Perencanaan Pembangunan Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

SISTEM AKUNTABILITAS INSTANSI PEMERINTAH
RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS)
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Berkelas.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Dr. Y. Harri Jalil, MM Neneng Barina, Sp.
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
Merumuskan Visi dan Misi
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Pertahanan dan Keamanan Negara
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
GOOD GOVERNANCE.
GOOD GOVERNANCE.
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
KEWIRAUSAHAAN DAN PERSPEKTIF PENGUSAHA USAHA KECIL
PERENCANAAN.
PERTEMUAN 4 Proses Perencanaan
ROAD MAP Kelompok IV Hardiman Maupe Ramlah Moh Guntur Nirwan Syahrul.
Merumuskan : Visi, Misi dan Tujuan
KOMPLEKSITAS ADMINISTRASI NEGARA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
BAB IV PERENCANAAN.
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Good Governance Etika Bisnis.
MANAJEMEN STRATEGIK.
EVALUASI DAN PENGENDALIAN STRATEGI
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Langkah-Langkah Audit Manajemen
Lembaga Negara yang Independen
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SESI 04: PROSES PERENCANAAN
PEREKONOMIAN INDONESIA
MANAJEMEN STRATEGIK.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PERENCANAAN Lecture 6 Disampaikan oleh: Dr. Ir. NUDDIN HARA.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
PENGERTIAN DAN HAKIKAT IPS DALAM PROGRAM PENDIDIKAN
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
KOMPLEKSITAS ADMINISTRASI NEGARA
Merumuskan Visi dan Misi
SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
STRATEGI KEBIJAKAN.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Merumuskan Visi dan Misi
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
DASAR-DASAR PENYULUHAN PERTANIAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
GEOSTRATEGI INDONESIA Nurlaila fitriasani Rima safitri Tutia rahmi Yusrawati1604 M. aji syahputra1604.
KEWIRAUSAHAAN DAN PERSPEKTIF PENGUSAHA USAHA KECIL
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KOMPLEKSITAS ADMINISTRASI NEGARA Herwan Parwiyanto, S.Sos, M.Si
Soraya Lestari, SE, M. Si Pengantar Manajemen
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Transcript presentasi:

Perencanaan Pembangunan Daerah Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si.

Literatur Handoyo Makete, Pengembangan Wilayah Pedesaan dan Kawasan Tertentu, BPPT, 2000, Jakarta Harry W. Richardson, Dasar – Dasar Ilmu Ekonomi Regional, FE-IU, 1999, Jakarta Moeljarto , Pembangunan Dilema dan Tantangan, Pustaka Pelajar, 2001, Yogyakarta I Nyoman Sumaryadi, Perencanaan Pembangunan Otonomi Daerah & Pemberdayaan Masyarakat, Citra Utama, 2005, Jakarta Raharjo Adisasmita, Pembangunan Ekonomi Perkotaan, Graha Ilmu, 2006, Yogjakarta Robinso Siregar, Perencanaan Pembangunan Wilayah, Bumi Aksara, 2005, Jakarta Riyadi DKK, Perencanaan Pembangunan Daerah, gramedia, 2005, Jakarta Wahyu Mulyana, Pembangunan Kota Indonesia Abad 21, URDI, 2005, Jakarta

1. Pembangunan Secara sederhana diartikan sebagai suatu perubahan struktur secara sengaja dan terukur misal tingkat kesejahteraan. Agar perubahan struktur dapat dilakukan secara terukur, maka diperlukan perencanaan. Namun sudahkah perencanaan yang telah kita lakukan membawa perubahan struktur?

2. Perubahan Struktur

> > > Perubahan Struktur harus dipastikan dapat terjadi pada diri kita, keluarga/rumah tangga, masyarakat, daerah, negara

Tujuan Pembangunan Mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar daerah dan antar sub daerah serta antar warga masyarakat(pemerataan dan keadilan) Memberdayakan Masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Menciptakan atau menambah lapangan kerja. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi masa datang(berkelanjutan)

Dasar Filosofis Perencanaan Memastikan perubahan struktur terjadi Bagaimana memastikannya? memperkecil peluang munculnya ketidakpastian

> > > Tiga elemen utama ketidakpastian : Pertama, elemen waktu. Semakin kita dapat menjamin sesuatu akan ada sesuai dengan waktunya, maka semakin kecil peluang ketidakpastian Kedua, elemen ruang. Semakin kita dapat menjamin sesuatu sesuai ukuran yang kita inginkan, maka semakin kecil peluang ketidakpastian Ketiga, elemen materi. Semakin kita dapat menjamin sesuatu ada secara indrawi, maka semakin kecil peluang ketidakpastian

> > >

> > > Perencanaan Dalam Arti Luas merupakan upaya manusia meminimalkan ketidakpastian itu, memfungsikan kemampuan foresight yaitu kemampuan ”melihat jauh ke depan”. Langkah paling purba yang dilakukan manusia dalam perencanaan. Kemajuan peradaban manusia ditentukan oleh kemampuan perencanaan ini. Tugas perencana ”melihat jauh ke depan”!!! Manusia bisa makan sesuai jumlah gizi dengan tepat waktu dan pasti ada, makan nasi dan lauknya, tapi bukan makan angin

