UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM AKSELERASI RZWP3K Disampaikan pada Acara Bimtek RZWP3K tgl 21-26 September 2014 Hotel Sheraton Mustika Jogyakarta OLEH : EDI SUGIHARTO DIREKTUR FASILITASI PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENDAGRI heso57@yahoo.com
PEMERINTAHAN DAERAH (UU No. 32/2004) TUJUAN NASIONAL (Preambule UUD ‘45) Pemerintahan NKRI PEMERINTAH PUSAT Pembinaan dan Pengawasan PP 79/2005 Urusan Pemerintahan PP 38/2007 TTG PEMBAGIAN URUSAN PEM PEMERINTAHAN DAERAH Penyelenggaraan pemerintahan Pemerintahan daerah merupakan subsistem pemerintahan secara nasional untuk mencapai tujuan nasional heso57@yahoo.com
DASAR KETERKAITAN PERATURAN PENATAAN RUANG Substansi keuangan pusda: UU No. 33 Thn 2004 (PKPD) & PUU t’kait UU No.26 Thn 2007 TTG . P, RUANG UU No. 32 Thn 2004 (Pemerintahan Daerah) PP No. 15 Thn 2010 TTG PENY PR PP No. 38 Thn 2007 (Urs. Pemerintahan) UU No. 41 Thn 1999 TTG KEHUTANAN RZW P3K SUBSTANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH UU No. 1 Thn 2014 TTG PWP&P2K SUBSTANSI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Lampiran PP UU No. 32 Thn 2009 TTG PPLH PP No. 41 Thn 2007 (Organisasi PD) UU No. 7 Thn 2004 TTG SDA UU No. 41 Thn 2009 TTG PLP2B Substansi perencanaan pusda: UU No. 25 Thn 2005 (SPPN) & PUU t’kait TUJUAN DESENTRALISASI heso57@yahoo.com 3
3 (TIGA) MATRA RUANG SBG SATU KESATUAN WILAYAH LINGKUP RUANG (UU NO. 26/2007) 1. RUANG UDARA Ruang Angkasa Luar Ruang Angkasa PENATAAN RUANG Integrasi DIATUR DG UNDANG 2 TERSENDIRI Integrasi 3. RUANG LAUT 2. RUANG DARAT Kawasan Pesisir Pulau-Pulau Kecil Wil Transportasi Laut ALKI Wil Penangkapan Ikan Laut Dalam Permukiman Kegiatan Kehidupan Masyarakat Wil Transportasi Darat Integrasi heso57@yahoo.com 3 (TIGA) MATRA RUANG SBG SATU KESATUAN WILAYAH
UU TERKAIT RZWP3K UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Daerah yang memiliki wil laut diberikan kewenangan utk mengelola sumber daya di wil laut Daerah mendapatkan bagi hasil pengelolaan SDA dibawah dasar dan /atau didasar laut berdasarkan peraturan perundang undangan Kewenangan daerah utk mengelola sumber daya di wil laut meliputi: eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; pengaturan administratif; pengaturan tata ruang; penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah Kewenangan utk mengelola sumber daya di wil laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wil kewenangan provinsi untuk kab/kota.(Psl 8) UU No. 27/2007 Jo. UU No. 1/2014 tentang PPWP2K Pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah heso57@yahoo.com
HUBUNGAN PUSAT & DAERAH ( PP 79/05 ) BINWAS TUJUAN NASIONAL (UU NO 1/2014 PWP3K) PEMERINTAH (K/L) PEMERINTAH DAERAH( UU 32/04 PEMDA) MONEV PENYUSU NAN PENETA PAN PENERAPAN DI DAERAH PENCAPAIAN DI DAERAH Sesuai mekanisme Sesuai mekanisme PERPRES 59/2012 PKK Pemahaman esensi Substansi Penganggaran di APBD Termasuk menghitung pembiayaan & Mekanisme koordinasi Dokumen perencanaan daerah Sosialisasi secara komprehensif Pencapaian sesuai target PERAN KEMENDAGRI Pasal 217, Pasal 218 dan Pasal 222 UU No. 32 Tahun 2004 & DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH mempunyai tugas merumuskan kebijakan di bidang pembangunan daerah dan melakukan pembinaan serta fasilitasi kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dlm menjalankan pembangunan daerah yg berwawasan lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat. (PERMENDAGRI No 4I/2010 Ps 526 ) heso57@yahoo.com
