PAKET UNDANG-UNDANG UU NO. 17 TAHUN 2003 TTG KEUANGAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
SIKLUS APBN.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Tentang Keuangan Negara
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Pembiayaan Pembangunan
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Pengelolaan Keuangan Daerah
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Kami dan Keluarga mengucapkan “Assalamu ‘alaikum wr wb”
Tentang Keuangan Negara
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
A P B N.
Perbendaharaan Negara
Selvia Nurindah Sari JP081280
Pembiayaan Pembangunan
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pengelolaan Keuangan Daerah
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
1:08 ADMINISTRASI PERBENDAHARAAN PENERIMAAN BEA DAN CUKAI PRODIP III STAN - BEA DAN CUKAI Mohamad Jafar Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai Presented.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

PAKET UNDANG-UNDANG UU NO. 17 TAHUN 2003 TTG KEUANGAN NEGARA 2. UU NO. 1 TAHUN 2004 TTG PERBENDAHARAAN NEGARA 3. UU NO. 15 TAHUN 2004 TTG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA by m.sutarsa

Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU No. 17 / 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA Pengertian Keuangan Negara Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara Penyusunan dan Penetapan APBN / APBD Pelaksanaan APBN dan APBD Perttanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN/APBD Pidana, Saknsi Administratif dan ganti Rugi

Pengertian-Pengertian Keuangan Negara Adalah semua hak dan kewajiban negara yg dpt dinilai uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yg dpt dijadikan sbg milik negara berhubung dg pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut APBN Adalah rencana keuangan tahunan pemeintahan negara yg disetujui oleh DPR APBD Adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yg disetujui oleh DPRD Penerimaan Negara Adalah uang yg masuk ke rekening kas negara Pengeluaran Negara Adalah uang yg keluar dari kas negara Pendapatan Negara Adalah hak pemerintah pusat yg diakui sbg penambah nilai kekayaan bersih Belanja Negara Adalah kewajiban pemerintah pusat yg diakui sbg pengurang nilai kekayaan bersih

Keuangan Negara Hak Negara Kewajiban Negara Penerimaan Negara Pengeluaran Negara Penerimaan Daerah Pengeluaran Daerah Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yg dikelola sendiri atau oleh pihak lain Kekayaan Pihak Lain yg dikuasai negara Kekayaan Pihak lain yg diperoleh dg menggunakan fasilitas negara

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Presiden, selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara a. Dikuasakan kepada : 1. Menteri Keuangan 2. Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga b. Diserahkan kepada : Gubernur/Bupati/Walikota ( UU No.17/2003 Psl 6 ayat 1 dan 2 )

administratief beheer Pemisahan Kewenangan Menteri Teknis Menteri Keuangan administratief beheer Comptabel beheer PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah R.I. Setiap menteri sebagai pembantu Presiden pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk bidang tugas kementerian yang dipimpinnya.

UU No. 17 tahun 2003 Presiden Men.Keu Men.Teknis Gub/Bpt/ Ka. Lbg W.kota KPPN KPA KPA SKPD

Presiden Gub/bpt/w.k. Men.keu Men/k.l. KPA KPA KPA Pjbt/Panitia Pengadaan PPK PPSPM Bendahara kppn Pihak.III B.O. B.Penerima

Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pengelola Fiskal dan Wk. Pemerintah dalam hal kepemilikan kekayaan Negara yg dipisahkan, dg tugas : 1. menyusun kebij. fiskal ekonomi makro 2. menyusun ranc. APBN 3. mengesahkan dok. Pelaks. Angg. 4. perjanjian int. di bid. Moneter 5. pemungutan pendptn negara sesuai UU. 6. melaks. Fungsi kebendaharaan umum. 7. menyusun laporan Keuangan ( sbg. pertanggungjawaban pelaksanaan APBN). 8. tugas lainnya di bid pengelolaan fiskal ( UUNo. 17/2003 Bab II Psl 8 )

