BEBERAPA PERMASALAHAN FIQIH Oleh : MUHAMMAD HAMBALI, SHI, M.E.I Disampaikan Dalam Kuliah Agama Islam Universitas Airlangga
I. HUKUM MENYEMIR RAMBUT Dalam Hadis Rasulullah dinyatakan “Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak akan mencium bau surga” (Hadits Riwayat Abu Dawud 4/419, Shahihul Jami’ 8153 / Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’I dengan sanad shahih)
Dari Hadis tersebut, dapat di pahami bahwa hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah dilarang dalam ajaran agama Islam. Hal ini dikarenakan prilaku menyemir rambut dengan warna hitam adalah sebagai upaya untuk pembohongan publik, sehingga yang muncul kemudian adalah seakan-akan umur orang tersebut adalah masih muda. Upaya demikian di tentang Islam sebab, uban adalah salah satu tanda kebesaran Allah SWT. Yang tidak boleh siapapun merubahnya. Selain itu hikmah yang dapat di ambil dari rambut yang beruban adalah sebagai tanda peringatan bagi manusia, supaya tidak merasa sombong dan bangga diri karena lebih mudah dari usia sebenarnya.
Pertanyaannya Kemudian, Bagaimana Dengan Selain Warna Hitam? Adapun menyemir rambut dengan warna selain hitam adalah diperkenankan oleh ajaran Islam. Hal ini didukung Hadis Rasulullah yang menyatakan :Dari Abu Hurairah radliyallahu’anhu berkata, bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Salam :”Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir ubannya, maka selisihlah mereka.” (Shahih Bukhari, Fathul Bari hadits no. 3462 dan Shahih Muslim hadits no. 2103)
Dalam Hadis Lain : 1634. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq radhiallahu 'anhuma pada hari pembebasan kota Makkah, sedang kepala dan janggutnya Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga tsaghamah, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ubahlah olehmu semua warna putih ini, tetapi jauhilah -yakni janganlah menggunakan -warna hitam." (Riwayat Muslim) Lihat Riyadus Sholihin, Bab 294, Hadis No. 1634
II. HUKUM BERTATO DAN MENYAMBUNG RAMBUT Dalam Hadis Rasulullah SAW, bersabda : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma no. 5937)
Penjelasan Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa : 1. Hukum bertato adalah haram untuk dilakukan bagi golongan muslim maupun muslimah. 2. Hukum menyambung Rambut sesuai dengan hadis diatas maka juga haram. Logika dasar ini, dijelaskan Allah dalam al-Qur’an S. an-Nisa:119 yang artinya :
S. An-nisa:119 “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Ayat tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa segala sesuatu perbuatan manusia yang berorientasi pada upaya untuk merubah ciptaan Allah adalah dilarang. Dalam hal ini bertato, menyambung rambut dan memperbaiki gigi agar lebih cantik adalah masuk dalam kategori perbuatan merubah ciptaan Allah SWT. Hal ini sebagai mana dijelaskan dalam Tafsir Ibn Katsir
III. LARANGAN SEWAKTU WANITA HAID Bebebrapa perbuatan yang di larang Syara’ (Hukum Islam) sewaktu wanita dalam keadaan Haid antara lain : 1. Salat 2. Puasa 3. Membaca Alqur'an 4. Menyentuh Alqur'an 5. Membawa Alqur'an 6. Masuk masjid 7. Tawaf 8. Jima`
IV. HARAMNYA ORANG-ORANG LELAKI MENYERUPAKAN DIRI SEBAGAI KAUM WANITA DAN HARAMNYA KAUM WANITA MENYERUPAKAN DIRI SEBAGAI KAUM LELAKI, BAIK DALAM PAKAIAN, GERAKAN TUBUH DAN LAIN-LAIN Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang-orang lelaki yang berlagak banci - yakni bergaya sebagai wanita, juga orang-orang perempuan yang berlagak sebagai orang lelaki." (Lihat Riyadhus Sholihin, bab 292, Hadis No. 1628)
V. HUKUM MENIPISKAN ALIS( An-namishah), DAN MERENGGANGKAN GIGI (Al-wasyr) UNTUK KECANTIKAN 1642. Dari Ibnu Mas'ud r.a., bahwasanya ia berkata: "Allah melaknat kepada orang-orang yang mencacah kulitnya serta yang meminta supaya dicacah kulitnya, juga orang yang meminta supaya rambut alisnya ditipiskan - agar tampak indah bagaikan bulan sabit, demikian pula orang yang merenggangkan gigi-giginya untuk maksud kecantikan yang semuanya itu mengubah-ubah keaslian kejadian makhluk Allah." Kemudian ada seorang wanita yang berkata dalam hal ini - seolah-olah menyanggah, lalu Ibnu Mas'ud berkata: "Bagaimanakah saya tidak akan melaknat kepada orang yang juga dilaknat oleh Rasulullah s.a.w. dan pelaknatan itu tercantum pula dalam Kitabullah - yakni al-Quran, Allah Ta'ala berfirman: "Dan apa-apa yang didatangkan oleh Rasul, maka ambillah itu dan apa-apa yang dilarang olehnya, maka tercegahlah dari melakukannya." (Muttafaq 'alaih) Lihat Riyadus Sholihin, Bab 296, Hadis No. 1642, lihat juga S. al-Hasyr:7