Biodata ( Drs.H.Nuryanuwar,Apt.MM.MKes ) Pendidikan : S1 Farmasi/Apoteker Univ.Andalas 1988 S2 Manaj. SDM Univ.Neg Padang 2006 S2 Manaj.RS/Kes Univ.Gajah Mada 2006 Pekerjaaan : Kepala GFK kabupaten Pesisir Selatan 1991 - 1993 Ka.IFRS RSUD Kab.Sawahlunto/Sijunjung 1993 - 1997 Kabid Penj.Medis RS.Dr.Acmad Mochtar 1998 - 2003 Bukittinggi Wadir Penj Medik & Pend.RS.Dr.Achmad Mochtar 2003 - 2014 Direktur RSUD Kota Padang Panjang 2008 - 2014 Ka.Dinkes Kota Padang Panjang 2014 - skrg
Sudut Pandang Direktur Rumah Sakit terhadap Peran & Kesejahteraan Apoteker pada Pelaksanaan JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut
GAMBARAN UMUM LETAK GEOGRAFIS . LUAS TANAH : 6 Ha SANGAT STRATEGIS KARENA TERLETAK DIPERSIMPANGAN ANTARA: - Padang – Padang panjang -Bukittinggi - Pekanbaru - Padang – Padang Panjang -Solok - Padang – Padang Panjang –Batusangkar Dengan udara yang sejuk dan pemandangan yang indah . LUAS TANAH : 6 Ha . LUAS BANGUNAN : 2 Ha (dibangun sejak tahun 2005)
VISI “RUMAH SAKIT UMUM SEBAGAI TUJUAN WISATA KESEHATAN DENGAN KEUNGGULAN DI BIDANG RESPIRASI YANG ISLAMI ”
MISI : Menyelenggarakan Pelayanan Medis dengan teknologi canggih. Menyelenggarakan Pelayanan Keperawatan yang bersahabat. Menyelenggarakan Pelayanan Rujukan Respirasi melalui kerjasama regional, nasional dan internasional Menyelenggarakan tatakelola manajerial, administrasi dan keuangan yang sesuai dalam BLUD dan penggunaan SIM-RS. Menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan kesehatan yang berkesinambungan. Menyediakan fasilitas dan alat kesehatan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Sistem Jaminan Sosial Nasional + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Konvensi ILO 102 tahun 1952 Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur PT Askes (Persero)
Sistem Jaminan Sosial Nasional 3 Azas Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 5 Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 9 Prinsip Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta UU no. 40 tahun 2004 ttg SJSN 3 Azas Pasal 2 5 Program Pasal 18 9 Prinsip Pasal 4 PT Askes (Persero)
”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN” UU SJSN dan UU BPJS UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. ”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN” PT Askes (Persero)
Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (RJTP dan RITP) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (RJTL dan RITL) Pelayanan Kesehatan Lain yang ditetapkan oleh Menteri Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 22 (1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas: a. pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup ... b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup... c. pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. PT Askes (Persero)
Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup: 1. Rawat Jalan yang Meliputi: a) Administrasi pelayanan; b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis; d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; e) Pelayanan alat kesehatan implan; f) Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; g) Rehabilitasi medis; h) Pelayanan darah; i) Pelayanan kedokteran forensik; dan j) Pelayanan jenazah di Fasilitas Kesehatan. 2. Rawat Inap yang Meliputi: a) Perawatan inap non intensif; dan b) Perawatan inap di ruang intensif. PT Askes (Persero)
Rumah Sakit Adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
kesehatan perorangan secara paripurna. TUGAS RS Memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Fungsi RS Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
Persyaratan Rumah Sakit Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
Kefarmasian di Rumah sakit Menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu,bermanfaat, aman dan terjangkau. Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian. Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan medis habis pakai di Rumah Sakit dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu. Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah.
JKN dan Pelayanan Kefarmasian Pelayanan Obat, Alat Kesehatan, dan BMHP Peserta berhak mendapat pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis. Dapat diberikan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan/atau rawat inap baik di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama maupun Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Berpedoman pada daftar obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri. Dituangkan dalam Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan. Penambahan dan/atau pengurangan daftar obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai pada Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s). Dalam hal obat yang dibutuhkan sesuai indikasi medis pada Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan tidak tercantum dalam Formularium Nasional, dapat digunakan obat lain berdasarkan persetujuan Komite Medik dan kepala/direktur rumah sakit.
BPJS Kesehatan menjamin kebutuhan obat program rujuk balik melalui Apotek atau depo farmasi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Obat sebagaimana dimaksud dibayar BPJS Kesehatan di luar biaya kapitasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelayanan obat program rujuk balik diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Pelayanan Alat Kesehatan sudah termasuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s). Fasilitas Kesehatan dan jejaringnya wajib menyediakan Alat Kesehatan yang dibutuhkan oleh Peserta sesuai indikasi medis. Dalam hal terdapat sengketa indikasi medis antara Peserta, Fasilitas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, diselesaikan oleh dewan pertimbangan klinis yang dibentuk oleh Menteri.
Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dibayar dengan klaim tersendiri. Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) ditetapkan oleh Menteri. Dalam kondisi khusus untuk keselamatan pasien, Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) sebagaimana dimaksud dapat ditetapkan oleh dewan pertimbangan klinis bersama BPJS Kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelayanan Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Peran Apoteker Berkurang Perencanaan/Pendistribusian/ Pelayanan : Dalam penyusunan perencanaan obat peran apoteker lebih komplek karena jenis kebutuhan lebih variatif ( Obat Jamkesmas/ Jampersal/DPHO/Umum/dll. Berkurang (Fornas/DPHO/Umum
Apoteker dlm malaksanakan Peran Apoteker Pengendalian : Dalam melaksanakan fungsi ini penggunaan dan pemakaian obat terutama untuk obat DPHO resiko kerugian bagi rumah sakit lebih kecil, dengan peran apoteker yang lebih kecil Apoteker dlm malaksanakan pengendalian lebih meningkatkan Peran dan fungsi
Ini lebih meningkatkan Peran Apoteker Akutansi dan Biaya : Dalam melaksanakan fungsi ini penggunaan dan pemakaian obat terutama untuk obat DPHO resiko kerugian bagi rumah sakit lebih kecil, dengan peran apoteker yang lebih kecil Apoteker dlm malaksanakan fungsi Ini lebih meningkatkan peran dan fungsi agar tdk menimbulkan kerugian RS
Peran Apoteker Koordinasi : Apoteker akan Penggunaan dan pemakaian obat Serta BMHP oleh user ( dengan fungsi koordinasi Minim ) Apoteker akan Akan lebih meningkatkan peran dan fungsi agar tdk menimbulkan kerugian RS
Penghargaan / kesejahteraan Jasa pelayanan / jasa farmasi yang memadai Kesempatan untuk pendidikan dan pelatihan Promosi untuk jabatan strategis Kesempatan atas fasilitas RS bagi yang membutuhkan.
Masukan Untuk Regulasi Jasa pelayanan / jasa farmasi yang memadai dengan persentase yang jelas. Kesempatan untuk Jabatan Strategis di Rumah Sakit Spt: Dapat kembali menduduki jabatan Direksi RS. DITETAPKAN DENGAN PERATURAN/UU RS
TERIMA KASIH ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB