uu no. 22 th dan safety riding

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI/IDENTIFIKASI
Advertisements

P ENYULUHAN U NDANG -U NDANG N O 22 T AHUN 2009 TENTANG L ALU L INTAS J ALAN R AYA D I K ECAMATAN N ATAR K ABUPATEN L AMPUNG S ELATAN Oleh: SATRIA PRAYOGA.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Prosedur Pembuatan SIM Arab Saudi (1):
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
TATA CARA PEMERIKSAAN.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
VOLUME RUAS JALAN PADA SATU LAJUR DAN KECEPATAN SESAAT PADA JAM PUNCAK
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
PENDIDIKAN LALU LINTAS
SADAR LALU LINTAS Kelompok 1.
Latar Belakang Safety Tips “Mudik Lebaran”
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
RELATIONSHIP BETWEEN NATIONAL ROAD SAFETY MASTERPLAN (NRSM) WITH DECADE OF ACTION (DoA) -safer road- Bogor March 2011.
SUNSET POLICY.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
SINERGITAS PEMANGKU KEBIJAKAN DALAM BUDAYA KESELAMATAN MENCEGAH KLL
CONTOH FORMAT RENCANA KEGIATAN BULANAN PROGRAM KERJA 100 HARI
PENERANGAN KESATUAN NOMOR: 32/VI/2014/PENSAT
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PELATIHAN PATROLI KEAMANAN SEKOLAH SMP SE-KEC
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PENDIDIKAN DAN PENYULUHAN
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN
Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
KECELAKAAN LALU LINTAS (KLL)
Acara Peradilan Pidana Anak
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PEMBUNUH DI JALAN TOL Ban pecah Rem blong Selip Kerusakan mekanis
Belok - 1.
Aman Mengemudi Kala Hujan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Lima Langkah Menjadi Pengendara Motor Yang Baik
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
LAPORAN KEGIATAN BULANAN Program. :. Police Goes to Campus Kesatuan. :
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Tips Cara Aman Bersepeda
Kesadaran Pengendara Bermotor
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
TERTIB atau CELAKA.
KESELAMATAN BERKENDARA.
Lima kunci menjadi pengemudi yang selamat
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PENGADILAN NEGERI SERANG
UNDANG UNDANG KESEHATAN
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Transcript presentasi:

uu no. 22 th. 2009 dan safety riding Polrestabes semarang Semarang, 06 Oktober 2011

TATA URUT I . DASAR II. TATA URUT III. LATAR BELAKANG MAKSUD DAN TUJUAN DASAR HUKUM PEMBINAAN DATA PELANGGARAN DAN LAKA LANTAS IV. TUGAS POKOK POLRI V. ruang lingkup materi SOSIALISASI UU NO. 22 TH. 2009 SAFETY RIDING Vi. Implementasi Vii. penutup

iii. Latar belakang Disiplin berlalu lintas merupakan salah satu cermin dari disiplin nasional yang menunjukkan harga diri bangsa, untuk itu Polri mengedepankan aspek pendidikan dan pembinaan kepada masyarakat berkaitan dengan disiplin berlalu lintas melalui kegiatan road safety: Giat Road Safety pada dasarnya lebih menekankan kepada model pembinaan dan pendidikan dimana sasaran terhadap beberapa kelompok yang bersifat terbatas Amanat UU no. 22 th. 2009 pasal 258 lebih mengedepankan kewajiban setiap orang untuk mampu memahami secara keseluruhan dari berbagai aspek Pendidikan dan pembinaan lalu lintas tidak cukup diberikan pada giat masyarakat umum namun harus lebih mendasar melalui pendidikan ekstrakulikuler dan intrakulikuler dikenalkan mulai dari TK sampai dengan SMA yang sifatnya diintegralkan melalui pelajaran tertentu, yaitu PKN (Pendidikan Kewarganegaraan) yang mengandung muatan etika dan kedisiplinan Strategi integrasi dilakukan melalui telaah standart kompetensi dan kompetensi dasar yang mengandung etika dan kedisiplinan.

1. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud : Tujuan: 1. Realisasi amanat UU yaitu terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa melalui upaya pembinaan , binmbingan dan pendidikan lalu lintas dilaksanakan secara berkesinambungan 2. Sebagai upaya pencerdasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pengguna jalan Tujuan: Membangun kehidupan disiplin berlalu lintas dalam kehidupan sehari hari Meningkatkan mutu penyelenggaraan pembinaan dan pendidikan melalui berbagai kegiatan road safety Terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas

2. DASAR HUKUM UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MOU ANTARA POLRI DENGAN MENDIKNAS DI JAKARTA NOMOR: 03/III/KB/2010 DAN NOMOR : B/9/III/2010 TANGGAL 8 MARET 2010 TENTANG MEWUJUDKAN PENDIDIKAN BERLALU LINTAS DALAM PENDIDIKAN NASIONAL

ANGKUTAN DARAT cuplikan realita di sekitar kita…….

ANGKUTAN DARAT cuplikan realita di sekitar kita…….

ANGKUTAN DARAT cuplikan realita di sekitar kita…….

PROBLEM LALU LINTAS DI INDONESIA Kurangnya Tingkat Kesadaran Mengenai Keselamatan Berkendara Kurangnya Pengetahuan Mengenai Peraturan lalu Lintas

BERDAMPAK BANYAKNYA PELANGGARAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG TERJADI

Kecelakaan lalu lintas 3. Data Pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas Di Kota Semarang 11 11

Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas tahun 2010 di Kota Semarang Sebanyak 20.218 tilang JENIS DISKRIPSI PELANGGAR JUMLAH TILANG SIM 8427   STNK 10400 RANMOR 1391 JUMLAH TOTAL 20218 PROFESI PNS 754 KARYAWAN 10565 TNI MHS 1571 PELAJAR 5502 PENGEMUDI 1669 PEDAGANG 128 TANI/NELAYAN BURUH 29 KENDARAAN BUS 613   TRUCK 313 ANGKOT 1849 PRIBADI 854 TAXI 3 R2 16137 PICK-UP 449 JUMLAH TOTAL 20218 USIA 0-15 1025   16-21 4284 22-30 5304 31-40 6126 41-50 2615 51 Ke ATAS 864 JUMLAH TOTAL 20218 KELAMIN PEREMPUAN 13860   LAKI-LAKI 6358 JUMLAH TOTAL 20218 Data: Urmin Sat Lantas Polrestabes Smg

Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas tahun 2010 di Kota Semarang Sebanyak 196 kejadian JENIS DISKRIPSI JUMLAH AKIBAT MD 19   LB 117 LR 220 RUMAT  Rp. 354.350.000 JUMLAH TOTAL RANMOR SEPEDA MOTOR 241   MOBIL PENUMPANG 76 MOBIL BARANG 59 BUS 18 PEJALAN KAKI 34 SPD 7 KA 2 BECAK 3 GEROBAG 1 Data: Urmin Sat Lantas Polrestabes Smg

melibatkan kendaraan Roda 2 70 % melibatkan kendaraan Roda 2

iV. TUGAS POKOK POLRI Tugas pokok Polri dalam Undang- Undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Pasal 13 : Memelihara kamtibmas Penegakan Hukum Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat

PROFESIONALISME POLRI DALAM IMPLEMENTASI UU 22/2009 TTG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERSELENGGARANYA KEGIATAN DALAM RANGKA KEAMANAN& KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN POLRI PENEGAKAN HUKUM ENFORCEMENT REKAYASA LALU LINTAS ENGINERING 3E + 1i PENDIDIKAN BERLALU-LINTAS EDUKASI PELAYANAN (PENERBITAN SIM, BPKB, STNK) IDENTIFIKASI/ REGISTRASI

