RPM SANKSI DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI 23 Juli 2007.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SARANA ANDA MENUJU SEJAHTERA
Advertisements

Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
Aritmatika sosial Kelas VII SM 2 kurikulum 2013
PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
SOSIALISASI PENGELOLAAN KANTIN TARUNA BAKTI
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BUSINESS PLAN MOBILE GOLDEN SPA
Suku ke- n barisan aritmatika
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BY: Tim Penalaran PKM PKM-K (KEWIRAUSAHAAN).
Manajemen Persediaan ROSIHAN ASMARA.
MATHEMATICS FOR BUSINESS
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
a.Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai penunjang dana penelitian dan pengabdian yang minim. Belanja ini diberikan dalam bentuk.
PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS SATKER BLU
TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Aljabar dan Penerapannya
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
BAB 12 PERDAGANGAN MARGIN.
MANAJEMEN KEUANGAN LITERATUR :
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
PERSAMAAN AKUNTANSI.

STANDAR 6.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
PENERAPAN BILANGAN BULAT DAN PECAHAN
Aritmatika Sosial KSM Kiat Sukses Matematika Menuju Ujian Nasional.
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Pajak Penghasilan Final
INSTITUT PERTANIAN BOGOR Kontrak Perkuliahan 1. Kuliah Bahasa Inggris dimulai pada minggu I tanggal 19 Februari Responsi Bahasa Inggris dimulai.
TEKNIS PENGHITUNGAN PPh Badan Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Bandung, 10 Februari
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
Perijinan ISP.
PERUSAHAAN AFILIASI LAPORAN KONSOLIDASIAN
BAGI HASIL PADA AKUNTANSI SYARI’AH
ASET TIDAK LANCAR DIMILIKI UNTUK DIJUAL
KAS DAN REKENING GIRO BANK INDONESIA
INVENTORY (Manajemen Persediaan)
DIVIDEN DAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk Unit Corporate Customer
KEUANGAN KORPORAT COPORATE FINANCE.
REKONSILIASI BANK.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
PERTEMUAN 6 : MANAJEMEN PERSEDIAAN
SISA HASIL USAHA KOPERASI
PROGRAM HIBAH KOMPETISI BERBASIS INSTITUSI Tahun Anggaran 2008.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Modal Rp ?. Rp Rp. 1 Juta/hari.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penghasilan Pasal 23
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PENERAPAN FUNGSI LINIER PART 2
PENERAPAN EKONOMI Fungsi linear sangat lazim diterapkan dalam ilmu ekonomi, baik dalam pembahasan ekonomi mikro maupun makro. Dua variabel ekonomi maupun.
Fungsi Penerimaan.
Rencana Anggaran Pengelolaan Uang Saku September 2013 Ardina Nur Rahma
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
SM Pengantar Sistem Telekomunikasi
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

RPM SANKSI DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI 23 Juli 2007

Kewajiban Kewajiban yang dikenakan sanksi denda Pembangunan Kinerja Operasi Interkoneksi Produk Dalam Negeri R&D SDM Pelayanan dan Pelaporan Perlindungan Konsumen

Mekanisme Umum Pengenaan Denda Penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban Dikenakan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. Bila tidak dapat memenuhi akan dikenakan sanksi denda.

Pembangunan Tolak ukur pencapaian yang dinilai : Jartaplok  Jumlah SST SLJJ  Jumlah Kapasitas Sentral Trunk SLI  Jumlah Kapasitas Sentral Gerbang Jartup  jumlah terminal (node) untuk VSAT dan kapasitas jaringan untuk kabel dan radio Jarber Terrestrial  Jumlah BTS/repeater Jarber Selular  3G  prosentasi jumlah populasi yang dapat dicakup GSM & CDMA  jumlah BTS Jarber Satelit  jumlah terminal

Pembangunan Sanksi Denda a. 0% - 30% dari kewajibanPersentase/ TahunRp ,00 b. 31% - 60% dari kewajibanPersentase/ TahunRp ,00 c. 61% - 80% dari kewajibanPersentase/ TahunRp ,00

Kinerja Operasi Meliputi kategori : Angka gangguan jaringan; Penyelesaian gangguan dalam satu hari; Panggilan terputus (drop call); Keberhasilan panggilan; Penyelesaian pengaduan tagihan (billing); Penyelenggara jaringan telekomunikasi menjawab pengaduan kurang dari 15 detik.

