SLAMET HARIADI, Ak, MSA, CISA, CFra Bandung, 21 Juni 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
DASAR HUKUM PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
RUPS Pengesahan Laporan Keuangan PT. Jamsostek (Persero) Tahun 2005
RENCANA KERJA PEMERINTAH
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
PELAKSANAAN PENUGASAN AUDIT
Jenis Audit ( Pertemuan ke-3)
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 10 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
Luas Daerah ( Integral ).
di AUDIT SISTEM INFORMASI (AUSI) Oleh Ir. H. SUMIJAN, M.Sc
di AUDIT SISTEM INFORMASI (AUSI) Oleh Ir. H. SUMIJAN, M.Sc
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pt.taman wisata candi Borobudur,Prambanan & Ratu Boko
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
SUNSET POLICY.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
Integrated Risk Management For Managing Bank As a Holding Company
METODE GCG ASSEMENT & SELF ASSEMENT
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PENGENDALIAN INTERNAL
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
BAGIAN I MENGENAL PROFESI AUDIT
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Disampaikan pada acara :
ASSALAMUALAIKUM Wr.. Wb...
Disusun Oleh: ICE TINCE
SOP dan Audit Keamanan Keamanan Jaringan Pertemuan 12
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
Penerapan Manajemen Risiko
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Good Corporate Governance
PENGENDALIAN INTERNAL
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
RISK MANAGEMENT Kelompok 6 : AKUNTANSI C Dina Ariandari ( )
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
Anggota kelompok : 1. Fathonah Nurul Hudha Anita Dwi Nurhayati Haryanto
Pemahaman Struktur pengendalian intern
Audit Siklus Investasi Instrumen Keuangan (Obligasi dan Saham)
PENGENDALIAN INTERN Suatu proses yang dipengaruhi oleh dewan komisaris, manajemen, dan personalia lain, yang dirancang untuk memberikan jaminan tentang.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

SLAMET HARIADI, Ak, MSA, CISA, CFra Bandung, 21 Juni 2013 Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan SLAMET HARIADI, Ak, MSA, CISA, CFra Bandung, 21 Juni 2013

OPINI BPK ATAS LK K/L Jumlah Entitas Pelaporan 94, satu belum selesai diperiksa

Adm lemah, inefisien, inefektif, Sistem IC lemah Hasil Audit BPK Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2012 13.105 kasus Rp12,48 T 3.976 kasus Ketidakpatuhan pd peraturan, yg menyebabkan /berpotensi menyebabkan kerugian 9.129 kasus Adm lemah, inefisien, inefektif, Sistem IC lemah 622 Objek Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BUMD, dan Lembaga lainnya

Hasil Audit BPK Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2012 12.947 kasus Rp9,72 T 3.990 kasus ketidakpatuhan berdampak kerugian/berpotensi merugikan 4.815 kasus Sistem IC lemah 1.901 kelemahan administrasi 2.241 kasus ketidakhematan/ketidakefisienan/ketidakefektif-an 709 Objek Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BUMD, dan Lembaga lainnya

Temuan BPK di BUMN NEWS /Press Release Potensi kerugian sebesar Rp1,73 T pada 6 (enam) BUMN karena IC lemah, ketidakpatuhan, penyimpangan administrasi, penggelembungan harga proyek (hasil audit semester I th 2012) 63 kasus di BUMN mengakibatkan kerugian/potensi kerugian/kekurangan penerimaan negara sebesar Rp2,5 T (hasil audit investigatif smt I th 2012)

Latar Belakang Tindakan Preventif Pemegang Saham PER 19/MBU/2012 diantaranya Per No. 15/MBU/2012 ttg Pengadaan Barang dan Jasa Per No 06/MBU/2011 ttg Pendayagunaan Aktiva Tetap BUMN SE 08/MBU/WK/2012 ttg Penyertaan Modal BUMN pada anak perusahaan/perusahaan Patungan PerNo. 01/MBU/2011 ttg Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik SK-16/S.MBU/2012 ttg Indikator/Parameter Evaluasi Penerapan GCG Per No. 21/MBU/2012 ttg Pedoman Penerapan Akuntabilitas Keuangan BUMN Latar Belakang PER 19/MBU/2012

Prinsip Dasar Pelaksanaan Kegiatan BUMN Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance Kehati-hatian (prudential) dalam pengelolaan; Ketaatan terhadap peraturan perundangan dan anggaran dasar perusahaan Menghindari tndakan penyimpangan dan/atau kecurangan (fraud)

Penundaan Transaksi Bisnis Direksi harus mengambil langkah strategis untuk mengatasi penyimpangan, kecurangan dan/atau kerugian BUMN; Apabila penyimpangan, kecurangan dan/atau kerugian BUMN tidak dapat diatasi, maka BUMN melakukan penundaan pelaksanaan perjanjian

Bentuk Tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan (fraud) Manipulasi harga berupa penggelembungan (mark up) maupun pengurangan (mark down); Indikasi proyek fiktif; Pemalsuan identitas mitra bisnis; Pengadaan barang/jasa di bawah spesifikasi/kualitas yang disepakati

Sumber Informasi Indikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan Temuan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atau Unsur Pemegang Saham/Pemilik Modal, termasuk masukan SPI dan/atau Komite Audit; Laporan Auditor Eksternal; Permintaan penyidik, Penuntut Umum atau Majelis Hakim

Tanggung Jawab Penundaan transaksi Direksi/Pj dibawah direksi Dirut /Pj yg ditunjuk Dirut Indikasi keterlibatan Dirut dan/atau bersama Direksi lain Dekom/Dewas memerintahkan Direksi yg tidak terlibat Penundaan Transaksi Bisnis Penyimpangan dan/atau Kecurangan Kerugian BUMN Tidak dapat diatasi Indikasi keterlibatan Seluruh Direksi Dekom/Dewas Seluruh anggota Direksi dan DeKom/DeWas RUPS/Menteri atau kuasanya

Tanggung Jawab Pelaksanaan Penundaan transaksi Seluruh anggota Direksi dan DeWas/DeKom Seluruh anggota Direksi Direksi atau Pejabat dibawah Direksi Dirut dan/atau bersama anggota Direksi lain DeKom/DeWas memerintahkan anggota Direksi Direktur Utama/ Anggota Direksi atau Pejabat yg ditunjuk Dirut RUPS/Menteri atau Kuasanya DeKom/DeWas Pelaksana Penundaan Pelaku Penyimpangan/Kecurangan Pelaku Penyimpangan/Kecurangan

Tata Cara Penundaan Transaksi Bisnis Indikasi Penyimpangan Temuan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan pengawas, unsur pemegang saham/Pemilik Modal, Masukan SPI/Komite Audit Laporan Auditor Eksternal Permintaan Penyidik, Penuntut Umum atau Majelis Hakim Evaluasi Independen Direksi, DeKom/DeWas, RUPS/Menteri meminta BPKP/ Pihak Independen yang Kompeten melakukan evaluasi Adanya Penyimpangan dan/atau kecurangan Kerugian BUMN Potensi kerugian yang lebih besar Langkah Strategis Direksi wajib mengambil langkah strategis untuk mengatasi penyimpangan, kecurangan dan/atau kerugian BUMN

Tata Cara Penundaan Transaksi Bisnis Apabila penyimpangan, kecurangan dan/atau kerugian BUMN tidak dapat diatasi, Direksi, DeKom, DeWas dan RUPS/Menteri melakukan penundaan pelaksanaan perjanjian dengan pemberitahuan tertulis; Direksi mengambil langkah strategis agar penundaan tidak mengakibatkan kerugian yang lebih besar dan/atau menghambat program Pemerintah Langkah strategis tersebut termasuk melaksanakan sendiri atau melibatkan BUMN lain Audit Tujuan Tertentu Direksi meminta BPKP untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap indikasi penyimpangan dan/atau kecurangan serta kerugian yang ditimbulkan Tindak Lanjut Berdasarkan rekomendasi BPKP dari hasil pemeriksaan, Direksi memutuskan untuk melanjutkan atau membatalkan perjanjian

Permen 01/MBU/2011 Pasal 2 (1) BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN. (2) Dalam rangka penerapan GCG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyusun GCG manual yang diantaranya dapat memuat board manual, manajemen risiko manual, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMN yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).

