lampiran Ganti layout untuk slide ini, bg gpp, tapi tampilan table ga cocok ----- Meeting Notes (6/5/12 10:47) ----- ganti gambar tpst
1 (RP3KP) Rencana Pembangunan & Pengembangan Perumahan & Kawasan Permukiman (RP3KP) 1
UU No 1 Th 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DASAR HUKUM Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Nomor: 09/KPTS/M/IX/1999 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (R P 4 D) RP4D (RP3KP) PENGERTIAN RP4D: LANDASAN HUKUM YANG ADA Skenario penyelenggaraan pengelolaan bidang perumahan dan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif. Jabaran pengisian rencana pola ruang kawasan permukiman dalam RTRW. PP No. 38 Th 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Lamp. D bahwa Pemprov dan PemKab/Kota bertugas menyusun RP4D Provinsi, Kabupaten, Kota) PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Penjelasan Pasal 97 Ayat (1) Huruf f tentang Rencana Sektor. RP4D Provinsi; RP4D Kota; RP4D Kabupaten LINGKUP WILAYAH RP4D PENGUATAN LANDASAN HUKUM RP3KP UU No 1 Th 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pasal 14 Tugas pemerintah provinsi, huruf e. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) lintas kabupaten/kota. Pasal 15 Tugas pemerintah kabupaten/kota, huruf e. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) di tingkat kabupaten/kota. 3
PENYELENGGARAAN PKP** DI DAERAH Pengertian RP3KP SESUAI RTRW RP3KP SKENARIO PENYELENGGARAAN PKP** DI DAERAH PROGRAM DAN KEGIATAN LINTAS SEKTORAL DAN WILAYAH TERKOORDINASI DAN TERPADU *RTRW : Rencana Tata Ruang Wilayah ** PKP : Perumahan dan Kawasan Permukiman
TUJUAN RP3KP Skenario MEWUJUDKAN SPM** BIDANG PERUMAHAN RAKYAT MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PKP* TUJUAN RP3KP PEMBERDAYAAN PEMANGKU KEPENTINGAN MENUNJANG PEMBANGUNAN EKONOMI-SOSIAL-BUDAYA Skenario *PKP: Perumahan dan Kawasan Pemukiman ** SPM : Standar Pelayanan Minimal
PERENCANAAN PEMBANGUNAN Kedudukan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan UU Sektor UU Sektoral lainnya PERENCANAAN SPASIAL RTRWN (PP 26/2008) RTRW Provinsi RTRW Kabupaten RTRW Kota UU 26/2007 PERENCANAAN PEMBANGUNAN RPJPN (UU 17/2007) RPJP Provinsi RPJP Kabupaten RPJP Kota UU 25/2004 UU PERUMAHAN dan KAWASAN PERMUKIMAN UU RUSUN UU 1/2011 & UU 20/2011 1. Pasal 14 2. Pasal 15 Permen PU 15/2009 : Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi Kepmen Perkim 09/1999 : Pedoman Penyusunan RP4D (Dalam proses Revisi) Permen PU 16/2009 : Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten RP3KP Provinsi Kabupaten Kota Rencana Sektoral Lainnya Permen PU 17/2009 : Pedoman Penyusunan RTRW Kota RPJMD RPKPP RPIJM Renstra SKPD RP3KP Provinsi RP3KP Kabupaten RP3KP Kota LINGKUP WILAYAH RP3KP R K P 6 6
KENAPA PERLU RP3KP RTRW menjadi pedoman untuk : penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi Permasalahan perumahan dan kawasan permukiman Backlog Rumah tidak layak huni Perumahan kumuh dan permukiman kumuh Rumah liar, perumahan liar Bagaimana merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ? Bagaimana mengalokasikan ruang untuk tipologi perumahan dan kawasan permukiman? Bagaimana menangani/mengatur kualitas perumahan? RTRW hanya mengatur : Penetapan pusat perkotaan dan pusat pelayanan Penetapan sistem jaringan prasarana Penetapan kawasan lindung Penetapan kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan (skala provinsi) Penetapan kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan (skala kabupaten) Penetapan kawasan perumahan kepadatan rendah, sedang, dan/atau tinggi (skala kota) Penetapan indikasi program
KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN Perencanaan pembangunan dan pengembangan PKP Mengidentifikasi dan menganalisis a.l. Permasalahan perumahan dan kawasan permukiman, jumlah kebutuhan perumahan dalam 20 tahun ke depan (sesuai dengan umur RTRW), kebutuhan PSU pendukung PKP, sebaran/intensitas pertumbuhan perumahan, dll. RP3KP Implementasi RP3KP, tidak lepas dari upaya penyediaan tanah. Tanah sebagai aset dan modal bagi pembangunan daerah, termasuk bagi pembangunan perumahan dan permukiman LAND BANKING 8
TAHAPAN PENYUSUNAN RP3KP Diagram Alur Proses Penyusunan RP3KP dan siklus Pembaharuan Rencana 9
Fasilitasi Penyediaan Tanah untuk Pembangunan PKP 2
11 LINGKUP PENYEDIAAN TANAH Penyediaan Tanah untuk Pembangunan PKP Pemberian Hak Atas Tanah terhadap Tanah yang Langsung Dikuasai Negara RUMAH TAPAK TAHAPAN PENYEDIAAN TANAH PEMBANGUNAN BARU PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PERENCANAAN Konsolidasi Tanah RUMAH SUSUN Peralihan atau pelepasan hak PENYEDIAAN TANAH PENYEDIAAN TANAH Pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah milik negara atau milik daerah PEMUGARAN PEMATANGAN LAHAN Pendayagunaan tanah wakaf (untuk Rusun) PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH PEREMAJAAN PENDISTRIBUSIAN/ PEMANFAATAN TANAH Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar PEMUKIMAN KEMBALI WASDAL PEMANFAATAN TANAH Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA PELAKU PEMBANGUNAN MASYARAKAT 11 Penyediaan Tanah untuk Pembangunan PKP
12 TAHAPAN PENYEDIAAN TANAH PENYEDIAAN TANAH PERENCANAAN Indikasi Kebutuhan Tanah Indikasi Potensi Tanah Perencanaan Pencadangan Tanah Pemeriksaan thdp RTRW RTBL RP3KP RTR Kawasan RDTR STATUS LAHAN Peraturan Zonasi AMDAL/UKL/UPL PERENCANAAN PELAKSANAAN PENYEDIAAN TANAH Perolehan tanah dilakukan melalui pengadaan lahan, pencabutan hak, jual – beli, tukar – menukar, atau perolehan dari tanah – tanah terlantar Penguasaan Tanah PENYEDIAAN TANAH PEMATANGAN LAHAN Penyiapan tanah matang dan melengkapi dengan sarana - prasarana, dan utilitas pendukung, a.l. pembangunan jalan, saluran drainase , dll. Tersedia Kaveling Tanah Matang PENDISTRIBUSIAN/ PEMANFAATAN TANAH Pendistribusian tanah sesuai keperluannya yaitu untuk kepentingan umum/sosial (Pemerintah) atau kepentingan komersial (Swasta) Pemanfaatan Tanah Pemanfaatan Tanah sesuai peruntukan WASDAL PEMANFAATAN TANAH Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya 12 Penyediaan Tanah untuk Pembangunan PKP
Fasilitasi Penyediaan PSU Permukiman (PSU Primer 3
14 LATAR BELAKANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERMUKIMAN UU NO. 1 TAHUN 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kawasan perkotaan berkembang pesat dan kapasitas DAYA DUKUNG PERMUKIMAN MENURUN lahan semakin langka dan mahal pembangunan perumahan, menjadi terbatas perlu upaya pembangunan perumahan dan kawasan permukiman baru Jumlah Kekurangan Tempat Tinggal (Backlog) 7,6 JUTA Rumah + Jumlah Kekurangan Hunian MP3EI (PERPRES NO.32/2011) memerlukan dukungan pengembangan permukiman : ketersediaan tenaga kerja ketersediaan tempat untuk pengembangan kegiatan usaha/ekonomi dukungan infrastruktur permukiman kepastian bermukim bagi para stakeholders MP3EI DIBUTUHKAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERMUKIMAN BARU (TEMPAT TINGGAL DAN SEKALIGUS TEMPAT BEKERJA) MANDIRI Lahan pengembangan permukiman baru di daerah pinggiran kota yang cepat berkembang, masih relatif murah dan tersedia untuk pembangunan dalam skala besar permukiman baru. Perlu Segera Menyusun Konsep Kebijakan Pengembangan Permukiman 14
