uu no. 22 th. 2009 dan safety riding Polrestabes semarang Semarang, 06 Oktober 2011
TATA URUT I . DASAR II. TATA URUT III. LATAR BELAKANG MAKSUD DAN TUJUAN DASAR HUKUM PEMBINAAN DATA PELANGGARAN DAN LAKA LANTAS IV. TUGAS POKOK POLRI V. ruang lingkup materi SOSIALISASI UU NO. 22 TH. 2009 SAFETY RIDING Vi. Implementasi Vii. penutup
iii. Latar belakang Disiplin berlalu lintas merupakan salah satu cermin dari disiplin nasional yang menunjukkan harga diri bangsa, untuk itu Polri mengedepankan aspek pendidikan dan pembinaan kepada masyarakat berkaitan dengan disiplin berlalu lintas melalui kegiatan road safety: Giat Road Safety pada dasarnya lebih menekankan kepada model pembinaan dan pendidikan dimana sasaran terhadap beberapa kelompok yang bersifat terbatas Amanat UU no. 22 th. 2009 pasal 258 lebih mengedepankan kewajiban setiap orang untuk mampu memahami secara keseluruhan dari berbagai aspek Pendidikan dan pembinaan lalu lintas tidak cukup diberikan pada giat masyarakat umum namun harus lebih mendasar melalui pendidikan ekstrakulikuler dan intrakulikuler dikenalkan mulai dari TK sampai dengan SMA yang sifatnya diintegralkan melalui pelajaran tertentu, yaitu PKN (Pendidikan Kewarganegaraan) yang mengandung muatan etika dan kedisiplinan Strategi integrasi dilakukan melalui telaah standart kompetensi dan kompetensi dasar yang mengandung etika dan kedisiplinan.
1. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud : Tujuan: 1. Realisasi amanat UU yaitu terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa melalui upaya pembinaan , binmbingan dan pendidikan lalu lintas dilaksanakan secara berkesinambungan 2. Sebagai upaya pencerdasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pengguna jalan Tujuan: Membangun kehidupan disiplin berlalu lintas dalam kehidupan sehari hari Meningkatkan mutu penyelenggaraan pembinaan dan pendidikan melalui berbagai kegiatan road safety Terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
2. DASAR HUKUM UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MOU ANTARA POLRI DENGAN MENDIKNAS DI JAKARTA NOMOR: 03/III/KB/2010 DAN NOMOR : B/9/III/2010 TANGGAL 8 MARET 2010 TENTANG MEWUJUDKAN PENDIDIKAN BERLALU LINTAS DALAM PENDIDIKAN NASIONAL
ANGKUTAN DARAT cuplikan realita di sekitar kita…….
ANGKUTAN DARAT cuplikan realita di sekitar kita…….
ANGKUTAN DARAT cuplikan realita di sekitar kita…….
PROBLEM LALU LINTAS DI INDONESIA Kurangnya Tingkat Kesadaran Mengenai Keselamatan Berkendara Kurangnya Pengetahuan Mengenai Peraturan lalu Lintas
BERDAMPAK BANYAKNYA PELANGGARAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG TERJADI
Kecelakaan lalu lintas 3. Data Pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas Di Kota Semarang 11 11
Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas tahun 2010 di Kota Semarang Sebanyak 20.218 tilang JENIS DISKRIPSI PELANGGAR JUMLAH TILANG SIM 8427 STNK 10400 RANMOR 1391 JUMLAH TOTAL 20218 PROFESI PNS 754 KARYAWAN 10565 TNI MHS 1571 PELAJAR 5502 PENGEMUDI 1669 PEDAGANG 128 TANI/NELAYAN BURUH 29 KENDARAAN BUS 613 TRUCK 313 ANGKOT 1849 PRIBADI 854 TAXI 3 R2 16137 PICK-UP 449 JUMLAH TOTAL 20218 USIA 0-15 1025 16-21 4284 22-30 5304 31-40 6126 41-50 2615 51 Ke ATAS 864 JUMLAH TOTAL 20218 KELAMIN PEREMPUAN 13860 LAKI-LAKI 6358 JUMLAH TOTAL 20218 Data: Urmin Sat Lantas Polrestabes Smg
Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas tahun 2010 di Kota Semarang Sebanyak 196 kejadian JENIS DISKRIPSI JUMLAH AKIBAT MD 19 LB 117 LR 220 RUMAT Rp. 354.350.000 JUMLAH TOTAL RANMOR SEPEDA MOTOR 241 MOBIL PENUMPANG 76 MOBIL BARANG 59 BUS 18 PEJALAN KAKI 34 SPD 7 KA 2 BECAK 3 GEROBAG 1 Data: Urmin Sat Lantas Polrestabes Smg
melibatkan kendaraan Roda 2 70 % melibatkan kendaraan Roda 2
iV. TUGAS POKOK POLRI Tugas pokok Polri dalam Undang- Undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Pasal 13 : Memelihara kamtibmas Penegakan Hukum Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat
PROFESIONALISME POLRI DALAM IMPLEMENTASI UU 22/2009 TTG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERSELENGGARANYA KEGIATAN DALAM RANGKA KEAMANAN& KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN POLRI PENEGAKAN HUKUM ENFORCEMENT REKAYASA LALU LINTAS ENGINERING 3E + 1i PENDIDIKAN BERLALU-LINTAS EDUKASI PELAYANAN (PENERBITAN SIM, BPKB, STNK) IDENTIFIKASI/ REGISTRASI
V. RUANG LINGKUP MATERI UU NO. 22 TH. 2009 SAFETY RIDING
UU NO. 22 TH. 2009 UU No. 14 / 1992 UU No. 22 Tahun 2009 17 BAB, Revisi UU No. 14 / 1992 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU No. 14 / 1992 UU No. 22 Tahun 2009 17 BAB, 190 PASAL 22 BAB, 326 PASAL
Lajur kiri Look film UU No. 22 Tahun 2009 TATA CARA BERLALU LINTAS (HAL-HAL BARU) DLM HAL TERJADI KONDISI KEMACETAN LANTAS YG TDK MEMUNGKINKAN GERAK KENDARAAN, FUNGSI MARKA KOTAK KUNING HARUS DIUTAMAKAN DARIPADA APIL YG BERSIFAT PERINTAH ATAU LARANGAN (Psl 103 Ayat (3)) SETIAP ORANG YG MENGEMUDIKAN RANMOR & PENUMPANG SEPEDA MOTOR WAJIB MENGENAKAN HELM YG MEMENUHI STANDAR NASIONAL. (Psl 106 Ayat (8)) SEPEDA MOTOR WAJIB MENYALAKAN LAMPU UTAMA PADA SIANG HARI (Psl 107 Ayat (2)) SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN WAJIB MEMATUHI KETENTUAN RAMBU PERINTAH ATAU RAMBU LARANGAN; MARKA JALAN, ALAT PEMBERI ISYARAT LALIN, GERAKAN LALIN, BERHENTI DAN PARKIR, PERINGATAN DNG BUNYI DAN SINAR, KECEPATAN, TATA CARA PENGGANDENGAN (Psl 106 Ayat (4)) SETIAP ORANG YG MENGEMUDIKAN RANMOR DI JALAN WAJIB MENGEMUDIKAN DNG WAJAR DAN PENUH KONSENTRASI (Psl 106Ayat (1)) PENUH KONSENTRASI : Penuh perhatian Tidak terganggu karena : Sakit Lelah Mengantuk Menggunakan telepon Menonton tv/video Meminum alkohol/ obat PENGGUNA JALAN HARUS GUNAKAN JALUR JALAN SEBELAH KIRI (Psl 108Ayat (1)) PADA PERSIMPANGAN JALAN YG DILENGKAPI ALAT PEMBERI ISYARAT LALIN, PENGEMUDI KENDARAAN DILARANG LANGSUNG BERBELOK KIRI, KECUALI DITENTUKAN LAIN OLEH RAMBU LALIN ATAU ALAT PEMBERI ISYARAT LALIN. (Psl 112 (3)) Lajur kiri Look film
PENGGUNA JALAN YG MEMPEROLEH HAK UTAMA Ps. 134 PEMADAM KEBAKARAN (yg sedang melaksanakan tugas) AMBULANS (yg mengangkut orang sakit) KENDARAAN (yg memberikan pertolongan laka lantas) KENDARAAN PIMPINAN LEMBAGA NEGARA KENDARAAN PIMPINAN DAN PEJABAT NEGARA ASING & LEMBAGA INTERNASIONAL YG MENJADI TAMU NEGARA IRING-IRINGAN PENGANTAR JENASAH KONVOI DAN/ATAU KENDARAAN UNTUK KEPENTINGAN TERTENTU MENURUT PERTIMBANGAN PETUGAS POLRI KEPENTINGAN TERTENTU : kepentingan yg memerlukan penanganan segera, antara lain : kendaraan penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, kendaraan untuk penanganan bencana alam
