PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU TIK DAN KKPI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Workshop Wakasek Kurikulum
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Analisis Standar Proses
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU TIK & KKPI
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PENGELOLAAN KURIKULUM
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PANDUAN PENGEMBANGAN SILABUS MATA PELAJARAN
Kurikulum SMP.
Landasan Kurikulum 2013 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan.
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Standar Isi dan Standar Proses
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
RANCANGAN KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
PENGEMBANGAN SILABUS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
WORKSHOP DAN PEER TEACHING
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 Oleh : RAHMI YANTI, S.Pd.
Analisis Standar Proses
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
RATNI PURWASIH PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PROGRAM AKSELERASI.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Rahmat S present PENGEMBANGAN SILABUS.
Analisis Standar Proses
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
Direktorat Pembinaan SMA PENGEMBANGAN SILABUS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DINAS PENDIDIKAN PROPINSI JAWA TIMUR.
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Transcript presentasi:

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU TIK DAN KKPI DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN

Struktur Kurikulum SMP (2006) Alokasi Waktu Per Minggu A. MATA PELAJARAN VII VIII IX 1. Pendidikan Agama 2 2. Pendidikan Kewarganegaran 3. Bahasa Indonesia 4 4. Bahasa Inggris 5. Matematika 6. IPA 7. IPS 8. Seni Budaya 9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi B. MUATAN LOKAL C. PENGEMBANGAN DIRI JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU 32

Struktur Kurikulum SMP (2013) MATA PELAJARAN Alokasi Waktu Per Minggu VII VIII IX KELOMPOK A 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 2. Pendidikan Pancasila & Kewarganegaran 3. Bahasa Indonesia 6 4. Matematika 5 5. IPA 6. IPS 4 7. Bahasa Inggris KELOMPOK B 8. Seni Budaya 9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 10. Prakarya 2 JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU 38

Latar Belakang Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir: pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. pola pembelajaran satu arah menjadi pembelajaran interaktif. pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring. pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari. pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok.

Lanjutan... pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia. pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis

Peran Guru TIK atau KKPI Untuk mewujudkan suasana pembelajaran dan proses pembelajaran aktif, diharapkan guru memanfaatkan berbagai sumber belajar agar potensi peserta didik dapat dikembangkan secara maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Untuk mewujudkan situasi pembelajaran yang mendukung potensi peserta didik dalam pelaksanaan kurikulum pembelajaran di sekolah perlu didukung dengan pemanfaatan TIK yang dapat mengekplorasi sumber belajar secara efektif dan efisien.

Tujuan Pedoman memberikan acuan bagi guru TIK atau KKPI dan satuan pendidikan dalam merancang program layanan teknologi informasi bagi peserta didik, sesama guru mata pelajaran dan tenaga kependidikan di sekolah untuk memanfatkan TIK sebagai sumber dan/atau sarana belajar di sekolah.

Sasaran Pedoman Guru Bimbingan TIK, Kepala sekolah/madrasah, Wakil kepala sekolah; Penyelenggara pendidikan, Wali kelas; Guru Mata Pelajaran Tenaga Kependidikan lainnya; Dinas pendidikan kabupaten/kota, Dinas pendidikan provinsi.

Peran Guru TIK/KKPI membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai SKL. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan SIM sekolah berbasis TIK

Kewajiban membimbing peserta didik untuk mencari, mengolah, menyiapkan, medistribusikan, menyajikan, menginformasikan serta memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.

Lanjutan... memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyiapkan, medistribusikan, menyajikan, menginformasikan, memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Kegiatan fasilitasi melalui kegiatan antara lain: Workshop, In House Training, Pertemuan MGMP, dan pelatihan Guru Individual; mencari sumber belajar, pembuatan media pembelajaran, pengolahan nilai menggunakan spread sheet

Lanjutan... memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK, melalui berbagai kegiatan, antara lain. Workshop, In House Training, dan pelatihan Tenaga Kependidikan, berupa Pengisian Dapodik, Instalasi dan Entri Data SIMPAK, e-Kinerja Guru, inventarisasi kegiatan PKB bagi guru, Instalasi dan Entri data Sistem Informasi Perpustakaan Individual; memberikan konsultasi sesuai dengan kebutuhan tenaga kependidikan dalam hal implementasi sistem informasi manajemen sekolah.