15 TUJUAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DUKUNGAN PROGRAM Mendukung penyediaan perumahan layak huni Mengendalikan pemanfaatan ruang. Bantuan PSU kawasan permukiman diharapkan akan menjadi “frame” pada kawasan yang akan dikembangkan Mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penyediaan PSU kawasan permukiman sejak awal sebelum perumahan dan permukiman dibangun maupun peningkatan kualitas PSU Mendukung keterpaduan PSU antar kawasan. Hal ini dikarenakan antar satuan perumahan, antar satuan perumahan dengan permukiman, bahkan antar satuan permukiman, diharapkan akan terhubung satu sama lain DUKUNGAN PROGRAM Penyediaan Tanah Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Rinci Permukiman Baru Stimulan PSU Permukiman (Primer) 15
BATASAN/Skala 16 PENGERTIAN DAN BATASAN KAWASAN PERMUKIMAN Diatas 10.000 RUMAH BATASAN/Skala (Pasal 6 ayat 3 Permenpera 7/2013) UU 1 /2011 kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan LINGKUNGAN HUNIAN 3.000 - 10.000 RUMAH PERMUKIMAN Diatas 1.000 - 3.000 RUMAH PERUMAHAN 15 - 1.000 RUMAH 16
Rencana Rinci Pengembangan Kawasan Bantuan Stimulan PSU Primer BANTUAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI DAN PEMBANGUNAN PSU PRIMER (4) BANTUAN KEMENPERA Rencana Rinci Pengembangan Kawasan Bantuan Stimulan PSU Primer (Jalan dan Drainase) 17
TIPIKAL RANCANG BANGUN BANTUAN KEMENPERA BANTUAN PENYUSUNAN RENCANA RINCI DAN PEMBANGUNAN PSU PRIMER (5) TIPIKAL RANCANG BANGUN BANTUAN KEMENPERA Jalan Akses Permukiman Lebar badan jalan : 20 meter Jalan Poros Lebar badan jalan : 12 meter Drainase Drainase Jalan Akses Drainase Jalan Poros 18
PERSYARATAN ADMINISTRASI FASILITASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN SKALA BESAR/KOTA BARU (1) PERSYARATAN ADMINISTRASI 1 Sudah ada SK Penetapan Lokasi Permukiman 3 Lokasi telah memiliki dokumen rencana rinci tata ruang kawasan 4 Surat usulan permohonan bantuan PSU permukiman (dari pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi) 19
KRITERIA LOKASI PENANGANAN FASILITASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN SKALA BESAR/KOTA BARU (1) KRITERIA LOKASI PENANGANAN 1 Terdapatnya SK Bupati/Walikota sebagai Lingkungan Hunian Skala Besar atau Kasiba atau Kota Baru 2 Daya tampung > 1.000 unit rumah 3 Lokasi berada pada Kawasan Strategis Nasional atau Lokasi Koridor MP3EI 4 Lokasi mempunyai Rencana Rinci Tata Ruang atau Site Plan yang telah disahkan Pemerintah Kab/Kota 5 Lokasi menerapkan ketentuan hunian berimbang atau seluruhnya diperuntukkan untuk rumah sederhana bagi MBR 6 Lahan sudah dibebaskan minimal 20% dari luas lokasi keseluruhan 7 Telah mempunyai tahapan dan waktu pengembangan 8 Pemerintah Daerah bersedia menerima dan memelihara Jaringan Prasarana Primer/Sekunder 20
Fasilitasi Penyediaan (Bantuan Stimulan) PSU PERUMAHAN 4
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERSYARATAN ADMINISTRASI BANTUAN PSU PERUMAHAN SURAT PERNYATAAN PENGEMBANG UNTUK MEMBANGUN UNIT RUMAH, DENGAN HARGA DAN KETENTUAN LUAS BANGUNAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH (KPR FLPP) PERSYARATAN ADMINISTRASI SURAT PERNYATAAN DARI PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENERIMA ASET BANTUAN PSU SURAT USULAN BANTUAN PENANGANAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PENGEMBANG PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SURAT USULAN BANTUAN PENANGANAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SURAT USULAN BANTUAN PENANGANAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI KEPADA KEMENPERA 22
