PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PENILAIAN KINERJA GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Penggunaan Instrumen Penilaian Kinerja KS
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
SIMULASI PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PK Guru PK Kepala Sekolah Nilai PKG 1
ANALISIS PROFIL DAN PETA MUTU PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PETUNJUK PENGISIAN INSTRUMEN IPKKS
1 KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL PUSBANGTENDIK BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2011.
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
MENGHITUNG ANGKA KREDIT KEPALA SEKOLAH (sesi-4)
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
MENGHITUNG ANGKA KREDIT KEPALA SEKOLAH (sesi-4)
Penilaian Kinerja WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IDENTIFIKASI KOMPETENSI
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Sesi 2 Pengenalan Terhadap EDS/M dan Instrumen EDS/M
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PERANAN KEPEMIMPINAN SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Penyaji: Momon Sulaeman
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
MENGHITUNG ANGKA KREDIT KEPALA SEKOLAH (sesi-4)
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Disampaikan Oleh: SUPARDI Bidang BIMTEK KANREG IV BKN MAKASSAR
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Kegiatan Pembelajaran
PENILAIAN KINERJA GURU PAI
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH KEPEMIMPINAN ABAD 21

LATAR BELAKANG Tuntutan Kompetensi Peningkatan Mutu Pengembangan Diri PERUBAHAN GLOBAL DI SEGALA BIDANG KEHIDUPAN TANTANGAN Tuntutan Kompetensi Peningkatan Mutu Pengembangan Diri Fokus pada KINERJA yang ditunjukkan di tempat kerja.

LATAR BELAKANG KEPALA SEKOLAH BERKUALITAS KEPALA SEKOLAH KINERJA KEPALA SEKOLAH BERKUALITAS SISWA MUTU SEKOLAH GURU SISTEM SEKOLAH KEPALA SEKOLAH PENGAWAS SEKOLAH

DASAR HUKUM PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH PERMENDIKNAS NO 13 TAHUN 2007 PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2010 PERMENDIKNAS NO 35 TAHUN 2010 PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH KEPALA SEKOLAH BERKUALITAS DAN PROFESIONAL MUTU SEKOLAH

HASIL PENILAIAN KINERJA DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN Memberikan informasi akurat kepada pihak yang terkait tentang kualitas kinerja kepala sekolah berdasar standar kompetensi dan tupoksi HASIL PENILAIAN KINERJA DIGUNAKAN UNTUK 1. Memberikan acuan untuk penetapan angka kredit kumulatif yang bisa diperoleh seorang guru yg memiliki tugas tambahan 2.Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) 3. Menentukan tingkat kinerja seorang kepala sekolah dalam kurun waktu tertentu

Pool Calon KS Bersertifikat Penugasan Pool Calon KS Bersertifikat ≥ Baik Pemda/ Kemenag < Baik Amat baik Guru < Amat baik CPD Pengangkatan 4 Tahun Pertama Penilaian Kinerja 4 Tahun Kedua 4 Tahun Ketiga, dst

Pengawas PENILAIAN KINERJA KS Usaha pengembangan sekolah Tahunan Atasan langsung (dengan pertimbangan dari pengawas sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah) 4-tahunan Usaha pengembangan sekolah Peningkatan kualitas sekolah 8 SNP Usaha pengembangan profesionalisme Kategori Hasil Penilaian : (amat baik) (baik) (cukup) (sedang) (kurang)

KOMPONEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH PERMENDIKNAS 28/2010 Usaha pengembangan sekolah Peningkatan kualitas sekolah 8 SNP Usaha pengembangan profesionalisme PERMENDIKNAS 35/2010 KEPRIBADIAN & SOSIAL KEPEMIMPINAN PEMBELAJARAN PENGEMBANGAN SEKOLAH MANAJEMEN SUMBER DAYA KEWIRAUSAHAAN SUPERVISI PEMBELAJARAN PERMENDIKNAS 13/2007 KEPRIBADIAN SOSIAL MANAJERIAL SUPERVISI KEWIRAUSAHAAN

