Biodata ( Drs.H.Nuryanuwar,Apt.MM.MKes )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENINGKATAN KUALITAS YANKES DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Advertisements

KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
FARMASI RUMAH SAKIT.
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
ORGANISASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Pelaksanaan Pelayanan JKN di PELAYANAN KESEHATAN St. Carolus
KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) TAHUN 2008/2009 (SEBAGAI PELUANG REVITALISASI KB)
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
HASIL DISKUSI KELOMPOK IMPLEMENTASI FORNAS & EVALUASI KESESUAIAN PENGGUNAAN OBAT DALAM FORNAS OLEH KELOMPOK A Ketua : Drs. M. Arief Zaidi, Apt (Kasie Farkalkes.
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
Bayu Teja Muliawan Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI BPJS KESEHATAN DAN POLA KERJASAMA DENGAN FASKES LANJUTAN
KEBIJAKAN MANAJEMEN LOGISTIK OBAT DALAM ERA SJSN
Prospek Jaminan Kesehatan Maskin di Masa Mendatang?
Upaya Kesehatan Masyarakat
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
Maura Linda Sitanggang Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
PELAKSANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TENTANG FORMULARIUM
Andi Dharmawan Divisi Regional V
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) RSUD “NGUDI WALUYO” WLINGI dr. A. LOEQKIJANA AGRAWATI, MARS Direktur RSUD “Ngudi.
VISI MENJADI RUMAH SAKIT KEBANGGAAN
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
Sistem Pembayaran Ina-CBGs
Dr. drg. Haris Budi Widodo, M.Kes., A.P., SIP.
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
SJSN.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
KEDOKTERAN KELUARGA DASAR & PENDEKATAN UMUM Dr. Paul F.M
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Biodata ( Drs.H.Nuryanuwar,Apt.MM.MKes ) Pendidikan : S1 Farmasi/Apoteker Univ.Andalas 1988 S2 Manaj. SDM Univ.Neg Padang 2006 S2 Manaj.RS/Kes Univ.Gajah Mada 2006 Pekerjaaan : Kepala GFK kabupaten Pesisir Selatan 1991 - 1993 Ka.IFRS RSUD Kab.Sawahlunto/Sijunjung 1993 - 1997 Kabid Penj.Medis RS.Dr.Acmad Mochtar 1998 - 2003 Bukittinggi Wadir Penj Medik & Pend.RS.Dr.Achmad Mochtar 2003 - 2014 Direktur RSUD Kota Padang Panjang 2008 - 2014 Ka.Dinkes Kota Padang Panjang 2014 - skrg

Sudut Pandang Direktur Rumah Sakit terhadap Peran & Kesejahteraan Apoteker pada Pelaksanaan JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut

GAMBARAN UMUM LETAK GEOGRAFIS . LUAS TANAH : 6 Ha SANGAT STRATEGIS KARENA TERLETAK DIPERSIMPANGAN ANTARA: - Padang – Padang panjang -Bukittinggi - Pekanbaru - Padang – Padang Panjang -Solok - Padang – Padang Panjang –Batusangkar Dengan udara yang sejuk dan pemandangan yang indah . LUAS TANAH : 6 Ha . LUAS BANGUNAN : 2 Ha (dibangun sejak tahun 2005)

VISI “RUMAH SAKIT UMUM SEBAGAI TUJUAN WISATA KESEHATAN DENGAN KEUNGGULAN DI BIDANG RESPIRASI YANG ISLAMI ”

MISI : Menyelenggarakan Pelayanan Medis dengan teknologi canggih. Menyelenggarakan Pelayanan Keperawatan yang bersahabat. Menyelenggarakan Pelayanan Rujukan Respirasi melalui kerjasama regional, nasional dan internasional Menyelenggarakan tatakelola manajerial, administrasi dan keuangan yang sesuai dalam BLUD dan penggunaan SIM-RS. Menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan kesehatan yang berkesinambungan. Menyediakan fasilitas dan alat kesehatan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Sistem Jaminan Sosial Nasional + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Konvensi ILO 102 tahun 1952 Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2  perubahan keempat UUD 1945 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur PT Askes (Persero)

Sistem Jaminan Sosial Nasional 3 Azas Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 5 Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 9 Prinsip Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta UU no. 40 tahun 2004 ttg SJSN 3 Azas  Pasal 2 5 Program  Pasal 18 9 Prinsip  Pasal 4 PT Askes (Persero)

”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN” UU SJSN dan UU BPJS UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. ”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN” PT Askes (Persero)

Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (RJTP dan RITP) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (RJTL dan RITL) Pelayanan Kesehatan Lain yang ditetapkan oleh Menteri Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 22 (1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas: a. pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup ... b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup... c. pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. PT Askes (Persero)

Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup: 1. Rawat Jalan yang Meliputi: a) Administrasi pelayanan; b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis; d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; e) Pelayanan alat kesehatan implan; f) Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; g) Rehabilitasi medis; h) Pelayanan darah; i) Pelayanan kedokteran forensik; dan j) Pelayanan jenazah di Fasilitas Kesehatan. 2. Rawat Inap yang Meliputi: a) Perawatan inap non intensif; dan b) Perawatan inap di ruang intensif. PT Askes (Persero)

Rumah Sakit Adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

kesehatan perorangan secara paripurna. TUGAS RS Memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

Fungsi RS Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;

Persyaratan Rumah Sakit Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.

Kefarmasian di Rumah sakit Menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu,bermanfaat, aman dan terjangkau. Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian. Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan medis habis pakai di Rumah Sakit dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu. Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah.

JKN dan Pelayanan Kefarmasian Pelayanan Obat, Alat Kesehatan, dan BMHP Peserta berhak mendapat pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis. Dapat diberikan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan/atau rawat inap baik di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama maupun Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Berpedoman pada daftar obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri. Dituangkan dalam Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan. Penambahan dan/atau pengurangan daftar obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai pada Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s). Dalam hal obat yang dibutuhkan sesuai indikasi medis pada Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan tidak tercantum dalam Formularium Nasional, dapat digunakan obat lain berdasarkan persetujuan Komite Medik dan kepala/direktur rumah sakit.

BPJS Kesehatan menjamin kebutuhan obat program rujuk balik melalui Apotek atau depo farmasi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Obat sebagaimana dimaksud dibayar BPJS Kesehatan di luar biaya kapitasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelayanan obat program rujuk balik diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

Pelayanan Alat Kesehatan sudah termasuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s). Fasilitas Kesehatan dan jejaringnya wajib menyediakan Alat Kesehatan yang dibutuhkan oleh Peserta sesuai indikasi medis. Dalam hal terdapat sengketa indikasi medis antara Peserta, Fasilitas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, diselesaikan oleh dewan pertimbangan klinis yang dibentuk oleh Menteri.

Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dibayar dengan klaim tersendiri. Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) ditetapkan oleh Menteri. Dalam kondisi khusus untuk keselamatan pasien, Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) sebagaimana dimaksud dapat ditetapkan oleh dewan pertimbangan klinis bersama BPJS Kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelayanan Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

Peran Apoteker Berkurang Perencanaan/Pendistribusian/ Pelayanan : Dalam penyusunan perencanaan obat peran apoteker lebih komplek karena jenis kebutuhan lebih variatif ( Obat Jamkesmas/ Jampersal/DPHO/Umum/dll. Berkurang (Fornas/DPHO/Umum

Apoteker dlm malaksanakan Peran Apoteker Pengendalian : Dalam melaksanakan fungsi ini penggunaan dan pemakaian obat terutama untuk obat DPHO resiko kerugian bagi rumah sakit lebih kecil, dengan peran apoteker yang lebih kecil Apoteker dlm malaksanakan pengendalian lebih meningkatkan Peran dan fungsi

Ini lebih meningkatkan Peran Apoteker Akutansi dan Biaya : Dalam melaksanakan fungsi ini penggunaan dan pemakaian obat terutama untuk obat DPHO resiko kerugian bagi rumah sakit lebih kecil, dengan peran apoteker yang lebih kecil Apoteker dlm malaksanakan fungsi Ini lebih meningkatkan peran dan fungsi agar tdk menimbulkan kerugian RS

Peran Apoteker Koordinasi : Apoteker akan Penggunaan dan pemakaian obat Serta BMHP oleh user ( dengan fungsi koordinasi Minim ) Apoteker akan Akan lebih meningkatkan peran dan fungsi agar tdk menimbulkan kerugian RS

Penghargaan / kesejahteraan Jasa pelayanan / jasa farmasi yang memadai Kesempatan untuk pendidikan dan pelatihan Promosi untuk jabatan strategis Kesempatan atas fasilitas RS bagi yang membutuhkan.

Masukan Untuk Regulasi Jasa pelayanan / jasa farmasi yang memadai dengan persentase yang jelas. Kesempatan untuk Jabatan Strategis di Rumah Sakit Spt: Dapat kembali menduduki jabatan Direksi RS. DITETAPKAN DENGAN PERATURAN/UU RS

TERIMA KASIH ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB