia untuk mendukung terlaksananya Pemberian ASI secara baik dengan berpedoman pada 10 langkah menuju keberhasilan menyusui.

Materi Muatan (17) KEWAJIBAN MEMBUAT PERATURAN INTERNAL DAN KEHARUSAN MENDUKUNG KEBERHASILAN PROGRAM PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara sarana umum wajib membuat peraturan yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif (Pasal 35 ) Note: 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui: 1. membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan; 2. melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut; 3. menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui; 4. membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama persalinan; 5. membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya; 6. memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis; 7. menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam; 8. menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi; 9. tidak memberi dot kepada Bayi; dan 10. mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Materi Muatan (18) KEWAJIBAN MEMBERIKAN KESEMPATAN BAGI IBU YG BEKERJA UNTUK MENYUSUI ASI EKSKLUSIF ATAU MEMERAH ASI SELAMA WAKTU KERJA “PENGURUS TEMPAT KERJA WAJIB MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA IBU YANG BEKERJA UNTUK MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF KEPADA BAYI ATAU MEMERAH ASI SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA.” (Pasal 34)

Materi Muatan (19) SANKSI ADMINISTRATIF Tenaga Kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, pengurus tempat kerja dan pengurus tempat sarana umum yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan Sanksi Administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (Pasal 14, 29, & 36)

Materi Muatan (20) DUKUNGAN MASYARAKAT Masyarakat harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi Dukungan masyarakat dapat diberikan melalui : - Pemberian sumabangan pemikiran - Penyebarluasan informasi - Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian ASI Eksklusif (Pasal 37)

Materi Muatan (21) PENDANAAN Pendanaan program pemberian ASI Eksklusif dapat bersumber dari : - APBN; - APBD; - SUMBER LAIN YG SAH SESUAI PERATURAN (Pasal 38) NOTE Untuk mendukung penyelenggaraan program pemberian ASI Eksklusif diperlukan pendanaan. Pendanaan tersebut dapat bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Materi Muatan (22) PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota, melakukan pengawasan pelaksanaan program pemberian ASI Ekslklusif sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dengan mengikutsertakan masyarakat. Pemb inaan ditujukan untuk : - meningkatkan peran SDMK, Fasyankes, satuan pendidikan; - meningkatkan peran & dukungan keluarga dan masyarakat; - meningkatkan peran & dukungan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum; untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif (Pasal 39 & 40) Notes: SFB = Susu Formula Bayi PBL = Produk Bayi Lainnya

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH BADAN POM Materi Muatan (23) PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH BADAN POM Pengawasan terhadap produsen atau distributor Susu Formula Bayi yang melakukan kegiatan pengiklanan yang dimuat dalam media masa cetak atau elektronik, media luar ruang dilaksanakan oleh Kepala Badan POM Ketentuan pengawasan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan POM (Pasal 40)

Materi Muatan (24) KETENTUAN PERALIHAN “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.” (Pasal 41)

Ketentuan Yang Akan Diatur KETENTUAN YANG PERLU DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN No Pasal Ketentuan Yang Akan Diatur 1 Pasal 11 Ketentuan Mengenai Pemberian ASI Ekslusif dari Pendonor ASI. 2 Pasal 14 Ketentuan Mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan. 3 Pasal 29 Ketentuan Mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Fasyankes, Distributor dan lain sebagainya. 4 Pasal 28 Ketentuan Mengenai Tata Cara Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya. 5 Pasal 30 Ketentuan Mengenai Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui/Memerah ASI. 6 Pasal 40 Ketentuan tentang Pengawasan diatur dengan Peraturan Kepala Badan POM.

Thank You Ditjen Bina GIKIA 2014