PERSYARATAN TEKNIS BANTUAN PSU PERUMAHAN LOKASI SESUAI DENGAN PERUNTUKAN PERUMAHAN PADA RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN/KOTA PERSYARATAN TEKNIS LOKASI SUDAH MEMILIKI RENCANA TAPAK YANG TELAH DISETUJUI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA STATUS TANAH TIDAK DALAM SENGKETA ATAU BERPOTENSI SENGKETA SERTA HAK MILIK PEMDA LUAS LOKASI SEKURANG-KURANGNYA 6 (ENAM) HEKTAR ATAU MEMILIKI DAYA TAMPUNG SEKURANG-KURANGNYA 300 (TIGA RATUS) UNIT RUMAH TERSEDIA TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KOMPONEN PSU (TERDAPAT SURAT PERNYATAAN PENGEMBANG UNTUK MENYERAHKAN ASET TANAH PSU KEPADA PEMDA) SUDAH ADA DED PSU 23
BANTUAN PSU PERUMAHAN(1) Jalan Spesifikasi : beton, aspal, paving L : 400 cm Bantuan merupakan LPA (Lapisan Pondasi Atas), sedangkan LPB (Lapisan Pondasi Bawah) dibangun oleh pengembang Drainase Spesifikasi : pasangan batu kali L : 40 cm, T : 60 cm Jaringan Air Minum Spesifikasi : PVC atau PE (untuk kondisi tanah yang memungkinkan untuk digali), atau GIP (untuk tanah berbatu) Dimensi pipa ditentukan 1) kebutuhan debit yang akan dialirkan, 2) koefisien beban puncak, 3) tekanan dalam pipa 24
BANTUAN PSU PERUMAHAN (2) TPST Komponen bangunan TPST : 1) hanggar, 2) tempat memilah, 3) alat pencacah, 4) tempat kompos Sarana pengumpul berupa gerobak sampah atau becak sampah atau motor sampah Jaringan Listrik Daya listrik terpasang setiap rumah sebesar 450 – 1300 VA Komponen jaringan listrik : 1) trafo, 2) tiang listrik, 3) kabel distribusi dari PLN Penerangan Jalan Umum (PJU) Komponen PJU : 1) trafo, 2) tiang lampu, 3) kabel distribusi listrik dari PLN Kuat penerangan 500 lux, tinggi > 5 meter dari muka tanah Dalam hal telah tersedia jaringan distribusi listrik, namun belum terdapat PJU, maka PJU bisa ditempatkan pada jaringan distribusi listrik 25
BANTUAN PSU PERUMAHAN (3) Sistem Pengolahan Limbah Terpadu (SPLT) Material unit pengolah air limbah : beton bertulang atau plastik (fiber glass) Material pipa pengaliran dari rumah : PVC, polyethelene, atau pipa beton (kemiringan minimal 2%) 26
5 Fasilitasi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas (BSPK) Perumahan Kumuh & Permukiman Kumuh
KONSEP KEBIJAKAN PEREMAJAAN PENGERTIAN Merupakan upaya pembangunan kembali perumahan dan permukiman yang dilakukan melalui penataan secara menyeluruh Upaya peremajaan dilakukan untuk mewujudkan kondisi perumahan dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keamanan dan keselamatan masyarakat Penghuni untuk sementara waktu dimukimkan di tempat lain, untuk selanjutnya dimukimkan kembali di lokasi yang telah diremajakan Memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam seluruh rangkaian kegiatannya LOKASI PENANGANAN Kepadatan bangunan cukup tinggi Kualitas bangunan sangat rendah Prasarana lingkungan tidak memenuhi syarat dan rawan/membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni PRINSIP PENANGANAN Peran pemerintah pusat, pada Th.1-2 relatif lebih dominan (konsep pilotting) Pemda berperan penting dalam sosialisasi, relokasi sementara, dan administrasi pertanahan 28
