PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) BIDANG KESEHATAN DISAMPAIKAN DLM ACARA BIMTEK BAGI SERVICE PROVIDER FASILITASI KES DAN PENDIDIKAN OKTOBER- 2013
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) Adalah program pemberian uang tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan suatu kewajiban
PESERTA PKH Ibu rumah tangga dari keluarga yang terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS sesuai kriteria yang ditetapkan (Ibu hamil / Nifas memiliki bayi s/d usia prasekolah dan anak usia sekolah dasar s/d SMP)
TUJUAN PKH Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak RTSM. Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, anak balita dan anak usia sekolah yang belum masuk sekolah dasar dari RTSM. Meningkatkan taraf pendidikan anak anak RTSM. Meningkatkan status sosial ekonomi RTSM. Merubah merilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan.
HAK PESERTA PKH Menerima bantuan uang tunai Menerima pelayanan kesehatan (ibu, bayi, balita) di Puskesmas, Posyandu dll. Menerima pelayanan pendidikaan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (tingkat kehadiran minimal 85%).
KEWAJIBAN PESERTA PKH Menghadiri pertemuan awal. Melakukan kunjungan awal ke posyandu. Mematuhi komitmen utk mengunjungi pemberi pelayanan kesehatan ( PPK ) sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.
KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KES. Mempromosikan pentingnya kes dan memanfaatkan pelayanan kesehatan. Memberitahukan jadwal kunjungan pada peserta PKH. Memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Melakukan verifikasi apakah peserta PKH telah memenuhi komitmen/ kesepakatan yang telah ditentukan ( sesuai jadwal ).
FASILITAS KES. UNTUK PESERTA PKH Puskesmas Rawat Inap Puskesmas Puskesmas Pembantu Poskesdes Posyandu Rumah Sakit ( di RS yg memberikan pelayanan Jamkesmas 4 RS di Wonogiri )
Peserta PKH otomatis menjadi penerima pelayanan Jamkesmas, kartu PKH yang berbasis KSM berlaku untuk kepala keluarga sebagaimana kepesertaan Jamkesmas.
KEWAJIBAN PESERTA PKH : NO SASARAN PELAYANAN KESEHATAN 1 Bayi 0 – 11 bulan Timbang badan tiap bulan Monitor tumbuh kembang Imunisasi lengkap Khusus 6-11 bl, kapsul biri vit A 100.000 IU 2 Balita 1 – 5 tahun Pemberian Vit A dosis tinggi (2 x / Tahun) 3 Anak 5-6 tahun
4 Ibu hamil Pemeriksaan kehamilan TW I = 1 kl TW II = 1 kl TW III = 2 kl 2. Pemberian tablet Fe 3. Imunisasi TT 5 Ibu Melahirkan Ditolong tenaga Kesehatan 6 Ibu Nifas Diperiksa 3 kali yaitu minggu I,II dan VI 7 Bayi baru lahir (0 – 28 hr) Umur 6-48 jam : 1x (KN1) Umur 3-7 hr : 1x (KN2) Umur 8-28 hr : 1x (KN3)
PERSYARATAN PELAYANAN KESEHATAN PESERTA PKH : Bagi peserta PKH yang mempunyai kartu Jamkesmas, dapat menggunakan kartu Jamkesmasnya. Bagi Peserta PKH yang tidak mempunyai kartu Jamkesmas, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menunjukkan kartu PKH asli dan menyerahkan fc kartu PKH. Bagi anggota peserta PKH yang tidak mempunyai kartu Jamkesmas, dapat diberikan pelayanan kesehatan dengan membawa fc kartu PKH, Fc kartu KK dan Fc KTP ( bagi yang sudah berhak mempunyai KTP)
BESAR BANTUAN UANG TUNAI Bantuan tetap Rp. 200.000 Bantuan Pendidikan SD/MI Rp. 400.000 Bantuan Pendidikan SMP/MTS Rp. 800.000 Bantuan kesehatan untuk ibu hamil/nifas, bayi, balita Rp. 800.000 Besar bantuan berkisar Rp. 600.000 s/d Rp.2.200.000 / tahun tergantung kondisi keluarga dan kepatuhan keluarga dalam memenuhi kewajiban
KESIMPULAN PELAKSANAAN PKH SECARA BENAR AKAN DAPAT MEMBERDAYAKAN KELUARGA SANGAT MISKIN UTK MEMANFAATKAN PELAYANAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN SHG AKAN BERDAMPAK PADA PENINGKATAN STATUS KESEHATAN DAN PENDIDIKANNYA YG AKIRNYA DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA INDONESIA… AMIN.. .SMG KITA SELALU DLM BIMBINGANNYA MATURNUWUN