DEKONSENTRASI PERENCANAAN BIDANG PKP TAHUN 2015 Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat 2014
Latar Belakang Dekonsentrasi Perencanaan Bid. PKP Tahun 2015 Sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang PKP, Pemerintah mempunyai wewenang melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam bermukim. Kebijakan dan program nasional bidang PKP perlu senantiasa disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan terutama kepada pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah yang dilakukan secara berkesinambungan dan lebih terpadu. Sesuai dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka proses perencanaan dimulai dari Musrenbang Desa hingga Musrenbangnas. Pada Musrenbangnas, pemerintah pusat akan mensinergikan usulan program dan kegiatan, bersama-sama dengan pemerintah daerah termasuk lokasi rencana pelaksanaan kegiatan. Sesuai dengan siklus perencanaan tahunan Kemenpera, sebelum pelaksanaan Musrenbangnas, Kemenpera melaksanakan Rapat Konsultasi Regional (Rakonreg) untuk menjaring usulan kegiatan dari pemerintah daerah. Namun proses tersebut sering berjalan tidak efektif karena pemerintah provinsi belum melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Akibatnya, seringkali usulan kegiatan yang disampaikan pemerintah daerah pada saat Rakonreg tidak sinkron dengan usulan kegiatan yang disiapkan oleh Kemenpera. Untuk itu, Kemenpera melalui dana dekonsentrasi akan memfasilitasi pemerintah provinsi dalam menyiapkan usulan program dan kegiatan di bidang PKP bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota. Salah satu permasalahan penyelenggaraan pembangunan di bidang PKP adalah belum terkoordinasi dengan baik, termasuk di daerah. Pada tahun 2011, melalui kegiatan dekonsentrasi, Kemenpera telah memfasilitasi terbentuknya Pokja PKP di tingkat provinsi. Maksud dibentuknya Pokja PKP tersebut, yaitu sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan bidang PKP di tingkat provinsi. Namun sesuai dengan perubahan kebijakan di Kemenpera, maka semenjak Tahun 2012, Kemenpera tidak lagi memfasilitasi kegiatan Pokja PKP provinsi. Untuk itu, Kemenpera akan berupaya meningkatkan koordinasi dengan memfasilitasi proses pemberdayaan Pokja PKP provinsi melalui dana dekonsentrasi tahun 2015. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas serta dalam rangka peningkatan efektivitas pembangunan PKP, Kemenpera melimpahkan sebagian urusan bidang PKP kepada pemerintah daerah melalui dana dekonsentrasi untuk tahun 2015.
Maksud dan Tujuan Dekonsentrasi Perencanaan Bid. PKP Tahun 2015 Melimpahkan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Pusat (Kemenpera) kepada Pemerintah Provinsi yaitu dalam hal: Pelaksanaan Koordinasi Kebijakan dan Program Nasional Bidang PKP; Peningkatan Sinkronisasi Program Pusat-Daerah; dan Fasilitasi Proses Pemberdayaan Pokja PKP Provinsi. MAKSUD Meningkatkan dan menyamakan pemahaman aparatur pemerintah daerah tentang kebijakan dan program nasional bidang PKP TUJUAN Melakukan sinkronisasi program/kegiatan antara pusat dan daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kemenpera Tahun 2017 Memfasilitasi proses pemberdayaan para pemangku kepentingan di bidang PKP di tingkat provinsi