EVALUASI KINERJA KEPALA SEKOLAH PERMENDIKNAS NO. 28/ 2010 PERMENDIKNAS NO. 13/2007 PERMENDIKNAS NO 35 /2010 KEPALA SEKOLAH GURU YANG DIBERI TUGAS TKEAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH EVALUASI KINERJA OLEH PENGAWAS TIM PENILAI ANGKA KREDIT KAB/KOTA, PROPINSI BUPATI/WALIKOTA , DINAS SISTEM EVALUASI KINERJA PERIODISASI CPD ANGKA KREDIT KEMDIKNAS/BKN

EMPAT ISSUE PENTING Kepemimpinan untuk Pembelajaran Kepemimpinan untuk Budaya Kolaborasi Kepemimpinan untuk Perubahan Berkelanjutan Kepemimpinan yang didorong oleh Visi

KEPEMIMPINAN UNTUK PEMBELAJARAN Kepemimpinan abad 20 Kepemimpinan abad 21 Mempelajari Praktek Pembelajaran yang terbaik melihat perilaku guru Mempelajari Pembelajaran melihat partisipasi siswa dalam pemecahan masalah, berpikir kritis dan kreatif Mengasumsikan bahwa kebutuhan siswa sudah diketahui ketrampilan untuk bisnis dan industri, melanjutkan ke perguruan tinggi dan karir Memahami bahwa skill di masa depan tidak diketahui harus membangun pengetahuan dasar dan kapasitas serta keinginan untuk belajar

Kepemimpinan untuk Budaya Kolaborasi Kepemimpinan abad 20 Kepemimpinan abad 21 Berfokus pada budaya yang berpusat pada pembelajar menciptakan kolaborasi profesional dan pembelajaran profesional Berfokus pada iklim sekolah dan kolegialitas menciptakan lingkungan kerja yang akrab dan hubungan sosial yang baik

TUJUAN PENILAIAN KINERJA Mendapatkan informasi yang sahih, obyektif, dan andal tentang kinerja kepala sekolah berdasarkan standar kompetensi kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

KEGUNAAN Memberikan balikan yang dapat digunakan sebagai bahan refleksi oleh kepala sekolah Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan profesional berkelanjutan. Sebagai dasar penentuan angka kredit jabatan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, Sebagai dasar penentuan perpanjangan pemberian tugas tambahan sebagai kepala sekolah, dan Sebagai dasar penentuan promosi ke jabatan-jabatan lain yang terkait dengan tugas-tugas kependidikan.

Prinsip Penilaian Komprehensif Penilaian usaha pengembangan sekolah/madrasah peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan usaha pengembangan profesionalisme Valid, reliabel, dan obyektif. Penilaian menggunakan instrumen yang valid dan reliabel Berbasis bukti (evidence-based). Keputusan nilai yang diberikan harus didukung bukti-bukti yang relevan dan meyakinkan yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi Transparan. Penilai dan pihak yang dinilai dapat memperoleh informasi terkait dengan standar, kriteria, dan hasil penilaian serta pertimbangan yang digunakan penilai Berkelanjutan. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun dan setiap empat tahun. Kompeten. Penilaian dilaksanakan oleh penilai yang telah memiliki kompetensi dan kewenangan

Periode Penilaian Penilaian Tahunan dilaksanakan untuk menilai kinerja dalam kurun waktu satu tahun. Penilaian ini dilaksanakan pada tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dari masa tugas seorang kepala sekolah. Penilaian tahunan dilaksanakan setelah kepala sekolah bertugas selama 1 (satu) tahun pada sekolah tertentu. Penilaian Empat-tahunan dilaksanakan untuk menilai kinerja kumulatif selama empat tahun seorang kepala sekolah melaksanakan tugas pada suatu sekolah/madrasah. Penilaian Empat-tahunan dilaksanakan pada tahun keempat atau saat menjelang akhir masa jabatan seorang kepala sekolah di sekolah tertentu

Prosedur Umum Penilaian Penilaian dilaksanakan dengan menggunakan instrumen penilaian Lampiran 1 (untuk Penilaian Tahunan) Lampiran 2 (untuk Penilaian Empat-tahunan). Penilaian dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang diidentifikasi oleh penilai Bukti fisik seperti: Dokumen-dokumen tertulis Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah Foto, gambar, slide, video. Produk-produk siswa Bukti nonfisik dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan stakeholder (guru, komite, siswa, DU/DI mitra). Sikap dan perilaku kepala sekolah Budaya dan iklim sekolah

Komponen Penilaian Kepemimpinan dalam Rangka Pengembangan Sekolah/Madrasah: Kepribadian dan aktivitas sosial Manajemen sekolah Kewirausahaan Supervisi Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB): Perencanaan PKB Pelaksanaan PKB Penerapan hasil PKB Peningkatan kualitas sekolah/madrasah Kualitas pembelajaran, yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian. Kualitas manajemen dan sumber daya, yang meliputi: standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan.