KONSEP KEBIJAKAN PEMUGARAN PENGERTIAN Merupakan upaya penanganan melalui perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman yang telah menurun kualitasnya, agar menjadi layak huni Kegiatan dilakukan tanpa perombakan yang mendasar Fokus penanganan : peningkatan kualitas fisik bangunan rumah dan prasarana dan sarana dasar perumahan dan permukiman KONSEP PENANGANAN Dilaksanakan pada perumahan dan/atau permukiman kumuh dengan kategori kumuh ringan atau sedang, baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan Pemerintah Pusat melaksanakan stimulan dalam rangka pemugaran (pada th. 1-2) penyusunan rencana penanganan, bantuan stimulan, fasilitasi lainnya (bimtek, kerjasama antar lembaga, dll) Pemkab/kota sebagai leader (sosialisasi, delineasi kawasan, penetapan lokasi, tindak lanjut program penanganan, koordinasi lintas sektoral) 29
KONSEP KEBIJAKAN PEMUKIMAN KEMBALI PENGERTIAN Merupakan upaya memindahkan lokasi perumahan dan permukiman dari lokasi yang rawan bencana, kumuh, dan/atau lokasi yang alih fungsi, menurut rencana tata ruang, ke lokasi yang sesuai dengan peruntukan sebagai perumahan dan permukiman Bertujuan untuk memindahkan masyarakat dari suatu lokasi ke lokasi lain yang lebih sehat, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pemukiman kembali, hanya dapat dilakukan dengan alasan: lokasi terkena dampak bencana; lokasi rawan bencana; dan/atau alih fungsi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. KONSEP PENANGANAN Peran pemerintah pusat, pada Th.1-2 relatif lebih dominan (konsep pilotting) perencanaan kawasan, bantuan stimulan PSU, pembangunan rumah Pemda berperan penting dalam sosialisasi, penyiapan lokasi pemukiman kembali, administrasi pertanahan, tindak lanjut upaya pemukiman kembali 30
KONSEP KEBIJAKAN PENCEGAHAN (1) PENGERTIAN Merupakan upaya untuk menjaga kelayakan dan fungsi perumahan dan permukiman sehingga tidak terjadi tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh Dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial serta mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat, melalui berbagai upaya agar tidak tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh 31
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERSYARATAN ADMINISTRASI BANTUAN PENINGKATAN KUALITAS PERSYARATAN ADMINISTRASI LOKASI TELAH DITETAPKAN SEBAGAI LOKASI PERUMAHAN/PERMUKIMAN KUMUH DENGAN SK BUPATI/WALIKOTA DIPRIORITASKAN PADA LOKASI YANG TELAH MEMILIKI DOKUMEN RENCANA PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH SURAT USULAN BANTUAN PENANGANAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SURAT USULAN BANTUAN PENANGANAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI KEPADA KEMENPERA 32
PERSYARATAN TEKNIS BANTUAN PENINGKATAN KUALITAS (1) LUAS WILAYAH PENANGANAN SEKURANG-KURANGNYA 3 (TIGA) HEKTAR PRIORITAS LOKASI PENANGANAN PADA PERMUKIMAN KUMUH KOTA BERADA PADA PERUNTUKAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DALAM RTRW KABUPATEN/KOTA Kepadatan penduduk : > 400 jiwa/ha kota kecil > 500 jiwa/ha kota besar dan sedang > 750 jiwa/ha kota metropolitan LETAK PERUMAHAN CENDERUNG MENGELOMPOK (CLUSTER) > 60% RUMAH TIDAK/KURANG LAYAK HUNI 33
PERSYARATAN TEKNIS BANTUAN PENINGKATAN KUALITAS (2) DAERAH TERBANGUN > 80% DARI LUAS LOKASI PERMUKIMAN SECARA KESELURUHAN KUALITAS PSU PERUMAHAN DI BAWAH STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKA PENYAKIT (DEMAM BERDARAH, DIARE, ISPA, DLL) AKIBAT BURUKNYA KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN CUKUP TINGGI INTENSITAS PERMASALAHAN SOSIAL KEMASYARAKATAN (ANGKA KRIMINALITAS, DLL) YANG CUKUP TINGGI RAWAN BENCANA (KEBAKARAN, BANJIR, LONGSOR, DLL) PENGHASILAN RATA-RATA PENGHUNI DI BAWAH UMR 34