> > > Perencanaan, dalam arti sempit derivat dari foresight, yaitu kemampuan ”mengukur” (measuring). Persoalannya adalah bahwa tidak semua ”sesuatu” itu bersifat materi, sehingga sifatnya ”tersembunyi”, sehingga sulit diukur. Tugas perencana ”mendefinisikan” sesuatu yang ”tersembunyi” menjadi terukur, sehingga menjadi ”nyata”. Contoh paling sederhana tentang hal ini adalah apabila kita ditanya persoalan mendefinisikan ”bahagia”. Bahagia –barangkali—lebih sulit diukur dibandingkan mendefinisikan ”sejahtera”. Inilah tugas perencana itu. Bagaimana perencana menuntaskan tugasnya itu, maka terdapatlah beberapa jenis perencanaan, yang dapat kita sebut sebagai beberapa cara agar kita dapat memilih perencanaan yang ”ideal” (dalam tanda kutip keras).

Tiga Tahapan Perencanaan 1 Perumusan dan penentuan tujuan. 2 Pengujian atau analisis opsi atau pilihan yang tersedia. 3 Pemilihan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama

Definisi Praktis Perencanaan Pembangunan Daerah “Suatu usaha yang sistematik dari berbagai pelaku(aktor),baik umum(publik) atau pemerintah, swasta, maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek lingkungan lainnya. dengan cara:

> > > Merumuskan tujuan dan kebijakan pembangunan daerah Secara terus menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah menyusun konsep strategi bagi pemecahan masalah (solusi), dan melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya yang tersedia. Sehingga peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan”

> > > Perencanaan pembangunan daerah (PPD) adalah suatu proses pembangunan yang di maksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah, dan lingkungannya dalam suatu wilayah/ daerah tertentu, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap, tapi tetap berpegang pada azas prioritas.

Ciri – Ciri PPD Menghasilkan program-program yang bersifat umum Analisis perencanaan bersifat makro/ luas Lebih efektif & efisien digunakan untuk perencanaan jangka menengah dan panjang Memerlukan pengetahuan secara interdisipliner, general dan uninersal, namun tetap memiliki sfesifikasi masing-masing yang jelas Fleksibel dan mudah untuk dijadikan sebagai acuan perencanaan pembangunan jangka pendek (1 tahun)

Aspek – Aspek PPD Aspek lingkungan Aspek potensi dan masalah Aspek intuisi perencana Aspek ruang dan waktu Aspek legalisasi kebijakan

Strategis Untuk Mensukseskan Bidang – Bidang Strategis Pengembangan Renstra pemerintahan daerah. Pengembangan kelembagaan pemerintahan daerah yang meliputi kebijakan, organisasi, manajemen, budaya organisasi dan akuntabilitas. Pengembangan SDM pemerintahan. Pengembangan jaringan kerja (networking) lembaga pemerintahan dengan pihak lain. Pengembangan dan pemanfaatan lingkungan yang kondusif.

Good Governance GG Sektor swasta atau dunia usaha(private sector); Negara atau pemerintahan (state); GG Masyarakat (society).

> > > Kesetaraan: memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk Meningkatkan Kesejatraannya, Daya Tangkap: Meningkatnya kepekaan para penyelanggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali, Wawasan Ke Depan : membangun daerah berdasarkan visi dan Strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan.

10 Prinsip Good Governance Partisipasi: Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penegakan hukum: Mewujudkan penegakan Hukum adil bagi semua pihak, menjunjung HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Transparansi: Menciptakan kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan mendapatkan informasi yang akurat dan memadai.

> > > Akuntabilitas : meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pengawasan : meningkatkan uapaya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan & pembangunan dengan ,engusahakan keterlibatan swasta & masyarakat. Efisiensi & Efektivitas : menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumberdaya yang tersedia secara optimal & bertanggung jawab. Profesionalisme : meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dengan biaya yang terjangkau.

> > > Monitoring & evaluasi Pelaksanaan/ Implementasi Penetapan Visi dan misi Perumusan tujuan Mengidentifikasi Strategi alternatif Pengujian b Alternatif Strategi atau program Seleksi alternatif & penentuan strategi/ Penganggaran Pelaksanaan/ Implementasi Monitoring & evaluasi Pemahaman daerah

Tujuan Praktis Perencanaan Menghasilkan dokumen perencanaan yang akan berfungsi sebagai alat koordinasi bagi semua pihak/pelaku (stakeholders) Membuat pedoman/arahan dan strategi bagi pelaksanaan pembangunan untuk mencapai harapan dan tujuan pembangunan. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan melalui monitoring dan evaluasi. Memberikan umpan balik dan rekomendasi bagi perencanaan selanjutnya.

