PENGETAHUAN PKH Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
MONITORING DAN SUPERVISI
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
INDIKATOR KESEHATAN PRODUKSI
Penyajian Pokok-Pokok Hasil Riset Kesehatan Dasar 2013
PRESENTASI BUPATI LINGGA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
Pada bulan September tahun 2000, perwakilan-perwakilan dari 189 negara menandantangani Millennium Declaration, yang mengandung 8 butir capaian. Delapan.
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) SURVEILANS GIZI DI WILAYAH PUSKESMAS JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2012   DISUSUN OLEH : MAZKUR.
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
LAPORAN MILLENIUM DEVELOPMENT GOALs
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) BIDANG KESEHATAN DISAMPAIKAN DLM ACARA BIMTEK BAGI SERVICE PROVIDER FASILITASI KES DAN PENDIDIKAN OKTOBER
PROGRAM KELUARGA HARAPAN
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) ACEH
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
PROGRAM KELUARGA HARAPAN 2013
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
Laporan Pencapaian MDGs Provinsi Kepulauan Riau
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PERAN BKKBN DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN JAMPERSAL.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
Ketua TP PKK Prov Kaltengi Rapat Kerja Daerah KKB Kalimantan Tengah
Potret Pembangunan Kesehatan Kota Semarang
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
MEMBANGUN DATA PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT MISKIN MELALUI FORUM DATA INDIKATOR MDGs KABUPATEN GRESIK PAPARAN KEPALA BAPPEDA.
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
KOMPONEN PENDIDIKAN DALAM PKH
BIMTEK SERVICE PROVIDER KABUPATEN TAHUN 2012 “PKH KOMPONEN KESEHATAN”
PEDOMAN PENYUSUNAN RAD MDGS Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN LB-3
Kab. Jepara PEMANFAATAN PBDT 2015 UNTUK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KAB. JEPARA.
BIMTEK SERVICE PROVIDER PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PERAN PKK DALAM UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH GIZI DI KELUARGA
PROGRAM KELUARGA HARAPAN MEMPERCEPAT PENANGGULANGAN KELUARGA MISKIN
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
PROGRAM KELUARGA HARAPAN BIDANG PENDIDIKAN
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
KOORDINASI PROGRAM STRATEGIS BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) BIDANG KESEHATAN
DI KABUPATEN SRAGEN PROPINSI JAWA TENGAH
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PEMANFAATAN DATA SURVEI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
ICPD dan MDGS Indikator dan Pencapaian di Indonesia
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGETAHUAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN
DINAS SOSIAL, P3A KABUPATEN BANTUL
Balikpapan, 01 Nopember 2018 BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
VERIFIKASI KOMITMEN PROGRAM KELUARGA HARAPAN
SOSIALISASI PENYESUAIAN INDEKS BANTUAN SOSIAL
Transcript presentasi:

PENGETAHUAN PKH Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pasuruan

REVIEW MATERI PENGETAHUAN PKH Pengertian PKH Tujuan PKH Komponen PKH Yang berhak menerima bantuan PKH / peserta PKH Syarat penetapan penerima bantuan PKH Siapa penerima bantuan Besarnya bantuan yang diterima Variasi nominal bantuan yang diterima Tanggung renteng Sanksi peserta PKH yg tidak memenuhi komitmen PKH merupakan program nasional

PROGRAM KELUARGA HARAPAN - PKH BANTUAN TUNAI BERSYARAT (Conditional Cash Transfer) PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin/Keluarga Sangat Miskin, selama Rumah Tangga Keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.

Strategi Penanggulangan Kemiskinan Perlindungan Sosial Pemberdayaan Sosial Micro Credit Tidak Miskin Hampir Miskin (27,28 Juta/ 11.5%) Miskin (19,79 Juta/8.19%) Sangat Miskin (10,09 Juta)/ 4.17%) Pendapatan: 120% Garis Kemiskinan Garis Kemiskinan: Rp 243,729 per capita per bulan (0.75 US$/hari/capita Raskin, Jamkesmas, BOS, PKH Pendapatan: 80% Garis Kemiskinan BPS (2011)

PROGRAM KELUARGA HARAPAN - PKH BANTUAN TUNAI BERSYARAT (Conditional Cash Transfer) PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi. PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Rumah Tangga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil /Nifas/Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.