Pendayagunaan asset per 06/2011 Syarat, Pendayagunaan bukan Penjualan Persetujuan Prosedur Penetapan Pembeli Penentuan Harga, Taksiran, NJOP, Penyesuaian Pelaporan

PER 06/MBU/2011 Pendayagunaan asset (1) Pendayagunaan Aktiva Tetap dilakukan dengan cara antara lain: a. Bangun Guna Serah; b. Bangun Serah Guna; c. KSO; d. KSU; e. Sewa; atau f. Pinjam Pakai. (2) Pendayagunaan aktiva tetap dengan cara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, pelaksanaannya tetap dilakukan berdasarkan peraturan menteri ini.

Penjualan asset per 02/2010 Syarat Persetujuan Prosedur Penetapan Pembeli Penentuan Harga, Taksiran, NJOP, Penyesuaian Pelaporan

Penjualan asset Pasal 5 Penjualan dapatdilakukan apabila memenuhi: Secara teknis/ekonomis tidak menguntungkan bila dipertahankan Terdapat alteraif pengganti yang lebih menguntungkan bagi BUMN Peruntukkan bg Kepentingan Umum Diperlukan oleh Kementerian atau Lembaga Pusat Bagian dari Program restruk Satu2nya alternaif dana yang sudah mendesak Penjualan dilakukan selama memberikan dapak lebih baik

TERIMA KASIH

GCG Scorecard ASPEK Komitmen Terhadap Penerapan Tatakelola Perusahaan yang baik Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Direksi Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Faktor Lainnya

The ASEAN CG Scorecard Sections of Scorecard Issues Rights of shareholders Persetujuan SH, perubahan hak suara Equitable treatment of shareholders Perlindungan minority shareholders Role of stakeholders Memajukan mitra, 4 Pro, Etika Usaha Disclosure and transparency Program anti korupsi, Info RUPS, Responsibilities of the board Mendorong sound practices

Manajemen Risiko (Risk Management) Pasal 25 (1) Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan, harus mempertimbangkan risiko usaha. (2) Direksi wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program GCG. (3) Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan, dengan: a. membentuk unit kerja tersendiri yang ada di bawah Direksi; atau b. memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi manajemen risiko. (4) Direksi wajib menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala perusahaan.

Sistem Pengendalian Intern (Internal Control System) Pasal 26 (1) Direksi harus menetapkan suatu sistem pengendalian intern yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan. (2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud, antara lain mencakup halhal sebagai berikut: a. Lingkungan pengendalian intern b. Pengkajian terhadap pengelolaan risiko usaha (risk assessment) c. Aktivitas pengendalian d. Sistem informasi dan komunikasi e. Monitoring

Pengawasan Intern Pasal 28 (1) Direksi wajib menyelenggarakan pengawasan intern. (2) Pengawasan intern dimaksud dilakukan dengan membentuk Satuan Pengawasan Intern; (3) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. . . . . . (4) Fungsi pengawasan intern adalah: a. Evaluasi atas efektifitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko, dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan; b. Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;

PARADIGMA BARU INTERNAL AUDIT Definisi Auditor Internal: Kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif yang dirancang untuk memberi nilai tambah serta meningkatkan kelancaran operasi suatu organisasi. Kegiatan tersebut membantu organisasi mencapai tujuannya dengan menggunakan pendekatan sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses governance (The IIA 1999)

Auditor internal sbg risk & control expert Regulasi & Profesi Risk & Control Expert Competitive Advantage Goals Needs: Org & Envrmt. Change

AUDITOR INTERNAL SBG RISK & CONTROL EXPERT: Dalam Manajemen Risiko Assurance dan Konsultasi Manajemen Risiko - Layanan Assurance: Memberikan keyakinan pada desain dan efektivitas proses manajemen risiko. Memberikan keyakinan bahwa risiko dievaluasi dengan benar. Mengevaluasi proses manajemen risiko. Mengevaluasi pelaporan mengenai status dari risiko-risiko kunci dan pengendaliannya. Meninjau pengelolaan risiko-risiko kunci, termasuk efektivitas dari pengendalian dan respons lain terhadap risiko-risiko tersebut.