V. RUANG LINGKUP MATERI UU NO. 22 TH. 2009 SAFETY RIDING

UU NO. 22 TH. 2009 UU No. 14 / 1992 UU No. 22 Tahun 2009 17 BAB, Revisi UU No. 14 / 1992  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU No. 14 / 1992 UU No. 22 Tahun 2009 17 BAB, 190 PASAL 22 BAB, 326 PASAL

Lajur kiri Look film UU No. 22 Tahun 2009 TATA CARA BERLALU LINTAS (HAL-HAL BARU) DLM HAL TERJADI KONDISI KEMACETAN LANTAS YG TDK MEMUNGKINKAN GERAK KENDARAAN, FUNGSI MARKA KOTAK KUNING HARUS DIUTAMAKAN DARIPADA APIL YG BERSIFAT PERINTAH ATAU LARANGAN (Psl 103 Ayat (3)) SETIAP ORANG YG MENGEMUDIKAN RANMOR & PENUMPANG SEPEDA MOTOR WAJIB MENGENAKAN HELM YG MEMENUHI STANDAR NASIONAL. (Psl 106 Ayat (8)) SEPEDA MOTOR WAJIB MENYALAKAN LAMPU UTAMA PADA SIANG HARI (Psl 107 Ayat (2)) SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN WAJIB MEMATUHI KETENTUAN RAMBU PERINTAH ATAU RAMBU LARANGAN; MARKA JALAN, ALAT PEMBERI ISYARAT LALIN, GERAKAN LALIN, BERHENTI DAN PARKIR, PERINGATAN DNG BUNYI DAN SINAR, KECEPATAN, TATA CARA PENGGANDENGAN (Psl 106 Ayat (4)) SETIAP ORANG YG MENGEMUDIKAN RANMOR DI JALAN WAJIB MENGEMUDIKAN DNG WAJAR DAN PENUH KONSENTRASI (Psl 106Ayat (1)) PENUH KONSENTRASI : Penuh perhatian Tidak terganggu karena : Sakit Lelah Mengantuk Menggunakan telepon Menonton tv/video Meminum alkohol/ obat PENGGUNA JALAN HARUS GUNAKAN JALUR JALAN SEBELAH KIRI (Psl 108Ayat (1)) PADA PERSIMPANGAN JALAN YG DILENGKAPI ALAT PEMBERI ISYARAT LALIN, PENGEMUDI KENDARAAN DILARANG LANGSUNG BERBELOK KIRI, KECUALI DITENTUKAN LAIN OLEH RAMBU LALIN ATAU ALAT PEMBERI ISYARAT LALIN. (Psl 112 (3)) Lajur kiri Look film

PENGGUNA JALAN YG MEMPEROLEH HAK UTAMA Ps. 134 PEMADAM KEBAKARAN (yg sedang melaksanakan tugas) AMBULANS (yg mengangkut orang sakit) KENDARAAN (yg memberikan pertolongan laka lantas) KENDARAAN PIMPINAN LEMBAGA NEGARA KENDARAAN PIMPINAN DAN PEJABAT NEGARA ASING & LEMBAGA INTERNASIONAL YG MENJADI TAMU NEGARA IRING-IRINGAN PENGANTAR JENASAH KONVOI DAN/ATAU KENDARAAN UNTUK KEPENTINGAN TERTENTU MENURUT PERTIMBANGAN PETUGAS POLRI KEPENTINGAN TERTENTU : kepentingan yg memerlukan penanganan segera, antara lain : kendaraan penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, kendaraan untuk penanganan bencana alam