Tujuan Umum Mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan Meningkatkan kualitas SDM Merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan

Tujuan Khusus Meningkatkan status sosial ekonomi RTSM Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, anak balita dan anak usia 5-7 tahun yang belum masuk SD. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan Menigkatkan taraf pendidikan anak

TUJUAN OPERASIONAL PKH Kesehatan - Meningkatkan akses RTSM (ibu hamil, nifas & anak) thd yankes - Meningkatkan status kesehatan Pendidikan - Meningkatkan akses anak2 RTSM thd pendidikan dasar (SD & SLTP) - Meningkatkan status pendidikan dasar Kualitas SDM meningkat; utk jangka panjang akan memutus rantai kemiskinan RTSM

PELAKSANAAN PKH SECARA BENAR AKAN DAPAT MEMBERDAYAKAN KELUARGA SANGAT MISKIN UTK MEMANFAATKAN PELAYANAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN SHG AKAN BERDAMPAK PADA PENINGKATAN STATUS KESEHATAN DAN PENDIDIKANNYA YG AKIRNYA DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA INDONESIA… Dari tujuan tersebut terlihat, komponen PKH Pelayanan Kesehatan Pelayanan Pendidikan

MANFAAT PKH Memberikan tambahan pendapatan income effect Memutus tali rantai kemiskinan melalui: 3) Merubah perilaku 4) Mengurangi pekerja anak 5) Percepatan pencapaian MDGs

LANDASAN HUKUM Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin. Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Inpres nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

DASAR PELAKSANAAN PKH Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang “Tim Pengendali Program Keluarga Harapan” tanggal 21 September 2007 Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang “Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008” tanggal 08 Januari 2008. Keputusan Gubernur tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD”. Keputusan Bupati/Walikota tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD”. Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.

HAK PESERTA PKH Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb) Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)

PENERIMA BANTUAN Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya

SKEMA BARU PEMBERIAN BANTUAN TUNAI KEPADA PESERTA PKH TAHUN 2013 JENIS BANTUAN JML BANTUAN (SKEMA BARU) Bantuan Tetap Rp. 300.000,- Bantuan bagi RTSM/KSM yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun, ibu hamil/menyusui Rp. 1.000.000,- Anak peserta pendidikan setara SD/MI Rp. 500.000,- Anak peserta pendidikan setara SMP/Mts Bantuan maksimum per RTSM/KSM Rp. 2.800.000,- Bantuan minimum per RTSM/KSM Rp. 800.000,- SK Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No. 121/LJS/06/2013 tanggal 18 Juni 2013 Perihal : Penetapan Perubahan Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen PKH

KEWAJIBAN PESERTA PKH : NO SASARAN PELAYANAN KESEHATAN 1 Bayi 0 – 11 bulan Timbang badan tiap bulan Monitor tumbuh kembang Imunisasi lengkap Khusus 6-11 bl, kapsul biri vit A 100.000 IU 2 Balita 1 – 5 tahun Pemberian Vit A dosis tinggi (2 x / Tahun) 3 Anak 5-6 tahun

4 Ibu hamil Pemeriksaan kehamilan TW I = 1 kl TW II = 1 kl TW III = 2 kl 2. Pemberian tablet Fe 3. Imunisasi TT 5 Ibu Melahirkan Ditolong tenaga Kesehatan 6 Ibu Nifas Diperiksa 3 kali yaitu minggu I,II dan VI

Peserta PKH otomatis menjadi penerima pelayanan Jamkesmas, kartu PKH yang berbasis KSM berlaku untuk kepala keluarga sebagaimana kepesertaan Jamkesmas.

PERSYARATAN PELAYANAN KESEHATAN PESERTA PKH : Bagi peserta PKH yang mempunyai kartu Jamkesmas, dapat menggunakan kartu Jamkesmasnya. Bagi Peserta PKH yang tidak mempunyai kartu Jamkesmas, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menunjukkan kartu PKH asli dan menyerahkan fc kartu PKH. Bagi anggota peserta PKH yang tidak mempunyai kartu Jamkesmas, dapat diberikan pelayanan kesehatan dengan membawa fc kartu PKH, Fc kartu KK dan Fc KTP ( bagi yang sudah berhak mempunyai KTP)

Tidak memenuhi komitmen SANKSI PESERTA PKH Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut Pengurangan bantuan adalah 10% setiap bulannya sebelum pembayaran periode berikutnya. Peserta tidak akan menerima bantuan jika seluruh anggota tidak memenuhi kewajiban selama 3 bulan berturut-turut. Rincian sebagai berikut: Anggota Keluarga Tidak memenuhi komitmen Total 1 bulan 2 bulan 3 bulan Seluruh 10% 100% Sebagian/ Tanggung Renteng 30%

Tanggung-renteng berarti bila salah satu saja anggota RTSM tidak memenuhi kewajiban di bidang kesehatan atau bidang pendidikan, maka akan dilakukan pemotongan sebesar ketentuan yang disebutkan di atas.