Penilaian Tahunan Penilai Instrumen Penilaian Penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan oleh satu orang pengawas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Namun demikian, sesuai dengan prinsip Penilaian 360° maka penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah hendaknya dilakukan dengan menggali informasi dari unsur-unsur pemangku kepentingan (stakeholders) yang meliputi komite sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa bila diperlukan. Instrumen Penilaian Penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan dengan menggunakan Instrumen yang terdiri dari 3 (tiga) bagian sebagai berikut: Laporan Kinerja Tahunan Kepala Sekolah atau LKTKS (Format PKT-1) Instrumen Penilaian Kualitatif Kinerja Kepala Sekolah (Format PKT-2) Instrumen Penilaian Kuantitatif Kinerja Kepala Sekolah (Format PKT-3)

Langkah-Langkah Penilaian Penilaian seorang Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan oleh pengawas dengan menggali informasi dari pihak-pihak (bawahan; guru dan tenaga kependidikan, mitra kerja; komite sekolah, dan atasan; pengawas sekolah/madrasah) yang mengetahui perilaku dan kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan dalam periode satu tahunan (Penilaian Tahunan). Penilaian pertama dilaksanakan setelah Kepala Sekolah/Madrasah bertugas selama 1 (satu) tahun pada sekolah/madrasah tertentu. Langkah-langkah penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah meliputi persiapan, pelaksanaan penilaian, dan penentuan nilai akhir.

Tahapan Persiapan Pemberitahuan secara tertulis oleh Pengawas kepada Kepala Sekolah/Madrasah yang akan dinilai; Kepala sekolah/madrasah yang dinilai membuat laporan kinerja secara tertulis dengan menggunakan Format Laporan Kinerja Tahunan (Format PKT-1) yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk penilaian kinerja kepada Pengawas Penilai. Pengawas penilai mereviu laporan kinerja dan mengamati kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang disertakan.

Pelaksanaan Penilaian Kualitatif Penilaian kinerja tahunan Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan dalam Rapat Penilaian yg dihadiri oleh Kepala Sekolah/Madrasah yg dinilai dan pengawas penilai. Rapat penilaian dilaksanakan di sekolah tempat Kepala Sekolah/Madrasah yg dinilai bertugas. Rapat penilaian diawali dengan pemaparan laporan kinerja oleh Kepala Sekolah/Madrasah yg dinilai. Pemaparan difokuskan pada komponen-komponen penilaian dan bukti-bukti yg relevan. Pengawas penilai dapat melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan atas laporan kinerja tertulis maupun lisan yg disampaikan oleh Kepala Sekolah/Madrasah yg dinilai. Pengawas penilai melakukan pengamatan dan pencatatan bukti-bukti lain yg ada di lingkungan sekolah yg belum atau tidak dapat disertakan dalam laporan tertulis. Bukti-bukti tersebut dapat diidentifikasi melalui pengamatan terhadap kondisi fisik yg ada di lingkungan sekolah atau meminta informasi dari orang-orang yg relevan yg ada di lingkungan sekolah seperti guru, karyawan sekolah, komite sekolah atau siswa. Pengawas penilai melakukan penilaian kualitatif berdasarkan bukti-bukti yg teridentifikasi dengan menggunakan Format Penilaian Kualitatif (Format PKT-2); Pengawas penilai menyampaikan hasil penilaian kualitatif dan membahasnya dengan kepada Kepala Sekolah/ Madrasah yg bersangkutan untuk dipelajari. Kepala sekolah menyatakan persetujuan atau pertidak-setujuan atas hasil penilaian kualitatif dengan cara memberikan tanda pada tempat yg disediakan. Kepala sekolah/madrasah membubuhkan tanda tangan pada berita acara penilaian kualitatif.