Pendelegasian Kewenangan BUN Selaku Bendahara Umum Negara ( BUN ), pelaksanaan anggaran di daerah dikuasakan kepada : KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara ( Kuasa BUN ), sesuai dengan batas kewenangannya. ( UU No.1/2004 Psl.7 ayat 2 g – Psl 8 ayat 1 )

Kewenangan Menteri Teknis / Ketua Lembaga Selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang kementrian negara / lembaga yg dipimpinnya ( COO ),dg tugas : 1. menyusun ranc. Angg.kementrian negara/lembaga. 2. menyusun dok. Pelaks. Angg. 3. melaks.angg.kemetrian negara/lembaga. 4. melaks. Pemungutan PNBP dan menyetorkan ke Kas Negara. 5. mengelola utang dan piutang neg. di lingk. Kementrian negara/lembaga. 6. mengelola BMN. 7. menyusun dan menyampaikan lap.keu. 8. hal-hal lain yg menjadi tgg. jwbnya ( UU No.17 / 2004 psl. 9 )

Penyusunan dan Penetapan APBN APBN ditetapkan tiap tahun dg UU APBN meliputi anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan Pendapatan negara : 1. penerimaan pajak 2. penerimaan bukan pajak (PNBP) 3. Hibah Belanja Negara : 1. belanja pem.pusat 2. pelaksanaan perimbangan keu pem.pusat dan daerah 3. dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja.

Sistem Penganggaran sebelum UU No.17/2003 Line Item Budgeting System Penerimaan Pengeluaran Rutin Pembangunan Rutin Pembangunan migas hutang LN jenis sektor Non migas belanja

Penyusunan APBN menurut UU 17/2003 Diawali dengan RPJM 5 tahun RPJM dijabarkan ke dalam RKP 1 tahun RPJM didistribusikan ke dalam Renstra- K/L 5 tahun Renstra – K/L dijabarkan ke dalam Renja-K/L tahun RKP dan Renja-K/L dirumuskan ke dalam RKA-K/L 1 tahun

Penyusunan Dokumen Anggaran Penyusunan RKAKL Pembahasan RKAKL Januari Oktober November Kementerian Teknis RKAKL Penyusunan RAPBN Pemerintah RKP RKAKL Pembahasan RUU-APBN (DJAPK) Depkeu RKAP/ RAPBN PERRES RINCIAN APBN SAPSK RUU APBN UU APBN DPR Panitia Anggaran Komisi Sektoral

APBN APBN SINKRONISASI DALAM SISTEM PENGANGGARAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN / LEMBAGA (REN-STRA K/L) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJMN) Medium Term fiscal Framework (MTFF) KERANGKA FISKAL JANGKA MENENGAH (KFJM) RENCANA KERJA KEMENTERIAN / LEMBAGA (REN-JA K/L) RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) APBN Medium Term Expenditure Framework (MTEF) KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH (KPJM) APBN BELANJA K/L RENCANA KERJA DAN ANGGARAN LEMENTERIAN / LEMBAGA (RKA-K/L) Menggunakan 3 Pendekatan Penyusunan

Penganggaran Terpadu ( Unified Budget ) Kepala Satuan Kerja / KPA, satu-satunya penanggungjawab kegiatan atas anggaran yg dikuasainya Penyatuan anggaran rutin dan pembangunan ke dalam satu jenis akun belanja, meniadakan terjadinya duplikasi anggaran dan kegiatan Adanya keterpaduan yang sinergis antara pelaksanaan fungsi, program dan kegiatan pada masing-masing satker

Performance Budgeting System Merupakan sistem penganggaran yang didasari atas rencana kinerja instansi pemerintah yang telah mendapat persetujuan Mempresentasikan gambaran aspek keuangan dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagaimana diuraikan dalam Rencana Kinerja, dalam rangka pencapaian visi dan misi organisasi

Siklus KPJM Medium Term Expenditure Framework 1. Setting Fiscal Target Allocation of Resources to Strategie 2. Economic and Fiscal Framework Budget Policy Corporate Plan Fiscal Update Statement Statement Central Cabinet Minister Siklus KPJM