Lingkup Kegiatan Dekonsentrasi Perencanaan Bid. PKP Tahun 2015 3 KOORDINASI KEBIJAKAN DAN PROG. NASIONAL BID. PKP (Maret – Mei 2015) SINKRONISASI PROGRAM PUSAT-DAERAH (Juni – September 2015) FASILITASI PROSES PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI (April – September 2015) Mencakup pelaksanaan Rapat Koordinasi Pokja PKP Provinsi yang terbagi menjadi 2 (dua) skenario, sbb: Pra-Rapat Konsultasi wadah diskusi/forum komunikasi antara Pemprov dan Pemkab/kot dalam rangka PERUMUSAN Usulan awal Kegiatan Kemenpera di Daerah Tahun 2017 Paling lambat dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2015 Narasumber Pusat: 3 org yang merupakan Pejabat Eselon II, III dan IV di Kemenpera dan Bappenas Narasumber Daerah: Pemimpin desk dan sesi pleno Mencakup sosialisasi materi: UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun PP turunan UU No. 1 Tahun 2011 dan UU No. 20 Tahun 2011 jika sudah diterbitkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Renstra Kemenpera Tahun 2015-2019 Narasumber Pusat: 3 org yang merupakan Pejabat Eselon I, II di lingkungan Kemenpera dan Pakar di bidang PKP Narasumber Daerah: 2 orang, yaitu Pejabat Eselon II dan III dari pemda provinsi 31 Provinsi selain DKI Jakarta, Jatim dan Kaltara Peng-aktif-an kembali Pokja PKP Provinsi sekaligus Review Rencana Kerja Pokja PKP Provinsi Penyusunan Rencana Kerja Pokja PKP Provinsi 5 tahun kedepan Diskusi tematik Narasumber Pusat: 1 org Pejabat Eselon II, III atau IV di lingkungan Kemenpera atau anggota Pokja PKP Nasional Narasumber Daerah: Sesi pembahasan Provinsi DKI Jakarta, Jatim dan Kaltara Pembentukan Pokja PKP Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Utara Penyusunan Rencana Kerja Pokja PKP Provinsi 5 tahun kedepan Diskusi tematik Narasumber Pusat: 1 org Pejabat Eselon II, III atau IV di lingkungan Kemenpera atau anggota Pokja PKP Nasional Narasumber Daerah: 1 org Pejabat Eselon II dari pemda provinsi induk yang telah berpengalaman membentuk Pokja PKP Provinsi pada tahun 2011 Sesi pembahasan Mendapat dukungan fasilitator Rapat Konsultasi wadah diskusi/forum komunikasi antara Pemprov dan Pemkab/kot dalam rangka FINALISASI Usulan Kegiatan Kemenpera di Daerah Tahun 2017 Pelaksanaan: Paling lambat dilaksanakan pada bulan September Tahun 2015 Narasumber Daerah: Pemimpin desk dan sesi pleno 9 bulan kalender (Maret-September 2015)
Alur Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Dekonsentrasi Tahun 2015*) dilaksanakan di Jakarta sebagai sarana sosialisasi, pembinaan dan koordinasi awal kepada SKPD provinsi dalam pelaksanaan Dekonsentrasi Tahun 2015 Koordinasi Kebijakan dan Program Nasional Bidang PKP dilaksanakan di ibukota provinsi Rapat Kerja 1 koordinasi dan penyusunan rencana kerja. Rapat Kerja 2 pembahasan persiapan teknis pelaksanaan kegiatan Koordinasi Rapat Kerja 3 pembahasan persiapan teknis pelaksanaan Pra Rapat Konsultasi dan Rapat Konsultasi Rapat Koordinasi pembahasan antara SKPD Pelaksana Dekonsentrasi Perencanaan Bidang PKP tahun 2015 dengan Bappeda Provinsi untuk mereview rekapitulasi usulan akhir kegiatan kabupaten/kota. Rapat Koordinasi pembahasan antara SKPD Pelaksana Dekonsentrasi Perencanaan Bidang PKP tahun 2015 dengan Bappeda Provinsi untuk mereview rekapitulasi usulan awal kegiatan kabupaten/kota. Rapat Konsultasi pembahasan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota yang dilaksanakan di ibukota provinsi Pra Rapat Konsultasi pembahasan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota yang dilaksanakan di ibukota provinsi Rakor Pokja PKP Provinsi Untuk 31 Provinsi selain DKI Jakarta, Jatim dan Kaltara: pembahasan progress kerja Pokja PKP Provinsi yang dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali, meliputi: Peng-aktif-an kembali Pokja PKP Provinsi sekaligus Reviu Renja Pokja PKP Provinsi; Penyusunan Rencana Kerja Pokja PKP Provinsi 5 tahun kedepan; Hasil-hasil diskusi tematik Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, Jatim dan Kalimantan Utara, agenda pembahasan meliputi: Pembentukan Pokja PKP Provinsi; Penyusunan Rencana Kerja Pokja PKP Provinsi Kaltara 5 tahun kedepan Rapat Koordinasi Dekonsentrasi*) dilaksanakan di Jakarta dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dekonsentrasi Perencanaan Bidang PKP Tahun 2015 Rapat Kerja 4 pembahasan penyusunan laporan akhir *) Dilaksanakan melalui DIPA Sekretariat Kemenpera
Struktur Organisasi Pelaksana Dekonsentrasi PENGGUNA ANGGARAN (MENTERI) ATASAN (GUBERNUR) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KEPALA SKPD PROVINSI) SEKRETARIS KEMENPERA POKJA PKP PROVINSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEJABAT PENGUJI TAGIHAN/ PENANDATANGAN SPM BENDAHARA PENGELUARAN TENAGA PENDUKUNG PETUGAS UAKPA PETUGAS UAKPB PEMBANTU PEMBANTU PEMBANTU Keterangan: Garis Struktural Garis Koordinasi Garis Fungsional
7 Provinsi Masih Proses di Gubernur Penetapan SKPD Pelaksana Dekonsentrasi Perenc. Bid. PKP Tahun 2015 1. Banten 2. Jawa Barat 3. Jawa Timur 4. Kalimantan Selatan 5. Sulawesi Utara 6. Gorontalo 7. Maluku Utara Keterangan: Status per 5 September 2014 27Provinsi telah Menetapkan SKPD Pelaksana Dekonsentrasi Perencanaan Bidang PKP Tahun 2015 7 Provinsi Masih Proses di Gubernur 1. Aceh Dinas Cipta Karya 15. Nusa Tenggara Barat Dinas PU 2. Sumatera Utara Dinas Penataan Ruang dan Permukiman 16. Nusa Tenggara Timur 3. Sumatera Barat Dinas Prasarana Jalan, Tarukim 17. Kalimantan Barat 4. Riau Dinas CK, Tata Ruang dan SDA 18. Kalimantan Tengah 5. Kep. Riau 19. Kalimantan Timur 6. Kep. Bangka Belitung Sekretariat Daerah 20. Kalimantan Utara Dinas PU dan Tata Ruang 7. Jambi 21. Sulawesi Tengah Dinas CK Perumahan dan Taru 8. Sumatera Selatan Dinas PU Cipta Karya 22. Sulawesi Barat Dinas PU dan Perumahan Rakyat 9. Bengkulu Bappeda 23. Sulawesi Selatan Dinas Taru dan Permukiman 10. Lampung Dinas Pengairan dan Pemukiman 24. Sulawesi Tenggara 11. DKI Jakarta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda 25. Maluku 12. Jawa Tengah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang 26. Papua Barat Dinas Perumahan 13. D.I. Yogyakarta Dinas PU, Perumahan, dan ESDM 27. Papua Dinas Sosial dan Pemukiman 14. Bali
Catatan Lain terkait Dekonsentrasi Perenc. Bid. PKP Tahun 2015 Dalam hal pelaksanaan kegiatan Koordinasi Kebijakan dan Program Nasional Bidang PKP (sosialisasi) dibutuhkan narasumber yang berasal dari pusat maupun dari daerah. Untuk itu masing-masing Provinsi diharapkan agar menyiapkan 2 (dua) orang calon narasumber, yaitu satu orang Pejabat Eselon II dan satu orang Pejabat Eselon III untuk kegiatan tersebut. Terkait kegiatan Koordinasi Kebijakan dan Program Nasional Bidang PKP Tahun 2015 (sosialisasi), para calon narasumber (baik pusat maupun daerah) akan diberikan pembekalan (Training of Trainer/ToT) sebelumnya. ToT Narasumber ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan November 2014. Masing-masing provinsi akan dialokasikan honor untuk Tenaga Pendukung dari staf SKPD terkait yang bertugas membantu SKPD Provinsi dalam pelaksanaan Dekonsentrasi Perencanaan Bidang PKP Tahun 2015, yaitu dalam hal: Teknis pelaksanaan; dan Penyiapan dokumen dan laporan teknis.
Terima Kasih