6 Fasilitasi Peningkatan Kualitas PSU Perumahan & Permukiman Melalui DAK Bidang PKP 6
KRITERIA UMUM LOKASI DAK BIDANG PKP 1 Lokasi perumahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota 2 Status tanah tidak dalam sengketa 3 PSU PKP telah diserahterimakan pengelolaannya kepada pemerintah daerah 4 Terjadi penurunan kualitas PSU PKP pada perumahan 5 Pada perumahan yang belum memiliki RTH, pada lokasi perumahan harus tersedia lahan seluas 30% dari total luas perumahan yang diperuntukkan bagi RTH 6 PSU PKP yang akan ditingkatkan kualitasnya belum pernah mendapatkan bantuan sejenis, baik melalui DAK maupun APBN/APBD Murni 36
KRITERIA KHUSUS LOKASI DAK BIDANG PKP A. PERUMAHAN YANG DIBANGUN BADAN USAHA / PEMDA 1 Pada lokasi perumahan yang telah dihuni minimal 3 (tiga) tahun dihitung sejak terbitnya KPR 2 Daya tampung perumahan minimal 100 unit atau luas 2 hektar 3 Tingkat hunian perumahan paling sedikit 75% B. PERUMAHAN YANG DIBANGUN MASYARAKAT 1 Berada pada kab/kota yang telah mendapatkan BSPS, baik melalui pembangunan baru maupun peningkatan kualitas 2 Kondisi perumahan mengelompok dengan jumlah rumah minimal 50 unit (termasuk unit rumah penerima BSPS) 37
7 Fasilitasi Penyediaan PSU Pasca BENCANA
8 HUNIAN BERIMBANG
Aspek Keadilan Ekonomi LANDASAN FILOSOFIS Aspek Sosial Budaya Dihuni oleh masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan status sosial Dilandasi rasa kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan dan kesetiakawanan sosial Menghindari pengelompokan hunian yang dapat mendorong kerawanan sosial Aspek Keadilan Sosial Mewujudkan Sila ke 5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia di bidang perumahan. Pemenuhan kebutuhan rumah bagi seluruh Rakyat Indonesia (Amandemen UUD 1945 Pasal 28 H) Aspek Keadilan Ekonomi Perumahan atau kawasan permukiman yang dibangun secara serasi dan seimbang antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah Meningkatkan dan pemerataan kesejahteraan rakyat Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah 40 40
41 A. DASAR HUKUM PELAKSANAAN HUNIAN BERIMBANG B. PENGERTIAN UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 34, 35, 36, dan 37 UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 16 Permenpera No. 10 TAHUN 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang Permenpera No. 07 TAHUN 2013 tentang Perubahan atas Permenpera No 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang B. PENGERTIAN Hunian Berimbang adalah perumahan dan kawasan permukiman yang dibangun secara seimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah, atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial 41 41
42 E. TUJUAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN TUJUAN HUNIAN BERIMBANG Menjamin tersedianya rumah mewah, menengah dan sederhana (satu hamparan atau tidak satu hamparan) Mewujudkan kerukunan antar golongan masyarakat (Profesi, ekonomi dan status sosial) Mewujudkan subsidi silang (PSU,Pembiayaan, Pengelolaan) Menciptakan keserasian tempat bermukim (secara sosial dan ekonomi) Efisiensi Pendayagunaan Lahan 42