Medium Term Expenditure Framework (Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah) Pernyataan Bank Dunia (World Bank ) 1. Proses pengambilan keputusan penganggaran harus menjadi lebih akuntabel, sesuai dengan hukum dan kredibel. 2. Akuntabilitas politik seharusnya meningkat baik pada level politisi, maupun pada level manajerial melalui transparansi yang lebih besar. 3. Mendorong para politisi untuk mengedepankan prioritas- prioritas sebagaimana dana yang disediakan/diinginkan. 4. Meningkatkan manajer tingkat sektoral untuk lebih akuntabel dalam pencapaian skala prioritas. 5. Melakukan spesifikasi sumber daya yang lebih baik dalam konteks MTEF

3. KELUARAN 5 1. SATUAN KERJA 4. STANDAR BIAYA 2. KEGIATAN Penerapan Sistem Penganggaran 3. KELUARAN 5 SATUAN KERJA MEMPUNYAI KELUARAN YANG JELAS & TERUKUR SEBAGAI AKIBAT DARI PELAKSANAAN KEGIATAN KOMPONEN POKOK 1. SATUAN KERJA 4. STANDAR BIAYA SATUAN KERJA SEBAGAI PENANGUNGJAWAB PENCAPAIAN KELUARAN/OUTPUT KEGIATAN/ SUBKEGIATAN PERHITUNGAN ANGGARAN DIDASARKAN PADA STANDAR BIAYA (BERISFAT UMUM DAN BERSIFAT KHUSUS 2. KEGIATAN 5. JENIS BELANJA RANGKAIAN TINDAKAN YG DILAKSANAKAN SATUAN KERJA SESUAI DENGAN TUGAS POKOKNYA UNTUK MENGHASILKAN KELUARANAN YANG DITENTUKAN PEMBEBANAN ANGGARAN PADA JENIS BELANJA YANG SESUAI

SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA SATUAN KERJA PUSAT ESELON I SATUAN KERJA PUSAT ESELON II SATUAN KERJA INSTANSI VERTIKAL ESELON II SATUAN KERJA INSTANSI VERTIKAL ESELON III SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU (SNVT) SATUAN KERJA SEMENTARA (SKS) SATUAN KERJA KHUSUS (DILUAR BAGIAN ANGGARAN K/L) KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) Ruang Lingkup APBN 1.Pendapatan Negara a. Penerimaan pajak b. Penerimaan bukan pajak c. Penerimaan hibah ( DN, LN ) 2. Belanja Negara a. Belanja Pemerintah Pusat ( APBN ) b. Belanja Pemerintah Daerah ( Perimbangan Keuangan) 3. Pembiayaan Pembiayaan yg digunakan utk menutup defisit yg bersumber dari dana dalam/luar negeri

Pengurusan APBN 1. Pengurusan Umum ( Administratif Beheer ) dilaksanakan oleh Menteri teknis/Pimpinan Lembaga 2. Pengurusan Khusus ( Comptable Beheer ) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan Cyclus APBN 1. Perencanaan Anggaran ( RUU-APBN ) 2. Penetapan Anggaran ( UU-APBN ) 3. Pelaksanaan Anggaran ( kementrian negara / lembaga ) 4. Pengawasan Anggaran ( pengawas fungsional ) 5. Perhitungan Anggaran Negara, LKPP setelah diperiksa BPK

Asas Umum UU-APBN, sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara Perda-APBD, sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, dilarang melakukan tindakan yang dapat membebankan APBN/APBD apabila anggaran pengeluaran tersebut tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia Semua pengeluaran negara/daerah, yg sesuai dengan prog. pemerintah pusat/daerah dibiayai dengan APBN/APBD Anggaran yang digunakan utk kegiatan mendesak / tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri, yg selanjutnya dilaksanakan dengan PP. Kelambatan pembayaran atas tagihan yg berkaitan dg pelaks. APBN/APBD dpt dikenakan denda/bunga.

Dilarang atas beban APBN : 1. Perayaan atau peringatan kementrian negara/ lembaga/pemerintah daerah 2. Pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga utk berbagai peristiwa 3. Pesta utk berbagai peristiwa dan pekan olah raga kementrian negara/lembaga/pemerintah daerah 4. Pengeluaran lain-lain utk kegiatan/keperluan yg sejenis spti tsb di atas. Dibatasi atas beban APBN : Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, loka karya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya. Boleh dilakukan secara sederhana dan hal-hal yg sangat penting.

Pendapatan Negara Adalah hak pemerintah pusat yg diakui sbg penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan Negara terdiri atas : 1. penerimaan pajak 2. penerimaan bukan pajak 3. hibah Belanja Negara Adalah kewajiban pemerintah pusat yg diakui sbg pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja Negara dirinci menurut : 1. organiasi 2. fungsi 3. jenis belanja Pembiayaan Adalah setiap penerimaan yg perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yg akan diterima kembali, baik pd tahun anggaran bersangkutan maupun pd tahun anggaran berikutnya.

Dilarang atas beban APBN : 1. Perayaan atau peringatan kementrian negara/ lembaga/pemerintah daerah 2. Pemberian ucapan selamat, hadiah/ tanda mata, karangan bunga utk berbagai peristiwa 3. Pesta utk berbagai peristiwa dan pekan olah raga kementrian negara /lembaga/ pemerintah daerah 4. Pengeluaran lain-lain utk kegiatan/keperluan yg sejenis spti tsb di atas. Dibatasi atas beban APBN : Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, loka karya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, boleh dilakukan secara sederhana dan hal-hal yg sangat penting.

Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU No. 1 Tahun 2004 UU Perbendaharaan Negara sebagai wujud pelaksanaan pengelolaan keuangan negara. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Negara dilakukan secara terbuka dan bertangungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yg ditetapkan dalam APBN/APBD

Pejabat Perbendaharaan Menteri / Pimp. Lbg selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara Gubernur / Bupati / Walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah Kepala Satuan Pengelola Keuangan Daerah adalah Bendahara Umum Daerah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Pengguna Angaran / Penguna Barang Daerah

Pendelegasian Kewenangan PA Menyusun dok. Pelaks. Anggaran. Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Menetapkan pjbt. yg bertugas melakukan pemungutan pen. Negara. Menetapkan pjbt. Yg melakukan pengel. utang dan piutang. Melakukan tindakan yg mengakibatkan yg mengakibatkan pengel. Bel. Negara. Menetapkan pjbt yg bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran. Menggunakan BMN Menetapkan pjbt yg bertugas melakukan pengelolaan BMN. Mengawasi pelaks. Anggaran. Menyusun dan menyampaikan lap. Keu. ( seluruhnya tersebut di atas di lingkungan kementrian negara/lembaga yg dipimpinnya ). ( UU No. 1/2004 psl. 4 ayat 1 dan 2 )

Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Dok.Pelaks. Anggaran setelah APBN ditetapkan Dok.pelaks.anggaran disusun berdasarkan alokasi anggaran yg telah ditetapkan oleh Presiden ( Perpres ttg Rincian APBN) RKA-BLU kementrian negara/lembaga merupakan bagian yg dilampirkan dalam dok.pelaks.anggaran kementrian negara/lembaga bersangkutan Dok.pelaks.anggaran disahkan oleh Men.Keu. Dok.pelaks.anggaran disampaikan kpd : 1. Menteri / Pimp. Lembaga 2. Kuasa BUN (KPPN) 3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Penelahaann DIPA Tahun Pelaksanaan anggaran Penyusunan DIPA November December DIPA Kementerian Teknis MENTERI TEKNIS SATKER Pemerintah DIPA (DJPBN) Depkeu DIPA KPPN Pengesahan DIPA DPR BEPEKA Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran

Prinsip Pelaksanaan Anggaran Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dg kebutuhan teknis yg dipersyaratkan Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program / kegiatan, serta fungsi kementrian negara/lembaga Mengutamakan produksi dalam negeri Setiap tagihan atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yg sah, sesuai ketentuan yg berlaku