AUDITOR INTERNAL SBG RISK & CONTROL EXPERT: Dalam Manajemen Risiko Mendeteksi Potensi Kecurangan Mengenali kemungkinan kecurangan terkait dengan kegiatan/ substansi masalah/hal yang akan diaudit. Menetapkan pengendalian yang seharusnya ada, dalam rangka memastikan bahwa risiko kecurangan di atas tidak akan terjadi. Mengidentifikasi apakah pengendalian yang seharusnya ada tersebut benar-benar diterapkan atau tidak diterapkan oleh perusahaan. Menetapkan tingkat kemungkinan terjadinya (likehood) serta dampak (consequences) kecurangan tersebut, untuk menetapkan ranking risikonya. Memilih risiko kecurangan yang akan didalami dalam kegiatan audit.

Tatakelola Teknologi Informasi Pasal 30 (1) Direksi dapat menetapkan tatakelola teknologi informasi yang efektif (2) Direksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi secara periodik kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. (3) Direksi wajib menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi tatakelola teknologi informasi di perusahaan.

FRAMEWORK TATAKELOLA TI

Landasan Penerapan Manajemen Risiko pada BUMN Permen BUMN No.1/MBU/2011 tgl 1 Agustus 2011, Bagian Keenam, Manajemen Risiko, Pasal 25: Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan, harus mempertimbangkan risiko usaha Direksi wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program GCG

(3) Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan dengan: Membentuk unit kerja tersendiri yang ada di bawah direksi; atau Memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi MR (4) Direksi wajib menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala perusahaan.

FAILED STATES INDEX 2012 No Status Rank Score Range (of 120) States 1 Very High Alert 1-2 114.9-111.2 Somalia, Congo 2 High Alert 3-14 109.4-101.1 Iraq, Pakistan, Nigeria 3 Alert 15-33 99.2-90.1 Myanmar, North Korea, Timor Leste, Egypt 4 Very High Warning 34-67 89.6-80.1 Kamboja (88.7), Laos (85.5), Papua Nugini (83.7), Philipina (83.2), Indonesia 80.6 5 High Warning 68-108 79.8-70.9 India, Thailand (77.0), Vietnam (74.0) 6 Warning 109-125 69.1-62.2 Botswana , Trinidad, Brunei (64.1) 7 Less Stable 126-138 59.5-50.4 Kroasia, Montenegro 8 Stable 139-154 49.7-40.5 Costarica, Malta, Jepang (43.5) 9 Very Stable 155-164 39.5-31.7 Korsel, Singapura (35.6), USA 10 Sustainable 165-176 29.2-21.3 Australia, Luxemburg, Sweden 11 Very Sustainable 177 20.0 Finlandia Skor makin rendah makin baik

FAILED STATES INDEX 2012 Skor makin rendah makin baik NO NEGARA INDIKATOR TOTAL DP REF GG HF UED ECO SL PS HR SEC FE EXT   1 Singapura 2,6 0,9 3,0 3,1 3,7 3,3 3,5 2,2 5,0 1,8 4,0 2,5 35,6 2 Brunei 4,8 3,6 6,2 4,3 7,8 7,4 2,9 6,6 5,6 4,4 64,1 3 Malaysia 5,7 4,5 6,4 4,6 6,5 6,3 6,8 4,7 68,5 4 Vietnam 6,1 6,0 5,9 7,5 6,9 74,0 5 Thailand 8,2 6,7 7,2 7,3 8,8 4,9 77,0 6 Indonesia 7,1 7,0 80,6 7 Philipina 7,6 5,3 7,9 8,4 8,0 5,8 83,1 8 Papua Nugini 8,6 83,5 9 Laos 5,5 8,3 85,5 10 Kamboja 7,7 88,8 11 Timor Leste 8,5 8,9 92,7 12 Myanmar 8,7 9,4 96,2 13 India 78,0 14 Cina 3,9 78,4 15 Jepang 3,8 2,1 2,0 3,2 43,5 16 Korea Selatan 3,4 4,2 2,3 2,8 37,5 17 Korea Utara 9,3 9,9 9,6 8,1 95,5 18 USA 1,3 5,1 2,7 1,9 1,0 34,9 Skor makin rendah makin baik

INDIKTOR TERMINOLOGY DP Demographic Pressure REF Refugees and IDPs GG Group Grievance HF Brain Drain and Human Flight UED Uneven Economic Development ECO Proverty and Economic Decline SL State Legitimacy PS Public Services HR Human Rights and Rule of Law SEC Security Apparatus FE Factional Elites EXT External Intervention