PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA BERBICARA TENTANG HAKEKAT BERARTI MEMBICARAKAN HAL-HAL YANG HAKIKI (mendasar) ATAU PEMBICARAAN YANG MENGARAH PADA SUATU PEMAHAMAN YANG SANGAT ESSENSIAL. DEMIKIAN HALNYA DENGAN UPAYA PEMAHAMAN HAKEKAT PANCASILA. INI BERARTI, SUATU UPAYA PENALARAN RASIONAL YANG ABSTRAK GUNA MEMAHAMI MAKNA YANG HAKIKI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA REPUBLIK INDONESIA. UPAYA UNTUK MEMPERDALAM DAN MEMPELAJARI HAKEKAT DARI PANCASILA AKAN BERHADAPAN DENGAN DUA SISI YANG HAKIKI, YAITU PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP (WAY OF LIFE) DAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA ( STAATS FUNDAMENTAL NORM) . DARI KEDUA SISI YANG FUNDAMENTAL INI, TERBENTUKLAH BEBERAPA FUNGSI YANG LAIN, MISALKAN: PANCASILA SEBAGAI JIWA DAN KEPRIBADIAN BANGSA, IDOLOGI NEGARA, SUMBER CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL, PERJANJIAN LUHUR RAKYAT INDONESIA, BAHKAN JUGA NORMA DASAR DAN KRITERIA DASAR MANUSIA INDONESIA. DARI KEDUDUKAN YANG HAKIKI INILAH LAHIR BERBAGAI NILAI DAN FUNGSI PANCASILA YANG MELANDASI SEGALA TATA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA ARTI PANDANGAN HIDUP BAGI SUATU BANGSA SETIAP BANGSA YANG INGIN BERDIRI KOKOH HARUS MENGETAHUI DENGAN JELAS KE ARAH MANA TUJUAN YANG INGIN DICAPAINYA, MAKA SANGAT MEMERLUKAN PANDANGAN HIDUP . PANDANGAN HIDUP BERKENAAN DENGAN MANUSIA DI DALAM MEMANDANG DIRI & LINGKUNGAN, DENGAN ADANYA PANDANGAN HIDUP, SUATU BANGSA AKAN MEMANDANG PERSOALAN-PERSOALAN YANG DIHADAPINYA, DAN AKAN DAPAT MENENTUKAN ARAH SERTA CARA BAGAIMANA BANGSA ITU MEMECAHKAN PERSOALAN-PERSOALAN TERSEBUT. BANGSA TANPA MEMLIKI PANDANGAN HIDUP, MAKA BANGSA TSB. AKAN TEROMBANG-AMBING DALAM MENGHADAPI PERSOALAN-PERSOALAN YANG PASTI TIMBUL, BAIK DI MASYARAKAT SENDIRI MAUPUN PERSOALAN-PERSOALAN BESAR UMAT MANUSIA DALAM PERGAULAN MASYARAKAT BANGSA-BANGSA DI DUNIA. DENGAN PANDANGAN HIDUP YANG JELAS SUATU BANGSA AKAN MEMILIKI PEGANGAN & PEDOMAN DALAM MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH: POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, DAN PERTAHANAN KEAMANAN YANG TIMBUL DALAM GERAK MASYARAKAT YANG SEMAKIN MAJU DAN SEMAKIN MENGLOBAL. DENGAN BERPEDOMAN PADA PANDANGAN HIDUP ITU PULA SUATU BANGSA AKAN MAMPU MEMBANGUN DIRINYA.
