Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah III DKI Jakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 4 : Sumber Daya Manusia
Evaluasi Diri Dalam Rangka Akreditasi Prodi
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER 2009
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Penyusunan Evaluasi Diri Penelitian Perguruan Tinggi
Peningkatan Penjaminan Mutu Internal untuk Pengembangan Universitas
STANDAR 2.
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
DALAM STANDAR AKREDITASI BAN-PT
STANDAR BAN PT.
GFH BORANG AKREDITASI UNIT PENGELOLA PRODI MAGISTER FMIPA UI
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT)
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 : Sumber Daya Manusia
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
STATUTA PERGURUAN TINGGI
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL FAKULTAS
Sistem Penjaminan Mutu
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI Workshop Peningkatan AIPT
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
BORANG PENGELOLA (3B) DYNA APRIANY SKP., MKEP
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Sistem Penjaminan Mutu
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
UPAYA MEMPEROLEH NILAI OPTIMAL AKREDITASI
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
PENCAPAIAN AKREDITASI INSTITUSI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
PENYUSUNAN EVALUASI DIRI, RENSTRA, DAN RENOP
Disampaikan pada Rapat Tahunan Anggota ke-17 tahun 2018
L A M A B A R U 7 STANDAR : 9 KRITERIA:
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Akreditasi institusi.
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
Akreditasi Institusi.
INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER 2009
AKREDITASI BERBASIS OUTCOME
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
LAPORAN EVALUASI DIRI (LED) dan Kinerja Program Studi (KPS)
Transcript presentasi:

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah III DKI Jakarta DASAR HUKUM, STANDAR & PROSEDUR AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI BAN-PT M. Budi Djatmiko Ketua APTISI Pusat - Bidang Organisasi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah III DKI Jakarta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Hotel Danau Sunter, 27-28 November 2013

TUGAS BAN-PT & LAM-PT Dalam UU-PT 12/12 Bagian Ketiga : Akreditasi Pasal 55 (1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

TUGAS BAN-PT & LAM-PT Dalam UU-PT 12/12 (3) Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi. (4) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.

TUGAS BAN-PT & LAM-PT Dalam UU-PT 12/12 (6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.

TUGAS BAN-PT & LAM-PT Dalam UU-PT 12/12 (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

AIPT UNTUK PENGEMBANGAN IPT Berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa melalui peningkatan daya saing IPT untuk menghasilkan tridharma PT yang bermutu Mendorong otonomi IPT dan melakukan desentralisasi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan IPT Meningkatkan akses bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi dengan mempersiapkan IPT yang bermutu Melakukan peningkatan mutu input-proses-outcome secara berkelanjutan Menjamin mutu layanan kegiatan akademik, meningkatkan kesadaran mutu dan kemampuan melakukan analisis mutu Akreditasi sebagai bagian dari peningkatan tranparansi dan akuntabilitas publik Dikti BAN-PT IPT Menjamin IPT memenuhi standar mutu Mendorong IPT melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan Meningkatkan pengakuan publik, pengguna lulusan serta institusi terkait terhadap IPT

APS (Akreditasi Program Studi) SEBAGAI BAGIAN DARI AIPT Semakin banyak PS yang terakreditasi baik akan menjadi fondasi kuat IPT untuk mencapai AIPT yang baik pula PS yang terakreditasi baik akan menjadi sumber data dan informasi yang lengkap, sahih dan akuntabel bagi proses akreditasi IPT IPT yang terakreditasi baik mampu mendorong dan membimbing PS untuk mencapai akreditasi yang baik pula IPT yang terakreditasi baik memberi jaminan kepada publik untuk pemilihan PS IPT yang terakreditasi baik meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dengan PS IPT yang terakreditasi baik dapat melaksanakan Renstra dengan tahapan dan capaian yang lebih jelas AIPT

EVALUASI DIRI DAN BORANG AKREDITASI MENGACU PADA VISI & MISI MENJAWAB TANTANGAN NASIONAL & GLOBAL MENJELASKAN PERAN AKTIF INSTITUSI DALAM PENINGKATAN MUTU SECARA BERKELANJUTAN MENJELASKAN INTERAKSI DAN KOORDINASI ANTAR UNIT ORGANISASI DAN ADMINISTRASI MEMUAT PROGRAM JANGKA PENDEK & PANJANG UNTUK PENCAPAIAN SASARAN RENSTRA INSTITUSI DOKUMEN AKREDITASI

AIPT INSTRUMEN DAN PEDOMAN BAN IPT PT BAN-PT Landasan Yuridis Buku I : Naskah Akademik Buku II : Standar dan Prosedur Buku III : Borang Akreditasi Buku IV : Pedoman Evaluasi Diri IPT Buku V : Pedoman Penilaian Borang dan Evaluasi Diri Buku VI : Matriks Penilaian Borang dan Buku VII : Pedoman Asesmen Lapangan Landasan Yuridis Landasan Yuridis

