Rakernas IAI tgl 13 - 15 Juni 2014 “rencana Kerja MEDAI” dalam Mendorong percepatan Praktek Profesi yang Baik dan Benar.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
REVIEW MANAJEMEN OBAT DI RS
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
PENILAIAN DAN PENGEMBANGAN PENGURUS OLEH PENGAWAS
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
HASIL DISKUSI KELOMPOK IMPLEMENTASI FORNAS & EVALUASI KESESUAIAN PENGGUNAAN OBAT DALAM FORNAS OLEH KELOMPOK A Ketua : Drs. M. Arief Zaidi, Apt (Kasie Farkalkes.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
SUMPAH ETIK dan.
PROGRAM KERJA IAI BANTUL PERIODE
PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
KEPEMIMPINAN.
Konseling dan PIO Hening Pratiwi, M.Sc., Apt.
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Up Date Terbaru Peraturan
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
INSPEKTORAT DAERAH KAB. NGANJUK
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
Model Metode Asuhan Keperawatan pada Pasien
RAKERDA IAI KALBAR Mei 2017.
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PROGRAM KERJA DPP IHGM 2015 – 2019
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
BABIV ETIKA PROFESI.
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
KEPEMIMPINAN.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
SALAM APOTEKERR 1.
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI KODE ETIK GURU INDONESIA DIPRESENTASIKAN OLEH KELOMPOK 6.
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Rakernas IAI tgl 13 - 15 Juni 2014 “rencana Kerja MEDAI” dalam Mendorong percepatan Praktek Profesi yang Baik dan Benar

Rujukan Pembuatan Rencana Kerja Anggran Dasar Anggaran Rumah Tangga Amanat Kongres Ke XIX

Anggaran Dasar Bab IV Fasal 9 MAKSUD (visi = ?) “Terwujudnya Apoteker yang Profesional,sehingga mampu meningkatkan kwalitas hidup sehat masyarakat “

Bab IV Fasal 10 TUJUAN (Misi = ?) Menyiapkan Apoteker sebagai Tenaga Kesehatan yang berbudi luhur,Profesional,memiliki Kesejawatan yang tinggi, Inovatif dan Berorientasi kedepan.

Analisa situasi Jumlah Apoteker > 65.000 Orang, dengan > 70 PT Farmasi yang menghasilkan +/- 5.000 Apoteker/tahun. Tapi tidak menjamin Penghargaan dan Appresiasi masyarakat menjadi lebih terhadap Profesi Apoteker. Masih banyak Apoteker yang bekerja di Farmasi Komunitas,hanya sebagai ‘Pegawai’ dan sebahagian tidak melakukan Praktek dengan Baik dan Benar. Apoteker yang menjadikan Apotek sebagai tempat praktek masih sedikit.

Lanjutan... Analisa situasi Pada Farmasi Klinis Peran Apoteker mulai membaik, meskipun masih perlu peningkatan. Praktek Profesi di Bid Distribusi masih Lemah, sebahagian Apoteker belum mampu menjalankan Peran nya sbg Farmasis yang menjamin tercapainya Quality & Availability. Praktek di Bid.Industri jauh lebih baik dibanding 3 Bidang lannya.

Lanjutan... Analisa situasi AKIBAT NYA: Penghargaan Masyarakat dan Profesi Kesehatan lainnya kepada Profesi Apoteker “KURANG”. Pada sisi lain adanya Perobahan Pola Pembiayaan Kesehatan dgn diberlakukannya BPJS Kes, akan mempengaruhi peran Apoteker dalam Pelayanan Kesehattan. Tuntutan akan Profesionalitas semakin tinggi

Dari Kondisi diatas maka kami menyimpulkan situasi Profesi Apoteker dalam satu kata : “P R I H A T IN”

SASARAN SEBELUM TAHUN 2018, APOTEKER INDONESIA SUDAH MELAKSANAKAN PRAKTEK PROFESI DENGAN BAIK DAN BENAR. MENINGKATNYA APPRESIASI MASYARAKAT KEPADA PROFESI APOTEKER. (Perlu survei awal dan akhir periode)

STRATEGI 1.Meningkatkan kesadaran dan pemahaman Anggota terhadap pentingnya melaksanakan Kode Etik dan Disiplin Apoteker. 2.Meningkatkan Kerja sama dengan Stake Holder MEDAI (APTFI,PP IAI, MEDAI D, PD)

PROGRAM KERJA. 1.Sosialisasi K E dan Disiplin kepada seluruh anggota. 2.Melakukan Pembinaan,Pengawasan dan Pelaksanaan Proses Kepatuhan terhadap K E dan Disiplin, melalui Penindakan atas pelanggaran K E dan Disiplin.

3.Komunikasi yang intensif dengan PP,MEDAI D dan PD. 4.Kerjasama dengan APTFI untuk menyiapkan Calon Apoteker yang ber Karakter. Sedangkan untuk memenuhi amanat Kongres, MEDAI akan menyiapkan Pedoman Disiplin Apoteker,serta Penyempurnaan KE.

“GAWAT DARURAT APOTEKER” PERSUASIVE ASSERTIVE

TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN Sumber Pengaduan: 1. Pasien/Masyarakat. 2. Dokter /Tenaga Kesehatan lainnya. 3. Teman Sejawat. 4. Pengurus Cabang / Daerah

MEDAI Daerah,menerima Pengaduan Tertulis yang: - Cukup Bukti - Berisi Kronologi - Tempat dan Waktu Kejadian.

Tugas MEDAI Daerah Menelaah Pengaduan, kalau perlu melakukan peninjauan lansung. Dalam 20 hari kerja sudah dibuat “Keputusan”,apakh Perkara akan diteruskan untuk disidang atau tidak. “Kalau Tidak”, MEDAI D harus menulis kepada Pelapor dan PC/PD serta CC kpd MEDAI P. “Kalau Sidang”, Maka Sekretaris MEDAI D menyiapkan Sidang sesuai tata cara persidangan.

Bagaimana kalau terlapor tidak datang? Bilamana setelah 3 x Pemanggilan Terlapor tidak hadir dalam sidang maka MEDAI D dapat melakukan sidang “inansentia”. Selanjutnya hasil sidang di sampaikan kepada Terlapor, PC/PD dan MEDAI P. Bilkamana Tersangka tidak terima keputusan MEDAI D, ybs dapat melakukan Banding ke MEDAI Pusat.

HARAPAN Sebelum Pemberlakuan Penindakan atas Pelanggaran K E dan Disiplin ini, diharapkan semua unsur Pengurus memberi Contoh lebih dulu. Semua Pengurus secara aktif mendukung pemberlakuan Penindakan Pelanggaran K E dan Disiplin ini.

TERIMAKASIH