? Penyelenggaraan PEMERINTAHAN DAERAH Kepala Daerah DPRD Urusan Pemerintahan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus-nya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) K&P 31 urusan Merupakan salah satu kebijakan nasional yg mengatur pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan yg bersifat umum & mengikat Pemerintah, Pemda Prop dan Pemda Kab/Kota. RZWP3K ? NSPK PROSES PERDA RZWP3K heso57@yahoo.com
PROSES PERDA UU N0 1/2014/ PWP3K NSPK NSPK heso57@yahoo.com UU NO 32 TH 2004 TTG PEMDA (Psl 189) UU N0 1/2014/ PWP3K KAB/KOT PERDA PROPINSI NSPK NSPK PERMENDAGRI BAB VII EVALASI & KLARIFIKASI PSL 76 S/D 80 PERDA NO 1 TH 2014 TTG PPHD heso57@yahoo.com
? EVALUASI RAPERDA ? UU No. 32 /2004 ttg Pemerintahan Daerah Psl 189 CONTOH EVALUASI RAPERDA TENTANG RENCANA TATA RUANG PROVINSI/KAB/KOT (PERMENDAGRI NO. 28 TAHUN 2008) UU No. 32 /2004 ttg Pemerintahan Daerah Psl 189 PPNo. 15 /2007 ttg Peny PENATAAN RUANG (Psl 28 h d) PERMENDAGRI No. 1 /2014 ttg PPHD “Pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD dan Rencana Tata Ruang, sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda Provinsi dan oleh Gubernur terhadap Raperda Kabupaten/Kota”. Mengacu pd ketentuan psl 185&186. UU No. 1 /2014 ttg PWP & P2K (RZWP3K DITETAPKAN DG PERDA) ? PERAN KEMENDAGRI THDP EVALUASI RAPERDA TENTANG RZWP3K PROVINSI/KAB/KOT heso57@yahoo.com
LINGKUP EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH Identifikasi kelengkapan data dan informasi yang disajikan dalam Raperda ASPEK ADMINISTRASI EVALUASI RAPERDA DAPAT DILAKUKAN SETELAH INDIKATOR TERPENUHI LINGKUP EVALUASI ASPEK HUKUM ASPEK SUBSTANSI Klarifikasi ulang terhadap persetujuan substansi yang dikeluarkan oleh Menteri Teknis yg mebidangi. Penyesuaian substansi Raperda terhadap peraturan perundang-undangan yang baru berlaku pasca dikeluarkannya persetujuan substansi. Identifikasi peraturan-peraturan yang melandasi penyusunan Raperda. Keserasian antara kebijakan nasional, kebijakan provinsi dan kebijakan kab/kota heso57@yahoo.com
CONTOH ALUR PENETAPAN RTR PROVINSI RAPERDA ……? PROVINSI Persetujuan Substansi KEM TEKNIS Asistensi Peta dengan BIG RAPERDA YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH GUBERNUR Pada Psl 76 & 80 PERMENDAGRI 1/2014 PPHD 15 hari 3 hari EVALUASI RAPERDA ? SURAT EVALUASI DR GUBERNUR KEPMDN 7 hari GUB MENETAPKAN heso57@yahoo.com
EVALUASI RANCANGAN PERDA OLEH KEMENDAGRI PERSETUJUAN SUBSTANSI (perlu kesepakatan legalitasnya..???) EVALUASI RZWP3K DILAKUKAN ATAS DASAR B.A. UJI PUBLIK/KESEPAKATAN DGN MASYARAKAT (sesuai UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014) PERSETUJUAN BERSAMA DPRD “menjadi salah satu pertimbangan dalam review Permendagri No. 28 Th 2008” heso57@yahoo.com