Pelaksanaan Penilaian Kuantitatif Pengawas penilai melakukan penilaian kuantitatif terhadap masing-masing kriteria penilaian berdasarkan laporan kinerja, kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yg dapat diidentifikasi, dan hasil penilaian kualitatif dengan langkah-langkah sebagai berikut: Pengawas Penilai mencermati semua bukti yg tercatat dan mencocokkannya dengan masing-masing kriteria dari aspek yg dinilai. Berdasarkan hasil pencermatan kelengkapan, keabsahan, dan ketepatan bukti yg teridentifikasi, Pengawas Penilai menetapkan skor masing-masing kriteria penilaian yg bersangkutan. Skor masing-masing kriteria dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut: Skor 4 diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yg lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala sekolah yg bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yg dinilai. Skor 3 diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yg lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala sekolah yg bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yg dinilai. Skor 2 diberikan apabila kepala sekolah menunjukkan bukti-bukti yg kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yg bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yg dinilai. Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yg sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala sekolah yg bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yg dinilai. Pengawas penilai merekap semua nilai aspek ke dalam Format Penilaian Kuantitatif (Format PKT-3) yg ditetapkan.

Penentuan Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah (NKTKS/M) Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah dinyatakan dalam skala 1-100. Kategori 91 – 100 Amat Baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Sedang ≤ 50 Kurang Pengawas penilai menetapkan nilai kinerja dengan cara merekap semua nilai komponen ke dalam Format Penilaian Kuantitatif (Format PKT-3) yang ditetapkan.

Perhitungan Perolehan Angka Kredit Berdasarkan Hasil Penilaian Tahunan Perolehan angka kredit unsur pembelajaran/ bimbingan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang bersangkutan sebagai guru dengan menggunakan IPKG dan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dengan menggunakan IPKKS/M dengan pembobotan masing-masing 25% dan 75%. Perhitungan perolehan angka kredit dilakukan dengan menggunakan persamaan : AK = Perolehan angka kredit per tahun AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan AKPKB = Angka kredit unsur pengembangan profesional berkelanjutan AKP = Angka kredit unsur penunjang JM = Jumlah jam mengajar per minggu JWM = Jumlah wajib mengajar per minggu (6 jam) NPK = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru NKTKS/M = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai Kepala Sekolah/Madrasah

Penilaian Kinerja Tahun Keempat (Akhir Masa Jabatan) Penilaian empat tahunan menerapkan metode penilaian 360° Pembentukan tim penilai empat-tahunan dilaksanakan oleh Pengawas atas nama Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah/Kabupaten/Kota Kementerian Agama sesuai kewenangannya. Tim penilai empat-tahunan beranggotakan 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: Pengawas sebagai ketua merangkap anggota; Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang perwakilan guru yang dipilih secara acak oleh Pengawas; 1 (satu) orang perwakilan tenaga kependidikan sekolah/madrasah (khusus untuk SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK); 1 (satu) orang perwakilan komite sekolah/madrasah.

Instrumen Penilaian dan langkah-langkah penilaian Penilaian kinerja tahun keempat seorang Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan dengan menggunakan Instrumen sebagai berikut: Instrumen penilaian oleh Pengawas (Format PKA-2). Instrumen penilaian oleh guru (Format PKA-3). Instrumen penilaian oleh tenaga administrasi (Format PKA-4). Instrumen penilaian oleh komite sekolah/madrasah (Format PKA-5). Langkah-langkah penilaian Langkah-langkah penilaian kinerja kepala sekolah meliputi persiapan, pelaksanaan penilaian, dan penentuan nilai akhir.

Persiapan Penilaian Kinerja Pemberitahuan secara tertulis oleh Pengawas kepada Kepala Sekolah/Madrasah yang akan dinilai; Identifikasi dan penunjukan anggota tim oleh Pengawas; Pelaporan susunan tim penilai oleh pengawas kepada Kepala Dinas atau Kakanmenag; Kepala sekolah yang dinilai membuat laporan Laporan Kinerja Akhir Jabatan Kepala Sekolah (LKAJKS) dengan menggunakan Format PKA-1 yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk penilaian. Tim penilai mempelajari LKAJKS dan mengamati kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang disertakan pada LKAJKS maupun yang ada di lingkungan sekolah.

