PENGETAHUAN PKH Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pasuruan
REVIEW MATERI PENGETAHUAN PKH Pengertian PKH Tujuan PKH Komponen PKH Yang berhak menerima bantuan PKH / peserta PKH Syarat penetapan penerima bantuan PKH Siapa penerima bantuan Besarnya bantuan yang diterima Variasi nominal bantuan yang diterima Tanggung renteng Sanksi peserta PKH yg tidak memenuhi komitmen PKH merupakan program nasional
PROGRAM KELUARGA HARAPAN - PKH BANTUAN TUNAI BERSYARAT (Conditional Cash Transfer) PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin/Keluarga Sangat Miskin, selama Rumah Tangga Keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
Strategi Penanggulangan Kemiskinan Perlindungan Sosial Pemberdayaan Sosial Micro Credit Tidak Miskin Hampir Miskin (27,28 Juta/ 11.5%) Miskin (19,79 Juta/8.19%) Sangat Miskin (10,09 Juta)/ 4.17%) Pendapatan: 120% Garis Kemiskinan Garis Kemiskinan: Rp 243,729 per capita per bulan (0.75 US$/hari/capita Raskin, Jamkesmas, BOS, PKH Pendapatan: 80% Garis Kemiskinan BPS (2011)
PROGRAM KELUARGA HARAPAN - PKH BANTUAN TUNAI BERSYARAT (Conditional Cash Transfer) PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi. PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Rumah Tangga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil /Nifas/Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
Tujuan Umum Mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan Meningkatkan kualitas SDM Merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan
Tujuan Khusus Meningkatkan status sosial ekonomi RTSM Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, anak balita dan anak usia 5-7 tahun yang belum masuk SD. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan Menigkatkan taraf pendidikan anak
TUJUAN OPERASIONAL PKH Kesehatan - Meningkatkan akses RTSM (ibu hamil, nifas & anak) thd yankes - Meningkatkan status kesehatan Pendidikan - Meningkatkan akses anak2 RTSM thd pendidikan dasar (SD & SLTP) - Meningkatkan status pendidikan dasar Kualitas SDM meningkat; utk jangka panjang akan memutus rantai kemiskinan RTSM
PELAKSANAAN PKH SECARA BENAR AKAN DAPAT MEMBERDAYAKAN KELUARGA SANGAT MISKIN UTK MEMANFAATKAN PELAYANAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN SHG AKAN BERDAMPAK PADA PENINGKATAN STATUS KESEHATAN DAN PENDIDIKANNYA YG AKIRNYA DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA INDONESIA… Dari tujuan tersebut terlihat, komponen PKH Pelayanan Kesehatan Pelayanan Pendidikan
MANFAAT PKH Memberikan tambahan pendapatan income effect Memutus tali rantai kemiskinan melalui: 3) Merubah perilaku 4) Mengurangi pekerja anak 5) Percepatan pencapaian MDGs
LANDASAN HUKUM Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin. Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Inpres nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
DASAR PELAKSANAAN PKH Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang “Tim Pengendali Program Keluarga Harapan” tanggal 21 September 2007 Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang “Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008” tanggal 08 Januari 2008. Keputusan Gubernur tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD”. Keputusan Bupati/Walikota tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD”. Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.
HAK PESERTA PKH Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb) Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)
PENERIMA BANTUAN Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya
SKEMA BARU PEMBERIAN BANTUAN TUNAI KEPADA PESERTA PKH TAHUN 2013 JENIS BANTUAN JML BANTUAN (SKEMA BARU) Bantuan Tetap Rp. 300.000,- Bantuan bagi RTSM/KSM yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun, ibu hamil/menyusui Rp. 1.000.000,- Anak peserta pendidikan setara SD/MI Rp. 500.000,- Anak peserta pendidikan setara SMP/Mts Bantuan maksimum per RTSM/KSM Rp. 2.800.000,- Bantuan minimum per RTSM/KSM Rp. 800.000,- SK Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No. 121/LJS/06/2013 tanggal 18 Juni 2013 Perihal : Penetapan Perubahan Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen PKH
KEWAJIBAN PESERTA PKH : NO SASARAN PELAYANAN KESEHATAN 1 Bayi 0 – 11 bulan Timbang badan tiap bulan Monitor tumbuh kembang Imunisasi lengkap Khusus 6-11 bl, kapsul biri vit A 100.000 IU 2 Balita 1 – 5 tahun Pemberian Vit A dosis tinggi (2 x / Tahun) 3 Anak 5-6 tahun
4 Ibu hamil Pemeriksaan kehamilan TW I = 1 kl TW II = 1 kl TW III = 2 kl 2. Pemberian tablet Fe 3. Imunisasi TT 5 Ibu Melahirkan Ditolong tenaga Kesehatan 6 Ibu Nifas Diperiksa 3 kali yaitu minggu I,II dan VI
Peserta PKH otomatis menjadi penerima pelayanan Jamkesmas, kartu PKH yang berbasis KSM berlaku untuk kepala keluarga sebagaimana kepesertaan Jamkesmas.