TATA CARA PENINDAKAN PERIKSA MENURUT ACARA PERIKSA CEPAT Ps. 267 PERIKSA MENURUT ACARA PERIKSA CEPAT DPT DILAKSANAKAN TANPA KEHADIRAN PELANGGAR PELANGGAR DPT MENITIP DENDA KEPADA BANK YG DITUNJUK PEMERINTAH DENDA YG DITITIP KEBANK SEBESAR DENDA MAKSIMAL KELEBIHAN DENDA SETELAH SIDANG HARUS DIBERITAHUKAN KEPADA PELANGGAR KELEBIHAN TITIPAN DENDA TILANG DIBANK 1 (SATU) Th TIDAK DIAMBIL AKAN DISETORKAN KEKAS NEGARA SEBAGIAN DIALOKASIKAN SEBAGAI INSENTIF BAGI PETUGAS POLRI & PPNS YG MELAKS GAKKUM DIJALAN DENDA TILANG PNBP
CARA BAYAR TITIPAN DENDA DITINDAK POLRI PELANGGAR TELLER ATM SYSTEM IT BANK GIRO KAS NEGARA (PNBP HASIL DENDA TILANG ) REK. PNBP HASIL DENDA TILANG REK. INSTENTIF POLRI & PPNS REK. PELANGGAR (SISA TITIPAN ) 1 BUKTI SETOR TITIPAN DENDA 2. BERKAS PERKARA REK . POLRI ( INSENTIF TILANG) SISA UANG TITIPAN KEMBALI KPD PELANGGAR MASUK REK YBS ATAU AMBIL MELALUI TELLER DGN BUKTI PUTUSAN PENGADILAN PENGADILAN PUTUSAN DENDA
KLASIFIKASI PELANGGARAN YG DAPAT DITINDAK DENGAN MENGGUNAKAN TILANG (ACARA CEPAT) BERDASARKAN ANCAMAN HUKUMAN denda RP.100.000,00 RP.250.000,00 denda RP.500.000,00 RP.750.000,00 denda RP.1.000.000,00 RP.3.000.000,00 PELANGGARAN RINGAN 27 PASAL 51 PSL PELANGGARAN SEDANG 20 PASAL PELANGGARAN BERAT 4 PASAL
UU NO 8 / 1981 TTG KUHAP UU NO 2 / 2002 TTG POLRI UU NO 22 / 2009 TTG LLAJ
MEMBERHENTIKAN, MELARANG DAN MENYITA RANMOR YG DIDUGA MELANGGAR RIKSA RANMOR MEMINTA KETERANGAN DR PENGEMUDI, PEMILIK DAN/ATAU PERUSAHAAN ANG UMUM MELAKUKAN SITA THD SIM, RANMOR MUATAN, STNKB, STCKB DAN/ATAU TANDA LULUS UJI SBG BB MELAKUKAN PENINDAKAN THD TP GAR ATAU KEJAHATAN LALIN MEMBUAT DAN MENANDATANGANI BA RIKSA MENGHENTIKAN PENYIDIKAN JIKA TIDAK TERDAPAT CUKUP BUKTI MELAKUKAN PENAHANAN BERKAITAN DG TP KEJAHATAN LANTAS TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM SCR BERTANGGUNG JAWAB
(cara aman berkendara) Safety Riding (cara aman berkendara)
PERLENGKAPAN BERKENDARA HELM SARUNG TANGAN Look film PAKAIAN SEPATU Gunakan yang nyaman dan berwarna cerah 27 27
Posisi salah dalam berkendara POSISI BERKENDARA TIPE SPORT PANDANGAN PUNDAK SIKUT TANGAN PINGGUL LUTUT KAKI Posisi salah dalam berkendara Look film 28 28
PEMANASAN TUBUH PENGEREMAN Dikarenakan pentingnya menjaga keseimbangan pada waktu mengendarai sepeda motor, maka memastikan tubuh siap adalah penting sebelum mengendarai sepeda motor dilakukan pemanasan menggerakkan tubuh : Meningkatkan Flesibilitas. Meningkatkan Refleks. Langkah pencegahan dari jatuh dan salah pengoperasian. PENGEREMAN Tutup gas tangan seluruhnya. Gunakan rem depan dan rem belakang bersama-sama, rem depan sedikit lebih kuat. Gunakan rem secara perlahan pada awalnya kemudian secara bertahap tambahkan tenaga pengereman. Tarik handle kopling disaat sepeda motor akan berhenti total. Teruskan menginjak rem belakang dengan kaki kanan. Usahakan turun dengan kaki kiri di jalan.
