KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK MENURUT UU NOMOR 28 THN 2007 SURAT KETETAPAN YANG MELIPUTI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL, ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK INI SEBAGAI SUATU KETETAPAN TERTULIS, YANGN MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN, MEMUAT BESARNYA UTANG PAJAK PADA TAHUN TERTENTU BAGI WAJIB PAJAK YANG NAMA DAN ALAMATNYA TERCANTUM DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK
PEMBAGIAN SURAT KETETAPAN PAJAK KETETAPAN SEMENTARA DIKELUARKAN OTORITAS PAJAK PADA AWAL TAHUN YANG MEMUAT BESARNYA PAJAK TERUTANG SEMENTARA YANG HARUS DIBAYAR KETETAPAN PAJAK PRIMITIF DIDASARKAN PADA DATA YANG DIBERIKAN WAJIB PAJAK TANPA ADANYA KOREKSI ATAU PERUBAHAN DARI PIHAK OTORITAS PAJAK
PEMBAGIAN SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK RAMPUNG SURAT KETETAPAN INI KEBALIKAN DARI SURAT KETETAPAN PAJAK SEMENTARA, JADI SURAT INI DITERBITKAN PADA AKHIR TAHUN, YANG JUMLAHNYA DAPAT LEBIH BESAR ATAU LEBIH KECIL, SEHINGGA WAJIB PAJAK DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN
PEMBAGIAN SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK TAMBAHAN DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMUNGUTAN PAJAK SEBAGAI CONTOH, PAJAK YANG DIPOTONG OLEH PEMBERI KERJA SURAT KETETAPAN TAGIHAN SUSULAN DITERBITKAN APABILA DIKEMUDIAN HARI TERNYATA ADA HAL BARU YANG DIKETAHUI ATAU HAL YANG BELUM TERUNGKAP PADA SAAT DITERBITKAN SURAT KETETAPAN RAMPUNG
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN BESARNYA JUMLAH POKOK PAJAK, JUMLAH KREDIT PAJAK, JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK, BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI, DAN JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR DITERBITKAN JIKA : HASIL PEMERIKSAAN ATAU KETERANGAN LAIN PAJAK YANG TERUTANG TIDAK ATAU KURANG BAYAR SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK DISAMPAIKAN DALAM JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA TELAH DITETAPKAN DALAM PASAL 3 AYAT (3) UU PAJAK PENGHASILAN, DAN DITEGUR SECARA TERTULIS
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR HASIL PEMERIKSAAN ATAU KURANG LAIN MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, YANG TIDAK HARUS DIKOMPENSASIKAN, ATAU TIDAK SEHARUSNYA TARIFNYA 0% KEWAJIBAN PEMBUKUAN SEBAGAIMANA DIATUR, TIDAK DIPENUHI SEHINGGA TIDAK DAPAT DIKETAHUI BESARNYA PAJAK YANG TERUTANG KEPADA WAJIB PAJAK DITERBITKAN NPWP ATAU DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN TAMBAHAN ATAS JUMLAH PAJAK YANG TELAH DITETAPKAN. DASAR PENERBITAN SKPKBT ADALAH : HASIL PEMERIKSAAN ATAU PEMERIKSAAN ULANG TERHADAP DATA BARU YANG MENGAKIBATKAN PENAMBAHAN JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG TERMASUK DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP HASIL PENELITIAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIPIDANA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN ATAU TINDAK PIDANA LAINNYA YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN JUMLAH POKOK PAJAK SAMA BESARNYA DENGAN JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU PAJAK TIDAK TERUTANG DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR SURAT KETETAPAN PAJAK YANG MENENTUKAN JUMLAH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK LEBIH BESAR DARIPADA PAJAK YANG TERUTANG ATAU SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR DASAR PENERBITAN SKPLB INI ADALAH HASIL PENELITIAN INI TERHADAP KEBENARAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK TERHADAP KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG HASIL PEMERIKSAAN TERHADAP SURAT PEMBERITAHUAN TERHADAP JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR LEBIH BESAR DARIPADA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG HASIL PEMERIKSAAN TERHADAP PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAHAK YANG DIBAYAR LEBIH BESAR DARIPADA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG
SURAT TAGIHAN PAJAK SURAT UNTUK MELAKUKAN TAGIHAN PAJAK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN/ATAU BENDA STP DITERBITKAN KARENA : SEBELUM MEMILIKI NPWP, TETAPI DIPEROLEH DATA YANG MENUNJUKKAN ADANYA KEWAJIBAN PERPAJAKAN YANG BELUM DIPENUHI. SEBELUM DIHAPUSKAN NPWP, DIPEROLEH DATA YANG MENUNJUKKAN ADANYA KEWAJIBAN PERPAJAKAN YANG BELUM DIPENUHI WAJIB PAJAK
SURAT TAGIHAN PAJAK PASAL 14 UU KUP STP MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG SAMA DENGAN SKP. DENGAN DEMIKIAN STP JUGA DAPAT DITERBITKAN JIKA, PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN TIDAK ATAU KURANG BAYAR HASIL PENELITIAN DIKETAHUI ADANYA SALAH TULIS ATAU SALAH HITUNG TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK WP DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK, TETAPI TIDAK MEMBUAT FAKTUR PAJAK, ATAU MENGISI FAKTUR TIDAK LENGKAP MELAPORKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SESUAI DENGAN MASA PENERBITAN FAKTUR PAJAK
TERIMA KASIH