PERSYARATAN PELAYANAN KESEHATAN PESERTA PKH : Bagi peserta PKH yang mempunyai kartu Jamkesmas, dapat menggunakan kartu Jamkesmasnya. Bagi Peserta PKH yang tidak mempunyai kartu Jamkesmas, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menunjukkan kartu PKH asli dan menyerahkan fc kartu PKH. Bagi anggota peserta PKH yang tidak mempunyai kartu Jamkesmas, dapat diberikan pelayanan kesehatan dengan membawa fc kartu PKH, Fc kartu KK dan Fc KTP ( bagi yang sudah berhak mempunyai KTP)
Tidak memenuhi komitmen SANKSI PESERTA PKH Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut Pengurangan bantuan adalah 10% setiap bulannya sebelum pembayaran periode berikutnya. Peserta tidak akan menerima bantuan jika seluruh anggota tidak memenuhi kewajiban selama 3 bulan berturut-turut. Rincian sebagai berikut: Anggota Keluarga Tidak memenuhi komitmen Total 1 bulan 2 bulan 3 bulan Seluruh 10% 100% Sebagian/ Tanggung Renteng 30%
Tanggung-renteng berarti bila salah satu saja anggota RTSM tidak memenuhi kewajiban di bidang kesehatan atau bidang pendidikan, maka akan dilakukan pemotongan sebesar ketentuan yang disebutkan di atas.
Kalau bantuan sudah mentok diangka 2. 800 Kalau bantuan sudah mentok diangka 2.800.000 pertahunnya, karena sifatnya dana pancingan, berapapun anggota RTSM tetap diverifikasi dan sifatnya tanggung renteng satu tidakkomitmen berdampak semua kena sanksi
PKH dan Pembangunan Sosial IPM MDGs
PKH dan MDGs Program Keluarga Harapan memberikan kontribusi dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Millennium Develepment Goals atau MDGs. Ada lima komponen MDGs yang secara tidak langsung akan terbantu oleh PKH. Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan. Pendidikan dasar Kesetaraan gender Pengurangan angka kematian bayi dan balita Pengurangan kematian ibu melahirkan
CCT dan MDGs 1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan 2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua 3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan 4. Menurunkan angka kematian anak 5. Meningkatkan kesehatan ibu 6. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya 7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup 8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
Indikator Pembangunan Manusia Sejahtera Pendidikan (angka melek huruf-partisipasi sekolah) Kesehatan (angka harapan hidup) Ekonomi (daya beli)
PLATFORM PKH “insentif” pembangunan manusia • Melibatkan MIS dan Kondisional Pendidikan Kesehatan Bantuan Tunai Uang Bantuan uang hanyalah “insentif” pembangunan manusia • Melibatkan MIS dan pendamping sosial dalam perencanaan, implementasi dan monev • PKH adalah “orkestra” bukan “organ tunggal”: sinergi antar lembaga dan program Memenuhi Menerima RTSM
Orkestra PKH Kementerian/ Lembaga Lembaga Pembayar Pemda Kemensos Kemenkes Kemendikbud Kemenag Kemkominfo Bappenas TNP2K/BPS Kementerian/ Lembaga Lembaga Pembayar Pemda Pendamping Operator Dinsos Dinkes Dinasdikbud Kanwil agama Bappeda
PKH MENJADI PROGRAM NASIONAL Sejak tahun 2012 PKH telah menjadi Program Nasional PKH telah menjangkau seluruh provinsi di Indonesia Pelaksanaan PKH dilakukan secara bersama-sama oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.
PKH ADALAH PROGRAM NASIONAL Keluarga PKH (Demand Side) Fasilitas Pendidikan, Kesehatan, & RumahSinggah (Supply Side) Kementerian Pendidikan Nasional Kementerian Agama Kementerian Kesehatan Kementerian Sosial Memastikan kesediaan Keluarga untuk mengikuti program: Pendampingan, Pemantauan Kepatuhan, dan Pembayaran Layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan, Pencatatan kehadiran di fasdik/faskes untuk verifikasi kepatuhan program Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Sosial Layanan rumah singgah (shelter) bagi anak jalanan dan pekerja anak.
KOMPLEMENTARITAS PROGRAM (1) RASKIN JAMKESMAS PKH BANTUAN PENDIDIKAN Karena mencakup Rumah Tangga Sangat Miskin , maka penerima PKH secara otomatis adalah juga penerima Jamkesmas, Raskin, dan Bantuan Pendidikan untuk keluarga miskin. Hanya sekitar 30% keluarga miskin yang menerima keseluruhan program. Komplementaritas program di Klaster I memastikan bantuan sosial yang sifatnya terpadu. Sekretariat TNP2K dapat menjadi fasilitator komplementaritas program.
