Rakernas IAI tgl 13 - 15 Juni 2014 “rencana Kerja MEDAI” dalam Mendorong percepatan Praktek Profesi yang Baik dan Benar
Rujukan Pembuatan Rencana Kerja Anggran Dasar Anggaran Rumah Tangga Amanat Kongres Ke XIX
Anggaran Dasar Bab IV Fasal 9 MAKSUD (visi = ?) “Terwujudnya Apoteker yang Profesional,sehingga mampu meningkatkan kwalitas hidup sehat masyarakat “
Bab IV Fasal 10 TUJUAN (Misi = ?) Menyiapkan Apoteker sebagai Tenaga Kesehatan yang berbudi luhur,Profesional,memiliki Kesejawatan yang tinggi, Inovatif dan Berorientasi kedepan.
Analisa situasi Jumlah Apoteker > 65.000 Orang, dengan > 70 PT Farmasi yang menghasilkan +/- 5.000 Apoteker/tahun. Tapi tidak menjamin Penghargaan dan Appresiasi masyarakat menjadi lebih terhadap Profesi Apoteker. Masih banyak Apoteker yang bekerja di Farmasi Komunitas,hanya sebagai ‘Pegawai’ dan sebahagian tidak melakukan Praktek dengan Baik dan Benar. Apoteker yang menjadikan Apotek sebagai tempat praktek masih sedikit.
Lanjutan... Analisa situasi Pada Farmasi Klinis Peran Apoteker mulai membaik, meskipun masih perlu peningkatan. Praktek Profesi di Bid Distribusi masih Lemah, sebahagian Apoteker belum mampu menjalankan Peran nya sbg Farmasis yang menjamin tercapainya Quality & Availability. Praktek di Bid.Industri jauh lebih baik dibanding 3 Bidang lannya.
Lanjutan... Analisa situasi AKIBAT NYA: Penghargaan Masyarakat dan Profesi Kesehatan lainnya kepada Profesi Apoteker “KURANG”. Pada sisi lain adanya Perobahan Pola Pembiayaan Kesehatan dgn diberlakukannya BPJS Kes, akan mempengaruhi peran Apoteker dalam Pelayanan Kesehattan. Tuntutan akan Profesionalitas semakin tinggi
Dari Kondisi diatas maka kami menyimpulkan situasi Profesi Apoteker dalam satu kata : “P R I H A T IN”
SASARAN SEBELUM TAHUN 2018, APOTEKER INDONESIA SUDAH MELAKSANAKAN PRAKTEK PROFESI DENGAN BAIK DAN BENAR. MENINGKATNYA APPRESIASI MASYARAKAT KEPADA PROFESI APOTEKER. (Perlu survei awal dan akhir periode)
STRATEGI 1.Meningkatkan kesadaran dan pemahaman Anggota terhadap pentingnya melaksanakan Kode Etik dan Disiplin Apoteker. 2.Meningkatkan Kerja sama dengan Stake Holder MEDAI (APTFI,PP IAI, MEDAI D, PD)
PROGRAM KERJA. 1.Sosialisasi K E dan Disiplin kepada seluruh anggota. 2.Melakukan Pembinaan,Pengawasan dan Pelaksanaan Proses Kepatuhan terhadap K E dan Disiplin, melalui Penindakan atas pelanggaran K E dan Disiplin.
3.Komunikasi yang intensif dengan PP,MEDAI D dan PD. 4.Kerjasama dengan APTFI untuk menyiapkan Calon Apoteker yang ber Karakter. Sedangkan untuk memenuhi amanat Kongres, MEDAI akan menyiapkan Pedoman Disiplin Apoteker,serta Penyempurnaan KE.
“GAWAT DARURAT APOTEKER” PERSUASIVE ASSERTIVE
TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN Sumber Pengaduan: 1. Pasien/Masyarakat. 2. Dokter /Tenaga Kesehatan lainnya. 3. Teman Sejawat. 4. Pengurus Cabang / Daerah
MEDAI Daerah,menerima Pengaduan Tertulis yang: - Cukup Bukti - Berisi Kronologi - Tempat dan Waktu Kejadian.
Tugas MEDAI Daerah Menelaah Pengaduan, kalau perlu melakukan peninjauan lansung. Dalam 20 hari kerja sudah dibuat “Keputusan”,apakh Perkara akan diteruskan untuk disidang atau tidak. “Kalau Tidak”, MEDAI D harus menulis kepada Pelapor dan PC/PD serta CC kpd MEDAI P. “Kalau Sidang”, Maka Sekretaris MEDAI D menyiapkan Sidang sesuai tata cara persidangan.
Bagaimana kalau terlapor tidak datang? Bilamana setelah 3 x Pemanggilan Terlapor tidak hadir dalam sidang maka MEDAI D dapat melakukan sidang “inansentia”. Selanjutnya hasil sidang di sampaikan kepada Terlapor, PC/PD dan MEDAI P. Bilkamana Tersangka tidak terima keputusan MEDAI D, ybs dapat melakukan Banding ke MEDAI Pusat.
HARAPAN Sebelum Pemberlakuan Penindakan atas Pelanggaran K E dan Disiplin ini, diharapkan semua unsur Pengurus memberi Contoh lebih dulu. Semua Pengurus secara aktif mendukung pemberlakuan Penindakan Pelanggaran K E dan Disiplin ini.
TERIMAKASIH