INDIKATOR EVALUASI RAPERDA …… PROVINSI TAHAPAN INDIKATOR RAPERDA …………………………………………. PROVINSI INPUT TERSEDIANYA RAPERDA BESERTA LAMPIRANNYA Rancangan perda beserta dokumen rencana dan album peta PROSES TERPENUHINYA PROSEDUR PENYUSUNAN RAPERDA BESERTA LAMPIRANNYA Berita Acara (B.A) rapat konsultasi dengan instansi pusat yang membidangi secara teknis; Persetujuan bersama dengan DPRD Provinsi atas Raperda beserta lampirannya; B.A konsultasi publik; B.A rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi yang berbatasan; B.A rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kab/Kota dalam wilayah Provinsi. OUTPUT TERWUJUDNYA SINKRONISASI DAN HARMONISASI DENGAN RENCANA NASIONAL & WIL YG BERBATASAN, RENCANA K/K DALAM WIL PROVINSI Surat persetujuan atas substansi teknis dari instansi pusat yang membidangi secara teknis ; Surat kesepakatan dengan pemerintah daerah Provinsi yang berbatasan; Surat kesepakatan dengan pemerintah daerah Kab/Kota; Matrik tindak lanjut usulan perbaikan dalam proses persetujuan teknis. heso57@yahoo.com
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH KEMENDAGRI bentuk-bentuk pembinaan Menteri Dalam Negeri berkewajiban melakukan pembinaan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah. (UU 32/2004 Psl 222) bentuk-bentuk pembinaan Peningkatan kemampuan aparat Pemerintah Daerah dan DPRD di bidang penataan ruang. Fasilitasi dan/atau pembinaan penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah (termasuk penyusunan dan penetapan RZWP3K). Pembinaan penyelenggaraan penataan ruang daerah. Penegakan peran masyarakat dalam penataan ruang. Fasilitasi dan pembinaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) (Permendagri No.50 Tahun 2009 ttg Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Monitoring dan evaluasi penataan ruang di Daerah. heso57@yahoo.com
PENGINTEGRASIAN RZWP3K DENGAN RTRW RZWP3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kab/kota. RTRW RZWP3K HARMONISASI PERAN BKPRD “POKJA PERENCANAAN” heso57@yahoo.com
MASALAH, TANTANGAN DAN PERCEPATAN Sejak UU No. 27 Tahun 2007 dikeluarkan, hingga saat ini (± 7 tahun) baru 4 prov dari 34 dan 12 kab/kota dari 319 k/k yg telah menetapkan perda RZWP3 – K. Belum adanya kesepakatan terkait kedudukan RZWP3 – K thd RTRW. Disatukan dg RTRW ? Terpisah dari RTRW dg kedudukan yg sama dg RTRW yg dikategorikan sbg rencana umum tara ruang ? Sbg penjabaran dari RTRW dan diposisikan sbg rencana rinci tata ruang (RDTR atau Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Prov/Kab/Kota) ?. “PR” BKPRN KHUSUSNYA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN UTK SEGERA MENGAMBIL KEPUTUSAN PERCEPATAN : SOSIALISASI & PROSES SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO 1 TH 2014 TTG PPHD 16 heso57@yahoo.com
KATA AKHIR Pemerintah Daerah wajib menyusun RZWP-3-K Perencanaan pengelolaan WP3K pada dasarnya untuk menentukan kebijakan dan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan (Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Pengelolaan WP3K) disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dpt dilakukan stlh memperoleh izin. Pemerintah Daerah wajib menyusun RZWP-3-K RZWP3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota; RZWP3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kab/kota. Rencana tata ruang darat dan rencana zonasi pesisir merupakan satu kesatuan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) baik provinsi maupun kabupaten/kota. Proses Penetapan Perda mengacu pada UU 32/3004 ttg PEMDA Psl 185,186.189 & Permendagri No 1 Th 2014 ttg PPHD. heso57@yahoo.com
TERIMA KASIH heso57@yahoo.com