Drs.H. MUNANDI SHALEH, M.Si LAMBANG PUI Oleh : Drs.H. MUNANDI SHALEH, M.Si
LAMBANG PUI
LAMBANG PUI 1. Dasar : Surat Keputusan Pengurus Besar PUI Nomor 03/PB/VII/1983 tentang Lambang PUI, yang ditanda tangani oleh Pjs. Ketua Umum (H.M. Fadil Dasuki) dan Wakil Sekjen I (S. Wanta) pada tanggal 07 Syawal 1403 H/18 Juli 1983 di Bandung; 2. Bentuk dan Bagian Isi (lihat pasal 1 SK PB PUI No.03/PB/VIII/1983) : a. Bentuknya bulat, latarnya berwarna hijau-tua melingkar pada tepinya tali (tambang) tidak berujung di atas kuning-tua; b. Ditengah bulatan bergambar Ka’bah berwarna hitam dengan garis tebal mendatar berwarna putih; c. Di sekeliling Ka’bah terdapat sinar yang banyaknya 16 yang pendek dan 16 yang panjang berwarna kuning-tua; d. Dibagian atasnya Bintang bersudut lima berwarna kuning-tua dan dibawahnya Bulan Sabit juga berwarna kuning-tua.
3. Arti Bentuk dan Bagiannya (lihat pasal 2 SK PB PUI No 3. Arti Bentuk dan Bagiannya (lihat pasal 2 SK PB PUI No.03/PB/VIII/1983) : a. Lambang PUI berbentuk bulat, berarti kebulatan tekad dan ‘Aqidah yang tercermin dalam Intisab PUI; b. Tali yang melingkar tidak berujung memperlambang-kan persatuan yang teguh dan persaudaraan yang erat; tidak mudah dicerai beraikan; c. Bintang bersudut lima perlambang ke-Maha Esa-an dan keluhuran Allah SWT; d. Bulan Sabit memperlambangkan penuh harapan dan jiwa optimisme; e. Ka’bah berarti titik arah dari perpaduan dalam mengabdi; f. Sinar merupakan jama’ah (1+6 = 7 = banyak) yang kompak menuju satu titik tujuan mengabdi sekalipun tingkat sosialnya tidak sama.
4. Arti Warna (lihat psl 3 SK PB PUI No.03/PB/VIII/1983): Lambang PUI mengandung 4 (empat) warna : a. Hitam, berarti kesetiaan dan keta’atan dalam Taqwa; b. Putih, berarti kesucian dalam mengabdi (Ibadah) dan keikhlasan; c. Kuning-tua, berarti kebanggaan dan kemenangan; d. Hijau-tua, berarti kesuburan dan kesejahteraan hidup.
5. Pemakaian/Pemasangan lambang PUI (lihat psl 4 SK PB PUI No 5. Pemakaian/Pemasangan lambang PUI (lihat psl 4 SK PB PUI No.03/PB/VIII/1983): a. Lambang PUI dapat dipakai sebagai lencana, atribut resmi dan bendera; b. Lambang PUI dapat dipasang pada ruangan dan podium gedung/bangunan resmi, Kepala Surat (Kop Surat), Formulir2 atau papan nama bangunan Madrasah/Sekolah, Majlis Umum, dsb. Dengan ukuran yang seimbang.