TUPOKSI K/L DALAM PELAKSANAAN PKH UPPKH KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL Menyediakan fasdik Menyediakan daftar hadir Daftar hadir Mengesahkan Form yang sudah diverifikasi oleh Pendamping PKH Menempatkan pekerja anak yang sudah di rumah singgah ke satuan pendidikan Menempatkan anak jalanan yang sudah di rumah singgah ke satuan pendidikan Komplementaritas Program: Menyediakan Bantuan BSM Ibu Hamil Anak Balita Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan sedang bersekolah Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan bekerja Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan di jalanan
TUPOKSI K/L DALAM PELAKSANAAN PKH UPPKH KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA Menyediakan fasdik Menyediakan daftar hadir Daftar hadir Mengesahkan Form yang sudah diverifikasi ole hPendamping PKH Menempatkan pekerja anak yang sudah di rumah singgah ke satuan pendidikan Menempatkan anak jalanan yang sudah di rumah singgah ke satuan pendidikan Komplementaritas Program: Menyediakan Bantuan BSM Ibu Hamil Anak Balita Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan sedang bersekolah Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan bekerja Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan di jalanan
TUPOKSI K/L DALAM PELAKSANAAN PKH UPPKH KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN KESEHATAN Ibu Hamil Menyediakan faskes Menyediakan daftar kunjungan Buku KIA Mengesahkan Form K yang sudah diverifikasi oleh Pendamping PKH Komplementaritas Program: Menyediakan Jamkesmas untuk seluruh anggota keluarga PKH Menyediakan Kartu Jamkesmas Anak Balita Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan sedang bersekolah Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan bekerja Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan di jalanan
TUPOKSI K/L DALAM PELAKSANAAN PKH UPPKH KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Menarik anak Peserta PKH yang bekerja Rekapitulasi data pekerja anak hasil validasi Menempatkan pekerja anak di rumah singgah Memberi pendampingan dan tutorial pekerja anak di rumah singgah Melakukan verifikasi kehadiran anak di rumah singgah Mengembalikan Form P yang sudah diverifikasi ke Pendamping PKH Menyerahkan anak yang sudah dibina di rumah singgah kembali ke satuan pendidikan Ibu Hamil Anak Balita Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan sedang bersekolah Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan bekerja Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan di jalanan
TUPOKSI K/L DALAM PELAKSANAAN PKH UPPKH KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN KEMENSOS Menarik anak Peserta PKH yang di jalanan Rekapitulasi data anak jalanan hasil validasi Menempatkan anak jalanan di rumah singgah Memberi pendampingan sosial anak jalanan di rumah singgah Melakukan verifikasi kehadiran anak di rumah singgah Mengembalikan Form P yang sudah diverifikasi ke Pendamping PKH Menyerahkan anak yang sudah dibina di rumah singgah kembali ke satuan pendidikan Ibu Hamil Anak Balita Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan sedang bersekolah Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan bekerja Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan di jalanan
TUPOKSI K/L DALAM PELAKSANAAN PKH UPPKH KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI Memfasilitasi pembuatan kartu identitas penduduk (KTP dan kartu keluarga) Memastikan komitmen Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PKH Meningkatkan koordinasi antar dinas terkait pelaksanaan PKH Ibu Hamil Anak Balita Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan sedang bersekolah Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan bekerja Usia 6-18 yang belum menyelesaikan dikdas dan di jalanan
Pengembangan Kegiatan Buku Pengalaman Pendamping Film PKH Family Development Sessions: Modul PKH Prestasi dst Kartu Elektronik PKH (KePKH) Digital Mark Reader (DMR) Migrasi bertahap Kabupaten ke Provinsi Integrasi PKH-ASKESOS Website & Touchscreen Bantuan tetap di Tahap 2 Peningkatan Rasio Pendamping-RTSM Transformasi: Transisi, Graduasi, Resertifikasi
“PKH" di Negara Lain Bola Escola/Bosca Familia (Brazil) Familias en Accion (Columbia) PRAF (Honduras) PATH (Jamaica) PROGRESSA (Mexico) Red de Proteccion (Nicaragua) Pantawid (Filipina ) Anggaran Perlindungan Sosial mencapai 20% dari GDP, 10% untuk CCT Bola Escola diterapkan sejak Oktober 2003 dan 73% bantuan menyentuh kelompok miskin Jumlah penerima bantuan telah mencapai 12 juta (2010). Berhasil mengeluarkan 3 juta orang dari kemiskinan kronis Mengurangi tingkat kemiskinan sebanyak 27.7% sejak pertama kali digulirkan Menurunkan 24% tingkat ketidaksetaraan gender (2004 - 2007)
REVIEW MATERI PENGETAHUAN PKH Pengertian PKH Tujuan PKH Komponen PKH Yang berhak menerima bantuan PKH / peserta PKH Syarat penetapan penerima bantuan PKH Siapa penerima bantuan Besarnya bantuan yang diterima Variasi nominal bantuan yang diterima Tanggung renteng Sanksi peserta PKH yg tidak memenuhi komitmen PKH merupakan program nasional
TERIMA KASIH