DALAM PANDANGAN HIDUP TERKANDUNG KONSEP DASAR MENGENAI KEHIDUPAN YANG DICITA-CITAKAN DAN TERKANDUNG PIKIRAN-PIKIRAN YANG TERDALAM SERTA GAGASAN YANG DIANGGAP BAIK. DARI HAL TERSEBUT, MAKA PANDANGAN HIDUP SUATU BANGSA MERUPAKAN MASALAH YANG SANGAT ASASI BAGI KEKOKOHAN DAN KELESTARIAN BANGSA TSB. “ PANDANGAN HIDUP SUATU BANGSA ADALAH SUATU KRISTALISASI DARI NILAI-NILAI YANG DIMILIKI OLEH BANGSA ITU SENDIRI, YANG DIYAKINI KEBENARANYA DAN MENIMBULKAN TEKAD PADA BANGSA ITU UNTUK MEWUJUDKANNYA”. DEFINISI ATAU BATASAN TENTANG PANDANGAN HIDUP INI MERUPAKAN PEGANGAN BAGI BANGSA INDONESIA & PENGANTAR PEMAHAMAN ATAS LATAR BELAKANG PANCASILA YANG LAHIR DAN TUMBUH DARI SEJARAH DAN KEBUDAYAAN BANGSA. KARENA ITULAH DALAM MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN, BANGSA INDONESIA TIDAK DAPAT BEGITU SAJA MENCONTOH MODEL YANG DILAKUKAN OLEH BANGSA LAIN, TANPA MENYESUAIKAN DENGAN PANDANGAN HIDUP DAN KEBUTUHAN BANGSA SENDIRI. SUATU CORAK PEMBANGUNAN YANG MUNGKIN BAIK & MEMUASKAN BAGI SUATU BANGSA, BELUM TENTU BAIK DAN MEMUASKAN BAGI BANGSA YANG LAIN.
MANFAAT PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP ADALAH: MENJADIKAN BANGSA INDONESIA BERDIRI KOKOH & MENGETAHUI DENGAN JELAS KEARAH MANA TUJUAN YANG INGIN DICAPAI. SEBAGAI PEGANGAN & PEDOMAN BAGI PEMECAHAN MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI & SEBAGAI PEDOMAN BANGSA INDONESIA MEMBANGUN DIRINYA. PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA BERISIKAN: KONSEP DASAR MENGENAI KEHIDUPAN YANG DICITA-CITAKAN. PIKIRAN YANG TERDALAM DAN GAGASAN BANGSA INDONESIA MENGENAI WUJUD KEHIDUPAN YANG DIANGGAP TERBAIK, COCOK DAN SESUAI DENGAN SUATU KRISTALISASI DARI NILAI-NILAI YANG DIMILIKI OLEH BANGSA INDONESIA SENDIRI YANG DIYAKINI KEBENARNYA & MENIMBULKAN TEKAD UNTUK MEWUJUDKANNYA. Cataan: Pandangan hidup (Pancasila) sebagai petunjuk arah semua aktivitas hidup dan kehidupan di berbagai bidang, dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagian lahir & bathin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya. PENERAPAN PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA & DASAR NEGARA INDONESIA DALAM USAHA MEWUJUDKAN CITA-CITA & TUJUAN SESUAI DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERING DIISTILAHKAN DENGAN DASAR FALSAFAH NEGARA (Philosofische Groundslag) atau IDEOLOGI NEGARA (Staat Idee). PANCASILA BERKEDUDUKAN SEBAGAI DASAR NEGARA BERARTI PANCASILA DIJADIKAN SEBAGAI DASAR MENGATUR PEMERINTAHAN NEGARA DAN PENYELENGGARAAN NEGARA. HAL INI MEMBAWA KONSEKUENSI BAHWA SEGALA YANG ADA DALAM NEGARA HARUS TAAT ASAS DENGAN KAIDAH-KAIDAH PANCASILA. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA TIDAK HANYA MENJADI CITA-CITA HUKUM/NORMA HUKUM NEGARA, TETAPI LEBIH DARIPADA ITU. PANCASILA BERKEDUDUKAN SEBAGAI SUMBER TERTINGGI DARI PADA HUKUM YANG MENGATUR KEHIDUPAN NEGARA & MASYARAKAT, SEMUA HUKUM YANG BERLAKU DALAM KEGIATAN PRIKEHIDUPAN BERBANGSA & BERNEGARA HARUS BERSUMBER DARI PANCASILA. DENGAN DEMIKIAN, NILAI PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR NEGARA (GRUNDNORM) ADALAH BERSIFAT IMPERATIF, ARTINYA MENGIKAT DAN KEHARUSAN SEMUA YANG ADA DI DALAM WILAYAH KEKUASAAN HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TIDAK MENGESAMPINGKAN ATAU MELANGGAR NORMA-NORMA HUKUM, PELANGGARAN ATASNYA DAPAT BERAKIBAT HUKUM (DIKENAKAN SUATU SANKSI FISIK/PENJARA SESUAI DENGAN BERAT RINGANNYA KEJAHATAN YANG DILAKUKAN)
