“QUO VADIS? PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM NKRI” BUKITTINGGI, SENIN, 19 MARET 2013
CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 ADALAH UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL, MAKMUR DAN SEJAHTERA UPAYA INI TERUS DILAKUKAN, SEMENJAK PEMERINTAHAN ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN SAAT INI DI ALAM REFORMASI, BERIKUT TATANAN NEGARA YANG MENGATURNYA.
PASCA REFORMASI DAN AMANDEMEN UUD 1945, TELAH TERJADI PERUBAHAN DRASTIS TERHADAP SYSTEM KETATANEGARARAAN REPUBLIK INDONESIA. SEBELUMNYA PRESIDEN DIPILIH DAN DIANGKAT OLEH LEMBAGA TERTINGGI NEGARA (MPR) PASCA REFORMASI DIPILIH SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT.
MUNCUL BERBAGAI ANALISIS, KAJIAN DAN EVALUASI DARI BERBAGAI PIHAK; BANYAK PIHAK YANG MENYAMBUT POSITIF, KARENA: 1. PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DIANGGAP SEBAGAI WUJUD DEMOKRASI YANG SESUNGGUHNYA, 2. PILKADA LANGSUNG DIANGGAP MERUPAKAN KEMAJUAN DALAM BIDANG KETATANEGARAAN.
ADA YANG TIDAK SETUJU, KARENA: 1. DIANGGAP MENABRAK RAMBU-RAMBU YANG PALING FUNDAMENTAL SYSTEM DEMOKRASI, TERUTAMA SILA KE- 4 PANCASILA. 2. TIDAK RELEVAN DITERAPKAN DI INDONESIA, KARENA MEMILIKI POTENSI KONFLIK YANG CUKUP TINGGI. 3. MENYEBABKAN HIGH COST ECONOMIC, MENYEDOT APBN DAN APBD DAN BIAYA PENCITRAAN DIRI CALON.
ISSU KRUSIAL DALAM RUU TENTANG PILKADA GUBERNUR TIDAK LAGI DIPILIH SECARA LANGSUNG, AKAN TETAPI KEMBALI DIPILIH OLEH DPRD. POSISI GUBERNUR HANYA SEBAGAI WAKIL PEERINTAH PUSAT
SISTEM DEMOKRASI PERWAKILAN INI TERKESAN BAHWA REKRUTMEN POLITIK DILETAKKAN DI TANGAN SEGELINTIR ORANG DI DPRD YANG CENDERUNG OLIGARKIS. SISTEM INI AKAN MENUTUP RUANG PARTISIPASI BAGI WARGA INI MERUPAKAN KEMUNDURAN BESAR DAN TIDAK SESUAI DENGAN CITA- CITA REFORMASI.
PERUBAHAN PERILAKU POLITIK DISINYALIR MENIMBULKAN EKSES NEGATIF BERUPA PERILAKU KORUPTIF TRANSAKSIONAL YANG DAPAT MEMPERBURUK TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH SANG BUPATI/ WALIKOTA DAN GUBERNUR CENDERUNG MENYALAHGUNAKAN WEWENANGNYA PASCA PELANTIKAN
PERILAKU ELIT POLITIK YANG TIDAK BAIK SEPERTI MONEY POLITIC MENIMBULKAN BIAYA (COST POLITIC) PILKADA YANG SANGAT MAHAL/ TINGGI HARUS ADA SISTEM PILKADA YANG IDEAL DENGAN SUATU REGULASI SISTEM YANG MAMPU MELAHIRKAN SOSOK CALON PEMIMPIN YANG MEMILIKI POLITICAL BRAIN TANPA DIPOLES OLEH PENCITRAAN
RUANG PARTISIPASI BAGI WARGA HARUS DIBUKA SELUAS-LUASNYA. KANDIDAT TERPILIH BENAR-BENAR PILIHAN RAKYAT/ SUARA RAKYAT FIGUR PEMIMPIN TERPILIH SANGAT DITENTUKAN KARAKTER DAN KEJUJURAN SERTA PRESTASI SEORANG CALON PEMIMPIN.
TERIMA KASIH