ELIGIBILITAS Ijin Penyelenggaraan Dokumen Renstra/RIP AD & ART/Statuta Dokumen Renstra/RIP Sistem Penjaminan Mutu Internal (EMI/SPM-PT) 75% PS terakreditasi: Diploma, S1, S2, S3 untuk Universitas, Instituti, Sekolah Tinggi D-I, D-II, D-III, D-IV untuk Akademi dan Politeknik

STANDAR INSTRUMEN AIPT 2011 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta strategi PENCAPAIAN  1 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU  2 MAHASISWA DAN LULUSAN  3 SUMBER DAYA MANUSIA  4 KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK  5 PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA SERTA SISTEM INFORMASI 6 PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJA SAMA  7

Prinsi dalam Akreditasi Institusi PT adalah SINERGI Pelaksanaan Evaluasi Rencana Perbaikan Visi

PROSEDUR DIAGRAM ALIR AIPT MULAI PROSEDUR DIAGRAM ALIR AIPT IPT MENYUSUN DOKUMEN AIPT ASESMEN LAPANGAN TANDA TERIMA untuk IPT SEKRETARIAT BAN-PT MENERIMA DOKUMEN IPT MELENGKAPI DOKUMEN Tidak KELENGKAPAN ADMINISTRASI VALIDASI VERIFIKASI ULANG ASESMEN SURVEILEN Tidak Ya Ya SK & REKOMENDASI (ke IPT & Dikti) VALID BAN-PT MENETAPKAN ASESOR KELUHAN/ PENGADUAN Ya ASESMEN KECUKUPAN STOP Tidak STOP

KENDALA-KENDALA YANG DIHADAPI DALAM MENGHADAPI AIPT 1. Belum familier dengan AIPT (teknis pembuatan Borang) 2. Belum ada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di PT 3. Ada SPMI, Tapi belum ada budaya MUTU & KUALITAS di PT 4. PT & sivitas akademik tidak memiliki DATA BASE dan DOKUMEN 5. Tidaka ada Ketersambungan visi & misi antar Pimpinan Masa Lalu & Sekarang 6. Tidak Memiliki tim yang kuat dalam membuat borang 7. Data menyebar, sehingga sulit untuk dikumpulkan 8. Tidak didukung dana khusus atau anggaran khusus 10.Belum ada kesamaan prinsip2 : Visi, Misi dan Tujuan dari seluruh Sivitas Akademik

PENYELESAIAN MASALAH DALAM MENGHADAPI AIPT 1. Adakan pelatihan dan baca petunjuk teknis pembuatan Borang. 2. Bentuk Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di PT 3. Biasakan dengan budaya MUTU & KUALITAS di PT 4. Biasakan mengumpulkan Dokumen & DATA BASE 5. Setiap Pergantian Pimpinan harus ada Ketersambungan visi & misi antar Pimpinan Masa Lalu & Sekarang 6. Buat tim yang kuat dalam membuat borang 7. Buat Pusat Data PT secara online 8. Sisihkan anggaran/ dana khusus SPMI 10. Samakan pemahaman & kesamaan prinsip2 : Visi, Misi dan Tujuan dari seluruh Sivitas Akademik

Struktur Tim Akreditasi Perguruan Tinggi TAHAP I : DRAF BORANG DAN EVALUASI DIRI Ketua Borang (Ketua SPMI)

Ketua Borang (Ketua SPMI) Struktur Tim Kecil Akreditasi Perguruan Tinggi TAHAP II : REVISI BORANG DAN EVALUASI DIRI Ketua Borang (Ketua SPMI)

Bobot PENILAIAN DOKUMEN AKREDITASI No. Komponen Penilaian Bobot (%) A Mutu evaluasi-diri PT (Penilaian kualitatif laporan evaluasi-diri institusi) 10 B Mutu data dan informasi pemenuhan tujuh standar akreditasi perguruan tinggi (Penilaian kualitatif dan kuantitatif berdasarkan Buku V: Matriks Penilaian Borang) 90 Total 100

Bobot PENILAIAN STANDAR BORANG AKREDITASI SECARA KUANTITATIF No. Standar Bobot (%) 1 Standar 1. Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian 2,62 2 Standar 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu 26,32 3 Standar 3. Mahasiswa dan lulusan 13,16 4 Standar 4. Sumber daya manusia 18,42 5 Standar 5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik 7,89 6 Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi 7 Standar 7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama Total 100,00

KRITERIA PENILAIAN STANDAR 1 : Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian BAN-PT M. Budi Djatmiko Ketua APTISI Pusat - Bidang Organisasi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah XI-B Kalimantan Timur Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Hotel Mesra Int. Samarinda, 22-24 November 2013