BERUBAH JALUR JALAN & MELALUI PERSIMPANGAN Look film Nyalakan lampu sein 3 Detik sebelum berubah jalur Nyalakan lampu sein 30 Meter sebelum berbelok Pastikan Kondisi Sekitar jangan hanya melihat Spion, Tengok kebelakang untuk memastikan aman Berilah Tanda Gerakan tubuh saat berbelok/ berubah jalur PEMERIKSAAN LAIN LAIN Bahan Bakar: Cukup untuk menempuh tujuan dan tidak ada kebocoran Oli Mesin : Kondisi terisi, level maks dan tidak ada rembes dan bocor Rantai dan Ban : Perhatikan jarak main bebas rantai ± 2 s/d 3,5 cm dan tekanan ban ± 29 Psi Mesin dan Kopling : Mesin stasioner baik, tidak pincang dan tidak bocor. Kopling harus memiliki jarak freeplay ujung tangkai 1 s/d 2 cm Kemudi, Baterai dan Kaca Spion : Pergerakan stang kemudi tidak berat dan lancar ; Kaca Spion diatur 2/3 pandangan bebas kebelakang dan 1/3 terlihat tubuh pengendara : Batarei mampu menghidupkan stater elektrik, lampu – lampu dan klakson
Faktor penyebab kecelakaan FAKTOR MANUSIA FAKTOR KENDARAAN FAKTOR LINGKUNGAN Tidak disiplin Emosional Konsentrasi kurang Kurang trampil Ngantuk/ lelah Mabuk Tidak laik jalan Ban Pecah Rem, lampu tdk brfngsi Melebihi muatan Bukan peruntukan Look film Look film FAKTOR JALAN FAKTOR CUACA Jalan Sempit Jalan rusak Bergelombang Tikungan, tanjakan/turunan Hujan, licin Kabut
KERUGIAN KECELAKAAN YANG DIALAMI IBARAT GUNUNG ES Kerugian secara langsung yang nampak sesaat mengalami kecelakaan belum seberapa dibandingkan kerugian tidak langsung Kerugian langsung Kerugian tidak langsung Kerugian langsung : biaya pengobatan, biaya kerusakan Kerugian tidak langsung : - aktifitas rutin terbengkalai (sekolah, kerja, dll) - nafkah keluarga terganggu - tuntutan hukum - meninggal dunia
V. Implementasi pelayanan pembinaan tertib berlalu lintas oleh sat lantas polrestabes semarang
APEL BERSAMA TERTIB BERLALU LINTAS SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN SAFETY RIDING KE SEKOLAH-SEKOLAH MAUPUN MASYARAKAT UMUM SMPN 1 SMG SMPN 4 SMG SMKN 2 SMG SMKN 8 SMG SMPN 20 SMG SMP BARUNAWATI SMUN 11 SMG SMU YSKI SMG GEREJA GBI SMG SMUN 5 SMG APEL BERSAMA TERTIB BERLALU LINTAS PANGKALAN OJEK
INDAHNYA TERTIB BERLALU LINTAS SOSIALISASI UU NO. 22 TH. 2009 DAN PENDIDIKAN SAFETY RIDING MELALUI INTERNET WEBSITE SAT LANTAS POLRESTABES SEMARANG (berisi info giat dan dapat digunakan untuk pendaftaran perpanjangan SIM melalui internet): www.satlantas-semarang.com FACEBOOK (satlantas semarang): (satlantassemarang@yahoo.com) Grup Facebook: Info Satlantas Polrestabes Semarang INDAHNYA TERTIB BERLALU LINTAS
SeKian & Terima Kasih 36