NILAI-NILAI PANCASILA MERUPAKAN ASAS UTAMA YANG MEMBIMBING PARA PEMBUAT HUKUM DALAM MEMBUAT UNDANG-UNDANG. TETAPI DALAM HAL INI TIDAK BERARTI BAHWA SETIAP NORMA MORAL HARUS DIJADIKAN UNDANG-UNDANG. NEGARA MEMPUNYAI KETERBATASAN DALAM MEMBUAT UNDANG-UNDANG, YAITU BERUPA PERSETUJUAN RAKYAT YANG DIWAKILI OLEH LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF. LAGI PULA NORMA YANG BERADA DALAM LINGKUP BATINIAH ADALAH DI LUAR KOMPETENSI HUKUM, HANYA NORMA-NORMA MORAL YANG MENGATUR TINDAKKAN ATAU HUBUNGAN LAHIRIAH YANG DAPAT DIUNDANGKAN. DARI ASPEK KETATANEGARAAN INDONESIA, MAKA PANCASILA DINYATAKAN SEBAGAI DASAR NEGARA MENGANDUNG PENGERTIAN SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM, SEPERTI DINYATAKAN DALAM TAP. MPR No. III/MPR/2000, TANGGAL 10 AUGUSTUS 2000, tentang SUMBER HUKUM & TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. DENGAN TERBITNYA TAP MPR No.III/MPR/2000 INI, MAKA TAP. MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang MEMORANDUM DPR-GR MENGENAI SUMBER TERTIB HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Joncto TAP MPR No. V/MPR/1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978, DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI.
PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM SUMBER TERTIB HUKUM RI ADALAH PANDANGAN HIDUP, KESADARAN DAN CITA-CITA HUKUM SERTA CITA-CITA MORAL YANG MELIPUTI SUASANA KEJIWAAN SERTA WATAK DARIPADA BANGSA INDONESIA, IALAH CITA-2 MENGENAI KEMERDEKAAN INDIVIDU, KEMERDEKAAN BANGSA, PERIKEMANUSIAAN, KEADILAN SOSIAL, PERDAMAIAN NASIONAL, CITA-CITA POLITIK MENGENAI SIFAT, BENTUK & TUJUAN NEGARA, CITA-CITA MORAL MENGENAI KEHIDUPAN KEMASYARAKATAN DAN KEAMANAN SEBAGAI PENGEJAWANTAHAN DARIPADA BUDI NURANI MANUSIA. TERTIB HUKUM YANG TERTINGGI DAN SEKALIGUS SUMBER HUKUM DARI SEGALA SUMBER HUKUM ITU BERASAL DARI RAKYAT (KEDAULATAN RAKYAT). KEDAULATAN RAKYAT MENURUT SEJARAH PEMBENTUKAN NEGARA INDONESIA, SEMULA DIWAKILKAN KEPADA SUATU BADAN ISTIMEWA YAITU: PANITIA PESIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA (PPKI), BADAN TERSEBUT MENURUT TEORI HUKUM, MEMPUNYAI WEWENANG MENETAPKAN DASAR NEGARA YANG PALING FUNDAMENTAL YANG DISEBUT DASAR FALSAFAH NEGARA ATAU NORMA DASAR HUKUM NEGARA YANG PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 1945 TELAH DIMURNIKAN DAN MENJADI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA, “PANCASILA”.
PANCASILA MELIPUTI: KETUHANAN YANG MAHA ESA, KEMANUSIAAN YANG ADIL & BERADAB, PERSATUAN INDONESIA, KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN DAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. MAKA DENGAN DEMIKIAN, SUMBER HUKUM DASAR NASIONAL ADALAH PANCASILA SEBAGAIMANA TERTULIS DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 ALINEA KEEMPAT DAN BATANG TUBUH UUD 1945. SUMBER HUKUM DALAM ARTIAN ADALAH SUMBER YANG DIJADIKAN PEDOMAN DALAM PEMBUATAN ATURAN HUKUM DI BAWAHNYA DENGAN MELIHAT PADA TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU PADA SAAT INI, YAITU: 1. UUD REPUBLIK INDONESIA 1945. 2. KETETAPAN MPR 3. UU 4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (Perpu) 5. PERATURAN PEMERINTAH 6. KEPUTUSAN PRESIDEN 7. PERATURAN DAERAH
PRESENTASI TUGAS MANDIRI 1