By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PENGANTAR HUKUM HARTA PERKAWINAN
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
Hukum Jual Beli Perusahaan
Sumber Perikatan pertemuan ke-8
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Hukum keluarga.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Hukum kepailitan.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
JUAL BELI.
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Hukum Perkawinan.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Hukum tentang Orang/ buku I BW
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Syarat-Syarat Perkawinan
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERJANJIAN PERKAWINAN
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Kepailitan Dasar Hukum :
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Transcript presentasi:

By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A

A.PENGERTIAN PERJANJIAN KAWIN Perjanjian kawin ialah suatu perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, hal ini dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat dari perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Perjanjian kawin dibuat : 1.Bilamana terdapat sejumlah kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak dari pada pihak lain. 2.Kedua belah pihak masing-masing membawa masukan (inbreng) yang cukup besar. 3.Masing-masing mempunyai usaha sendiri, apabila salah satu jatuh pailit yang lain tidak tersangkut. 4.Atas hutang mereka yang dibuat sebelum kawin, masing-masing akan bertanggung jawab sendiri-sendiri.

Suatu perjanjian kawin diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, karena : 1.Proses individualistis ialah proses kemandirian untuk membedakan harta yang didapat oleh suami istri masing- masing. 2.Proses kapitalistik ialah proses untuk mempertahankan harta suami istri dari kepailitan/untung rugi. 3.Proses aktualisasi ialah proses untuk mengemukakan keinginan dari pribadi masing-masing suami istri terhadap kelangsungan mengenai harta yang dia peroleh. B.SYARAT-SYARAT PERJANJIAN KAWIN Syarat perjanjian kawin dikelompokkan menjadi : 1.Syarat-syarat yang mengenai diri pribadi/para pihak. 2.Syarat-syarat cara perbuatan akta perjanjian kawin. 3.Syarat-syarat mengenai isi perjanjian kawin.

C.BENTUK PERJANJIAN KAWIN Didalam membuat perjanjian kawin BW mensyaratkan hal-hal sebagai berikut : (Akta Notaris (pasal 147 BW) 1.Untuk kepastian hukum dari perjanjian kawin tersebut. 2.Untuk mencegah perbuatan tergesa-gesa, oleh karena akibat dari perjanjian akan mengikat para pihak. 3.Sebagai satu-satunya alat bukti yang sah. 4.Untuk mencegah kemungkinan adanya penyelundupan hukum.