Kalau bantuan sudah mentok diangka 2. 800 Kalau bantuan sudah mentok diangka 2.800.000 pertahunnya, karena sifatnya dana pancingan, berapapun anggota RTSM tetap diverifikasi dan sifatnya tanggung renteng satu tidakkomitmen berdampak semua kena sanksi

PKH dan Pembangunan Sosial IPM MDGs

PKH dan MDGs Program Keluarga Harapan memberikan kontribusi dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Millennium Develepment Goals atau MDGs. Ada lima komponen MDGs yang secara tidak langsung akan terbantu oleh PKH. Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan. Pendidikan dasar Kesetaraan gender Pengurangan angka kematian bayi dan balita Pengurangan kematian ibu melahirkan

CCT dan MDGs 1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan 2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua 3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan 4. Menurunkan angka kematian anak 5. Meningkatkan kesehatan ibu 6. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya 7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup 8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

Indikator Pembangunan Manusia Sejahtera Pendidikan (angka melek huruf-partisipasi sekolah) Kesehatan (angka harapan hidup) Ekonomi (daya beli)

PLATFORM PKH “insentif” pembangunan manusia • Melibatkan MIS dan Kondisional Pendidikan Kesehatan Bantuan Tunai Uang Bantuan uang hanyalah “insentif” pembangunan manusia • Melibatkan MIS dan pendamping sosial dalam perencanaan, implementasi dan monev • PKH adalah “orkestra” bukan “organ tunggal”: sinergi antar lembaga dan program Memenuhi Menerima RTSM

Orkestra PKH Kementerian/ Lembaga Lembaga Pembayar Pemda Kemensos Kemenkes Kemendikbud Kemenag Kemkominfo Bappenas TNP2K/BPS Kementerian/ Lembaga Lembaga Pembayar Pemda Pendamping Operator Dinsos Dinkes Dinasdikbud Kanwil agama Bappeda

PKH MENJADI PROGRAM NASIONAL Sejak tahun 2012 PKH telah menjadi Program Nasional PKH telah menjangkau seluruh provinsi di Indonesia Pelaksanaan PKH dilakukan secara bersama-sama oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.

PKH ADALAH PROGRAM NASIONAL Keluarga PKH (Demand Side) Fasilitas Pendidikan, Kesehatan, & RumahSinggah (Supply Side) Kementerian Pendidikan Nasional Kementerian Agama Kementerian Kesehatan Kementerian Sosial Memastikan kesediaan Keluarga untuk mengikuti program: Pendampingan, Pemantauan Kepatuhan, dan Pembayaran Layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan, Pencatatan kehadiran di fasdik/faskes untuk verifikasi kepatuhan program Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Sosial Layanan rumah singgah (shelter) bagi anak jalanan dan pekerja anak.

KOMPLEMENTARITAS PROGRAM (1) RASKIN JAMKESMAS PKH BANTUAN PENDIDIKAN Karena mencakup Rumah Tangga Sangat Miskin , maka penerima PKH secara otomatis adalah juga penerima Jamkesmas, Raskin, dan Bantuan Pendidikan untuk keluarga miskin. Hanya sekitar 30% keluarga miskin yang menerima keseluruhan program. Komplementaritas program di Klaster I memastikan bantuan sosial yang sifatnya terpadu. Sekretariat TNP2K dapat menjadi fasilitator komplementaritas program.