Pelaksanaan Penilaian (1) Penilaian dilaksanakan di sekolah dimana kepala sekolah yang dinilai bertugas. Penilaian kinerja diawali dengan pertemuan-pertemuan sebagai berikut: Pertemuan pengawas dengan kepala sekolah dalam rangka pemapaparan LKAJKS. Pertemuan tim penilai yang dipimpin oleh Pengawas sebagai Ketua Tim Penilai Pertemuan pengawas dengan kepala sekolah bertujuan untuk pemaparan LKAJKS oleh kepala sekolah yang dinilai. Pemaparan difokuskan pada komponen penilaian dan bukti-bukti yang relevan. Pengawas dapat melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan atas laporan kinerja tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh sekolah yang dinilai. Pertemuan Tim Penilai dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Review LKAJKS Review dan perekaman bukti-bukti lain yang ada di lingkungan sekolah yang belum atau tidak dapat disertakan dalam LKAJKS. Bukti-bukti ini dapat diidentifikasi melalui pengamatan terhadap lingkungan fisik sekolah atau meminta informasi dari orang-orang yang relevan yang ada di lingkungan sekolah seperti guru, karyawan sekolah, atau siswa. Penilaian oleh masing-masing anggota Tim Penilaian terhadap masing-masing komponen penilaian berdasarkan LKAJKS, paparan laporan kinerja, dan hasil pengamatan kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang teridentifikasi; Pengawas menghitung rata-rata skor setiap aspek yang dinilai oleh guru;

Pelaksanaan Penilaian (2) Pengawas merekap dari masing-masing anggota menggunakan Format PKA-6 dengan langkah-langkah sebagai berikut: Menghitung rata-rata skor setiap aspek berdasarkan hasil penilaian semua unsur/anggota Tim Penilai. Menghitung jumlah skor dari keseluruhan aspek penilaian; Mengkonversi skor penilaian menjadi Nilai Kinerja Tahun Kepala Sekolah/Madrasah Keempat (NKTKS4) dengan menggunakan Rumus berikut NKTKS4 = Skor Total/32 x 100 Keterangan: NKTKS = Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah Kategori 91 – 100 Amat Baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Sedang ≤ 50 Kurang Pengawas penilai menetapkan nilai kinerja dengan cara merekap semua nilai komponen ke dalam Format Penilaian Kuantitatif (Format PKT-3) yang ditetapkan.

Penentuan (NKKKS/M) Nilai Kumulatif Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah Merupakan akumulasi dari rata-rata hasil penilaian tahunan dan hasil penilaian tahun keempat penilaian tim penilai dengan pembobotan sebagai berikut: Rata-rata nilai tahunan 60% Nilai tim 40% NKKKS/M ditetapkan berdasarkan NKTKS/M tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dan Nilai Kinerja Akhir Kabatan Kepala Sekolaj (NKAJKS) dengan menggunakan Rumus 2 sebagai berikut. Keterangan: NKTKS = Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah/Madrasah NKTK = Nilai Kinerja Tahun Keempat Kepala Sekolah/Madrasah NKKKS/M = Nilai Kinerja Kumulatif Kepala Sekolah/Madrasah  Hasil penilaian kemudian dikonversikan ke dalam kategori : 91 – 100 Amat Baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Sedang ≤ 50 Kurang

Tanya Jawab dan Kesimpulan Mengapa slide ini penting? Merupakan penanda berakhirnya sesi ini dan memberikan kesempatan pada peserta untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas. Inti uraian Pelatih secara ringkas menyarikan bahasan yang telah dilakukan pada sesi ini dan membuat kesimpulan sebelum menutup sesi ini.

HIDUP INI INDAH Hidup adalah soal berpindah dari posisi yang satu ke posisi lainnya ! So, jika masih mengalami perpindahan positif, sekecil apapun juga, artinya kita masih benar-benar hidup ! Hidup adalah persoalan "change"

Kepribadian dan Sosial (PKKS 1) Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas.

Lanjutan ... Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Lanjutan ... Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.