Pendelegasian Kewenangan PA Menyusun dok. Pelaks. Anggaran. Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Menetapkan pjbt. yg bertugas melakukan pemungutan pen. Negara. Menetapkan pjbt. Yg melakukan pengel. utang dan piutang. Melakukan tindakan yg mengakibatkan yg mengakibatkan pengel. Bel. Negara. Menetapkan pjbt yg bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran. Menggunakan BMN Menetapkan pjbt yg bertugas melakukan pengelolaan BMN. Mengawasi pelaks. Anggaran. Menyusun dan menyampaikan lap. Keu. ( seluruhnya tersebut di atas di lingkungan kementrian negara/lembaga yg dipimpinnya ).

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Setiap kementrian negara /lembaga wajib mengintensifkan perolehan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya. PNBP harus disetorkan seluruhnya ke rek. Kas Negara Setiap penerimaan kementrian negara / lembaga tidak boleh digunakan langsung utk membiayai pengeluaran

Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) Adalah Penerimaan negara yg diperoleh selain dari sektor pajak atau cukai Menurut sifatnya terdiri atas : 1. PNBP Umum PNBP yg ada pada semua kementrian negara / lembaga 2. PNBP Fungsional PNBP yg hanya ada pada kementrian negara / lembaga dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi kementrian negara / lembaga bersangkutan Menurut Jenisnya meliputi : 1. Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) 2. Bagian Laba BUMN / BHMN 3. PNBP Lainnya. 4. Pendapatan BLU

Penerimaan Negara Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara Meliputi : 1. Penerimaan Anggaran a. Penerimaan Pajak ( 41 ) b. Penerimaan Bukan Pajak ( 42 ) c. Penerimaan Hibah ( 43 ) d. Penerimaan Pembiayaan ( 71 ) 2. Penerimaan Non Anggaran ( 81 ) Penerimaan Negara yang diperoleh dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara harus disetorkan seluruhnya ke rekening kas negara. Penerimaan Negara disetorkan melalui Bank Persepsi / Devisa Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Penerimaan Negara yang diperoleh selain pajak (PNBP), yg bersifat fungsional dapat dipergunakan kembali untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Penerimaan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sbg akibat penjualan dan / atau pengadaan barang / jasa oleh negara adalah hak negara Bunga dan / atau jasa giro yang diperoleh pemerintah merupakan pendapatan negara Untuk menatausahakan penerimaan negara, Menteri / Pimpinan Lembaga mengangkat Bendahara Penerimaan. Menteri / Pimp.Lembaga dpt membuka rekening utk keperluan pelaksanaan penerimaan negara di lingkungan kementrian negara/lembaga.

Pelaksanan Anggaran Belanja Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran DIPA adalah dok. pelaksanaan anggaran bagi satker di lingkungan kementrian negara / lembaga DIPA disusun berdasarkan Perpres Rincian APBN / SRAA DIPA sbg dasar pembayaran berlaku selama satu tahun anggaran Pagu anggaran dalam DIPA merupakan batasan tertinggi pengeluaran anggaran yg tidak boleh dilampaui

DIPA 1. Ditandatangani oleh Menteri / Pimpinan Lembaga / Pjbt yang ditunjuk ( PA / KPA ). 2. Disahkan dengan Surat Pengesahan oleh Dirjen PBN / Ka.Kanwil DJPBN / Pjbt yang ditunjuk. 3. Memuat nama PA / KPA, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran sbg Pjbt Perbendaharaan / pelaksana anggaran. 4. Memuat sumber dana yg digunakan pada masing-masing DIPA. ( RM, PHLN, PNBP. ) sebagai pagu anggaran. 5. Pagu DIPA merupakan batasan tertinggi yg tdk boleh dilampaui. 6. Terdiri atas : a. DIPA Pusat b. DIPA Daerah c. DIPA APP d. DIPA Dekonsentrasi e. DIPA Tugas Pembantuan 7. Berlaku mulai tgl. 1 Januari s/d 31 Desember, selama satu tahun anggaran.