Analisis Daerah Analisis daerah adalah suatu proses pemahaman daerah yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi secara sistematis tentang kondisi utama lingkungan, fisik, sosial, ekonomi, budaya, politik, administratif dan kelembagaan dari suatu daerah yang sedang dikaji dan direncanakan pembangunannya. Tujuan yang menyeluruh dari analisis daerah adalah untuk meningkatkan pemahaman para perencana daerah dan masyarakat tentang situasi kini yang mendasar dan relevan untuk perumusan kebijakan dan pembuatan keputusan bagi pembangunan daerah. Analisis daerah dimulai dengan analisis kondisi kualitatif pembangunan daerah pada saat ini, analisi kuantitatif, hingga pengidentifikasian persoalan (problems) daerah beserta sebab dan akibatnya, serta penggalian potensi daerah yang ada. Hal ini diperlukan untuk merumuskan dan mendefinisikan tujuan, untuk mengevaluasi strategi atau pilihan dan dampaknya, serta untuk pengambilan keputusan strategi pembangunan yang akan diterpkan

Profil Daerah Profil daerah biasanya berisi atau menggambarkan berbagai situasi dan kondisi dasar tentang daerah yang akan direncanakan, meliputi antara lain keadaan fisik geografis, keadaan aktivitas ekonomi, sosial budaya dan kelembagaan serta kondisi lingkungan hidup sebagai hasil dari pengumpulan dan analisis data dan informasi daerah (hasil analisis daerah). Gambaran keadaan ini pada akhirnya dipergunakan untuk mengidentifikasi dan menguraikan isu atau permasalahan utama daerah (development issues), persoalan daerah (problems), potensi atau kekuatan daerah serta peluang daerah untuk tumbuh dan berkembang.

Kebijakan Daerah Kebijakan daerah merupakan prinsip dasar dan arahan yang akan diterapkan dan di tempuh serta di sepakati pelaku yang terlibat (stakeholders), sehingga menjadi pedoman bagi semua pelaku. Kebijakan daerah di perlukan sebagai kriteria atau rambu-rambu didalam menyeleksi dan menyaring berbagai opsi dan alternatif atau usulan program pembangunan yang tersedia. Biasanya berupa penyataan cita-cita atau harapan di masa mendatang serta arah (kemana) pembangunan daerah tersebut akan menuju. Kebijakan daerah biasanya di sajikan dalam bentuk visi, misi, tujuan, sasaran, arah, prioritas, dan strategi umum pembangunan.

VISI Visi adalah suatu potret keadaan masa depan yang istimewa dan diharapkan mewakili tujuan yang global dan berjalan terus, berjangka panjang serta menyediakan suatu dasar/fondasi atau arah bagi suatu sistem perencanaan pembangunan. Visi harus menggambarkan suatu masa depan yang ideal bagi masyarakat serta merupakan suatu pernyataan umum yang menjadi dasar/basis dagi semua elemen atau semua pelaku(stakeholders) dalam proses perencanaan.

Syarat Visi Yang Baik Dapat di bayangkan oleh semua pelaku (imaginable) Memiliki nilai yang memang diinginkan dan di cita-citakan (desirable) Memungkinkan, wajar dan layak untuk di capai dengan situasi, kondisi dan kapasitas yang ada (feasible) Memusatkan perhatian kepada isu dan permasalah utama daerah, sehingga pemerintahan dan pembangunan daerah dapat beroprasi dan terselenggara secara efektif, efisien dan berkelanjutan serta dapat terjamin eksistensi daerah di masa depan (focused) Dapat mengantisipasi dan disesuaikan dengan perubahan zaman (flexible) Dapat dikomunikasikan dan mudah dimengerti oleh semua pelaku (communicable) Dapat dirumuskan dan ditulis dengan suatu pernyataan yang singkat, jelas dan padat

MISI MISI adalah suatu alasan bagi suatu daerah atau pemerintahan daerah dibentuk atau didirikan, sehingga merupakan alasan keberadaan atau eksistensi suatu daerah atau pemerintahan daerah. MISI harus mengidentifikasi dan menguraikan kewenangan pangkal atau tugas pokok yang diselenggarakan oleh daerah atau pemerintahan daerah serta untuk siapa kewenangan atau tugas itu dikerjakan. MISI harus dapat mengingatkan setiap orang atau setiap pelaku seperti Kepala Daerah,DPRD, Organisasi Non Pemerintah (Ornop), Sektor Swasta, Perangkat Pemerintah Daerah, Unsur masyarakat lainnya serta pihak lain yang berkepentingan dengan daerah yang bersangkutan tentang tugas pokok, maksud atau kegunaan (purpose) yang spesifik dan unik dari daerah yang akan dikembangkan, dipromosikan dan diselenggarakan oleh daerah atau pemerintahan daerah. MISI merupakan hal yang penting untuk mengarahkan penyelenggaraan atau operasionalisasi suatu pemerintahan atau pembangunan daerah, sehingga semua pelaku (stakeholders) dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal daerah yang bersangkutan serta mengetahui peran, program, dan hasil yang akan di peroleh dimasa depan.

Perumusan MISI Melibatkan semua pelaku, seperti Kepala Daerah, DPRD, Organisasi Non Pemerintah (Ornop), Sektor Swasta, Perangkat Pemerintah Daerah, Unsur Masyarakat lainnya yang berkepentingan dengan daerah yang bersangkutan. Mengkaji dan menilai lingkungan yang sangat berguna untuk menentukan apakah misi daerah tidak bertentangan atau memiliki konflik secara internal dan eksternal, misalnya dengan kebijakan atau peraturan yang lebih tinggi.

Rencana Atau Program Rencana biasanya di rumuskan dalam bentuk program atau proyek pembangunan. Dokumen Rencana/Program biasanya berisi serangkaian langkah atau stretegi yang lebih rinci untuk mencapai visi, misi, atau tujuan pembangunan daerah. Sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, program atau proyek harus memiliki tujuan dan sasaran serta indikatornya, cara/metode, lokasi, prakiraan biaya dan tahapan waktu pelaksanaannya yang jelas, serta memiliki kejelasan keterkaitan dengan dan kontribusinya terhadap visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah.

Monitoring Dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi (M&E) adalah suatu kegiatan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan Rencana berdasarkan indikator pencapaian (kinerja) yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Laporannya dapat berupa Dokumen Hasil M&E. Tujuan Monitoring dan Evaluasi adalah untuk memberikan umpan balik berupa koreksi atau pelurusan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan; dapat berupa rekomendasi bagi perbaikan dan penyempurnaan proses perencanaan selanjutnya.

Penyusunan Rencana Strategis Penyusunan Rencana Strategi ( Renstra) atau perencanaan strategi, dapat dipahami sebagi suatu proses sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasikan secara sistematis usaha-usaha pelaksanaan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya dengan umpan balik yang terorganisasi dan sistematis. Renstra Daerah dibutuhkan sebagai suatu dokumen rencana yang berisi tentang visi dan misi Daerah, bidang-bidang strategis yang harus diintervensi dalam rangka mengemban misi dan mewujudkan visi tersebut, serta strategi-strategi terpilih dan rencana dalam mansukseskan bidang-bidang strategi tersebut.

Arti Penting Penyusunan Rencana Strategis Memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah melakukan kontrol akan masa depan melalui tidakan masa kini. Memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah menciptakan suatu Outcome yang mungkin tidak bisa terjadi dengan sendirinya. Memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah melakukan investasi sekarang untuk masa depan Memampukan masyarakat dan pemerintah daerah meminimumkan ketidakpastian dan mengendalikan guncangan yang terdapat di luar. Memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah seirama dengan arus/gerak perubahan disekitanya. Menjadi sasaran untuk meminimumkan resiko dan memaksimumkan hasil yang dikehendaki. Menjadi media koordinasi dengan berbagi stakeholders di tengah kompleksitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Memudahkan pencapaian konsensus tentang sasaran dan strategi serta penggunaan sumber daya. Dapat menjadi alat untuk mengukur kemajuan pelaksanaan tugas-tugas penyelenggraan pemerintahan daerah. Dapat menjadi media peningkatan daya saung Daerah;

Tujuan Penyusunan Rencana Strategis Merencanakan perubahan dalam lingkungan yang semakin kompleks secara efektif dan proaktif; Mengelola keberhasilan secara sistematik; Menjadikan renstra sebagai sesuatu perangkat manajerial dalam pengelolaan kepemerintahan secara efektif, efesien dan akuntabel; Mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan; Memudahkan masyarakat dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah adaptasi terhadap lingkungan yang berubah secara cepat; Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara prima; Mengembangkan dan meningkatkan komunikasi di antara berbagai stakeholders Daerah.

Langkah – Langkah Penyusunan Rencana Strategis Merumuskan Nilai-nilai strategis Daerah; Perumusan Visi dan Misi Daerah; Analisis lingkungan strategis Daerah; Penentuan isu-isu strategis Daerah; Penentuan bidang-bidang strategis Daerah; Perumusan strategi untuk masing-masing bidang strategis; Perumusan rencana aksi pelaksanaan strategi;

Perumusan Nilai – Nilai Strategis Penetapan kesepakatan awal. Penetapan kesepakatan awal merupakan tahap di mana semua stakeholders Daerah secara bersama-sama membangun pemahaman dan komitmen atas pentingnya renstra Daerah. Dengan melibatkan segenap unsur atau komponen masyarakat dan pemerintah dalam Daerah, pada tahap ini diharapkan telah dapat dihasilkan kesepakatan awal tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bentuk-bentuk partisipasi dari masing-masing unsur/komponen tersebut, mulai dari tahap penyusunan renstra, implementasi renstra sampai dengan evaluasinya kelak.

> > > Perumusan mandat daerah. Setelah kesepakatan awal ditetapkan, langkah selanjutnya adalah perumusan mandat daerah. Perumusan mandat ini sangat penting dalam rangka mengembangkan legitimasi dan formalisasi dari renstra yang hendak disusun. Mandat daerah pada dasarnya dimaksudkan sebagai pernyataan yang menjabarkan identitas atau karakteristik suatu daerah, tujuan pembentukan daerah serta tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Perumusan mandat dilakukan dengan mengacuh pada berbagai perangkat perundang-undangan yang mengatur daerah seperti undang-undang pembentukan daerah, undang-undang pemerintahan daerah dan lain-lain seperti Inpres nomor 7 tahun 1999

Tujuan Penetapan MISI Mencerminkan apa yang ingin dicapai Daerah; Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas; Menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis; Memilikin orientasi terhadap masa depan; Menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan Kabupaten/kota; Menjamin kesinambungan kepemimpinan daerah.