KRITERIA PENILAIAN STANDAR 1 : Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian Terdiri dari 16 pertanyaaan Dengan Total Bobot : 2.62

KRITERIA PENILAIAN STANDAR 1 : Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian 1. Standar ini merupakan standar yang mencerminkan mutu pengelolaan perguruan tinggi yang memiliki kelayakan arah masa depan yang jelas. 2. Visi merupakan gambaran tentang masa depan yang dicita-citakan perguruan tinggi yang dirumuskan secara jelas untuk diwujudkan dalam kurun waktu yang tegas, sedangkan Misi adalah rumusan tugas pokok dan fungsi perguruan tinggi yang ditata secara sistematis.

KRITERIA PENILAIAN STANDAR 1 : Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian 3. Untuk mewujudkan visinya maka Misi perguruan tinggi dinyatakan secara spesifik sebagai apa yang hendak dilaksanakan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan akademik. 4. Visi dan misi perguruan tinggi menjadi acuan utama dalam menentukan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai, dengan rumusan yang jelas, spesifik, dan dapat diukur ketercapaiannya dalam kurun waktu yang ditentukan.

KRITERIA PENILAIAN STANDAR 1 : Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian

Hal-hal yang perlu dibuktikan : 1.1 KEJELASAN, KEREALISTIKAN, DAN KETERKAITAN ANTAR VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN PERGURUAN TINGGI, DAN PEMANGKU KEPENTINGAN YANG TERLIBAT Besarnya Bobot : 0,88 Hal-hal yang perlu dibuktikan : Visi, misi dan sasaran mutu harus jelas dan terukur Disusun oleh stakeholders Visi dijadikan acuan dalam merancang sasaran mutu dan kurikulum  Point (4) Visi, misi, tujuan dan sasaran yang: (1) Sangat jelas. (2) Sangat realistik. (3) Saling terkait satu sama lain. (4) Melibatkan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni dan masyarakat.  Point (3) (1) Jelas. (2) Realistik. (4) Melibatkan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan dan alumni.

Hal-hal yang perlu dibuktikan : 1.1 KEJELASAN, KEREALISTIKAN, DAN KETERKAITAN ANTAR VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN PERGURUAN TINGGI, DAN PEMANGKU KEPENTINGAN YANG TERLIBAT Besarnya Bobot : 0,88 Hal-hal yang perlu dibuktikan : Visi, misi dan sasaran mutu harus jelas dan terukur Disusun oleh stakeholders Visi dijadikan acuan dalam merancang sasaran mutu dan kurikulum  Point (2) Visi, misi, tujuan dan sasaran yang: (1) Cukup jelas. (2) Cukup realistik. (3) Kurang terkait satu sama lain. (4) Melibatkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan.  Point (1) (1) Tidak jelas. (2) Tidak realistik. (3) Tidak terkait satu sama lain. (4) Hanya melibatkan unsur pimpinan atau yayasan.

Hal-hal yang perlu dibuktikan : 1.2 PERGURUAN TINGGI MENETAPKAN TONGGAK-TONGGAK CAPAIAN (MILESTONES) TUJUAN SEBAGAI PENJABARAN ATAU PELAKSANAAN RENSTRA, SERTA MEKANISME KONTROL KETERCAPAIANNYA Besarnya Bobot : 0,44 Hal-hal yang perlu dibuktikan : Adanya Rencana Induk Pengembangan (RIP). Adanya renstra di tingkat Universitas dan Fakultas Adanya RKAT (Rencana Kerja Akademik Tahunan) ditingkat prodi sampai universitas RKAT di audit secara berkala Ketercapaian Renstra dan RKAT serta evaluasi  Point (4) Dokumen formal berisi: (1) Rumusan tujuan bertahap yang akan dicapai pada kurun waktu tertentu (2) Tonggak-tonggak capaian tujuan dalam setiap periode kepemimpinan perguruan tinggi (3) Mekanisme kontrol ketercapaian dan tindakan perbaikan untuk menjamin pelaksanaan tahap-tahap pencapaian tujuan.  Point (3) (1) Rumusan tujuan bertahap yang akan dicapai pada kurun waktu tertentu (3) Mekanisme kontrol ketercapaian dan tindakan perbaikan untuk menjamin pelaksanaan tahap-tahap pencapaian tujuan kurang efektif.

