PEDOMAN EMI LPTK MATERI MENIT
DASAR HUKUM F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional F Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen F PP No. 19 tahun 2005 SNP Bab XV penjaminan Mutu Pasal 19 Penjaminan mutu wajib, bertujuan untuk memenuhi dan melebihi standar Pend. Nasional, dengan target dan waktu yang jelas. F Permendiknas No. 63 Tahun 2009 : Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. F PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2012 Pasal 891 Org dan Tata Kerja Kementerian Pend &Keb : Tugas PPMP melaksanakan penyusunan Bahan Kebijaksanaan Teknis PMP
LATAR BELAKANG F Kualitas Pendidikan di Indonesia masih rendah F Amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah F Peningkatan profesionalisme guru dan pendidikan guru F Mengembangkan budaya peduli mutu F Menumbuhkembangkan evaluasi mutu secara internal
TUJUAN F Membantu perguruan tinggi dan pemerintah menetapkan program pengembangan menuju pemenuhan SNP F Mengembangkan budaya mutu F Bahan untuk menyiapkan evaluasi ekternal baik secara nasional maupun internasional.
4. PRINSIP EMI-LPTK Self assesment : Dari, Oleh, dan Untuk LPTK yang bersangkutan Objektif dan Jujur : data apa adanya berdasarkan bukti faktual (basis data). Internal : tidak dipublikasikan ke umum, dan dapat dijadikan acuan untuk pengembangan dan penyusunan kebijakan PT Kontinuitas Antisipatif : evaluasi ekternal BPSDMPK-PMP dasar untuk memetakan profil pendidikan perguruan tinggi
KOORDINASI DAN FASILITASI EMI LPTK PELAKSANAAN EVALUASI BERBASIS PRODI ANALISIS DATA EMI LPTK LAPORAN DAN REKOMENDASI IDENTIFIKASI MASALAH DAN KINERJA PERENCANAAN DAN IMPLEMENTASI PROGRAM PENGEMBANGAN CB Fasilitator CB KOORDINATOR FASILITATOR