Pernyataan VISI Dan MISI Yang Baik Ringkas; lazimnya kurang dari Sepuluh kata Menarik perhatian dan mudah diingat Memberi inspirasi dan tantangan bagi prestasi di masa mendatang Dapat dipercaya dan konsisten dengan nilai strategis Daerah Berfungsi sebagai titik temu dangan semua stakeholders Menyatakan dengan jelas esensi tentang keberadaab Daerah Memungkinkan fleksibilitas dan kreativitas dalam pelaksanaannya

Pernyataan MISI Yang Baik Menyatakan tujuan dasar keberadaan daerah Mengkomunikasikan visi Daerah Menyatakan secara jelas makna misi bagi semua stakeholders Memberikan petunjuk bagi pembuatan kebijakan Mengandung nilai-nilai strategis Membuat unsur-unsur pembentuk suatu pernyataan misi, seperti tujuan daerah, produk atau jasa unggulan, peranan pemerintah daerah dan keterlibatan Masyarakjat daerah.

Perumusan Visi Dilakukan Dengan Terlebih Dahulu Mengidentifikasi Aspek kunci yang menentukan masa depan daerah. Kontribusi yang spesifik dari daerah bagi masa depan masyarakat. Hal-hal yang membangkitkan gairah masyarakat dan jajaran pemerintah daerah sebagai bagian dari daerah di masa depan. Nilai tambah yang perlu ditekankan melalui pernyataan visi. Posisi strategis daerah dalam hubungan dengan lingkungan eksternal. Potensi daerah untuk bertumbuh dan berkembang.

Dalam Merumuskan Pernyataan Misi Pernyataan hendaknya tidak terlampau umum atau terlalu samar yang berakibat ketidakefektifan pernyataan tersebut memberi arahan bagi pengembangan strategis. Pernyataan hendaknya tidak terlalu khusus sehingga tidak perlu berubah terlalu cepat. Pernyatan tidak sekedar sebuah daftar keinginan. Pernyataan tidak seharunya tenggelam dalam teknologi. Pernyataan harus dapat dikembangkan. Pernyataan harus dapat diterima dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat dan jajaran pemerintah daerah. Pernyataan bukan merupakan sebuah daftar penilain kerja. Misi harus dapat dicapai.

6 Komponen VISI, MISI & HASIL Rancangan Kerja SDM & Modal Keterampilan profesional Motivasi & Intensif Hasil √ Pengembangan perubahan dan keberhasilan Pengembangan tanpa arah Pengembangan tersendat-sendat Tidak efektif (pemborosan) Frustasi Perkembangan lambat & tidak kompetif Keragu-keraguan

Analisis Lingkungan Internal (kekuatan dan kelemahan) Dukungan semua input pokok yang dibutuhkan daerah; Proses atau strategi pengolahan ataupun pemanfaatan input tersebut; Hasil yang di peroleh selama ini; Perbaikan dan tindakan koreksi yang telah di ambil.

Analisis Lingkungan External (Peluang Dan Ancaman) Peranan yang di mainkan oleh pihak-pihak yang dapat diajak bekerjasama (collarators) dan pihak-pihak yang menjadi pengganggu (competitors). Kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, fisik dan pendidikan. Dukungan dari pihak-pihak yang memberikan atau sumber daya yang di butuhkan (suppliers).

Penentuan Isu – Isu Strategis Daerah Interaksi antara faktor-faktor kekuatan (strengths) dengan faktor-faktor peluang (opportunities) atau interaksi S-O dengan prinsip “Gunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang”. Interaksi antara faktor-faktor kekuatan (strengths) dengan faktor-faktor ancaman (threats) atau Interaksi S-T dengan prinsip “gunakan kekuatan untuk mengatasi atau menghindari ancaman”.

> > > 3. Interaksi antara fakto-faktor kelemahan (weaknesses) dengan faktor-faktor peluang (opportunities) atau Interaksi W-O dengan prinsip “atasi kelemahan dengan memanfatkan peluang” atau “memanfaatkan peluang dengan meminimalkan kelemahan” 4. Interaksi antara faktor-faktor kelemahan (weaknesses) dengan faktor-faktor ancaman (threaths) atau interaksi W-T dengan prinsip “Minimalkan kelemahan dan hindari ancaman”.

Pengelompokan Isu – Isu Strategis Interaki S-O yang lazim juga disebut sebagai strategi agresif yang menghasilkan isu-isu strategis dalam kelompok keunggulan komparatif (comparative advantage), yang pada hakikatnya merupakan keunggulan daerah bersangkutan di bandingkan dengan daerah lain. Interaksi S-T yang lazimnya juga disebut sebagi strategi diversifikasi tindakan akan menghasilkan isu-isu strategi dalam kelompok mobilisasi (mobilization), yang pada hakikatnya merupakan upaya-upaya mobilisasi atas kekuatan yang dimiliki daerah.