Hal-hal yang perlu dibuktikan : 1.2 PERGURUAN TINGGI MENETAPKAN TONGGAK-TONGGAK CAPAIAN (MILESTONES) TUJUAN SEBAGAI PENJABARAN ATAU PELAKSANAAN RENSTRA, SERTA MEKANISME KONTROL KETERCAPAIANNYA Besarnya Bobot : 0,44 Hal-hal yang perlu dibuktikan : Adanya Rencana Induk Pengembangan (RIP). Adanya renstra di tingkat Universitas dan Fakultas Adanya RKAT ditingkat prodi sampai universitas RKAT di audit secara berkala Ketercapaian Renstra dan RKAT serta evaluasi  Point (2) Dokumen formal yang bersifat parsial pada aspek-aspek berikut: (1) Rumusan tujuan bertahap yang akan dicapai pada kurun waktu tertentu (2) Tonggak-tonggak capaian tujuan dalam setiap periode kepemimpinan perguruan tinggi (3) Mekanisme kontrol ketercapaian dan tindakan perbaikan untuk menjamin pelaksanaan tahap-tahap pencapaian tujuan Point (1) Tidak ditemukan dokumen formal berisi tujuan bertahap, tonggak-tonggak capaian (milestones) tujuan, dan mekanisme kontrol serta tindakan perbaikannya sebagai penjabaran atau pelaksanaan renstra.

Hal-hal yang perlu dibuktikan : 1.3.1 SOSIALISASI VISI DAN MISI PERGURUAN TINGGI DILAKSANAKAN SECARA SISTEMATIS DAN BERKELANJUTAN KEPADA PEMANGKU KEPENTINGAN Besarnya Bobot : 0,88 Hal-hal yang perlu dibuktikan : Sosialisasi : dipasang didinding, dicantumkan dlm kalender, buku agenda, website, kartu mahasiswa Point (4) Visi dan misi perguruan tinggi disosialisasikan secara sistematis dan berkelanjutan kepada semua pemangku kepentingan, internal maupun eksternal. . Point (3) Visi dan misi perguruan tinggi disosialisasikan secara sistematis dan berkelanjutan kepada semua pemangku kepentingan internal. Point (2) Visi dan misi perguruan tinggi disosialisasikan hanya kepada jajaran pimpinan unit-unit organisasi di dalam perguruan tinggi. Visi dan misi perguruan tinggi tidak disosialisasikan

Hal-hal yang perlu dibuktikan : 1.3.2 VISI DAN MISI PERGURUAN TINGGI DIJADIKAN PEDOMAN, PANDUAN, DAN RAMBU-RAMBU BAGI SEMUA PEMANGKU KEPENTINGAN INTERNAL SERTA DIJADIKAN ACUAN PELAKSANAAN RENSTRA, KETERWUJUDAN VISI, KETERLAKSANAAN MISI, KETERCAPAIAN TUJUAN MELALUI STRATEGI-STRATEGI YANG DIKEMBANGKAN Besarnya Bobot : 0,88 Hal-hal yang perlu dibuktikan : Visi dan misi dijadikan acuan dalam menyusun renstra universitas dan fakultas dan diatur dalam statuta. Renstra mendapat persetujuan rapat senat  Point (4) Visi dan misi dipahami dengan baik dan dijadikan acuan penjabaran renstra pada semua tingkat unit kerja. Point (3) Visi dan misi dipahami dengan baik dan dijadikan acuan penjabaran renstra pada sebagian besar unit kerja Point (2) Visi dan misi dipahami dengan baik dan dijadikan acuan penjabaran renstra pada sebagian sebagian kecil unit kerja Point (1) Visi dan misi tidak dipahami dan atau tidak dijadikan acuan penjabaran renstra maupun pedoman bagi semua pemangku kepentingan internal.

Kesimpulan Elemen Penilaian Standar 1 : Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian 1. Visi dikembangkan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yang baik dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 2. Pengembangan visi dan misi perguruan tinggi melalui mekanisme yang akuntabel. 3. Perguruan tinggi menetapkan tonggak-tonggak capaian (milestones) tujuan dalam rencana strategis.

Kesimpulan Elemen Penilaian Standar 1 : Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian 4. Sosialisasi visi dan misi perguruan tinggi dilaksanakan secara berkala kepada pemangku kepentingan. 5. Visi dan misi perguruan tinggi dijadikan rambu-rambu, panduan, dan pedoman bagi semua pemangku kepentingan internal serta dijadikan acuan untuk mengembangkan Renstra, keterwujudan visi, keterlaksanaan misi, ketercapaian tujuan melalui strategi-strategi yang dikembangkan.

Terima Kasih BAN-PT Alamat BAN PT : Gd D Lt 1 Kemendiknas. Jln Fatmawati Cipete. Jakarta Selatan Kode Pos 12410 Tel & Fax: +62-21-7668790 URL.http://ban-pt.kemdiknas.go.id, BAN-PT Terima Kasih Disampaikan Oleh : M Budi Djatmiko Email : layanandjatmiko@yahoo.com HP: 081-6420-6520