Kewenangan KPA ( penerima pendelegasian kewenangan PA ) Menunjuk pjbt. yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja / penanggungjwb kegiatan / pembuat komitmen. Menunjuk pjbt. yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kpd negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar ( SPM ). Menunjuk Bendahara Pengeluaran utk melaksanakan tugas kebendaharaan dlm rangka pelaks. Angg. Belanja. ( Per. Dirjen PBN No. PER.66/PB/2005 )

Pejabat tsb. Dilarang : Saling merangkap jabatan satu sama lain ( antara PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran ) Merangkap jabatan sbg. Bendahara Pengeluaran. ( KPA, PPK dan PPSPM ) Kecuali : 1. KPA merangkap sebagai PPK 2. KPA merangkap sebagai PSPM ( KPA tdk boleh merangkap keduanya )

UU No. 1 tahun 2004 UU APBN merupakan dasar bagi pem.pusat utk melaksanakan penerimaan dan pengeluaran anggaran Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yg berakibat pengeluaran anggaran atas beban APBN, jika anggaran untuk pembiayaan tsb tdk tersedia atau tdk cukup tersedia Pengeluaran anggaran yg sifatnya mendesak dan/atau tdk terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri, yg selanjutnya diatur dg PP

Bendahara Umum Negara Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara (BUN) BUN mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN ) utk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yg telah ditetapkan Tugas kebendaharaan meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yg berada dalam pengelolaannya Kuasa BUN melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran negara dalam wilayah kerja yg ditetapkan.

BENDAHARA Bendahara Penerimaan: Adalah orang yg ditunjuk utk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementrian negara/lembaga/pemerintah daerah. Bendahara Pengeluaran : Adalah orang yg ditunjuk utk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang utk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementrian negara/lembaga/pemerintah daerah. Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional Setiap Bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yg berada dalam penguasannya.

Pengangkatan Bendahara Menteri / pimpinan lembaga / gubernur / bupati /walikota mengangkat Bendahara Penerimaan utk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor / satuan kerja di lingkungan kementrian negara / lembaga / satuan kerja perangkat daerah. Menteri / pimpinan lembaga / gubernur/ bupati / walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran utk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementrian negara / lembaga / satuan kerja perangkat daerah Pengangkatan Bendahara dilakukan oleh Menteri / Pimpinan Lembaga

Pengelolaan Uang Persediaan Menteri/Pimp. Lbg dapat membuka rekening utk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan Kementrian negara/lembaga ybs. setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku BUN Menteri/Pimp. Lbg mengangkat Bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran kementrian negara / lembaga

Mekanisme Pencairan (PMK No. 134/PMK. 06/2005-Per. Dirjen PBN No. PER Mekanisme Pencairan (PMK No.134/PMK.06/2005-Per.Dirjen PBN No.PER.66/PB/2005 ) Melalui Bendahara Pengeluaran : 1. secara tunai ( cash ), 2. dengan pemberian cek, 3. maksimal Rp. 10. juta , 4. atas beban Uang Persediaan ( UP ) Melalui Cara Langsung kpd Pihak Ketiga : 1. dengan cara SPP-LS, 2. ditujukan ke rekening Pihak Ketiga, 3. wajib utk pembayaran di atas Rp.10. juta.

MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA/PENGELUARAN NEGARA Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Tahapan Komptabel Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Tahapan Administratif PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN Ps. 19 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004 SP2D PENGUJIAN Ps. 18 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004 SPM PENGUJIAN Substantif : Wetmatigheid Rechmatigheid Formal Pengujian: Wetmatigheid Rechmatigheid Doelmatigheid

MEKANISME PENCAIRAN (LS) DJPb KANWIL DJPb KPPN 7 8 KAS NEGARA REKENING 5 DAERAH KONTRAKTOR / SUPPLIER SP2D SPM 4 6 PENYELESAIAN PEKERJAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BERITA ACARA SERAH TERIMA 3 2 1