Kinerja Operasi Sanksi Denda a. Angka gangguan jaringan melebihi 5 % dari kewajiban;Per Pelanggar an Rp ,00 b. Penyelesaian gangguan dalam 1 hari melebihi 5 % dari kewajiban; Per Pelanggar an Rp ,00 c. Panggilan terputus (drop call) melebihi 2 % dari kewajiban; Per Pelanggar an Rp ,00 d. Keberhasilan Panggilan kurang 5 % dari kewajiban;Per Pelanggar an Rp ,00 e. Penyelesaian Pengaduan kurang 5 % dari kewajiban;Per Pelanggar an Rp ,00 f. Operator menjawab pengaduan kurang dari 20 detik kurang 5 % dari kewajiban. Per Pelanggar an Rp ,00

Interkoneksi Meliputi Kategori : Antrian; Kepatuhan terhadap jadual; Fasilitas penting untuk interkoneksi; Pemenuhan joint planning session dalam rangka penambahan kapasitas/dimensi (hardware/software); Manipulasi akses (dummy number); Pengembangan titik interkoneksi (POI); Diskriminasi harga dan akses; Pemberian informasi yang benar.

Interkoneksi Sanksi Denda a. Antrian;Per PelanggaranRp ,00 b. Kepatuhan terhadap jadwal;Per PelanggaranRp ,00 c. Fasilitas penting untuk interkoneksi;Per PelanggaranRp ,00 d. Pemenuhan Joint Planning Session dalam rangka penambahan kapasitas/dimensi Hardware/Software; Per PelanggaranRp ,00 e. Manipulasi akses (dummy number );Per PelanggaranRp ,00 f. Pengembangan titik interkoneksi ( Point Of Interconnection/POI ); Per PelanggaranRp ,00 g. Diskriminasi harga dan akses; danPer PelanggaranRp ,00 h. Pemberian informasi yang tidak benarPer PelanggaranRp ,00

Produk Dalam Negeri Tolok Ukur Jumlah pengeluaran investasi (Capex) yang menggunakan produksi dalam negeri minimal sebesar 30 % dari seluruh pengeluaran investasi penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam 1 (satu) tahun Jumlah pengeluaran operasional (Opex) yang menggunakan produksi dalam negeri minimal sebesar 50 % dari seluruh pengeluaran operasional penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam 1 (satu) tahun.

Produk Dalam Negeri Sanksi Denda a. Belanja Modal (Capital Expenditure/ Capex) tidak memenuhi 30% Persentase / Tahun 15 % x (Kekurangan Kewajiban) % x Belanja Modal/tahun b. Belanja Operasional (Operational Expenditure/Opex) tidak memenuhi 50 % Persentase / Tahun 15 % x (Kekurangan Kewajiban) % x Belanja Operasional/tah un

R&D SDM Tolak Ukur Jumlah dana yang dialokasikan untuk riset minimal sebesar 1 % dari seluruh pendapatan (revenue) penyelenggara dalam 1 (satu) tahun. Jumlah dana yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia minimal 1 % dari seluruh pendapatan (revenue) penyelenggara dalam 1 (satu) tahun.

R&D SDM Sanksi Denda a. Alokasi riset tidak memenuhi 1% dari pendapatan kotor/revenue; dan Persentase / Tahun 15 % x (Kekurangan Kewajiban) % x Pendapatan Kotor/ tahun b. Alokasi pengembangan SDM tidak memenuhi 1% dari pendapatan kotor/revenue. Persentase / Tahun 15 % x (Kekurangan Kewajiban) % x Pendapatan Kotor/ tahun

Pelayanan dan Pelaporan Tolak Ukur Pelayanan Layanan minimal yang wajib disediakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dicantumkan dalam izin penyelenggaraan yang dimiliki; Layanan terhadap pengguna telekomunikasi sebagaimana disampaikan dalam laporan pengaduan dari pengguna yang dirugikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi. Tolak Ukur Pelaporan Penyampaian laporan setiap 3 (tiga) bulan untuk materi hasil pembangunan dan kinerja operasi; Penyampaian laporan setiap setiap tahun untuk materi kinerja operasi sebagaimana dicantumkan dalam izin penyelenggaraan yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Pelayanan dan Pelaporan Sanksi Denda Tidak memenuhi layanan minimal yang wajib disediakan; Per Jenis Layanan Rp ,00 Penyampaian Pelaporan : a. keterlambatan penyampaian pelaporan berkala dan/atau atas permintaan Menteri; Per Dua Minggu Rp ,00 b. tidak menyampaikan informasi laporan yang benar. Per LaporanRp ,00

Perlindungan Konsumen Tolak Ukur kewajiban terhadap pelanggan; dan kewajiban hubungan dengan pelanggan. Sanksi Denda Pengaduan Pelanggan yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu lebih dari 2 (dua) minggu untuk Perlindungan Konsumen. Per PengaduanRp ,00

Terima Kasih