KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
Materi 7.
Menjangkau yang tak Terjangkau
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi 12.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PENAGIHAN PAJAK.
Materi 11.
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TUGAS PERPAJAKAN.
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Transcript presentasi:

KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK

SURAT KETETAPAN PAJAK MENURUT UU NOMOR 28 THN 2007 SURAT KETETAPAN YANG MELIPUTI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL, ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK INI SEBAGAI SUATU KETETAPAN TERTULIS, YANGN MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN, MEMUAT BESARNYA UTANG PAJAK PADA TAHUN TERTENTU BAGI WAJIB PAJAK YANG NAMA DAN ALAMATNYA TERCANTUM DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK

PEMBAGIAN SURAT KETETAPAN PAJAK KETETAPAN SEMENTARA DIKELUARKAN OTORITAS PAJAK PADA AWAL TAHUN YANG MEMUAT BESARNYA PAJAK TERUTANG SEMENTARA YANG HARUS DIBAYAR KETETAPAN PAJAK PRIMITIF DIDASARKAN PADA DATA YANG DIBERIKAN WAJIB PAJAK TANPA ADANYA KOREKSI ATAU PERUBAHAN DARI PIHAK OTORITAS PAJAK

PEMBAGIAN SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK RAMPUNG SURAT KETETAPAN INI KEBALIKAN DARI SURAT KETETAPAN PAJAK SEMENTARA, JADI SURAT INI DITERBITKAN PADA AKHIR TAHUN, YANG JUMLAHNYA DAPAT LEBIH BESAR ATAU LEBIH KECIL, SEHINGGA WAJIB PAJAK DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN

PEMBAGIAN SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK TAMBAHAN DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMUNGUTAN PAJAK SEBAGAI CONTOH, PAJAK YANG DIPOTONG OLEH PEMBERI KERJA SURAT KETETAPAN TAGIHAN SUSULAN DITERBITKAN APABILA DIKEMUDIAN HARI TERNYATA ADA HAL BARU YANG DIKETAHUI ATAU HAL YANG BELUM TERUNGKAP PADA SAAT DITERBITKAN SURAT KETETAPAN RAMPUNG

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN BESARNYA JUMLAH POKOK PAJAK, JUMLAH KREDIT PAJAK, JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK, BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI, DAN JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR DITERBITKAN JIKA : HASIL PEMERIKSAAN ATAU KETERANGAN LAIN PAJAK YANG TERUTANG TIDAK ATAU KURANG BAYAR SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK DISAMPAIKAN DALAM JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA TELAH DITETAPKAN DALAM PASAL 3 AYAT (3) UU PAJAK PENGHASILAN, DAN DITEGUR SECARA TERTULIS

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR HASIL PEMERIKSAAN ATAU KURANG LAIN MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, YANG TIDAK HARUS DIKOMPENSASIKAN, ATAU TIDAK SEHARUSNYA TARIFNYA 0% KEWAJIBAN PEMBUKUAN SEBAGAIMANA DIATUR, TIDAK DIPENUHI SEHINGGA TIDAK DAPAT DIKETAHUI BESARNYA PAJAK YANG TERUTANG KEPADA WAJIB PAJAK DITERBITKAN NPWP ATAU DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN TAMBAHAN ATAS JUMLAH PAJAK YANG TELAH DITETAPKAN. DASAR PENERBITAN SKPKBT ADALAH : HASIL PEMERIKSAAN ATAU PEMERIKSAAN ULANG TERHADAP DATA BARU YANG MENGAKIBATKAN PENAMBAHAN JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG TERMASUK DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP HASIL PENELITIAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIPIDANA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN ATAU TINDAK PIDANA LAINNYA YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA

SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN JUMLAH POKOK PAJAK SAMA BESARNYA DENGAN JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU PAJAK TIDAK TERUTANG DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN JUMLAH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK LEBIH BESAR DARIPADA PAJAK YANG TERUTANG ATAU SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR DASAR PENERBITAN SKPLB INI ADALAH HASIL PENELITIAN INI TERHADAP KEBENARAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK TERHADAP KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG HASIL PEMERIKSAAN TERHADAP SURAT PEMBERITAHUAN TERHADAP JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR LEBIH BESAR DARIPADA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG HASIL PEMERIKSAAN TERHADAP PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAHAK YANG DIBAYAR LEBIH BESAR DARIPADA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG

SURAT TAGIHAN PAJAK SURAT UNTUK MELAKUKAN TAGIHAN PAJAK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN/ATAU BENDA STP DITERBITKAN KARENA : SEBELUM MEMILIKI NPWP, TETAPI DIPEROLEH DATA YANG MENUNJUKKAN ADANYA KEWAJIBAN PERPAJAKAN YANG BELUM DIPENUHI. SEBELUM DIHAPUSKAN NPWP, DIPEROLEH DATA YANG MENUNJUKKAN ADANYA KEWAJIBAN PERPAJAKAN YANG BELUM DIPENUHI WAJIB PAJAK

SURAT TAGIHAN PAJAK PASAL 14 UU KUP STP MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG SAMA DENGAN SKP. DENGAN DEMIKIAN STP JUGA DAPAT DITERBITKAN JIKA, PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN TIDAK ATAU KURANG BAYAR HASIL PENELITIAN DIKETAHUI ADANYA SALAH TULIS ATAU SALAH HITUNG TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK WP DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK, TETAPI TIDAK MEMBUAT FAKTUR PAJAK, ATAU MENGISI FAKTUR TIDAK LENGKAP MELAPORKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SESUAI DENGAN MASA PENERBITAN FAKTUR PAJAK

TERIMA KASIH