Beban Kerja melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan. Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara: klasikal atau kelompok belajar Individual: memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual, dan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik.

Hak Guru TIK atau KKPI yang telah melaksanakan beban kerja dan kewajibannya berhak mendapatkan angka kredit dan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Uraian Tugas 1. Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik untuk: mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik, dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar

Lanjutan... 2. Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru untuk: pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran; persiapan pembelajaran; proses pembelajaran; penilaian pembelajaran; dan pelaporan hasil belajar.

Lanjutan... 3. Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah: No Uraian tugas Hasil 1 menyusun rancangan pelaksanaan layanan teknologi informasi dan bimbingan TIK Rencana Pelaksanaan layanan TIK * 2 melaksanakan layanan teknologi informasi dan bimbingan TIK per semester untuk : peserta didik guru tenaga kependidikan Laporan Layanan TIK untuk peserta didik * guru dan tenaga kependidikan ** 3 menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan teknologi informasi dan bimbingan TIK Instrumen evaluasi Layanan TIK* 4 mengevaluasi proses dan hasil layanan teknologi informasi dan bimbingan TIK Data hasil evaluasi Layanan TIK * 5 menganalisis hasil layanan teknologi informasi dan bimbingan TIK Data hasil analisis *

Lanjutan... No Uraian tugas Hasil 6 melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan teknologi informasi dan bimbingan TIK Program tindak lanjut * 7 menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional Laporan pengawasan ** 8 mengembangkan sistem informasi manajemen sekolah berbasis teknologi informasi Program pengembangan ** 9 membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler Laporan kegiatan bimbingan ekstrakurikuler * 10 melaksanakan pengembangan diri Sertifikat dan Laporan kegiatan pengembangan diri ** 11 melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif Hasil karya ilmiah ** Keterangan : Penghargaan yang diberikan kepada guru berupa: * Pemenuhan Beban Kerja ** Pemenuhan Angka Kredit

Program Kegiatan Program guru TIK atau KKPI merupakan kegiatan bimbingan dan fasilitasi yang akan dilaksanakan secara terjadwal bagi peserta didik, sesama guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang berkaitan dengan mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran

Jenis Program Program tahunan yang di dalamnya meliputi program semesteran dan bulanan yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi program semesteran dan program semesteran dipecah menjadi program bulanan

Lanjutan... 2. Program bulanan yang didalamnya meliputi program mingguan dan harian, yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan peserta didik, sesama guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Program bulanan merupakan jabaran dari program semesteran, sedangkan program mingguan merupakan jabaran dari program bulanan

Lanjutan... 3. Program harian yaitu program yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan untuk kelas tertentu. Program ini dibuat secara tertulis pada satuan layanan dan atau satuan kegiatan pendukung pelaksanaan bimbingan dan fasilitasi TIK atau KKPI.

Unsur-Unsur Program Bimbingan & Layanan TIK Kebutuhan peserta didik, sesama guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Jumlah peserta didik yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing paling sedikit 150 orang; Kepala sekolah yang berasal dari guru TIK atau KKPI, melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik paling sedikit 40 orang; wakil kepala sekolah yang berasal dari guru TIK atau KKPI, melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik paling sedikit 80 orang. Bidang-bidang bimbingan meliputi hal-hal terkait dengan peningkatan kompetensi TIK atau KKPI. Jenis-jenis layanan : layanan klasikal, kelompok, dan individu

Lanjutan... e. Kegitan pendukung: video pembelajaran TIK atau KKPI. Frekuensi layanan: setiap peserta didik mendapatkan berbagai layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun klasikal. g. Lama kegiatan: setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar 2 jam. h. Waktu kegiatan: kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam pelajaran sekolah dan/atau diluar jam pelajaran sekolah. i. Kegiatan khusus: pada semester pertama setiap tahun ajaran baru diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah bagi peserta didik baru terkait dengan kemampuan TIK

Materi Program Program bimbingan dan fasilitasi TIK berisikan materi yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur : Tugas perkembangan kemampuan peserta yang mendapatkan layanan TIK Bidang-bidang terkait dalam bimbingan TIK Jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan TIK.