MEKANISME PENCAIRAN (UP) DAERAH SUPLIER KPPN KAS NEGARA 3 SP2D 5 4 SPM/GU REKENING 2 6 KUASA PENGGUNA ANGGARAN DAERAH BENDAHARA 1 BUKTI2

Pengelolaan Piutang dan Utang Pemerintah Pusat dpt memberikan pinjamanatau hibah kpd Pemda/BUMN/BUMD sesuai UU APBN Pelaksanaan pemberian pinjaman diatur dg PP Setiap pejabat (perbendaharaan) wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya tepat waktu. Penyelesaian piutang diselesaikan menurut peraturan perundang-undngan yg berlaku.

BENDAHARA PENGELUARAN BAGAN ALIR PROSES PEMBAYARAN PADA SATUAN KERJA PEMBUAT KOMITMEN PENGUJI TAGIHAN BENDAHARA PENGELUARAN PENERBIT SPM UNIT AKUNTASI SATKER Bayar SK SPK KONTRAK LAPORAN KEUANGAN Draft SPM - GU SPM GU BUKTI Draft SPM - LS SPM LS Proses SAI Daftar Lembur DAFTAR GAJI BA PK BA PB BA SERAH TERIMA BUKTI Transfer UP/GU PEMBEBANAN Benar Transfer pihak III BUKTI DAN TAGIHAN UJI DAN PERIKSA SP2D SPM KPPN Salah

Penyelesaian Piutang Piutang Negara : Oleh Menteri Keuangan Jika bag.piutang negara yg tidak disepakati tidak lebih dari Rp.10.000.000.000,- (10 M) Oleh Presiden Jika bag.piutang yg tidak disepakati lebih dari Rp.10.000.000.000,- (10 M) s.d Rp.100.000.000.000,- (100 M) Oleh Presiden setelah mendpt pertimbangan DPR Jika bag.piutang negara yg tidak disepakati lebih dari Rp.100.000.000.000,- (100 M) Piutang Daerah : Oleh Gub./Bupati/W.Kota Jika bag.piutang daerah yg tidak disepakati tidak lebih dari Rp.5.000.000.000,- (5 M) Oleh Gub./Bupati/W.Kota setelah mendpt pertimbangan DPRD Jika bag.piutang daerah yg tidak disepakati lebih dari Rp.5.000.000.000,- (5 M)

Penghapusan Piutang Piutang Negara : Oleh Menteri Keuangan Utk jumlah s.d. Rp.10.000.000.000,- (10 M) Oleh Presiden Utk jumlah piutang negara lebih dari Rp.10.000.000.000,- (10 M) s.d. Rp.100.000.000.000,- (100 M) Oleh Presiden dg persetujuan DPR Utk jumlah piutang negara lebih dari Rp.100.000.000.000,- (100 M) Piutang Daerah: Oleh Gub./Bupati/W.Kota Utk jumlah piutang daerah s.d. Rp.5.000.000.000,- (5 M) Oleh Gub.Bupati/W.Kota dg persetujuan DPRD Utk jumlah piutang daerah lebih dari Rp.5.000.000.000,- (5 M)

Pengelolaan Utang Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yg diberi kuasa a.n. Menteri Keuangan utk mengadakan utang negara atau menerima hibah yg berasal dari dalam ataupun luar negeri sesuuai dg UU Utang / hibah dapat diteruskpinjamkan kpd Pemda/BUMN/BUMD Tata cara pengelolaan utnag ditetapkan dengan PP

Pengelolaan BMN/BMD Menteri Keuangan adalah Pengelola B M N Menteri/Pimp. Lmbg adalah Pengguna B M N Kepala kantor dalam lingk.kementrian negara/lmbg adalah Kuasa Pengguna Barang (BMN) Gub./Bupati/W.Kota menetapkan kebijakan pengelolaan BMD Ka. SKPKD melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan BMD Ka SKPD adalah Pengguna Barang (BMD)