> > > 3. Interaksi W-O yang lazimnya juga disebut sebagai strategi stabilisasi aatau rasionalisasi, yang menghasilkan dua kemungkinan pilihan, yaitu melakukan sesuatu (investasi) atau tidak melakukan apa-apa dalam arti memilih untuk tidak melakukan sesuatu (divestasi). Isu-isu yang muncul dadri interaksi iini di sebut sebagai isu-isu strategi kelompok investment/divestment. 4. Interaksi W-T yang lazimnya juga disebut sebagai strategi defensif ataupun survival dengan cara-cara untu mengendalikan kerugian ataupun menghindari kemungkinan kehancuran, yang umumnya dilakukan dalam rangka mempertahankan status Quo. Isu-isu dalam kelompok ini di sebut isu-isu strategis status Quo.

Penentuan Bidang – Bidang Strategis Urgensi; Sentralisasi atau desentralisasi; Kewenangan (dalam arti UU 32/2004); Kemampuan kendali; Biaya; Peasibilitas (politik, ekonomis, kultural, administratif, religius, dll ); Landasan legalitas Dan lain-lain menurut kebutuhan daerah.

Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi PPD Faktor Lingkungan A. Sosial School (1984), menyatakan bahwa “ perencanaan sosial dapat berarti perencanaan masyarakat (societal planning)”. Ini berarti bahwa perencanaan sosial memiliki tujuan-tujuan yang khas dalam suatu strategi pembangunan dimana masyarakat harus bisa menerimanya sebagai upaya untuk mencapai kondisi ideal yang diharapkan.

> > > B. Budaya Masalah budaya (culture) yang turut mewarnai kebiasaan hidup masyarakat yang ada dalam suatu daerah tertentu juga mempunyai andil yang cukup besar terhadap perencanaan pembangunan daerah. Bila ingin mencapai sasaran yang diharapkan, perencanaan pembangunan daerah harus mempertimbangkan faktor budaya/ kultur yang berlaku didalam masyarakat setempat.

> > > C. Ekonomi Stabilitas Ekonomi menjadi target utama yang harus diwujudkan melalui proses pembangunan, karena dengan adanya stabilitas ekonomi yang dinamis, proses pembngunan akan berhasil dengan baik, walaupun hal itu tidak dapat dilepaskan dari adanya stabilitas dibidang lainnya.

D. Politik Aspek politik yang mempunyai pengaruh timbal balik dengan administrasi pembangunan adalah filsafat hidip bangsa atau filsafat hidup kemasyarakatan dari suatu negara tertentu. Hal ini juga berhubungan dengan interdependensi antara sistem politik yang dianut dengan administrasi pembangunan. Komitmen dari elite kekuasaan/ elite pemerintahanb terhadap proses pembangunan dan kesediaanya menerima pendekatan yang sungguh-sungguh terhadap usaha yang saling terkait antara berbagai segi kehidupan masyarakat.

> > > Masalah yang berhubungan dengan kestabilan politik Perkembangan bidang politik ke arah pemberian iklim politik yang lebih menunjang usaha pembangunan Hubungan antara proses pembangunan dan proses administrasi serta kaum politik dengan birokrasi Aspek hubungan politik luar negeri atau bahkan perkembangan politik luar negeri yang seringkali merupakan aspek politik yang penting pengaruhnya terhadap administrasi pembangunan.

> > > 2. Faktor Sumber Daya Manusia Perencana Seorang perencana harus memiliki kualifikasi yang berorientasi manajemen yang menyangkut empat tahap perencanaan yang utama, yaitu: a. Analisis wilayah b. Prospek Pembangunan c. Perencanaan dan pembuatan program d. Pelaksanaan rencana, monitoring, dan evaluasi

> > > Manfred Poppe mengemukakan hal-hal yang harus oleh perencana daerah terutama yang menyangkut organisasional & operasional a. Mengenal masalah-masalah pembangunan daerah, sumber daya & kebutuhan ekonomi sebagaimana dirasakan oleh penduduk. b. Menganalisis kecenderungan dan hambatan pembangunan serta meramalkan pembangunan demografik dan ekonomi.

> > > c. Menyusun tujuan dan pembangunan sasararan daerah. d. Mengembangkan strategi dan alternatif kebijaksanaan, serta merancang rencana dan program pembangunan daerah. e. Menyebarkan dan menghubungkan rencana daerah dengan rencana dan kebijaksanaan daerah dan nasional. f. Menganjurkan pertimbangan kebutuhan lokal dalam kebijaksanaan sosial. g. Menaksir pengaruh rencana dan program secara sosial, ekonomi, dan ekolokogi.

> > > www.themegallery.com h. Mengatur proses pembuatan keputusan dan partisipasi pada tingkat dan masalah yang berbeda. i. Mengenal dan merancang proyek- proyek individu dan menaksir kelayakannya untuk pelaksanaan lokal. j. Mengembangkan dan menggunakan instrumen pelaksanaan,penyelenggaraan, dan pengendalian rencana dan program. k. Memonitor dan mengevaluasi proyek, rencana, dan program serta merencanakan ulang sesuai dengan perubahan kondisi. Company Logo

Tugas Perencana Pembangunan Mengumpulkan & menganalisis berbagai indikator kondisi sosial ekonomi. Mengumpulkan & menganalisis data sektor prekonomian. Mengidentifikasi hubungan antar-sektor dan bidang kegiatan esensial untuk persoalan mendasar. Menunjukkan pendekatan/ alternatif pembenahan, masalah sektor dan prekonomian.

> > > Memberi identifikasi penjelasan alternatif (beserta keterkaitan sektoral) kepada pengambil keputusan. Menyusun tindak lanjut pasca penyusunan. Memantau indikator kesejahteraan ekonomi. Melaksanakan evaluasi.

Hal – Hal Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Perencana Pembangunan Daerah Mengenal wilayah perencanaan dengan berbagai permasalahannya (know well the planning area). Memahami adanya kepentingan-kepentingan yang bersifat intersektoral, heterogen, dan bervariasi. Memadukan kepentingan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat (interresting agregation)

> > > A B C Merumuskan rencana aksi (action plan) dari hasil perencanaannya ( operasional design). Melaksanakan aksi rencana tersebut (implememtation) Melakukan evaluasi perencanaan (monitoring & evaluation).

3. Faktor Sistem Yang Digunakan Friedman (1987) mengemukakan bahwa ada berbagai perencanaan pembangunan yang terbagi menurut sudut pandang yang berbeda, seperti: Berdasarkan ruang lingkup dan sasaranya, perencanaan pembangunan dapat dibagi menjadi perencanaan yang bersifat nasional, sektoral, dan spasial. Atau dapat juga bersifat agregatif atau komprehensif dan parsial.

> > > www.themegallery.com Berdasarkan jangkauan dan hierarkinya, dibagi menjadi perencanaan tingkat daerah dan tingkat pusat. Berdasarkan jangka waktu, dibagi menjadi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Berdasarkan arus informasi/ proses hierarki penyusunannya, dapat dibagi menjadi perencanaan dari atas ke bawah (top down planning) dan perencanaan dari bawah ke atas ( bottom up planning) atau kombinasi dari keduanya. Company Logo

> > > Berdasarkan segi ketepatan atau keluwesan proyeksi ke depanya, perencanaan dapat bersifat indikatif atau preskriptif. Berdasarkan sistem politiknya, dapat dibagi menjadi perencanaan yang bersifat alokatif, inovatif, dan radikal.

Korten & klaus (1984) menawarkan pendekatan baru tentang pembangunan yang dinamakan dengan people centered development atau pembangunan bagi kepentingan rakyat sebagai sistem top down approach. Untuk menjalankan model tersebut perlu ditopang oleh empat aspek, yaitu : 1. Capacity (kemampuan untuk melaksanakan proses pembangunan) 2. Equity (pemerataan hasil-hasilnya) 3. Empowerment (pemberdayaan masyarakat untuk melaksanakan hal-hal yang di anggap penting) 4. Sustainable (berlangsung terus- menerus/berkesinambungan)

> > > Mustopadidjajan (1999) mengemukakan bahwa peran pemerintah perlu ditingkatkan dalam hal: Pengurangan hambatan dan kendala-kendala bagi kreativitas dan partisipasi masyarakat. Perluasan akses pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial masyarakat. Pengembangan program untuk lebih meningkatkan kemampuan dan memberikan kepada masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

> > > Schoorl (1984:1) menyatakan bahwa “ modernisasi dalam suatu masyarakat adalah suatu proses transformasi, perubahan dalam masyarakat dalam segala aspeknya”.

> > > www.themegallery.com Ada tiga aspek yangperlu diperhatikan dalam pendekatan politik, terutama dalam kaitannya dengan masalah pembinaan sistem kelembangaan yang oleh Esman dikemukakan sebagai berikut: 1. adanya elite penguasa yang mendorong dan mengarahkan perubahan (modernisasi). 2. adanya doktrin yang mendasari norma - norma , prioritas, peralatan, dan strategi elite penguasa tersebut. 3. adanya seperangkat peralatan yang menjamin komunikasi dua rah dan mampu menerjemahkan komitmen-kimitmen politik kedalam suatu program operasional. Company Logo

> > > Sondang P. Siagian Menyatakan “ …jika orientasi para pengambil keputusan stratejik semata-mata orientasi efisiensi, pemanfaatan teknologi akan cenderung semakin meluas dan meliputi makin banyak segi proses organisasional. Tapi kiranya para pengambil keputusan stratejik itu harus menyadari pula bahwa dengan perkembangan teknologi yang secanggih apapun, orientasi manusia tetap sangat penting karena dengan kehadiran dan pemanfaatan teknologi yang paling canggih pun unsur manusia tetap paling penting”.(1995: 81)

Jensen & Meyer, Bahwa perencanaan pembanguna distrik harus: > > > Jensen & Meyer, Bahwa perencanaan pembanguna distrik harus: Menekankan pembangunan daerah endogen berdasarkan sumber daya setempat untuk pengembangan industri skala kecil , pertanian, perdagangan, dan kerajinan. Menggerakkan investor swasta dan ilmu pengetahuan untuk pembangunan. Menggalakkan penggunaan teknologi tepat guna untuk memenuhi kebutuhan dasar yang merupakan prasyarat bagi modernisasi pada tingkat-tingkat proses pembangunan selanjutnya.