Rincian Program Program untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program-program yang lebih kecil : Program tahunan dirinci menjadi program semesteran Program semester dirinci menjadi program bulanan Program bulanan dirinci menjadi program mingguan Program mingguan dirinci menjadi program harian

Lanjutan... b. Program harian dirumuskan dalam bentuk program satuan layanan dan satuan kegiatan pendukung yang masing- masingnya memuat: Sasaran: siswa yang akan dilibatkan dalam kegiatan Tujuan: dirumuskan dalam bentuk kompetensi Materi: isi kegiatan yang dapat mengarahkan tercapainya kompetensi yang dimaksudkan Metode: cara yang akan ditempuh untuk tercapainya kompetensi yang dimaksudkan Waktu: kapan kegiatan dilakukan Tempat : dimana kegiatan dilakukan Penilaian: bagaimana hasil kegiatan dapat diukur dan diketahui

Tahapan Pelaksanaan Program Satuan Kegiatan Pelaksanaan program satuan kegiatan yaitu kegiatan layanan dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan bimbingan dan fasilitasi TIK atau KKPI secara keseluruhan. Tahapannya: Perencanaan Pelaksanaan Penilaian Analisis Hasil Tindak Lanjut

Penilaian Hasil Layanan Bimbingan atau Fasilitasi Penilaian ditunjukan oleh perolehan peserta didik, sesama guru, dan tenaga administrasi yang mendapatkan layanan bimbingan atau fasilitasi TIK atau KKPI. Perolehan nilai diorientasikan pada peningkatan kemampuan TIK atau KKPI bagi pesert didik, sesama guru dan tenaga kependidikan di sekolah dalam peningkatan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan. Penilaian dapat dilakukan melalui : Format individual, kelompok dan/atau klasikal. Media lisan dan/atau tulisan. Penggunaan panduan dan atau instrumen baku dan atau yang disusun sendiri oleh guru TIK atau KKPI. .

Uraian Prosedur Kerja 1. Kepala Sekolah: a. Jenjang SMP/MTs menugaskan guru TIK melalui wakasek kurikulum untuk : Melakukan analisis kebutuhan program layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK; Membuat program kerja layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK; Melaksanakan program layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK

Lanjutan... b. Jenjang SMA/MA atau SMK/MAK menugaskan guru TIK atau KKPI melalui wakasek kurikulum untuk : Melakukan analisis kebutuhan program layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK dan/atau muatan peminatan; Membuat program kerja layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK dan/atau muatan peminatan; Melaksanakan program layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK dan/atau muatan peminatan; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan layanan Teknologi Informasi dan/atau muatan lokal TIK dan/atau muatan peminatan

2. Guru TIK atau KKPI menyusun program layanan teknologi informasi (kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan) yang memuat: Pendahuluan yang terdiri atas: latar belakang, tujuan dan jenis kegiatan layanan teknologi informasi. Kegiatan layanan teknologi informasi yang terdiri atas: Tahap perencanaan Tahap pelaksanaan Tahap evaluasi Tahap analisis hasil evaluasi Tahap tindaklanjut c. Penutup

3. Guru TIK atau KKPI menyusun program sebagai materi layanan, meliputi: Perencanaan. Penyusunan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Penyusunan Silabus Penyusunan Buku Teks untuk siswa dan guru Penyusunan RPP Pelaksanaan Kegiatan Pendahuluan Kegiatan inti Kegiatan Penutup c. Penilaian