Pengelolaan BMN / BMD Pengelolaan BMN / BMD diatur menurut PP No. 6 tahun 2006 Juknis PP NO.6 tahun 2006 meliputi, a.l. 1.PMK No.96/PMK.06/2007 ttg Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN 2.PMK No. 97/PMK.06/2007 ttg Klasifikasi dan Kodefikasi BMN 3.PMK. No.120/PMK.06/2007 ttg Penatausahaan BMN

UU NO. 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

Pemeriksaan Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara indepeden, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, utk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan kehandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Badan Pemeriksa Keuangan Adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh pemerintah Pemeriksa Adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK

Pejabat yg diperiksa Adalah mereka yg bertangungjawab, yg selanjutnya disebut pejabat yg diserahi tugas utk mengelola keuangan negara Pengelolaan keuangan negara Merupakan keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dg kedudukan dan tangung kewenangannya , mulai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban Tanggung jawab keuangan negara Merupakan kewajiban pemerintah utk melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, secara tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dg memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Standar pemeriksaan Adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tangung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yg wajib dipedomani oleh BPK atau pemeriksa. Laporan Keuangan Adalah bentuk pertangungjawaban sbgmana ditetapkan dalam UU No. 17/2003 yang meliputi LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yg dilampiri laporan perush. Negara dan badan lainnya ( Bentuk laporan disusun dan disajikan sesuai dengan SAP )

Laporan Keuangan Meliputi : Laporan Realisasi Angaran Belanja Negara Neraca Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan ( UU No.17/2003 ) Menteri/Pim. Lbg menyampaikan Laporan Keuangan kpd Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah berakhirnya th. Anggaran Menteri Keuangan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kpd Presiden Presiden menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kpd BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya th. anggaran ( UU No. 1 / 2004 )

Pidana, Sanksi Administratif dan Ganti Rugi Presiden memberi sanksi administratif kpd pegawai negeri dan semua pihak yg tidak memenuhi kewajibannya yg telah ditentukan dalam UU No. 15/2004 Menteri/Pimp.Lembaga/Gub/Bpt/W.Kota yg terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yg ditetapkan UU ttg APBN/Perda ttg APBD diancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan UU Pimp. Org. kementrian negara/Lembaga/SKPD yg terbukti melakukan penyimpangan kegiatan angaran yg telah ditetapkan dalam UU ttg APBN/Perda ttg APBD diancam dg pidana penjara dan denda sesuai dg UU

Tuntutan Ganti Rugi Pejabat Negara, pegawai negeri bukan bendahara yg melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tdk langsung yg merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian negara Setiap Bendahara wajib menyampaikan laporan pertangungjawaban kpd BPK Setiap Bendahara bertangungjawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yg berada dalam pengurusannya

Kerugian Negara Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau Ka. Kantor kpd Menteri / Pim. Lbg dan diberitahukan kpd BPK selambat-lambatnya tujuh hari setelah kerugian negara diketahui Bendahara, peg. Negeri bukan bendahara, pjbt lain yg nyata-nyata melangar hukum atau melalaikan kewajiban, segera setelah kerugian negara diketahui segera dimintakan kesanggupan atau pengakuan bhw kerugian tsb menjadi tangung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian tsb. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah thdp Bendahara ditetapkan oleh BPK Pengenaan ganti kerugian negara/daerah thdp peg.negeri bukan Bendahara ditetapkan oleh Menteri/Pimp. Lbg/ Gub/ Bpt / W.kota Mreka yg ditetapkan utk mengganti kerugian negara/daerah dpt dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana Putusan Pidana tdk membebaskan dari TGR ( UU No. 1/2004 )

Tindak Lanjut Pelaksanaan UU Penyelesaian selanjutnya atas pelaksanaan UU No. 17/2003, UU No. 1 / 2004 dan UU No. 15/ 2003 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan atau Petunjuk Teknis lainnya sesuai paket yang ditetapkan.

Sekian dan Terima Kasih PPAKP - 2008 m.mury sutarsa Pusdiklat Anggaran Selamat Bertugas dan Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

PPAKP 2008