TATA CARA PENINDAKAN PERIKSA MENURUT ACARA PERIKSA CEPAT Ps. 267 PERIKSA MENURUT ACARA PERIKSA CEPAT DPT DILAKSANAKAN TANPA KEHADIRAN PELANGGAR PELANGGAR DPT MENITIP DENDA KEPADA BANK YG DITUNJUK PEMERINTAH DENDA YG DITITIP KEBANK SEBESAR DENDA MAKSIMAL KELEBIHAN DENDA SETELAH SIDANG HARUS DIBERITAHUKAN KEPADA PELANGGAR KELEBIHAN TITIPAN DENDA TILANG DIBANK 1 (SATU) Th TIDAK DIAMBIL AKAN DISETORKAN KEKAS NEGARA SEBAGIAN DIALOKASIKAN SEBAGAI INSENTIF BAGI PETUGAS POLRI & PPNS YG MELAKS GAKKUM DIJALAN DENDA TILANG PNBP

CARA BAYAR TITIPAN DENDA DITINDAK POLRI PELANGGAR TELLER ATM SYSTEM IT BANK GIRO KAS NEGARA (PNBP HASIL DENDA TILANG ) REK. PNBP HASIL DENDA TILANG REK. INSTENTIF POLRI & PPNS REK. PELANGGAR (SISA TITIPAN ) 1 BUKTI SETOR TITIPAN DENDA 2. BERKAS PERKARA REK . POLRI ( INSENTIF TILANG) SISA UANG TITIPAN KEMBALI KPD PELANGGAR MASUK REK YBS ATAU AMBIL MELALUI TELLER DGN BUKTI PUTUSAN PENGADILAN PENGADILAN PUTUSAN DENDA

KLASIFIKASI PELANGGARAN YG DAPAT DITINDAK DENGAN MENGGUNAKAN TILANG (ACARA CEPAT) BERDASARKAN ANCAMAN HUKUMAN denda RP.100.000,00 RP.250.000,00 denda RP.500.000,00 RP.750.000,00 denda RP.1.000.000,00 RP.3.000.000,00 PELANGGARAN RINGAN 27 PASAL 51 PSL PELANGGARAN SEDANG 20 PASAL PELANGGARAN BERAT 4 PASAL

UU NO 8 / 1981 TTG KUHAP UU NO 2 / 2002 TTG POLRI UU NO 22 / 2009 TTG LLAJ

MEMBERHENTIKAN, MELARANG DAN MENYITA RANMOR YG DIDUGA MELANGGAR RIKSA RANMOR MEMINTA KETERANGAN DR PENGEMUDI, PEMILIK DAN/ATAU PERUSAHAAN ANG UMUM MELAKUKAN SITA THD SIM, RANMOR MUATAN, STNKB, STCKB DAN/ATAU TANDA LULUS UJI SBG BB MELAKUKAN PENINDAKAN THD TP GAR ATAU KEJAHATAN LALIN MEMBUAT DAN MENANDATANGANI BA RIKSA MENGHENTIKAN PENYIDIKAN JIKA TIDAK TERDAPAT CUKUP BUKTI MELAKUKAN PENAHANAN BERKAITAN DG TP KEJAHATAN LANTAS TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM SCR BERTANGGUNG JAWAB

(cara aman berkendara) Safety Riding (cara aman berkendara)

PERLENGKAPAN BERKENDARA HELM SARUNG TANGAN Look film PAKAIAN SEPATU Gunakan yang nyaman dan berwarna cerah 27 27

Posisi salah dalam berkendara POSISI BERKENDARA TIPE SPORT PANDANGAN PUNDAK SIKUT TANGAN PINGGUL LUTUT KAKI Posisi salah dalam berkendara Look film 28 28

PEMANASAN TUBUH PENGEREMAN Dikarenakan pentingnya menjaga keseimbangan pada waktu mengendarai sepeda motor, maka memastikan tubuh siap adalah penting sebelum mengendarai sepeda motor dilakukan pemanasan menggerakkan tubuh : Meningkatkan Flesibilitas. Meningkatkan Refleks. Langkah pencegahan dari jatuh dan salah pengoperasian. PENGEREMAN Tutup gas tangan seluruhnya. Gunakan rem depan dan rem belakang bersama-sama, rem depan sedikit lebih kuat. Gunakan rem secara perlahan pada awalnya kemudian secara bertahap tambahkan tenaga pengereman. Tarik handle kopling disaat sepeda motor akan berhenti total. Teruskan menginjak rem belakang dengan kaki kanan. Usahakan turun dengan kaki kiri di jalan.