LOKASI HUNIAN BERIMBANG PERSYARATAN LOKASI (Pasal 7) KAWASAN PERMUKIMAN LINGKUNGAN HUNIAN SATU HAMPARAN (ayat 3) LOKASI HUNIAN BERIMBANG PERMUKIMAN Dirapihkan posisinya Urutan dari subsidi silang mulainya ----- Meeting Notes (6/5/12 11:42) ----- efek dibenerin PERUMAHAN TIDAK SATU HAMPARAN (ayat 4) Dalam Satu Kabupaten/Kota 43 43
44 PENYELENGGARAAN HUNIAN BERIMBANG Perencanaan, Pembangunan dan Pengendalian (Pasal 12, 13, 14 dan 15) BADAN HUKUM Berdiri Sendiri atau Kumpulan Badan Hukum (Ps 13 Ayat 3) Konsorsium KSO Kerjasama Lainnya (Ps 13 Ayat 4) PENGENDALIAN DILAKUKAN UNIT TEKNIS PEMDA KAB/KOTA (Ps 15 ayat 1) PERENCANAAN PKP DENGAN HUNIAN BERIMBANG (Pasal 12) PEMBANGUNAN PKP DENGAN HUNIAN BERIMBANG (Pasal 13) ----- Meeting Notes (4/10/12 20:57) ----- sesuair DOKUMEN PERENCANAAN Rencana tapak; Desain rumah; Spesifikasi Teknis rumah; Rencana Kerja; dan Rencana Kerjasama. (Ps 12 ayat 6) Perijinan Penertiban Penataan (Ps 14 Ayat 3) 44 Perencanaan Pembangunan Pengendalian 44
KERJASAMA 45 Badan Usaha KERJASAMA BADAN USAHA KEMITRAAN STRATEGIS (Pasal 13 ayat 4) KERJASAMA BADAN USAHA KEMITRAAN STRATEGIS Pengembang Rumah Mewah Konsorsium WIN-2 SOLUTION Pengembang Rumah Sederhana PEMBINAAN Kerjasama Operasional Pengembang Rumah Menengah Kerjasama Lainnya 45
Kabupaten/Kota (Ps 18 Ayat 1 dan 2) TANGGUNG JAWAB (Pasal 16, 17, dan 18) Pemerintah (Ps 16 Ayat 1) Provinsi (Ps 17) Kabupaten/Kota (Ps 18 Ayat 1 dan 2) Penyusunan kebijakan Pembinaan dan koordinasi Pemantauan. Evaluasi. Penyusunan kebijakan; Pembinaan dan koordinasi Pemantauan. Evaluasi. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pembinaan dan koordinasi Pengendalian pelaksanaan Izin lokasi sesuai dgn hunian berimbang 46
INSENTIF Pemerintah kepada Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Hukum (Pasal 20) PROVINSI KABUPATEN/KOTA BADAN HUKUM Keringanan Pajak untuk rumah sederhana Bantuan Program Bantuan Program Bantuan PSU Bantuan PSU Pemberian Penghargaan Bantuan Kredit Konstruksi melalui program FLPP Pemberian Penghargaan Pemberian Penghargaan 47
Pemberian Penghargaan Pemberian Penghargaan INSENTIF Pemda Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan Badan Hukum (Pasal 21) KABUPATEN/KOTA BADAN HUKUM Bantuan PSU Bantuan Program Pemberian Penghargaan Pemberian Penghargaan 48
INSENTIF 49 Pemda Kabupaten/Kota kepada Badan Hukum BADAN HUKUM (Pasal 22 ayat 1) BADAN HUKUM Bantuan Program Pemberian kemudahan perolehan lahan Dukungan Aksesibilitas ke Lokasi Keringanan Biaya Retribusi Pemberian kemudahan perizinan Bantuan PSU Pemberian Penghargaan 49
PENGAWASAN (Pasal 15 Permenpera 7/2013) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah melakukan tugas Pengawasan terhadap Pelaksanaan Hunian Berimbang PEMANTAUAN Menteri dapat membentuk Tim Pelaksana Pengawasan, yang tdd : Konsultan Profesional Pemerintah Daerah Pihak Kejaksaan dan/atau Pihak Kepolisian EVALUASI KOREKSI 50
PENGAWASAN 51 SANKSI ADMINISTRATIF KETENTUAN PIDANA (Pasal 15 A dan 15 B Permenpera 7/2013) SANKSI ADMINISTRATIF Peringatan tertulis Pencabutan insentif Pembatasan kegiatan pembangunan Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan Pembekuan izin usaha; dan/atau Pencabutan izin usaha KETENTUAN PIDANA Hunian Berimbang Rumah Tapak Rp 5 Miliar Hunian Berimbang Rumah Susun Rp 20 Miliar 51
TERIMA KASIH Ganti layout untuk slide ini, bg gpp, tapi tampilan table ga cocok ----- Meeting Notes (6/5/12 10:47) ----- ganti gambar tpst Contact Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Jl. Raden Patah I No.1 Lantai 6, Wing 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp./Fax : 021 - 72788108