TUPOKSI K/L DALAM PELAKSANAAN PKH UPPKH KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL Menyediakan fasdik Menyediakan daftar hadir Daftar hadir Mengesahkan Form yang sudah diverifikasi oleh Pendamping PKH Menempatkan pekerja anak yang sudah di rumah singgah ke satuan pendidikan Menempatkan anak jalanan yang sudah di rumah singgah ke satuan pendidikan Komplementaritas Program: Menyediakan Bantuan BSM Ibu Hamil Anak Balita Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan sedang bersekolah Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan bekerja Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan di jalanan

TUPOKSI K/L DALAM PELAKSANAAN PKH UPPKH KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA Menyediakan fasdik Menyediakan daftar hadir Daftar hadir Mengesahkan Form yang sudah diverifikasi ole hPendamping PKH Menempatkan pekerja anak yang sudah di rumah singgah ke satuan pendidikan Menempatkan anak jalanan yang sudah di rumah singgah ke satuan pendidikan Komplementaritas Program: Menyediakan Bantuan BSM Ibu Hamil Anak Balita Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan sedang bersekolah Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan bekerja Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan di jalanan

TUPOKSI K/L DALAM PELAKSANAAN PKH UPPKH KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN KESEHATAN Ibu Hamil Menyediakan faskes Menyediakan daftar kunjungan Buku KIA Mengesahkan Form K yang sudah diverifikasi oleh Pendamping PKH Komplementaritas Program: Menyediakan Jamkesmas untuk seluruh anggota keluarga PKH Menyediakan Kartu Jamkesmas Anak Balita Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan sedang bersekolah Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan bekerja Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan di jalanan

TUPOKSI K/L DALAM PELAKSANAAN PKH UPPKH KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Menarik anak Peserta PKH yang bekerja Rekapitulasi data pekerja anak hasil validasi Menempatkan pekerja anak di rumah singgah Memberi pendampingan dan tutorial pekerja anak di rumah singgah Melakukan verifikasi kehadiran anak di rumah singgah Mengembalikan Form P yang sudah diverifikasi ke Pendamping PKH Menyerahkan anak yang sudah dibina di rumah singgah kembali ke satuan pendidikan Ibu Hamil Anak Balita Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan sedang bersekolah Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan bekerja Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan di jalanan

TUPOKSI K/L DALAM PELAKSANAAN PKH UPPKH KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN KEMENSOS Menarik anak Peserta PKH yang di jalanan Rekapitulasi data anak jalanan hasil validasi Menempatkan anak jalanan di rumah singgah Memberi pendampingan sosial anak jalanan di rumah singgah Melakukan verifikasi kehadiran anak di rumah singgah Mengembalikan Form P yang sudah diverifikasi ke Pendamping PKH Menyerahkan anak yang sudah dibina di rumah singgah kembali ke satuan pendidikan Ibu Hamil Anak Balita Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan sedang bersekolah Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan bekerja Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan di jalanan

TUPOKSI K/L DALAM PELAKSANAAN PKH UPPKH KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI Memfasilitasi pembuatan kartu identitas penduduk (KTP dan kartu keluarga) Memastikan komitmen Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PKH Meningkatkan koordinasi antar dinas terkait pelaksanaan PKH Ibu Hamil Anak Balita Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan sedang bersekolah Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan bekerja Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan di jalanan

Pengembangan Kegiatan Buku Pengalaman Pendamping Film PKH Family Development Sessions: Modul PKH Prestasi dst Kartu Elektronik PKH (KePKH) Digital Mark Reader (DMR) Migrasi bertahap Kabupaten ke Provinsi Integrasi PKH-ASKESOS Website & Touchscreen Bantuan tetap di Tahap 2 Peningkatan Rasio Pendamping-RTSM Transformasi: Transisi, Graduasi, Resertifikasi

“PKH" di Negara Lain Bola Escola/Bosca Familia (Brazil) Familias en Accion (Columbia) PRAF (Honduras) PATH (Jamaica) PROGRESSA (Mexico) Red de Proteccion (Nicaragua) Pantawid (Filipina ) Anggaran Perlindungan Sosial mencapai 20% dari GDP, 10% untuk CCT Bola Escola diterapkan sejak Oktober 2003 dan 73% bantuan menyentuh kelompok miskin Jumlah penerima bantuan telah mencapai 12 juta (2010). Berhasil mengeluarkan 3 juta orang dari kemiskinan kronis Mengurangi tingkat kemiskinan sebanyak 27.7% sejak pertama kali digulirkan Menurunkan 24% tingkat ketidaksetaraan gender (2004 - 2007)

REVIEW MATERI PENGETAHUAN PKH Pengertian PKH Tujuan PKH Komponen PKH Yang berhak menerima bantuan PKH / peserta PKH Syarat penetapan penerima bantuan PKH Siapa penerima bantuan Besarnya bantuan yang diterima Variasi nominal bantuan yang diterima Tanggung renteng Sanksi peserta PKH yg tidak memenuhi komitmen PKH merupakan program nasional

TERIMA KASIH