BERUBAH JALUR JALAN & MELALUI PERSIMPANGAN Look film Nyalakan lampu sein 3 Detik sebelum berubah jalur Nyalakan lampu sein 30 Meter sebelum berbelok Pastikan Kondisi Sekitar jangan hanya melihat Spion, Tengok kebelakang untuk memastikan aman Berilah Tanda Gerakan tubuh saat berbelok/ berubah jalur PEMERIKSAAN LAIN LAIN Bahan Bakar: Cukup untuk menempuh tujuan dan tidak ada kebocoran Oli Mesin : Kondisi terisi, level maks dan tidak ada rembes dan bocor Rantai dan Ban : Perhatikan jarak main bebas rantai ± 2 s/d 3,5 cm dan tekanan ban ± 29 Psi Mesin dan Kopling : Mesin stasioner baik, tidak pincang dan tidak bocor. Kopling harus memiliki jarak freeplay ujung tangkai 1 s/d 2 cm Kemudi, Baterai dan Kaca Spion : Pergerakan stang kemudi tidak berat dan lancar ; Kaca Spion diatur 2/3 pandangan bebas kebelakang dan 1/3 terlihat tubuh pengendara : Batarei mampu menghidupkan stater elektrik, lampu – lampu dan klakson

Faktor penyebab kecelakaan FAKTOR MANUSIA FAKTOR KENDARAAN FAKTOR LINGKUNGAN Tidak disiplin Emosional Konsentrasi kurang Kurang trampil Ngantuk/ lelah Mabuk Tidak laik jalan Ban Pecah Rem, lampu tdk brfngsi Melebihi muatan Bukan peruntukan Look film Look film FAKTOR JALAN FAKTOR CUACA Jalan Sempit Jalan rusak Bergelombang Tikungan, tanjakan/turunan Hujan, licin Kabut

KERUGIAN KECELAKAAN YANG DIALAMI IBARAT GUNUNG ES Kerugian secara langsung yang nampak sesaat mengalami kecelakaan belum seberapa dibandingkan kerugian tidak langsung Kerugian langsung Kerugian tidak langsung Kerugian langsung : biaya pengobatan, biaya kerusakan Kerugian tidak langsung : - aktifitas rutin terbengkalai (sekolah, kerja, dll) - nafkah keluarga terganggu - tuntutan hukum - meninggal dunia

V. Implementasi pelayanan pembinaan tertib berlalu lintas oleh sat lantas polrestabes semarang

APEL BERSAMA TERTIB BERLALU LINTAS SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN SAFETY RIDING KE SEKOLAH-SEKOLAH MAUPUN MASYARAKAT UMUM SMPN 1 SMG SMPN 4 SMG SMKN 2 SMG SMKN 8 SMG SMPN 20 SMG SMP BARUNAWATI SMUN 11 SMG SMU YSKI SMG GEREJA GBI SMG SMUN 5 SMG APEL BERSAMA TERTIB BERLALU LINTAS PANGKALAN OJEK

INDAHNYA TERTIB BERLALU LINTAS SOSIALISASI UU NO. 22 TH. 2009 DAN PENDIDIKAN SAFETY RIDING MELALUI INTERNET WEBSITE SAT LANTAS POLRESTABES SEMARANG (berisi info giat dan dapat digunakan untuk pendaftaran perpanjangan SIM melalui internet): www.satlantas-semarang.com FACEBOOK (satlantas semarang): (satlantassemarang@yahoo.com) Grup Facebook: Info Satlantas Polrestabes Semarang INDAHNYA TERTIB BERLALU LINTAS

SeKian & Terima Kasih 36