> > > Dengan dialog menggalan partisipasi tingkat lokal sebagai input yang penting bagi pengembangan distrik dan programnya. Mendukung pengembangan pemukiman ukuran kecil dan menengah dengan tujuan meningkatkan kondisi setempat dan akses petani pada fasilitas infrastruktur sosial dan produktif. Menyiapkan kerangka kerja menyeluruh sebagai panduan utama untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan aktivitas badan-badan terkait, baik sektoral maupun lokal Berfungsi sebagai dokumen dasar untuk mengetahui anggaran pembangunan tahuan daerah di distrik terkait. Mengedepankan perencanaan sebagai suatu dialog.

Proses desentralisasi pembangunan Proses desentralisasi pembangunan. Dengan memberika keleluasaan yang tinggi kepada daerah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan di daerahnya, proses ini dipandang lebih efektif di bandingkan dengan carapengaturan-pengaturan dari pusat yang cenderung belum sesuai dengan kebutuhan daerah. Optimalisasi pemberdayaan daerah. Pendekatan ini amat menekankan pemberdayaan daerah, yang pada gilirannya tentu akan menuntut komitmen penuh dari daerah.

Dengan demikian dapat dilihat bahwa yang menjadi konsep dasar dari pendekatan ini antara lain meliputi: Merupakan pendekatan pembangunan endogen. Konsep ini sangat menekankan perlunya prientasi pembangunan yang didasarkan pada penguatan potensi-potensi atau sumber daya daerah yang ada. Menekankan perlunya partisipasi & dialog. Perencanaan pembangunan dilakukan dengan cara melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat daerah yang diringi dengan proses dialog yang efektif akan dapat mendorong tercapainya hasil-hasil pembangunan yang di harapkan

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,, kabupaten dan Kota, diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [pasal 18 A (1)**] Hubungan keuangan, pelayanan umum pemamfaatan sumber daya alam lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang – undang [pasal 18A (2)**] Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang – undang [pasal 18 B(1)**] Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI, yang diatur dalam UU [pasal 18 B (2)**]

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yg disahkan dengan UU sebagai warga negara [pasal 26(!) ] Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia [pasal 26 (2)**] www.themegallery.com WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [ pasal 27 (1) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [pasal 27 (2)] Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara [pasal 27 (3)**] Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU (pasal 28)

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, diatur dengan undang-undang [ pasal 31 (3) ****] www.themegallery.com Negara memproitaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dariAPBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional [pasal (31 (4)****] Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya [ pasal 31 (2) ****] PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban [pasal 31 (5) ****] Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan [pasal 31 (2) ****] Negara memajukan kebudayaan nasional indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya [pasal 32 (1)****] Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional [ pasal 32 (2) ****]

PREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTRAAN SOSIAL Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.[pasal 33 (2)] Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemamapuan rakyat [pasal 33 (3) ] www.themegallery.com Diselenggarakan berdasar atas demokrasi pancasila dengan prinsip kebersamaan ,efesiensi keadialan, berwawasan lingkungan, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional [pasal 33 (4)****] Disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekelurgaan.[pasal 33 (1)] PREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTRAAN SOSIAL Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakayat dan memberdayakanmasyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabak kemanusiaan [pasal 34 (2)****] Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanaan umum yang layak [pasal 34 (3)****] Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. [pasal 34 (1) ****] Company Logo

Otonomi pada provinsi / kabupaten / kota DASAR HUKUM PELAKSANAAN DESENTRALISASI / OTONOMI DAERAH UUD 1945 pasal 18 UU no I / 1945 kedaulatan rakyat Dan pembentukan DPR. UUD no 32 / 2004 Otonomi pada provinsi / kabupaten / kota UU no 22 / 1948 Susunan pemerintahan daerah dan demokratis UUD no 22 / 1999 Otonomi pada kab/ kota / tk II DESENTRALISASI DAN OTODA UU no 5 / 1974 Otonomi nyata dan bertanggung jawab UU no 1 /1957 Otonomi yang luas UU no 18/ 1965 Perpaduan desentralisasi dgn sentralisasi Company Logo

Hubungan antara negara dengan masyarakat POLITIK ILMU TENTANG NEGARA www.themegallery.com Hubungan antara negara dengan masyarakat Hubungan antara masyarakat dengan masyarakat Hubungan antara negara dengan negara Kesejahtraan,keadilan, keamanan dan hukum Kemerdekaan, bilateral, ketertiban dan keamanan. Hak dan kewajiban

Terima Kasih